Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, DAN PENGAWAS PEMILU LAPANGAN
Pasal 35
(1) Tim Seleksi menyampaikan hasil penjaringan dan penyaringan nama- nama calon anggota Panwaslu kepada Bawaslu atau Panwaslu Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Nama-nama calon anggota Panwaslu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah paling sedikit 6 (enam) orang, dengan komposisi keanggotaan Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh per seratus).
(3) Dalam hal Tim Seleksi tidak dapat memperoleh kesepakatan yang bulat terkait nama-nama yang akan disampaikan kepada Bawaslu atau Panwaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka seluruh nama-nama hasil tes wawancara beserta seluruh kelengkapan berkasnya disampaikan kepada Bawaslu atau Panwaslu Provinsi.
(4) Hasil penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah selesainya pelaksanaan tes wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
2. Di antara BAB VIII dengan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIII A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 44
(1) Dalam hal penyelenggaraan Pemilu Kada Kabupaten/Kota dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu Kada Provinsi, Bawaslu MENETAPKAN Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kada Kabupaten/Kota menjadi Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kada Provinsi.
(2) Dalam hal pelaksanaan Pemilukada Provinsi beririsan dengan pelaksanaan Pemilu Kada Kabupaten/Kota, maka anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Kada Provinsi ditetapkan sebagai Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Kada Kabupaten/Kota.
Pasal 44
Dalam hal salah satu atau lebih anggota Panwaslu Kada berhenti atau diberhentikan, sedangkan calon pengganti anggota Panwaslu Kada tidak tersedia, maka Bawaslu dapat mengambil kebijakan administratif agar Panwaslu Kada dimaksud dapat menjalankan tugas dan kewenangannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 44
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 44A dan 44B berlaku secara mutatis mutandis bagi pengangkatan anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan di wilayah yang bersangkutan.
#### Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM BAMBANG EKA CAHYA WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
