Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan harus dilakukan oleh semua tingkatan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan secara terkoordinasi, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1a) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan menyelenggarakan pengawasan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki.
2. Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf e ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dibagi dalam divisi, terdiri atas:
a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga;
b. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi;
c. Divisi Penanganan Pelanggaran;
d. Divisi Penyelesaian Sengketa; dan
e. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
(2) Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator divisi.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mengoordinasikan fungsi:
a. penyusunan serta pelaksanaan program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
c. pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d. akreditasi pemantau Pemilu;
e. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan serta kerja sama dan hubungan antarlembaga;
f. pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
g. pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
h. penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, pengawasan Pemilu, dan pengawasan Pemilihan;
i. pengawasan partisipatif Pemilu dan pengawasan partisipatif Pemilihan;
j. kerja sama dan hubungan antarlembaga;
k. pemantauan dan evaluasi; dan
l. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.
(2) Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mengoordinasikan fungsi:
a. pembentukan peraturan perundang-undangan;
b. advokasi dan pendampingan hukum;
c. penyiapan analisis dan kajian hukum;
d. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
e. pelaksanaan pendampingan hukum dalam perselisihan hasil Pemilu dan perselisihan hasil Pemilihan;
f. hubungan masyarakat;
g. pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu;
h. koordinasi internal dalam pengelolaan terhadap:
1. basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan; dan
2. basis data Bawaslu;
i. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan/atau data informasi;
j. pemantauan dan evaluasi; dan
k. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi.
(3) Divisi Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf c mengoordinasikan fungsi:
a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b. penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
c. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;
d. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
e. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu serta dugaan pelanggaran administratif
Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif serta penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;
f. pengadministrasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
g. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
h. sosialisasi dan peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tata cara penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
i. pemantauan dan evaluasi; dan
j. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran.
(4) Divisi Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mengoordinasikan fungsi:
a. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
b. pengolahan basis data permohonan dan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
c. sosialisasi dan peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penyelesaian Sengketa.
(5) Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e mengoordinasikan fungsi:
a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan;
b. pelaksanaan seleksi Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan, masyarakat, serta pegawai kesekretariatan;
d. pelaksanaan pembinaan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;
e. tata laksana dan kesekretariatan;
f. pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan serta kesekretariatan;
g. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;
h. pemantauan dan evaluasi; dan
i. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
(2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
1. pengawasan Pemilu dan pengawasan Pemilihan;
2. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
3. akreditasi dan penguatan Pemantau Pemilu;
4. kerja sama dan hubungan antarlembaga;
dan
5. penelitian dan pengembangan;
b. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
1. hukum;
2. hubungan masyarakat;
3. pengelolaan dan pelayanan informasi publik; dan
4. data informasi;
c. Divisi Penanganan Pelanggaran, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu serta penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilihan;
d. Divisi Penyelesaian Sengketa, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
e. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
1. sumber daya manusia;
2. pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan, masyarakat, serta pegawai kesekretariatan;
3. organisasi; dan
4. perencanaan.
5. Ketentuan angka 1, angka 2, dan angka 5 huruf a serta angka 1, angka 2, angka 5, dan angka 7 huruf b ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dibagi dalam divisi dengan ketentuan:
a. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:
1. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga;
2. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi;
3. Divisi Penanganan Pelanggaran;
4. Divisi Penyelesaian Sengketa; dan
5. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi; dan
b. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri atas:
1. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga;
2. Divisi Hukum dan Data Informasi;
3. Divisi Penanganan Pelanggaran;
4. Divisi Penyelesaian Sengketa;
5. Divisi Hubungan Masyarakat;
6. Divisi Sumber Daya Manusia; dan
7. Divisi Organisasi.
(2) Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator divisi.
6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 1 mengoordinasikan fungsi:
a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
b. pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan serta kerja sama dan hubungan antarlembaga;
d. pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
e. pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
f. koordinasi dengan Bawaslu terkait dengan pelaksanaan:
1. program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
2. akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu di wilayah provinsi;
3. penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, pengawasan Pemilu, dan pengawasan Pemilihan; dan
4. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
g. kerja sama dan hubungan antarlembaga;
h. pemantauan dan evaluasi; dan
i. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.
