Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.
3. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh.
5. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
6. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
8. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
9. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
10. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS, dan Panwaslu LN.
11. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
12. KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu di provinsi, termasuk Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh.
13. KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota, termasuk Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
14. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
15. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
16. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
17. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
18. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
19. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
20. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pantarlih LN adalah petugas yang dibentuk oleh PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih di luar negeri.
21. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat
TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
22. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
23. Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disingkat KSK adalah pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang dilakukan oleh PPLN dengan cara mendatangi tempat- tempat pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.
24. Penduduk adalah Warga
yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau di luar negeri.
25. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
26. Pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
27. Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
28. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang selanjutnya disebut DP4 adalah data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data Penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
29. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut DP4LN adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data Penduduk yang tinggal di luar negeri yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
30. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar Pemilih hasil pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.
31. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang selanjutnya disingkat DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
32. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir yang selanjutnya disebut DPSHP Akhir adalah DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.
33. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
34. Daftar Pemilih Tambahan selanjutnya disebut DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS
tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
35. Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
36. Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPSLN adalah Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
37. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPSHPLN adalah DPSLN yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.
38. Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPTLN adalah DPSHPLN yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.
39. Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri yang selanjutnya disebut DPTbLN adalah data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.
40. Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPKLN adalah data Pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk elektronik atau paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
41. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.
42. Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
43. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
44. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA.
45. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
46. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada WNI untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
47. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
48. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintahan desa atau kelurahan.
49. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.
50. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih, penyusunan dan pengumuman DPS, perbaikan dan pengumuman DPSHP, penetapan dan pengumuman DPT, DPTb, dan rekapitulasi DPT.
(2) Bawaslu dan Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih luar negeri, penyusunan dan pengumuman DPSLN, perbaikan dan pengumuman DPSHPLN, penetapan dan pengumuman DPTLN, DPTbLN, dan rekapitulasi DPTLN.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga dilakukan terhadap:
a. pembentukan Pantarlih;
b. Coklit;
c. penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus;
d. penyusunan DPK atau DPKLN;
e. penyusunan Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua; dan
f. penggunaan sistem informasi data Pemilih.
Pasal 3
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
a. pencegahan pelanggaran Pemilu pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih meliputi:
1. penyusunan peta kerawanan;
2. penerbitan surat keputusan, imbauan, surat edaran, dan/atau instruksi;
3. penentuan fokus pengawasan dan penyusunan alat kerja pengawasan;
4. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait; dan
5. pembentukan posko pengaduan masyarakat;
b. pengawasan melekat meliputi:
1. pengawasan setiap proses dan prosedur tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, Pantarlih, PPLN, dan Pantarlih LN;
2. patroli pengawasan; dan
3. penelusuran dan analisis terhadap data Pemilih dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih;
c. kegiatan pengawasan partisipatif;
d. bentuk dan/atau metode pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih; dan
e. tindak lanjut hasil pengawasan.
(2) Kegiatan pengawasan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Ketua Bawaslu MENETAPKAN teknis pelaksanaan bentuk dan/atau metode pengawasan serta tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan Keputusan Bawaslu.
Pasal 5
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyediaan data Pemilih dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan:
1. KPU untuk mendapatkan salinan DPT Pemilu dan Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan;
2. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk mendapatkan salinan DP4 dalam negeri; dan
3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk mendapatkan salinan DP4LN; dan
b. melakukan analisis dengan cara:
1. menyandingkan
DPT Pemilu dan Pemilihan terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 dengan salinan DP4 sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2;
dan
2. menyandingkan salinan DPT Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 dengan salinan DP4LN sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3, untuk memeriksa akurasi dan validasi data Pemilih.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan penambahan, pengurangan, dan/atau perubahan elemen data Pemilih yang meliputi:
a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara dan telah dilakukan perekaman KTP-el secara terinci untuk setiap kelurahan/desa atau sebutan lain;
b. Pemilih yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun namun yang bersangkutan sudah atau pernah kawin;
c. Pemilih yang berubah status dari status sipil menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
d. Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil.
Pasal 6
(1) Bawaslu menyampaikan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada KPU sebagai rekomendasi dalam penyusunan dan/atau penyempurnaan hasil sanding data Pemilih.
(2) Bawaslu memastikan:
a. tindak lanjut terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU; dan
b. hasil sanding data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU kepada:
1. Bawaslu;
2. KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi sebagai bahan Pemutakhiran Data Pemilih; dan
3. PPLN sebagai bahan Pemutakhiran Data Pemilih di luar negeri.
Pasal 7
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pembentukan Pantarlih sebelum pelaksanaan Coklit.
(2) Pengawasan pembentukan Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan.
Pasal 8
Pengawasan pembentukan Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan untuk memastikan:
a. Pantarlih dibentuk tepat waktu;
b. keterpenuhan persyaratan menjadi Pantarlih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c. Pantarlih bekerja sesuai dengan masa tugasnya; dan
d. Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS.
