Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Corona Virus Desease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS- CoV-2) yang telah ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan sebagai bencana nonalam nasional berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
3. Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Pemilihan Serentak Lanjutan adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan jika pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi bencana nonalam COVID-19 yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan secara normal.
4. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
5. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
6. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
7. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.
8. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kelurahan/desa.
9. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
10. Pengawas Pemilihan adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
11. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemilihan.
12. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemilihan.
13. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemilihan.
14. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
15. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
16. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
17. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
18. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disingkat PPDP adalah petugas Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data Pemilih.
19. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar Pemilih hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum atau pemilihan terakhir dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan.
20. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPS yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
21. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
22. Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.
23. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon Perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
24. Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon.
25. Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon.
26. Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk
memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
27. Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan.
28. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di tempat pemungutan suara dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon.
29. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Pasangan Calon, Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak digunakan dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos.
30. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi.
31. Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilihan yang memuat foto, nama, dan nomor Pasangan Calon.
32. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara untuk Pemilihan.
33. Temuan adalah hasil pengawasan Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran.
34. Laporan Dugaan Pelanggaran adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan.
35. Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.
36. Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa yang selanjutnya disingkat SIPS adalah sistem informasi pelayanan penyelesaian sengketa Pemilihan.
Pasal 2
(1) Pengawasan tahapan dan penanganan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS secara hierarkis dan sesuai kewenangan di masing-masing tingkatan Pengawas Pemilihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian sengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bawaslu memegang tanggung jawab akhir pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan.
Pasal 3
(1) Pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan Pengawas Pemilihan dan pihak lain.
(2) Aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja;
b. pelaksanaan rapid test dan pemeriksaan kesehatan terhadap jajaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, BawasluKabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebelum dan setelah melaksanakan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan yang dilakukan oleh tenaga medis yang disesuaikan dengan besaran anggaran penyelenggaraan Pemilihan dan/atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan;
c. pemakaian alat pelindung diri bagi anggota dan kesekretariatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS yang sedang bertugas;
d. penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan berupa:
1. fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir; dan/atau
2. cairan disinfektan dan/atau antiseptik berbasis alkohol;
e. pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum pelaksanaan setiap kegiatan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa dimulai dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,3° (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius;
f. pengaturan menjaga jarak aman paling kurang 1 (satu) meter;
g. pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian
sengketa yang mengharuskan adanya kehadiran fisik; dan
h. menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengawas Pemilihan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang dikelompokkan berdasarkan pada titik kritis penyebaran pada kegiatan:
a. tatap muka secara langsung di dalam ruangan;
b. tatap muka secara langsung di luar ruangan;
c. pengumpulan orang dalam jumlah tertentu;
dan/atau
d. penyampaian dan penyimpanan berkas.
(2) Penerapan Protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada kegiatan tatap muka di dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. menggunakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
b. memastikan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, dan pihak lain dalam pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan untuk mengenakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
c. menjaga jarak aman paling kurang 1 (satu) meter antarpihak yang terlibat;
d. menghindari jabat tangan dan kontak fisik lainnya;
e. cuci tangan pakai sabun atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol sebelum melakukan pertemuan tatap muka di dalam ruangan;
f. membawa alat tulis masing-masing;
g. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik; dan
h. membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan setelah menyelesaikan pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan.
(3) Penerapan Protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada kegiatan tatap muka di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh sebelum pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik;
b. menggunakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
c. menjaga jarak aman paling kurang 1 (satu) meter antarpihak yang terlibat;
d. menghindari jabat tangan dan kontak fisik lainnya;
e. cuci tangan pakai sabun atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol sebelum melakukan pertemuan tatap muka di luar ruangan;
f. membawa alat tulis masing-masing; dan
g. membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan setelah menyelesaikan pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan.
(4) Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada kegiatan pengumpulan
orang dalam jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
a. membatasi jumlah peserta dalam pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan dengan mempertimbangkan kapasitas tempat kegiatan;
b. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh peserta kegiatan sebelum dimulainya acara dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik;
c. memastikan peserta kegiatan menggunakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
d. menjaga jarak aman paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta kegiatan;
e. menghindari jabat tangan dan kontak fisik lainnya antarpeserta kegiatan;
f. cuci tangan pakai sabun atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol sebelum kegiatan pengumpulan orang dalam jumlah tertentu;
g. menyediakan fasilitas pos kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, peralatan perbekalan kesehatan, dan/atau personel yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan tingkatan.
(5) Penerapan Protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada kegiatan penyampaian dan penyimpanan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dengan cara:
a. membungkus berkas dokumen yang akan disampaikan kepada Pengawas Pemilihan dengan bahan yang tahan terhadap zat cair;
b. menggunakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
c. membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan sesuai dengan kapasitas ruangan penerimaan berkas;
d. menghindari kerumunan di tempat penyampaian berkas dokumen;
e. penyampaian berkas dokumen menggunakan sistem antrean dengan memperhatikan jarak aman paling kurang 1 (satu) meter;
f. membawa alat tulis masing-masing;
g. menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya antara penerima dan pemberi berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik;
h. cuci tangan pakai sabun atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol sebelum kegiatan penyampaian dan penyimpanan berkas;
i. ruangan tempat kegiatan dan perlengkapan yang digunakan dipastikan kebersihannya.
(6) Selain penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pengawas Pemilihan dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk menggantikan sebagian atau seluruh pelaksanaan kegiatan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa yang mengharuskan adanya kehadiran fisik.
Pasal 5
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan persiapan untuk pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan.