(2) Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf a angka 2 mengoordinasikan fungsi:
a. advokasi dan pendampingan hukum;
b. penyiapan analisis dan kajian hukum;
c. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
d. koordinasi internal dan koordinasi dengan Bawaslu dalam:
1. pelaksanaan pendampingan hukum dalam perselisihan hasil Pemilu dan perselisihan hasil Pemilihan;
2. pengelolaan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan; dan
3. pengelolaan basis data Bawaslu Provinsi;
e. hubungan masyarkat;
f. pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu Provinsi;
g. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan/atau data informasi;
f. pemantauan dan evaluasi; dan
g. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi.
(3) Divisi Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 3 mengoordinasikan fungsi:
a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b. penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
c. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu Provinsi;
d. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
e. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu;
f. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu.
g. penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif;
h. pengadministrasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
i. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
j. sosialisasi dan peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tata cara penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
k. pemantauan dan evaluasi; dan
l. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran.
(4) Divisi Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf a angka 4 mengoordinasikan fungsi:
a. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
b. pengolahan basis data permohonan dan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
c. sosialisasi dan peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penyelesaian Sengketa.
(5) Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 5 mengoordinasikan fungsi:
a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan;
b. koordinasi dengan Bawaslu terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan, masyarakat, serta pegawai kesekretariatan;
c. pelaksanaan pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Pengawas TPS;
d. tata laksana dan kesekretariatan;
e. pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;
f. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia dan organisasi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS;
g. pemantauan dan evaluasi; dan
h. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
7. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan fungsi:
a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
b. pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan serta kerja sama dan hubungan antarlembaga;
d. pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
e. pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
f. koordinasi dengan Bawaslu terkait dengan pelaksanaan:
1. program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
2. akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu di wilayah provinsi;
3. penelitian dan pengembangan di bidang Pemilihan demokrasi, kepemiluan, pengawasan Pemilu, dan pengawasan; dan
4. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
g. kerja sama dan hubungan antarlembaga;
h. pemantauan dan evaluasi; dan
i. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.
(2) Divisi Hukum dan Data Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 2
mengoordinasikan fungsi:
a. advokasi dan pendampingan hukum;
b. penyiapan analisis dan kajian hukum;
c. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
d. koordinasi internal dan koordinasi dengan Bawaslu dalam:
1. pelaksanaan pendampingan hukum dalam perselisihan hasil Pemilu dan perselisihan hasil Pemilihan;
2. pengelolaan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan; dan
3. pengelolaan basis data Bawaslu Provinsi;
e. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hukum dan data informasi;
f. pemantauan dan evaluasi; dan
g. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hukum dan Data Informasi.
(3) Divisi Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 3 mengoordinasikan fungsi:
a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b. penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
c. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu Provinsi;
d. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
e. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu;
f. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu;
g. penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif;
h. pengadministrasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
i. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
j. sosialisasi dan peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tata cara penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
k. pemantauan dan evaluasi; dan
l. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran.
(4) Divisi Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf b angka 4 mengoordinasikan fungsi:
a. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
b. pengolahan basis data permohonan dan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
c. sosialisasi dan peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penyelesaian Sengketa.
(5) Divisi Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 5 mengoordinasikan fungsi:
a. hubungan masyarakat;
b. pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu Provinsi;
c. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hubungan masyarakat serta pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hubungan Masyarakat.
(6) Divisi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 6 mengoordinasikan fungsi:
a. koordinasi dengan Bawaslu terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan, masyarakat, serta pegawai kesekretariatan;
b. pelaksanaan pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Pengawas TPS;
c. pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;
d. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS;
e. pemantauan dan evaluasi; dan
f. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia.
(7) Divisi Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 7 mengoordinasikan fungsi:
a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan;
b. tata laksana dan kesekretariatan;
c. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang organisasi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Organisasi.
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi.
(2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
1. pengawasan Pemilu dan pengawasan Pemilihan;
2. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
3. akreditasi dan penguatan Pemantau Pemilu; dan
4. kerja sama dan hubungan antarlembaga;
b. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
1. hukum;
2. hubungan masyarakat;
3. pengelolaan dan pelayanan informasi publik; dan
4. data informasi;
c. Divisi Penanganan Pelanggaran, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu serta penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilihan;
d. Divisi Penyelesaian Sengketa, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
e. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia dan organisasi.
9. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi.