Pasal 9
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih berbasis TPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagai bahan Coklit berdasarkan hasil sanding data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 2.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan:
a. mendapatkan Formulir Model A-Daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota; dan
b. penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih paling banyak 300 (tiga ratus) orang dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain;
2. kemudahan Pemilih ke TPS;
3. tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda;
4. aspek geografis setempat; dan
5. jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
Pasal 10
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan Coklit dengan cara:
a. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Formulir Model A-Daftar Pemilih kepada:
1. Pantarlih melalui PPK dan PPS dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital; dan
2. PPK dan PPS dalam bentuk salinan digital;
b. mendistribusikan Formulir Model A-Daftar Pemilih kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan;
c. memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan oleh Pantarlih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
d. melakukan pengawasan melekat pelaksanaan Coklit;
e. berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan salinan dokumen hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang meliputi:
1. Formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih;
2. Berita Acara Pleno Rekapitulasi;
3. Formulir Model A-KabKo Perubahan Pemilih;
dan
4. Formulir Model A-Rekap KabKo; dan
f. mendistribusikan salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan.
(2) Pengawasan melekat pelaksanaan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa secara berjenjang.
Pasal 11
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan untuk memastikan Pantarlih:
a. mencocokkan Daftar Pemilih pada Formulir Model A- Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
h. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
i. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
j. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Pasal 12
(1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Panwaslu Kelurahan/Desa:
a. memastikan Pantarlih melaksanakan Coklit
berdasarkan Formulir Model A-Daftar Pemilih;
b. memastikan Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung;
c. mencatat dan merekap data hasil pengawasan pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih;
dan
d. memberikan saran perbaikan dalam hal Pantarlih tidak melakukan Coklit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh KPU.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan analisis terhadap laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen hasil Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melibatkan Panwaslu Kecamatan dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diteruskan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan.
Pasal 13
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pencermatan hasil kegiatan Coklit dengan cara:
a. memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian pengisian hasil Coklit; dan
b. menyandingkan hasil kegiatan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dengan laporan hasil pengawasan dan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan:
a. Pantarlih menyerahkan hasil kegiatan Coklit kepada PPS; dan
b. PPS menyusun Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan hasil kegiatan Coklit dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk:
a) Pemilih baru;
b) Pemilih potensial DPTb;
c) Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan d) perbaikan data Pemilih; dan
2. Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih disusun berbasis TPS dengan menggunakan Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
Pasal 14
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b yang dilakukan oleh PPS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. berkoordinasi dengan PPS sebelum pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran di tingkat PPS;
b. memastikan PPS melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran di tingkat PPS;
c. menyampaikan saran perbaikan kepada PPS terhadap Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang akan direkap di tingkat PPS berdasarkan:
1. hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa dan hasil analisis Bawaslu Kabupaten/Kota pada pelaksanaan Coklit; dan/atau
2. hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPS, dalam hal terdapat kesalahan administrasi; dan
d. mendapatkan berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli.
(3) Dalam hal PPS tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Panwaslu Kelurahan/Desa melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPS disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan pendampingan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan.
Pasal 15
(1) Panwaslu Kecamatan bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS menyerahkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPS kepada PPK untuk dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK.
(2) Panwaslu Kecamatan mengawasi pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih di tingkat PPK dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK;
b. menghadirkan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK;
c. menyampaikan saran perbaikan terhadap Daftar Pemilih kepada PPK berdasarkan:
1. hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa pada rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPS;
dan/atau
2. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan pada saat pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK, dalam hal terdapat kesalahan administrasi; dan
d. mendapatkan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli.
(3) Dalam hal PPK tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Panwaslu Kecamatan merekomendasikan untuk melakukan penundaan sementara rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih tingkat PPK.
(4) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih di tingkat PPK disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 16
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyerahkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Hasil rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti dokumen autentik.
Pasal 17
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyusunan DPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memastikan:
a. penyusunan DPS dilakukan berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih hasil dari rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK; dan
b. DPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait bahan penyusunan DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
Pasal 18
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. rekapitulasi dan penetapan DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka;
b. DPS dituangkan dalam berita acara penetapan dan ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota;
c. pengumuman DPS menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad;
d. DPS ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tata cara penetapan DPS; dan
e. DPS ditetapkan tepat waktu.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan pada rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK; dan/atau
b. hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPS.
(4) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk dilakukan penundaan penetapan DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.
(5) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait bahan rekapitulasi dan penetapan DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
(6) Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan salinan DPS dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap KabKo pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi dan penetapan DPS.
(7) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPS disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Bawaslu Provinsi.
Pasal 19
Bawaslu Provinsi bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan hasil rekapitulasi dan penetapan DPS kepada KPU Provinsi untuk dilakukan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi.
