Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
7. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
8. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
9. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
10. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik INDONESIA adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang terdiri atas Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Republik INDONESIA, atau Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA.
11. Pemungutan Suara melalui Pos adalah pelayanan pemungutan suara bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan Suara yang telah ditentukan.
12. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
13. Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disingkat KSK adalah pelayanan pemungutan suara bagi pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat pemilih berkumpul, bekerja, dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.
14. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau di luar negeri.
15. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
16. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
17. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
18. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
19. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPSHPLN adalah DPSLN yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.
20. Daftar Pemilih Tetap di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPTLN adalah daftar Pemilih sementara hasil perbaikan yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.
21. Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri yang selanjutnya disebut DPTbLN adalah data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.
22. Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DPKLN adalah data Pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk elektronik atau paspor Republik INDONESIA yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
23. Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.
24. Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
25. Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu.
26. Hari adalah hari kalender.
2. Setelah bagian keempat BAB VII ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni bagian kelima sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Panwaslu LN dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 33 dapat dibantu oleh pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK.
(2) Pengawasan yang dilaksanakan oleh pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai Pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Pembentukan pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Pasal 33
Dalam hal pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK dalam membantu tugas Panwaslu LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A menerima laporan dugaan pelanggaran dan/atau menemukan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilu, pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK melaporkan dan meneruskan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilu tersebut kepada Panwaslu LN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan Pemilu sesuai dengan wilayah kerjanya kepada Panwaslu LN.
(2) Dalam hal pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Pelapor, pengawas TPSLN dan/atau pengawas KSK menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu LN untuk ditindaklanjuti.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2024
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAHMAT BAGJA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