(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan program dan anggaran dilakukan dengan mekanisme:
1. inventarisasi dan penyesuaian kebutuhan dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada
pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan;
2. koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembukaan kembali anggaran apabila anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan telah dibekukan;
3. perubahan rincian penggunaan hibah kegiatan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah apabila belum tersedia anggaran untuk penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan;
4. optimalisasi pagu anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang telah disepakati, jika dalam pelaksanaan perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam angka 3 terdapat penambahan komponen barang/jasa yang menimbulkan pembiayaan;
5. koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membahas ketersediaan pendanaan Pemilihan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur oleh menteri yang membidangi urusan keuangan, jika dalam pelaksanaan perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah tidak dapat dilakukan optimalisasi pagu anggaran;
6. koordinasi dalam penyusunan anggaran dan revisi Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 5 dapat dilakukan secara daring atau pertemuan terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19; dan
7. pemenuhan anggaran dan kebutuhan barang dan jasa Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur oleh menteri yang membidangi urusan dalam negeri;
b. pemetaan dan penyusunan potensi kerawanan Pemilihan Serentak Lanjutan;
c. pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan;
d. pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah dilantik namun ditunda masa kerjanya;
e. pembentukan Pengawas TPS;
f. sosialisasi dan pendidikan bagi Pemilih mengenai penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan serta peningkatan partisipasi masyarakat dengan memanfaatkan media komunikasi berbasis daring;
g. bimbingan teknis mengenai pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan berdasarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19; dan
h. melakukan koordinasi dengan perangkat daerah provinsi dan/atau perangkat daerah kabupaten/kota serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai tingkatan untuk penyiapan tenaga medis jika terdapat kondisi darurat dalam pelaksanaan pengawasan,
penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan.
Pasal 6
Pengawasan Pemilihan Serentak Lanjutan meliputi pelaksanaan pengawasan pada setiap tahapan dan evaluasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan pengawasan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pengawas Pemilihan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 8
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan terhadap pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan PPDP yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui tahapan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan pelantikan/penetapan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. melakukan koordinasi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan akses dalam proses pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan PPDP;
b. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan salinan keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan anggota PPK, PPS, KPPS, dan PPDP;
c. melakukan penelusuran dan penelitian terhadap riwayat dan persyaratan calon anggota PPK, PPS, KPPS, dan PPDP;
d. memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan pelantikan anggota PPK dan PPS serta penetapan KPPS dan PPDP sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
e. mendokumentasikan seluruh proses pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan PPDP; dan
f. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Panwaslu Kecamatan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Selain melakukan pengawasan pembentukan PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pengaktifan kembali PPK dan PPS yang telah dilantik dan ditunda masa kerjanya akibat bencana nonalam COVID-
19. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan PPK atau PPS yang
dilantik kembali masih memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilihan.
(3) Dalam hal terdapat laporan masyarakat atau Temuan yang menunjukkan adanya dugaan anggota PPK atau PPS tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan:
a. penelusuran dan penelitian terhadap anggota PPK atau PPS yang bersangkutan; dan
b. menyampaikan hasil penelusuran dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KPU Kabupaten/Kota sebagai rekomendasi.
Pasal 10
Pelaksanaan pengawasan tahapan pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan PPDP serta pengawasan pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 11
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas dan berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan sesuai dengan kewenangan di masing-masing tingkatan Pengawas Pemilihan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian pemutakhiran daftar Pemilih;
b. melakukan pengawasan terhadap Pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak masuk kedalam daftar Pemilih;
c. melakukan pengawasan terhadap akurasi dan validasi daftar Pemilih;
d. memastikan penyusunan daftar Pemilih sebagaimana dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan pengawasan terhadap akurasi data DPS, DPT, dan DPTb serta proses rekapitulasi dan penetapannya;
f. melakukan koordinasi kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS untuk mendapatkan akses dalam seluruh pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih;
g. mendokumentasikan data hasil pengawasan seluruh pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih; dan
h. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(4) Selain penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk pelaksanaan pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian pemutakhiran daftar Pemilih menggunakan alat pelindung diri tambahan berupa pelindung wajah (face shield).
Pasal 12
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian data Pemilih oleh PPDP dengan cara:
a. memastikan PPDP menggunakan kelengkapan atribut selama melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
b. melakukan pengawasan pemutakhiran daftar Pemilih berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga atau rukun warga; dan
c. melakukan pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap proses rekapitulasi daftar Pemilih hasil pencocokan dan penelitian oleh PPS dengan cara:
a. memastikan PPS melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran di wilayah kerjanya setelah menerima daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPDP, dalam rapat pleno terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
b. melakukan penelitian terhadap hasil kegiatan pencocokan dan penelitian oleh PPDP yang menjadi bahan dalam rekapitulasi daftar Pemilih oleh PPS berdasarkan hasil pengawasan;
c. memastikan rapat pleno terbuka dihadiri oleh PPDP, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan perwakilan Partai Politik;
d. memberikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan disertai dengan data otentik berbasis kartu tanda penduduk elektronik terhadap kesalahan data Pemilih kepada PPS dan melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan; dan
e. memastikan pembatasan jumlah peserta yang hadir dalam rapat pleno dilakukan dengan tetap memperhatikan unsur perwakilan.
Pasal 13
Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap proses rekapitulasi daftar Pemilih hasil pencocokan dan penelitian oleh PPK dengan cara:
a. memastikan PPK melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran di wilayah kerjanya setelah menerima daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPS, dalam rapat pleno terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
b. melakukan penelitian terhadap hasil rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS yang menjadi bahan dalam rekapitulasi daftar Pemilih oleh PPK berdasarkan hasil pengawasan;
c. menyampaikan saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d yang tidak ditindaklanjuti oleh PPS pada tahapan rekapitulasi data Pemilih di tingkat kelurahan/desa;
d. memberikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan disertai dengan data otentik berbasis kartu tanda penduduk elektronik terhadap kesalahan data Pemilih kepada PPK dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. memastikan rapat pleno terbuka dihadiri oleh perwakilan masing-masing dari PPS, Panwaslu Kecamatan, dan perwakilan Partai Politik; dan
f. memastikan pembatasan jumlah peserta yang hadir dalam rapat pleno dilakukan dengan tetap memperhatikan unsur perwakilan.