Pasal 20
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 oleh KPU Provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. rekapitulasi DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka;
b. rekapitulasi DPS dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPS dan ditandatangani oleh KPU Provinsi;
c. pengumuman rekapitulasi DPS menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad;
d. rekapitulasi DPS ditetapkan oleh KPU Provinsi sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPS; dan
e. rekapitulasi DPS ditetapkan tepat waktu.
(3) Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b. hasil pengawasan Bawaslu Provinsi pada pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi.
(4) Dalam hal KPU Provinsi tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi merekomendasikan untuk dilakukan penundaan rekapitulasi DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi.
(5) Bawaslu Provinsi dalam pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait bahan rekapitulasi DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
(6) Bawaslu Provinsi mendapatkan salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih, dan formulir Model A-Rekap Provinsi pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPS.
(7) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Bawaslu.
Pasal 21
Bawaslu bersama dengan Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyerahkan hasil rekapitulasi di tingkat provinsi kepada KPU untuk dilakukan rekapitulasi DPS di tingkat nasional.
Pasal 22
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 oleh KPU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. rekapitulasi DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka;
b. rekapitulasi DPS dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPS dan ditandatangani oleh KPU;
c. pengumuman rekapitulasi DPS menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad;
d. rekapitulasi DPS ditetapkan oleh KPU sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPS; dan
e. rekapitulasi DPS ditetapkan tepat waktu.
(3) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Bawaslu Provinsi pada rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi; dan/atau
b. hasil pengawasan Bawaslu pada pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh KPU.
(4) Dalam hal KPU tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat nasional, Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan penundaan rekapitulasi DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU.
(5) Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan KPU terkait bahan rekapitulasi DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
(6) Bawaslu mendapatkan salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPS.
Pasal 23
(1) Bawaslu bersama dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyampaian DPS oleh KPU kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS secara berjenjang.
(2) Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menerima salinan DPS dari KPU Provinsi;
b. meneruskan salinan DPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
dan
c. memastikan KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Rekap Provinsi, dan formulir model A- Daftar Perubahan Pemilih kepada PPS melalui KPU Kabupaten/Kota.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan:
a. PPS menerima salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Rekap Provinsi, dan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota;
b. salinan DPS diumumkan di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, sekretariat/balai RT/RW, atau tempat strategis lainnya, dan diarsipkan oleh PPS;
dan
c. salinan DPS diberikan dalam bentuk salinan digital kepada peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meneruskan salinan DPS kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan berbasis kelurahan/desa.
Pasal 24
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS mengumumkan DPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, sekretariat, balai RT, balai RW, atau tempat strategis lainnya.
(2) Dalam hal PPS tidak mengumumkan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa memberikan rekomendasi kepada PPS untuk mengumumkan DPS paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa dapat membuat posko aduan masyarakat terhadap Pemilih yang belum terdata di dalam DPS.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa membantu Pemilih yang belum terdata di dalam DPS untuk ditindaklanjuti oleh PPS.
Pasal 25
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU
Kabupaten/Kota dan dinas kependudukan dan catatan sipil setempat terkait penyelesaian data Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el berdasarkan hasil pengawasan dan/atau aduan masyarakat melalui layanan posko aduan.
(2) Dalam hal terdapat informasi data Pemilih dalam Formulir Model A-Tanggapan yang tidak bisa diberikan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
(3) Bawaslu berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan KPU terkait penyelesaian data Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el atau surat keterangan sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A-Tanggapan.
(4) Hasil koordinasi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pengawasan terkait data Pemilih yang tidak menggunakan KTP-el oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 26
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan masukan atau tanggapan masyarakat.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dari DPSHP.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang memenuhi syarat dimasukkan kedalam DPSHP.
Pasal 27
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan analisis atas kelengkapan dan akurasi serta kemutakhiran informasi data Pemilih dalam DPS paling lama 2 (dua) hari setelah DPS diumumkan.
(2) Analisis atas kelengkapan dan akurasi informasi Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan elemen data Pemilih yang paling sedikit meliputi:
a. nomor urut;
b. nama lengkap;
c. tempat lahir;
d. tanggal lahir;
e. jenis kelamin;
f. status perkawinan; dan
g. alamat.
(3) Analisis atas kemutakhiran DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya:
a. Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar;
b. kesalahan data Pemilih;
c. Pemilih tercatat lebih dari satu kali;
d. Pemilih yang telah meninggal dunia;
e. Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
f. Pemilih yang telah berubah status menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Republik INDONESIA;
g. Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin pada tanggal dan hari pemungutan suara;
h. Pemilih fiktif;
i. Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter;
j. Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan
k. jenis disabilitas Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa menuangkan hasil analisis atas kelengkapan dan akurasi serta kemutakhiran informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) ke dalam alat kerja pengawasan.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil analisis atas kelengkapan dan akurasi serta kemutakhiran informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada PPS dalam waktu 1 (satu) Hari setelah waktu pengumuman DPS berakhir dengan salinan tembusan disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan.
