Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil www.djpp.kemenkumham.go.id
PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
6. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
9. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
11. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
12. Partai Politik adalah partai politik yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
13. Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
14. Daerah Pemilihan adalah arena kompetisi beserta jumlah kursi yang diperebutkan untuk mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu.
15. Penataan Daerah Pemilihan adalah menyusun ulang Daerah Pemilihan yang tidak sesuai, hilang atau belum terakomodasi dalam sebuah aturan.
16. Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan selanjutnya disebut DAK2 adalah data penduduk yang akan digunakan untuk menyusun Daerah Pemilihan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Pengawasan Penetapan Daerah Pemilihan dan jumlah kursi adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyusunan dan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan telah sesuai dengan kaidah proporsionalitas dan keterwakilan penduduk sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
18. Temuan adalah hasil pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan yang didapat secara langsung maupun tidak langsung berupa data atau informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu.