Pasal 14
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS dengan cara:
a. memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan MENETAPKAN DPS dalam rapat pleno terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
b. melakukan penelitian terhadap hasil rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran oleh PPK yang menjadi bahan dalam rekapitulasi daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pengawasan;
c. memastikan rapat pleno terbuka dihadiri oleh perwakilan masing-masing dari PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, dan perwakilan Partai Politik;
d. menyampaikan saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK pada tahapan rekapitulasi data Pemilih di tingkat kecamatan;
e. memberikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan disertai dengan data otentik berbasis kartu tanda penduduk elektronik terhadap kesalahan data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi; dan
f. memastikan Pembatasan jumlah peserta yang hadir dalam rapat pleno dilakukan dengan tetap memperhatikan unsur perwakilan.
Pasal 15
Untuk provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPS dengan cara:
a. memastikan KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPS dalam rapat pleno terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
b. melakukan penelitian terhadap hasil rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi berdasarkan hasil pengawasan;
c. memastikan rapat pleno terbuka dihadiri dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, perwakilan Partai Politik, dan perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat;
d. memberikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan; dan
e. memastikan Pembatasan jumlah peserta yang hadir dalam rapat pleno dilakukan dengan tetap memperhatikan unsur perwakilan.
Pasal 16
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap uji publik DPS dengan cara:
a. melaksanakan koordinasi dengan jajaran KPU di setiap tingkatan untuk mendapatkan salinan DPS dan akses pelaksanaan uji publik secara daring;
b. melakukan pencermatan terhadap DPS; dan
c. memastikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diterapkan dalam uji publik DPS jika dilaksanakan secara tatap muka langsung.
Pasal 17
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melaksanakan pengawasan terhadap perbaikan data
Pemilih yang tercantum dalam DPS berdasarkan hasil pengawasan, laporan masyarakat, dan/atau hasil uji publik DPS sesuai dengan tingkatannya.
(2) Pelaksanaan pengawasan rekapitulasi DPS di tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis untuk pelaksanaan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan di masing-masing tingkatan.
Pasal 18
Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya melakukan pengawasan terhadap:
a. penetapan DPT Pemilihan Serentak Lanjutan oleh KPU Kabupaten/Kota; dan
b. rekapitulasi DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam kondisi bencana nonalam COVID-19 oleh KPU Provinsi.
Pasal 19
Standar dan tata laksana pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan.
Pasal 20
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pencalonan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan terhadap:
a. pencalonan bakal Pasangan Calon perseorangan meliputi:
1. penyerahan dukungan dan penyerahan dukungan perbaikan;
2. verifikasi administrasi dukungan dan verifikasi administrasi dukungan perbaikan;
3. verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan;
4. rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual dan rekapitulasi dukungan perbaikan hasil verifikasi faktual perbaikan; dan
5. penyerahan dukungan dan penyerahan dukungan perbaikan;
b. pencalonan bakal Pasangan Calon perseorangan dan Pasangan Calon dari Partai Politik meliputi:
1. pendaftaran bakal pasangan calon;
2. penelitian persyaratan calon;
3. penyerahan perbaikan syarat calon dan penelitian perbaikan syarat calon; dan
4. penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(3) Selain penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan Pengawas Pemilihan menggunakan alat pelindung diri tambahan berupa pelindung wajah (face shield).
Pasal 21
(1) Bawaslu Provinsi atau dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyerahan dukungan dan penyerahan dukungan perbaikan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya untuk
mendapatkan akses pada pelaksanaan penyerahan dukungan dan penyerahan dukungan perbaikan;
b. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan penyerahan dukungan dan penyerahan dukungan perbaikan; dan
c. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(2) Bawaslu Provinsi atau dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan dan verifikasi administrasi dukungan perbaikan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyerahkan daftar syarat jumlah dukungan dan persebarannya;
b. memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan dan dokumen dukungan perbaikan;
c. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan dan verifikasi administrasi dukungan perbaikan;
d. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dukungan dan verifikasi administrasi dukungan perbaikan; dan
e. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(3) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. memastikan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan dilakukan oleh 1 (satu) orang petugas PPS atau petugas verifikasi dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
b. melakukan koordinasi dengan PPS jika ada penggantian petugas PPS atau petugas verifikasi dalam pelaksanaan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan apabila terdapat petugas PPS atau petugas verifikasi faktual memiliki suhu tubuh 37,3° (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) Celcius dan/atau terpapar COVID-19;
c. melakukan koordinasi dengan PPS jika verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan menggunakan teknologi informasi berbasis daring atau menggunakan panggilan video untuk mendapatkan akses terhadap pelaksanaan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan;
d. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPS sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada pelaksanaan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan;
e. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan;
dan
f. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(4) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual dan rekapitulasi dukungan perbaikan hasil pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual dan rekapitulasi dukungan perbaikan hasil;
b. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual dan rekapitulasi dukungan perbaikan hasil; dan
c. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(5) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. memastikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya terkait dengan rencana waktu penyerahan dokumen pendaftaran dan waktu mendaftar bakal pasangan calon;
b. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon;
c. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon; dan
d. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(6) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penelitian persyaratan calon pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan
administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon;
b. memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengikutsertakan Pengawas Pemilihan dalam pelaksanaan koordinasi dan/atau klarifikasi dengan lembaga lain pada mekasnime penelitian dokumen persyaratan calon;
c. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada pelaksanaan penelitian persyaratan calon;
d. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan penelitian persyaratan calon; dan
e. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(7) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan perbaikan syarat calon dan penelitian perbaikan syarat calon pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada pelaksanaan penyerahan perbaikan syarat calon dan penelitian perbaikan syarat calon;
b. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan penyerahan perbaikan syarat calon dan penelitian perbaikan syarat calon; dan
c. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(8) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada pelaksanaan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut;
b. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut; dan
c. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
Pasal 22
Standar dan tata laksana pengawasan pencalonan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan tahapan pencalonan pada penyelenggaraan Pemilihan.