(6) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS melakukan perbaikan DPS berdasarkan hasil analisis Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pasal 28
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa.
(2) Dalam hal pada saat pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan ada kekeliruan, Panwaslu Kelurahan/Desa mencatat dalam laporan hasil pengawasan.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan salinan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
(5) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian hasil rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa oleh PPS kepada PPK.
Pasal 29
(1) Panwaslu Kecamatan bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan rekapitulasi DPSHP dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPK.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPSHP;
b. menghadirkan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat PPK;
c. menyampaikan saran perbaikan kepada PPK terhadap Daftar Pemilih yang akan direkap berdasarkan:
1. hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP oleh PPS; dan
2. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP oleh PPK; dan
d. mendapatkan salinan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPSHP oleh PPK.
(3) Dalam hal PPK tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Panwaslu Kecamatan merekomendasikan untuk melakukan penundaan rekapitulasi DPSHP tingkat PPK.
(4) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPSHP tingkat PPK disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 30
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan rekapitulasi DPSHP dalam rapat pleno terbuka di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPSHP;
b. menghadirkan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat KPU Kabupaten/Kota;
c. menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota terhadap data Pemilih yang akan dilakukan rekapitulasi berdasarkan:
1. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP oleh PPK; dan
2. hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP oleh KPU Kabupaten/Kota; dan
d. mendapatkan salinan formulir Model A-Rekap KabKo Perubahan Pemilih pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPSHP.
(3) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk melakukan penundaan rekapitulasi DPSHP.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat kabupaten/kota disertai dengan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Bawaslu Provinsi.
Pasal 31
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan pengumuman serta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPSHP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pencermatan terhadap DPSHP yang diumumkan;
b. Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan tidak adanya Pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam DPSHP;
c. Panwaslu Kelurahan/Desa membuat posko untuk menerima laporan masyarakat terhadap DPSHP yang telah diumumkan; dan
d. Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan seluruh Pemilih yang memenuhi syarat masuk ke dalam DPSHP dan mendapatkan dokumen formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih.
(3) Panwaslu Kecamatan bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan perbaikan dan penyusunan DPSHP hasil masukan dan tanggapan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu.
Pasal 32
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan perbaikan DPSHP berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 14 (empat belas) Hari.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyusunan DPSHP yang tertuang dalam formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih.
Pasal 33
Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa yang tertuang dalam formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih.
Pasal 34
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan setelah menerima
formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih.
(2) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan hasil rapat pleno rekapitulasi DPSHP yang telah dituangkan ke dalam berita acara.
Pasal 35
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan perbaikan DPSHP oleh PPS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa memperoleh salinan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan perbaikan DPSHP oleh PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Panwaslu Kecamatan.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan perbaikan DPSHP oleh PPS sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada PPK sebagai DPSHP Akhir untuk dilakukan rekapitulasi DPSHP Akhir di tingkat kecamatan.
Pasal 36
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP Akhir di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dituangkan dalam formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih.
(2) Panwaslu Kecamatan memperoleh salinan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih.
(3) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi DPSHP Akhir di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 37
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP Akhir di tingkat kabupaten/kota berdasarkan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih yang kemudian dituangkan ke formulir Model A- Rekap KabKo Perubahan Pemilih.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota memperoleh salinan DPSHP Akhir dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A- Rekap KabKo Perubahan Pemilih.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi DPSHP Akhir di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bawaslu Provinsi.
Pasal 38
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi dan penetapan DPT di tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait bahan rekapitulasi dan penetapan DPT yang menampilkan informasi NIK dan
nomor KK Pemilih secara utuh.
(3) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat:
a. Pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT; dan/atau
b. Pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam DPT, Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 39
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan rekapitulasi DPT di tingkat provinsi yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan pencermatan DPT dan rekapitulasi hasil DPT yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
(3) Bawaslu Provinsi dapat berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait bahan rekapitulasi DPT yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
(4) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat:
a. Pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT; dan/atau
b. Pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam DPT, Bawaslu Provinsi memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi.
Pasal 40
(1) Bawaslu melakukan pengawasan rekapitulasi DPT di tingkat nasional yang dilakukan oleh KPU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan pencermatan DPT dan rekapitulasi hasil DPT yang dilakukan oleh KPU.
(3) Bawaslu dapat berkoordinasi dengan KPU terkait bahan rekapitulasi DPT yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
(4) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat:
a. Pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT; dan/atau
b. Pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam DPT, Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU.
Pasal 41
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian DPT oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS mengumumkan DPT di tempat yang mudah dijangkau
sampai dengan hari pemungutan suara.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPPS menggunakan DPT yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaaan pemungutan suara di TPS.
Pasal 42
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap DPTb pascapenetapan DPT.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan pencermatan terhadap pendataan DPTb yang dilakukan oleh KPU;
b. memastikan Pemilih yang dapat dimasukkan ke dalam DPTb sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan pindah memilih yang dituangkan dalam formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
(3) Pengawas Pemilu memastikan kemudahan Pemilih dalam mengurus surat keterangan pindah memilih.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan dan percermatan terhadap pendataan Pemilih pindahan.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPTb yang memudahkan Pemilih untuk melakukan pemungutan suara paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
(6) Panwaslu Kelurahan/Desa dibantu Pengawas TPS melakukan pengawasan terhadap penyampaian DPTb per TPS kepada KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 43
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap DPK.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Pengawas Pemilu memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPK menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawas Pemilu memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPK di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el.
(5) Pengawas Pemilu melakukan pencermatan terhadap DPK dalam daftar hadir di TPS.
Pasal 44
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan pembentukan Pantarlih LN sebelum pelaksanaan Coklit.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. Pantarlih LN dibentuk tepat pada waktunya;
b. keterpenuhan persyaratan menjadi Pantarlih LN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c. Pantarlih LN bekerja sesuai dengan masa tugasnya;
dan
d. Pantarlih LN berjumlah 1 (satu) orang pada setiap TPSLN, KSK, dan pos.
Pasal 45
Panwaslu LN melakukan pengawasan pemutakhiran Data Pemilih berbasis TPSLN, KSK, atau pos yang dilakukan oleh PPLN sebagai bahan coklit berdasarkan hasil sanding data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 3.
Pasal 46
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan Coklit oleh Pantarlih LN berbasis TPSLN, KSK, atau pos.
(2) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara memastikan PPLN:
a. mendatangi Pemilih;
b. memanfaatkan kegiatan masyarakat di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA dan/atau tempat lain;
c. menghubungi Pemilih melalui telepon atau media sosial;
d. mengirim surat kepada Pemilih melalui pos;
e. mengirim surat elektronik kepada Pemilih; dan
f. menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat melalui telepon, media sosial, pusat panggilan, laman resmi, atau dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Pengawasan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan Pantarlih LN:
a. mencocokkan Daftar Pemilih pada Formulir Model A-Daftar Pemilih LN dengan KTP-el, KK, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
b. mencatat data Pemilih yang memiliki KTP-el, KK,
Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor yang masih berlaku atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan WNI namun belum terdaftar dalam data Pemilih di luar negeri dengan menggunakan Formulir Model A- Daftar Potensial Pemilih LN;
c. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian dari anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. mencatat nomor telepon dan surat elektronik;
e. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
f. mencatat metode pemungutan suara yang akan digunakan oleh Pemilih;
g. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
h. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
i. mencoret data Pemilih yang telah meninggal;
j. mencoret data Pemilih yang telah pindah domisili ke wilayah lain;
k. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
l. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
m. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
n. menandai data Pemilih yang tidak dikenal dan telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya.
Pasal 47
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan melekat terhadap pencatatan data oleh Pantarlih LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf f.
(2) Panwaslu LN melakukan konfirmasi kepada Pantarlih LN terhadap pengiriman salinan digital atau salinan naskah asli KTP-el, KK, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui pos atau surat elektronik atau media komunikasi lainnya.
(3) Panwaslu LN memastikan PPLN dan/atau Pantarlih LN melakukan konfirmasi kepada Pemilih melalui telepon, surat elektronik, atau media komunikasi, atau media massa lainnya.
Pasal 48
(1) Panwaslu LN memastikan:
a. Pantarlih LN menyerahkan Daftar Pemilih hasil kegiatan Coklit kepada PPLN; dan
b. PPLN melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih berdasarkan hasil kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Panwaslu LN melakukan pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih berdasarkan hasil kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan PPLN sebelum pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil kegiatan Coklit;
b. menyampaikan saran perbaikan kepada PPLN terhadap data Pemilih yang akan direkap berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu LN; dan
c. mendapatkan salinan formulir Model A.1-LN KPU sebagai Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi Daftar Pemilih hasil kegiatan Coklit di tingkat PPLN.
(3) Panwaslu LN menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kepada Bawaslu.
(4) Dalam hal PPLN tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panwaslu LN melaporkan hasil pengawasan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan penyusunan dan penetapan DPSLN oleh PPLN berdasarkan Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan:
a. Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih disusun dengan basis Pemilih melalui TPSLN, KSK, dan pos dan dituangkan dalam formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih PPLN;
b. PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran luar negeri; dan
c. PPLN menyusun, melakukan rekapitulasi, dan MENETAPKAN DPSLN.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN menyampaikan laporan hasil pengawasan penyusunan, rekapitulasi, dan penetapan DPSLN disertai dengan salinan DPSLN, berita acara rekapitulasi DPSLN di tingkat PPLN, dan formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN kepada Bawaslu.