Pasal 23
(1) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kampanye pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan meliputi:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik/debat terbuka antar Pasangan Calon;
d. penyebaran Bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan Alat Peraga Kampanye;
f. penayangan Iklan Kampanye di media masa cetak, media masa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. memastikan hadir di dalam pelaksanaan Kampanye dengan metode:
1. pertemuan terbatas;
2. pertemuan tatap muka dan dialog;
3. debat publik/debat terbuka antarPasangan Calon; dan
4. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup dengan memperhatikan kapasitas ruangan atau jaga jarak antarpeserta Kampanye paling kurang 1 (satu) meter;
c. memastikan penyebaran Bahan Kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang ditetapkan oleh KPU;
d. memastikan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
1. rapat umum;
2. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
3. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
4. perlombaan;
5. kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun;
6. peringatan hari ulang tahun Partai Politik;
dan/atau
7. melalui Media Daring;
e. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada seluruh pelaksanaan metode Kampanye;
f. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan metode Kampanye; dan
g. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 24
(1) Jika terdapat bentuk kegiatan Kampanye yang diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pengawas Pemilihan berkoordinasi dengan jajaran KPU dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA daerah setempat sesuai tingkatan.
(2) Dalam hal hasil koordinasi MENETAPKAN terdapat pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam bentuk kegiatan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepolisian Negara Republik INDONESIA daerah setempat sesuai tingkatan melakukan pembubaran kegiatan Kampanye.
Pasal 25
Standar dan tata laksana pengawasan Kampanye pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Kampanye pada penyelenggaraan Pemilihan.
Pasal 26
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyampaian Dana Kampanye pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses ke dalam aplikasi Dana Kampanye;
b. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan penyampaian Dana Kampanye; dan
c. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 27
Standar dan tata laksana pengawasan Dana Kampanye pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Dana Kampanye pada penyelenggaraan Pemilihan.
Pasal 28
(1) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan lainnya pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses terhadap perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan lainnya;
b. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan lainnya; dan
c. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 29
Standar dan tata laksana pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan lainnya pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan
Suara dan dukungan lainnya pada penyelenggaraan Pemilihan.
Pasal 30
Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan yang meliputi:
a. penyampaian pemberitahuan kepada Pemilih untuk memilih di TPS;
b. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS;
c. pengumuman hasil Penghitungan Suara di TPS;
d. penyampaian hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS;
e. pengumuman hasil Penghitungan Suara setiap TPS oleh PPS;
f. penyampaian hasil Penghitungan Suara oleh PPS kepada PPK.
Pasal 31
(1) Pengawasan terhadap Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara;
b. memastikan KPPS menyampaikan surat pemberitahuan waktu dan TPS kepada Pemilih sesuai dengan yang terdaftar dalam DPT;
c. melakukan pencatatan terhadap surat pemberitahuan waktu dan TPS yang tidak dapat didistribusikan kepada Pemilih dengan menyertakan alasan tidak dapat didistribusikan kepada Pemilih;
d. memastikan pembuatan TPS dilakukan paling lama 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara dan
sesuai dengan standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
e. memastikan jumlah Pemilih untuk setiap TPS pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan paling banyak 500 (lima ratus) orang;
f. memastikan jumlah Pemilih dalam lokasi TPS pada satu waktu yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
g. memastikan Pemilih dengan suhu tubuh 37,3° (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) Celcius dan/atau Pemilih yang terpapar COVID-19 pada saat Pemungutan Suara di TPS diberikan kesempatan untuk memberikan suara di tempat khusus di luar TPS sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
h. melakukan pendampingan terhadap:
1. Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf g;
2. Pemilih yang sedang menjalani rawat inap dan/atau positif terinfeksi COVID-19 sehingga harus menggunakan hak pilihnya di rumah sakit;
3. Pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri sehingga harus menggunakan hak pilihnya di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS, setelah berkonsultasi dengan Pengawas Pemilihan satu tingkat di atasnya;
i. mendokumentasikan Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima formulir model A.5-KWK;
j. memastikan Pemilih diberikan tanda khusus berupa tinta yang diteteskan ke salah satu jari Pemilih;
k. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan Pemungutan Suara; dan
l. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang
mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(2) Pengawasan terhadap Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan cara:
a. memastikan KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK kepada PPS untuk diumumkan di desa/kelurahan atau sebutan lain pada hari Pemungutan Suara;
b. memastikan KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK kepada Pengawas Pemilihan;
c. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada saat pelaksanaan penghitungan suara;
d. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan penghitungan suara; dan
e. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(4) Selain penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk pelaksanaan pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara menggunakan alat pelindung diri tambahan berupa pelindung wajah (face shield).
Pasal 32
Pengawas Pemilihan dalam tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan memastikan proses pelaksanaan tahapan
Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Pasal 33
Standar dan tata laksana pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada penyelenggaraan Pemilihan.
Pasal 34
Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan yang meliputi:
a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan oleh PPK;
b. pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan di kantor PPK;
c. penyampaian Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota;
d. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
e. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
f. pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota;
g. penyampaian Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
h. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
i. pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tempat pengumuman di KPU Provinsi.
Pasal 35
(1) Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan sebagaimana dimakasud dalam Pasal 34 dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada saat pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara elektronik;
b. memastikan ketua PPK, ketua KPU Provinsi atau ketua KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
c. memastikan PPK, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan berpedoman pada pencegahan penyebaran COVID- 19;
d. memastikan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada daerah yang tidak dapat melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara elektronik, dilakukan dengan standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
e. memastikan Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditandatangani oleh ketua dan anggota PPK, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan saksi Pasangan Calon yang
hadir secara bergantian dengan menggunakan alat tulis masing-masing;
f. memastikan PPK, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyerahkan
formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada saksi Pasangan Calon dan Pengawas Pemilihan dilakukan dengan standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 atau menggunakan teknologi informasi;
g. memastikan penyerahan kotak suara pada setiap tingkatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19;
h. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; dan
i. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(2) Pengawasan penetapan hasil Pemilihan sebagaimana dimakasud dalam Pasal 34 dengan cara:
a. memastikan rapat Pleno PPK, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19;
b. memastikan penandatanganan dokumen salinan hasil rapat pleno penatapan hasil pemilihan oleh KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dan saksi Pasangan Calon yang hadir secara bergantian dengan menggunakan alat tulis masing-masing; dan
c. memastikan penyampaian berita acara dan keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dilakukan 1 (satu) hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih dan dengan menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 36
Dalam tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan, Pengawas Pemilihan memastikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
Pasal 37
Standar dan tata laksana pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilihan.
Pasal 38
(1) Selain melaksanakan pengawasan tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 37, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan/atau PPDP; dan
b. Pasangan Calon, Tim Kampanye, petugas penghubung dan/atau para pihak yang terlibat dalam kegiatan tahapan Pemilihan, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 pada pelaksanaan setiap tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan.
(2) Pengawas Pemilihan wajib mendokumentasikan pelaksanaan pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan menuangkan hasil pengawasan tersebut ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
Pasal 39
(1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan/atau PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID- 19, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS memberikan saran perbaikan sesuai dengan tingkatan.
(2) Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
(3) Dalam hal saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak ditindaklanjuti, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Dalam hal Pasangan Calon, Tim Kampanye, petugas penghubung, dan/atau pihak yang terlibat dalam kegiatan tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan rekomendasi kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Saran perbaikan dan penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dapat disampaikan melalui tatap muka atau melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 42
(1) Penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Pelaksanaan penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Serentak Lanjutan wajib memenuhi protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5).
Pasal 43
(1) Dalam situasi pandemi COVID-19, Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dapat disampaikan secara langsung dan tidak langsung.
(2) Penyampaian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. petugas penerima menerima laporan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
b. ruang penerimaan laporan wajib sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan
c. pelapor mematuhi ketentuan pembatasan terkait pengerahan massa.
(3) Penyampaian secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dapat disampaikan melalui surat elektronik resmi yang ditentukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib disertai dengan:
1. hasil pindai Formulir Model A.1 yang telah diunduh dari website resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/kota yang telah diiisi dan ditandangani oleh pelapor;
2. melampirkan pindai identitas resmi berupa kartu tanda penduduk elektronik atau kartu identitas lainnya, dan menyertakan nama serta alamat saksi;
3. melampirkan hasil pindai bukti-bukti terkait laporan yang dimaksud dalam format digital;
4. melampirkan surat pernyataan kebenaran data dan bukti bukti laporan; dan
5. menyerahkan seluruh dokumen fisik dan bukti-bukti laporan kepada Bawaslu atau Pengawas Pemilihan pada masa batas waktu pelaporan.
(4) Dalam hal laporan pelapor menggunakan media daring sebagaimana ayat (4) belum lengkap, maka petugas penerima laporan menginformasikan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya dengan memperhatikan batas waktu pelaporan 7 (tujuh) hari sejak diketahui.
(5) Dalam hal laporan menggunakan media daring sebagaimana ayat (4) tidak memenuhi syarat pelaporan, laporan tersebut tidak diregistrasi dan dapat menjadi informasi awal bagi pengawas pemilihan.
Pasal 44
(1) Pelaksanaan klarifikasi dugaan pelanggaran dilakukan melalui tatap muka atau melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
(2) Klarifikasi melalui tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
b. ruang klarifikasi sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
dan
c. ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme klarifikasi sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan ditetapkan oleh Ketua Bawaslu.
(3) Klarifikasi melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring dilakukan dengan ketentuan:
a. dilakukan perekaman audio dan visual terhadap pelaksanaan klarifikasi; dan
b. pelaksanaan klarifikasi dilakukan dengan cara:
1. menyampaikan undangan klarifikasi secara langsung kepada para pihak atau melalui teknologi informasi dan komunikasi dan memastikan undangan klarifikasi tersebut diterima oleh pihak yang diklarifikasi;
2. mencantumkan dalam undangan klarifikasi bahwa klarifikasi dilakukan secara daring atau melalui Teknologi Informasi dilakukan perekaman secara audio visual;
3. memastikan jaringan internet yang kuat dan teknologi yang digunakan memuat perekaman terhadap proses klarifikasi;
4. memastikan pihak yang diklarifikasi bersedia diklarifikasi melalui media daring dan klarifikasi yang dilakukan terekam;
5. Pengawas Pemilihan memastikan identitas pihak yang dilakukan klarifikasi;
6. Pengawas Pemilihan membacakan Berita Acara Sumpah/Janji sebelum proses klarifikasi dilakukan dan pihak yang diklarifikasi menyatakan bersedia atau tidak bersedia diambil sumpah/janji;
7. Pengawas Pemilihan melakukan proses klarifikasi dan pihak yang diklarifikasi menjawab sesuai pertanyaan yang diajukan Pengawas Pemilihan dan dicatat dalam Berita Acara oleh Notulen; dan
8. Berita Acara Klarifikasi yang telah dikonfirmasi kebenarannya kepada pihak yang diklarifikasi ditandatangani oleh klarifikator.