Pasal 50
(1) Bawaslu melakukan pengawasan rekapitulasi DPSLN tingkat nasional bersama dengan pelaksanaan rekapitulasi DPS yang dilakukan oleh KPU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. rekapitulasi DPSLN dilakukan dalam rapat pleno terbuka;
b. rekapitulasi DPSLN dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPSLN dan ditandatangani oleh KPU;
c. pengumuman rekapitulasi DPSLN menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad;
d. rekapitulasi DPSLN ditetapkan oleh KPU sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPSLN; dan
e. rekapitulasi DPSLN ditetapkan tepat waktu.
(3) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Panwaslu LN pada rekapitulasi DPSLN oleh PPLN; dan/atau
b. hasil pengawasan Bawaslu pada pelaksanaan rekapitulasi DPSLN oleh KPU.
(4) Bawaslu mendapatkan salinan DPSLN, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPSLN.
Pasal 51
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPSLN.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengecekan secara langsung di lokasi pengumuman yang telah ditentukan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memastikan ketepatan waktu dan tempat pengumuman DPSLN oleh PPLN;
b. memastikan ketepatan waktu masukan dan tanggapan dari masyarakat; dan
c. menyampaikan atau mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPSLN kepada PPLN dengan menunjukkan atau menyerahkan salinan paspor dan/atau KTP-el dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki.
(4) Panwaslu LN memastikan PPLN memperbaiki DPSLN berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf
c. (5) Dalam hal ditemukan PPLN tidak mengumumkan DPSLN, Panwaslu LN memberikan saran perbaikan/rekomendasi kepada PPLN agar segera mengumumkan DPSLN di tempat yang telah ditentukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(6) Dalam hal PPLN tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Panwaslu LN
melaporkan hal tersebut sebagai dugaan pelanggaran kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap penyusunan, rekapitulasi, dan penetapan DPSHPLN.
(2) Pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memastikan:
a. Panwaslu LN diberikan akses dan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi pada rapat pleno terbuka; dan
b. Panwaslu LN mendapatkan salinan DPSHPLN dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN, berita acara pleno rekapitulasi, Formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih PPLN, dan Formulir Model A- Rekap Pemilih PPLN.
Pasal 53
(1) Bawaslu melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHPLN tingkat nasional yang dilakukan oleh KPU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. rekapitulasi DPSHPLN dilakukan dalam rapat pleno terbuka;
b. rekapitulasi DPSHPLN dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPSHPLN dan ditandatangani oleh KPU;
c. pengumuman rekapitulasi DPSHPLN dengan menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad;
d. rekapitulasi DPSHPLN ditetapkan oleh KPU sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPSHPLN; dan
e. rekapitulasi DPSHPLN ditetapkan tepat waktu.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Panwaslu LN pada rekapitulasi DPSHPLN oleh PPLN; dan/atau
b. hasil pengawasan Bawaslu pada pelaksanaan rekapitulasi DPSHPLN oleh KPU.
(4) Bawaslu mendapatkan salinan DPSHPLN berupa berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPSHPLN.
Pasal 54
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPSHPLN.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengecekan secara langsung di lokasi pengumuman yang telah ditentukan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
a. memastikan ketepatan waktu dan tempat pengumuman DPSHPLN oleh PPLN;
b. memastikan ketepatan waktu masukan dan tanggapan dari masyarakat; dan
c. menyampaikan atau mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPSHPLN kepada PPLN dengan menunjukkan atau menyerahkan salinan paspor dan/atau KTP-el dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki.
Pasal 55
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap penyusunan DPTLN.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. PPLN menyusun DPTLN didasarkan pada formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN;
b. PPLN melakukan rekapitulasi DPTLN; dan
c. PPLN melakukan penetapan DPTLN.
(3) Panwaslu LN mendapatkan salinan hasil penetapan DPTLN dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN dan Berita Acara Pleno Rekapitulasi.
(4) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPTLN sampai dengan hari pemungutan suara.
(5) Panwaslu LN menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih di tingkat PPLN disertai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bawaslu.
(6) Dalam hal terdapat rekomendasi Panwaslu LN yang belum ditindaklanjuti oleh PPLN, Panwaslu LN melaporkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 56
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penyampaian DPTLN oleh KPU kepada PPLN.
(2) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPTLN.
(3) Bawaslu mendapatkan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional, salinan DPT berupa berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Nasional, dan formulir Model A-Rekap Nasional Perubahan Pemilih pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPSHPLN.
Pasal 57
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan sistem informasi data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. berkoordinasi dengan KPU terkait dengan akses pembacaan data pada sistem informasi data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih;
b. memastikan penggunaan sistem informasi data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan dan/atau sistem informasi lain yang digunakan di lingkungan KPU;
c. mencermati hasil rekapitulasi dan penetapan DPS dan/atau hasil rekapitulasi dan penetapan DPT dengan sistem informasi data Pemilih; dan
d. memastikan proses Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih melalui sistem informasi data Pemilih tidak menghilangkan dan/atau merugikan hak pilih WNI.