Pasal 45
Pelaksanaan pendampingan Penanganan Pelanggaran dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 atau dapat dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
Pasal 46
Pemberitahuan status pelanggaran dapat dilaksanakan kepada pelapor melalui tatap muka atau melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penanganan Temuan dan laporan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan ditetapkan oleh Ketua Bawaslu.
Pasal 48
Standar dan tata laksana penanganan Temuan dan laporan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan laporan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan.
Pasal 49
Bawaslu Provinsi berwenang menerima, memeriksa, dan memutus penanganan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan melalui tatap muka dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
Pasal 50
Dalam proses penerimaan laporan yang dilakukan secara tatap muka sebagaimana diatur dalam Pasal 49, sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 sebagai berikut:
a. petugas penerimaan laporan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran di ruangan penerimaan laporan yang sudah dilengkapi dengan sarana kelengkapan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID- 19;
b. petugas penerima laporan wajib menggunakan alat pelindung diri;
c. alat pelindung diri sebagaimana dimaksud huruf b, disesuaikan dengan standart protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19;
d. pihak pelapor dan yang mendampingi wajib menggunakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
e. pelapor membawa alat tulis sendiri; dan
f. pelapor membungkus barang bukti dengan plastik atau bahan anti air.
Pasal 51
Dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan secara tatap muka sebagaimana diatur dalam Pasal 49, sidang pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 sebagai berikut:
a. majelis pemeriksa, pelapor, terlapor, pihak terkait, saksi, ahli, pengunjung sidang dan/atau pihak lainnya yang hadir di dalam ruang sidang wajib mengenakan alat pelindung diri sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19;
b. Sekretariat Bawaslu Provinsi mengecek suhu tubuh setiap orang sebelum memasuki ruang sidang;
c. pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli membawa alat tulis sendiri;
d. pelapor dan terlapor membungkus barang bukti dengan plastik atau bahan anti air;
e. Sekretariat Bawaslu Provinsi menyediakan fasilitas sanitasi, paling kurang fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan disinfektan, serta sarung tangan sekali pakai sebelum pelaksaan sidang dimulai; dan
f. Sekretariat Bawaslu Provinsi membuat aturan pembatasan pengisian ruangan sidang dengan memperhatikan jarak antar orang paling kurang 1 (satu) meter.
Pasal 52
Dalam hal kondisi tidak memungkinkan untuk dilakukan pertemuan secara tatap muka, sidang pemeriksaan dapat dilakukan secara daring dengan ketentuan sebagai berikut:
a. majelis pemeriksa, para pihak, maupun pengunjung menggunakan pakaian yang sopan dan rapi sesuai dengan tata tertib sidang;
b. Bawaslu Provinsi bertindak sebagai operator dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan secara daring dengan memastikan kesiapan dan kesediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai berikut:
1. televisi atau proyektor untuk daring;
2. jaringan internet yang stabil; dan
3. perangkat lunak pendukung; dan
c. pelapor dan terlapor memastikan kesiapan dan kesediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai berikut:
1. televisi atau proyektor untuk daring;
2. jaringan internet yang stabil; dan
3. perangkat lunak pendukung.
Pasal 53
Dalam proses penerimaan pengajuan keberatan yang dilakukan secara tatap muka, penerimaan pengajuan keberatan dilakukan dengan memperhatikan protokol
kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 sebagai berikut:
a. petugas penerima keberatan menerima pengajuan keberatan di ruangan penerimaan laporan yang sudah dilengkapi dengan sarana kelengkapan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID- 19;
b. petugas penerima keberatan wajib menggunakan alat pelindung diri;
c. alat pelindung diri sebagaimana dimaksud huruf b, disesuaikan dengan standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19;
d. pelapor dalam mengajukan keberatan dugaan pelanggaran dapat didampingi maksimal 1 (satu) orang;
e. pelapor dan yang mendampingi harus menggunakan alat pelindung diri
f. paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
g. pelapor membawa alat tulis sendiri; dan
h. pelapor membungkus barang bukti dengan plastik atau bahan anti air.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penanganan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan ditetapkan oleh Ketua Bawaslu.
Pasal 55
Standar dan tata laksana penanganan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya
yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif pada penyelenggaraan Pemilihan.
Pasal 56
Pembahasan dalam Sentra Gakkumdu dilakukan dengan mekanisme yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 57
Sentra Gakkumdu dalam melakukan rapat pembahasan dapat mengadakan rapat melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring dengan ketentuan:
a. dilakukan perekaman terhadap pelaksanaan rapat; dan
b. terhadap pembahasan Sentra Gakkumdu unsur pengawas pemilihan kepolisian dan unsur kejaksaan dapat menandatangani Berita Acara di waktu berbeda setelah Berita Acara disepakati dengan rapat melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
Pasal 58
Pendampingan secara langsung dilakukan dengan mekanisme yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 59
(1) Pendampingan secara tidak langsung dilakukan dengan meknisme daring.
(2) Format kelengkapan Temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilihan Serentak Lanjutan disampaikan melalui surat elektronik.
Pasal 60
Mekanisme penyelidikan, penyidikan, dan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penanganan tindak pidana pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan ditetapkan oleh Ketua Bawaslu.
Pasal 62
Standar dan tata laksana penanganan tindak pidana pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai sentra penegakan hukum terpadu pada penyelenggaraan Pemilihan.
Pasal 63
(1) Penyelesaian sengketa Pemilihan pada Pemilihan Serentak Lanjutan, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 mulai dari tahapan penerimaan permohonan sampai dengan tindak lanjut putusan.
(2) Penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
(3) Selain penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menyediakan fasilitas pendukung paling sedikit:
a. ruangan yang sudah ditata dengan memperhatikan jarak aman terhadap kontak fisik;
b. alat pelindung diri paling sedikit berupa masker dan sarung tangan;
c. alat pengukur suhu tanpa kontak fisik; dan
d. penyanitasi tangan berbasis alkohol dan/atau tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun.
Pasal 64
Standar dan tata laksana penyelesaian sengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa pada penyelenggaraan Pemilihan.
Pasal 65
(1) Penerimaan permohonan dan registrasi permohonan dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka di loket penerimaan permohonan atau melalui laman SIPS.
(2) Dalam penerimaan permohonan dan registrasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon menyampaikan dokumen permohonan berupa permohonan, alat bukti tertulis, dan dokumen lainnya.
(3) Rapat Pleno penerimaan dan pemeriksaan dokumen serta registrasi permohonan wajib dilaksanakan dengan mengikuti standar prosedur protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 63 ayat (3).
Pasal 66
(1) Penerimaan permohonan dan registrasi permohonan yang dilakukan melalui pertemuan tatap muka, petugas penerima permohonan dan pemohon wajib mematuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 63 ayat (3).
(2) Petugas penerima permohonan melakukan sterilisasi terhadap dokumen permohonan yang akan diterima dan diperiksa kelengkapannya.
Pasal 67
(1) Penerimaan permohonan dan registrasi permohonan yang dilakukan melalui laman SIPS, Pemohon wajib menyampaikan dokumen permohonan secara fisik ke Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Informasi dan pemberitahuan status pengajuan permohonan dan hasil verifikasi permohonan dapat dilihat melalui laman SIPS atau disampaikan melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
Pasal 68
(1) Musyawarah dalam penyelesaian sengketa Pemilihan dapat dilaksanakan secara tatap muka dan/atau teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring sesuai dengan:
a. kebutuhan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan; dan/atau
b. kondisi dan kebijakan pemerintah daerah setempat mengenai persebaran COVID-19 di wilayah Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Metode musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh ketua musyawarah atau majelis musyawarah.
Pasal 69
Selain wajib mematuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 63 ayat (3), musyawarah secara tatap muka wajib memenuhi ketentuan antara lain:
a. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) yang berada dalam ruang musyawarah;
b. menghindari terjadinya kerumunan;
c. menjaga jarak aman selama musyawarah dengan mengatur jumlah dan posisi meja dan kursi di ruangan musyawarah;
d. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh tanpa kontak fisik sebelum memasuki ruangan musyawarah;
e. memperhatikan pembatasan sosial dan pembatasan kontak fisik; dan
f. menghindari penggunaan benda yang berpotensi dapat menyebarkan COVID-19 dengan menerapkan standar penyampaian dan penyimpanan dokumen fisik.
Pasal 70
Musyawarah melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring dilaksanakan paling sedikit memenuhi ketentuan antara lain:
a. memastikan akses terhadap pelaksanaan musyawarah secara daring hanya dapat diakses oleh:
1. pemohon dan/atau kuasa hukum;
2. termohon dan/atau kuasa hukum;
3. pihak terkait dan/atau kuasa hukum;
4. ketua musyawarah atau majelis musyawarah; dan
5. panitia musyawarah;
b. majelis musyawarah dan para pihak menggunakan pakaian yang sopan dan rapi sesuai dengan tata tertib musyawarah;
c. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota bertindak sebagai operator dalam pelaksanaan musyawarah memastikan kesiapan dan kesediaan sarana dan prasarana pendukung berupa:
1. televisi atau proyektor;
2. jaringan internet yang stabil; dan
3. perangkat lunak pendukung;
d. para pihak dalam musyawarah melakukan konfirmasi kehadiran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota serta memastikan kesiapan dan kesediaan sarana dan prasarana pendukung berupa:
1. TV, Proyektor atau media elektronik lainnya yang dapat digunakan untuk daring;
2. jaringan internet yang stabil; dan
3. perangkat lunak pendukung; dan
e. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyiapkan sarana publikasi kepada publik untuk pelaksanaan musyawarah secara terbuka.
Pasal 71
(1) Pembacaan putusan sengketa Pemilihan dapat dilaksanakan melalui tatap muka atau teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
(2) Pembacaan putusan sengketa Pemilihan melalui tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 63 ayat (3).
(3) Dalam hal putusan sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring, majelis musyawarah wajib memberitahukan kepada para pihak.
Pasal 72
(1) Salinan Putusan dan Petikan Putusan dipublikasi secara daring melalui laman SIPS.
(2) Dalam hal salinan Putusan disampaikan secara fisik kepada para pihak, penyampaian wajib mematuhi
standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 63 ayat (3).
Pasal 73
Selain wajib mematuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 63 ayat (3), musyawarah dengan acara cepat dalam penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan wajib memenuhi ketentuan:
a. melakukan pembatasan jumlah orang yang diperiksa dengan memperhatikan kebutuhan pemeriksaan;
b. menghindari terjadinya kerumunan;
c. menjaga jarak aman selama pemeriksaan;
d. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh tanpa kontak fisik sebelum dan setelah melakukan pemeriksaan;
e. menggunakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker, sarung tangan, dan pelindung wajah (face shield);
f. memperhatikan pembatasan sosial dan pembatasan kontak fisik;
g. menyediakan hand sanitizer berbasis alkohol; dan
h. menghindari penggunaan benda yang berpotensi dapat menyebarkan COVID-19 dengan menerapkan standar penyampaian dan penyimpanan dokumen fisik.