Pasal 58
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN wajib menjaga kerahasiaan data setelah mendapatkan akses pembacaan data pada sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2).
(2) Dalam hal terdapat permasalahan hukum terkait dengan kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permasalahan hukum tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
(1) Ketua Bawaslu MENETAPKAN Pedoman atau petunjuk teknis pengawasan terhadap sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58.
(2) Pedoman atau petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu.
Pasal 60
(1) Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. identifikasi potensi lokasi khusus;
b. penerbitan surat keputusan, imbauan, edaran, dan/atau instruksi;
c. penentuan fokus pengawasan terkait penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus;
d. analisis data terkait penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus;
e. melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pemangku kepentingan;
f. mencari sumber data alternatif; dan/atau
g. kegiatan lainnya.
(3) Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
b. panti sosial atau panti rehabilitasi;
c. relokasi bencana;
d. daerah konflik; dan
e. lokasi lainnya dengan kriteria:
1. terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;
2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan
3. jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Pasal 61
Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan KPU, KPU, Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS melakukan penyusunan Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan berdasarkan DPT dan DPK pada Pemilu putaran pertama serta Pemilih pemula.
Pasal 62
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan, rekapitulasi, dan penetapan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS:
a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka;
b. ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam berita acara penetapan;
c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota; dan
d. ditetapkan tepat waktu.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menyampaikan saran perbaikan.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya penetapan DPS.
(5) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk dilakukan penundaan penetapan DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.
(6) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait bahan rekapitulasi dan penetapan DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
Pasal 63
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS:
a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka;
b. ditandatangani oleh KPU Provinsi dan dituangkan dalam berita acara penetapan;
c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh KPU Provinsi; dan
d. ditetapkan tepat waktu.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menyampaikan saran perbaikan.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPS.
(5) Bawaslu Provinsi dapat berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait bahan rekapitulasi DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih
secara utuh.
Pasal 64
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS:
a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka;
b. ditandatangani oleh KPU dan dituangkan dalam berita acara penetapan;
c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh KPU; dan
d. ditetapkan tepat waktu.
(3) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan saran perbaikan.
(4) Bawaslu mendapatkan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPS.
(5) Bawaslu dapat berkoordinasi dengan KPU terkait bahan rekapitulasi DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
Pasal 65
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan:
a. mendapatkan salinan DPS;
b. salinan DPS digunakan untuk pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, di sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya, dan arsip PPS;
c. Salinan DPS diberikan dalam bentuksalinan digital kepada peserta Pemilu tingkat daerah Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
dan
d. KPU Kabupaten/Kota memberikan salinan DPS dari sistem informasi data Pemilih atas permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan salinan DPS berbasis Kelurahan/desa atau sebutan lain kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan.
Pasal 66
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan pengumuman DPS oleh PPS untuk memastikan DPS diumumkan di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, sekretariat atau balai RT/RW dan/atau tempat strategis lainnya yang mudah diakses oleh penyandang
disabilitas selama 3 (tiga) hari.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pengecekan secara langsung di lokasi pengumuman yang telah ditentukan; dan
b. memastikan masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua paling lama 3 (tiga) hari sejak DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua diumumkan oleh PPS.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pencermatan terhadap DPS yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memastikan:
a. tidak terdapatnya Pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam DPS; dan
b. tidak adanya elemen data Pemilih yang tidak lengkap di dalam DPS.
(4) Dalam hal ditemukan PPS tidak mengumumkan DPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, sekretariat atau balai RT/RW atau tempat strategis lainnya, Panwaslu Kelurahan/Desa memberikan rekomendasi kepada PPS agar segera mengumumkan DPS di tempat yang telah ditentukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa dapat membuat posko aduan masyarakat terhadap Pemilih yang belum terdata di dalam DPS.
(6) Panwaslu Kelurahan/Desa membantu Pemilih yang belum terdata di dalam DPS untuk dimasukkan ke dalam DPS hasil perbaikan kepada PPS.
Pasal 67
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS memperbaiki DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat sesuai waktu yang ditentukan.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan:
a. Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dalam DPSHP; dan
b. Pemilih yang memenuhi syarat dimasukkan ke dalam DPSHP.
Pasal 68
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dalam hal terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi DPSHP.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan salinan Formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian DPSHP kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat daerah kelurahan/desa atau sebutan lain kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
Pasal 69
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPSHP Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh PPS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPSHP:
a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka;
b. ditandatangani oleh PPS dan dituangkan dalam berita acara penetapan;
c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh PPS; dan
d. ditetapkan tepat waktu.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan saran perbaikan.
(4) Panwaslu Kelurahan/Desa mendapatkan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya penetapan DPS.