Pasal 74
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/kota dapat melaksanakan Pendampingan melalui tatap muka atau melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
(2) Pelaksanaan Pendampingan melalui tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 63 ayat (3).
Pasal 75
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dapat melaksanakan:
a. bimbingan teknis; dan
b. sosialisasi.
(2) Bimbingan teknis dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:
a. penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada pelaksanaan teknis pengawasan tahapan Pemilihan, penanganan pelanggaran, dan/atau penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan; dan/atau
b. pengawasan tahapan Pemilihan, penanganan pelanggaran, dan/atau penyelesaian sengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan.
(3) Bimbingan teknis dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring atau tatap muka.
(4) Pelaksanaan bimbingan teknis dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga;
b. dinas yang membidangi urusan pemerintah di bidang kesehatan;
c. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai tingkatan;
d. organisasi keagamaan;
e. organisasi kemasyarakatan;
f. organisasi atau lembaga pendidikan; dan/atau
g. pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan.
(5) Dalam hal bimbingan teknis dan sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bimbingan teknis dan sosialiasi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dengan memperhatikan ketentuan meliputi:
a. pembatasan jumlah peserta bimbingan teknis dengan memperhatikan kebutuhan;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dilakukan dengan pembagian waktu secara proporsional sesuai dengan kebutuhan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dilakukan dengan menghindari terjadinya kerumunan peserta bimbingan teknis; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis menghindari penggunaan benda yang berpotensi dapat menyebarkan COVID-19.
(6) Bimbingan teknis dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 76
(1) Dalam penyelenggaraan pengawasan, penanganan laporan atau Temuan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan,Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang kesehatan;
c. dinas yang membidangi urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan/atau
d. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai tingkatan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Pasal 77
Seluruh pendanaan penyelenggaraan pengawasan, penanganan laporan atau Temuan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
(1) Pengawas Pemilihan melakukan supervisi dan pemantauan terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dalam penyelenggaraan pengawasan, penanganan laporan atau Temuan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil supervisi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan Pengawas Pemilihan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pengawas Pemilihan satu tingkat diatasnya melakukan pembinaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 79
Dalam Peraturan Badan ini, penyebutan:
a. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Provinsi Aceh;
b. Panwaslu Kecamatan termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua; dan
c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota termasuk Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan di seluruh wilayah Provinsi Aceh.
Pasal 80
(1) Dalam hal pada pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan terdapat Pengawas Pemilihan dan/atau kesekretariatan yang terindikasi terinfeksi COVID-19, yang bersangkutan wajib melaporkan kepada:
a. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai tingkatan; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pengawas Pemilihan dan/atau kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. pemeriksaan medis atau rapid test;
b. isolasi mandiri sesuai standar penanganan COVID- 19; dan
c. melaporkan hasil pemeriksaan medis atau rapid test kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 81
Dalam hal pada pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan terdapat Pengawas Pemilihan dan/atau kesekretariatan yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri, dan/atau positif terinfeksi COVID-19, yang bersangkutan wajib melaporkan kepada:
a. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai tingkatan; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 82
(1) Dalam hal terdapat Pengawas Pemilihan yang terindikasi terinfeksi dan/atau positif COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 sehingga mengakibatkan pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat dilaksanakan karena kurangnya jumlah anggota Pengawas Pemilihan, dapat dilakukan pengambilalihan dengan ketentuan:
a. Panwaslu Kecamatan untuk Panwaslu Kelurahan/Desa;
b. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Panwaslu Kecamatan;
c. Bawaslu Provinsi untuk Bawaslu Kabupaten/Kota;
dan
d. Bawaslu untuk Bawaslu Provinsi.
(2) Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian antarwaktu, kecuali bagi Pengawas TPS dilakukan penggantian personel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 83
(1) Dalam hal berdasarkan pelaksanaan pengawasan tahapan dan/atau pengawasan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilihan ditemukan kondisi:
a. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidakdapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah kabupaten/kota atau 50% (lima puluh persen)dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, Bawaslu Provinsi dapat mengeluarkan rekomendasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur lanjutan atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur susulan kepada KPU Provinsi setelah mendapat persetujuan Bawaslu; dan/atau
b. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah Kecamatan atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengeluarkan rekomendasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota lanjutan atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota susulan kepada KPU Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan Bawaslu Provinsi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. seluruh wilayah provinsi atau kabupaten/kota; atau
b. sebagian wilayah dengan menyebutkan wilayah kabupaten/kota, kecamatan, atau kelurahan/desa.
Pasal 84
Dalam hal terdapat penetapan oleh menteri yang membidangi kesehatan, pemerintah daerah setempat, dan/atau Gugus
Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai tingkatan mengenai pembatasan sosial berskala besar dan/atau karantina wilayah yang menyebabkan terhambatnya seluruh atau sebagian tahapan Pemilihan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengeluarkan rekomendasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota lanjutan atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota susulan kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 85
Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1424);
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1425) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1606);
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1426) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 351);
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1427) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 352);
5. Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1428);
6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1500);
7. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 174);
8. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan Papua Barat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 175);
9. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 254);
10. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 391);
11. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 392);
12. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 309), dan
13. Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2016, Kepala Kepolisian Republik Indonesi Nomor 01 Tahun 2016, dan Jaksa Agung
Nomor 010/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 87
Seluruh tata naskah dinas mengenai pengawasan, penanganan pelanggaran, dan/atau penyelesaian sengketa untuk Pemilihan Serentak Lanjutan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
Pasal 88
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2020.
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABHAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2020.
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