Pasal 70
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPSHP Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh PPK.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPSHP:
a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka;
b. ditandatangani oleh PPK dan dituangkan dalam berita acara penetapan;
c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh PPK; dan
d. ditetapkan tepat waktu.
(3) Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menyampaikan saran perbaikan.
(4) Panwaslu Kecamatan mendapatkan salinan DPSHP Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya penetapan DPSHP.
Pasal 71
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua serta penetapan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPT:
a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka;
b. ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam berita acara penetapan;
c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota; dan
d. ditetapkan tepat waktu.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menyampaikan saran perbaikan.
(4) Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya penetapan DPT.
(5) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait bahan rekapitulasi dan penetapan DPT yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
Pasal 72
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPT:
a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka;
b. ditandatangani oleh KPU Provinsi dan dituangkan dalam berita acara penetapan;
c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh KPU Provinsi; dan
d. ditetapkan tepat waktu.
(3) Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menyampaikan saran perbaikan.
(4) Bawaslu Provinsi mendapatkan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPT.
(5) Bawaslu Provinsi dapat berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait bahan rekapitulasi DPT yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
Pasal 73
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPT:
a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka;
b. ditandatangani oleh KPU dan dituangkan dalam berita acara penetapan;
c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh KPU; dan
d. ditetapkan tepat waktu.
(3) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan saran perbaikan.
(4) Bawaslu mendapatkan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPT.
(5) Bawaslu dapat berkoordinasi dengan KPU terkait bahan rekapitulasi DPT yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
Pasal 74
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyampaian DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS.
(2) Panwaslu Kecamatan dapat membantu Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan:
a. PPS mengumumkan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua di tempat yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara;
b. pengumuman salinan rekapitulasi DPT per TPS dan salinan DPT per TPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain;
c. pengumuman salinan rekapitulasi DPT per TPS dan salinan DPT per TPS di sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya; dan
d. pengumuman DPT diumumkan dengan menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad.
(4) Pengawas Pemilu memastikan KPPS menggunakan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Pasal 75
(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Bawaslu memastikan KPU menyusun Daftar Pemilih luar negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(2) Panwaslu LN memastikan PPLN memasukkan DPKLN pada sistem informasi data Pemilih sebagai bahan tambahan dalam penyusunan Daftar Pemilih luar negeri.
(3) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap penyusunan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan:
a. PPLN menyusun DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berbasis TPSLN, pos dan
KSK; dan
b. PPLN melakukan rekapitulasi dan MENETAPKAN DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dilakukan dalam rapat pleno terbuka;
(4) Panwaslu LN dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat menyampaikan saran perbaikan.
(5) Panwaslu LN mendapatkan salinan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya penetapan DPSLN.
(6) Dalam hal Panwaslu LN tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPLN, Panwaslu LN merekomendasikan untuk dilakukan penundaan penetapan DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU.
(7) Panwaslu LN dapat berkoordinasi dengan PPLN terkait bahan rekapitulasi dan penetapan DPSLN yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
Pasal 76
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan pengumuman DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengecek secara langsung di lokasi pengumuman yang telah ditentukan
b. memastikan ketepatan waktu pengumuman DPSLN oleh PPLN;
c. memastikan PPLN memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dari masyarakat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; dan
d. menyampaikan atau mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPSLN kepada PPLN dengan menunjukkan atau menyerahkan salinan Paspor dan/atau KTP-el dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki.
(3) Panwaslu LN memastikan PPLN memperbaiki DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 3 (tiga) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf
c. (4) Dalam hal ditemukan PPLN tidak mengumumkan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, Panwaslu LN memberikan rekomendasi kepada PPLN agar segera mengumumkan DPSLN di tempat yang telah ditentukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(5) Dalam hal PPLN tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Panwaslu LN melaporkan hal tersebut sebagai pelanggaran kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan penyusunan DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. PPLN menyusun DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua didasarkan pada DPSHPLN yang berbasis TPSLN, pos, dan KSK;
b. PPLN melakukan rekapitulasi DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua melalui rapat pleno terbuka; dan
c. PPLN melakukan penetapan DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(3) Panwaslu LN melakukan pengawasan dengan cara mendapatkan salinan hasil penetapan DPTLN dan rekapitulasi DPTLN.
(4) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPTLN sampai dengan hari pemungutan suara.
Pasal 78
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan supervisi pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih oleh Pengawas Pemilu di bawahnya secara berjenjang.
(2) Pembinaan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan.
Pasal 79
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Tindak lanjut hasil pengawasan Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu
mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 80
(1) Pengawas Pemilu melaporkan hasil pengawasan penyusunan Daftar Pemilih secara berjenjang sesuai tingkatannya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik; dan
b. laporan akhir.
(3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang disampaikan setiap akhir tahun.
(5) Selain laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu menyampaikan laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
Pasal 81
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1017), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 82
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2023
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RAHMAT BAGJA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