(2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
1. pengawasan Pemilu dan pengawasan Pemilihan;
2. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
3. akreditasi dan penguatan Pemantau Pemilu; dan
4. kerja sama dan hubungan antarlembaga;
b. Divisi Hukum dan Data Informasi, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan data informasi;
c. Divisi Penanganan Pelanggaran, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu serta penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilihan;
d. Divisi Penyelesaian Sengketa, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
e. Divisi Hubungan Masyarakat, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hubungan masyarakat dan pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
f. Divisi Sumber Daya Manusia, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia; dan
g. Divisi Organisasi, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang organisasi.
10. Ketentuan angka 1 dan angka 3 huruf a serta angka 1, angka 2, dan angka 5 huruf b ayat (1) Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dibagi dalam divisi dengan ketentuan:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas:
1. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga;
2. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa; dan
3. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:
1. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga;
2. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi;
3. Divisi Penanganan Pelanggaran;
4. Divisi Penyelesaian Sengketa; dan
5. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
(2) Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator divisi.
11. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf a angka 1 mengoordinasikan fungsi:
a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
b. pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan/atau kerja sama dan hubungan antarlembaga;
d. pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
e. koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dalam pelaksanaan:
1. program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
2. akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
3. penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, pengawasan Pemilu, dan pengawasan Pemilihan; dan
4. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
f. hubungan masyarakat;
g. kerja sama dan hubungan antarlembaga;
h. pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota;
i. pemantauan dan evaluasi; dan
j. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga.
(2) Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf a angka 2 mengoordinasikan fungsi:
a. penyiapan analisis dan kajian hukum;
b. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
c. koordinasi internal dan koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi pelaksanaan pendampingan hukum dalam perselisihan hasil Pemilu dan perselisihan hasil Pemilihan;
d. penyelesaian penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS;
e. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
f. penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
g. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu Kabupaten/Kota;
h. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
i. penanganan pelanggaran administratif Pemilu;
j. pengadministrasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
k. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
l. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
m. pengolahan basis data permohonan dan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
n. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang:
1. hukum;
2. pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tata cara penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
dan/atau
3. pencegahan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
o. pemantauan dan evaluasi; dan
p. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan
laporan akhir Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa.
(3) Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3 mengoordinasikan fungsi:
a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan;
b. pelaksanaan seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;
c. koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan, masyarakat, serta pegawai kesekretariatan;
d. pembinaan Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan sampai dengan Pengawas TPS;
e. tata laksana dan kesekretariatan;
f. pengolahan dan pengelolaan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;
g. koordinasi internal dalam pengelolaan basis data Bawaslu Kabupaten/Kota;
h. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang:
1. sumber daya manusia dan organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS;
dan/atau
2. data informasi;
i. pemantauan dan evaluasi; dan
j. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi.
12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan fungsi:
a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
b. pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan serta kerja sama dan hubungan antarlembaga;
d. pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
e. pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
f. koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dalam pelaksanaan:
1. program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
2. akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
3. penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, pengawasan Pemilu, dan pengawasan Pemilihan; dan
4. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
g. kerja sama dan hubungan antarlembaga;
h. pemantauan dan evaluasi; dan
i. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.
(2) Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf b angka 2 mengoordinasikan fungsi:
a. penyiapan analisis dan kajian hukum;
b. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
c. koordinasi internal dan koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dalam:
1. pelaksanaan pendampingan hukum dalam perselisihan hasil Pemilu dan perselisihan hasil Pemilihan;
2. pengelolaan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan; dan
3. pengelolaan basis data Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. hubungan masyarakat;
e. pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota;
f. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan/atau data informasi;
g. pemantauan dan evaluasi; dan
h. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi.
(3) Divisi Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b angka 3 mengoordinasikan fungsi:
a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b. penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
c. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu Kabupaten/Kota;
d. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
e. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu;
f. penyelesaian penanganan dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS;
g. pengadministrasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
h. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
i. sosialisasi dan peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tata cara penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
j. pemantauan dan evaluasi; dan
k. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran.
(4) Divisi Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf b angka 4 mengoordinasikan fungsi:
a. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
b. pengolahan basis data permohonan dan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
c. sosialisasi dan peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penyelesaian Sengketa.
(5) Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b angka 5 mengoordinasikan fungsi:
a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan;
b. pelaksanaan seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;
c. koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan, masyarakat, serta pegawai kesekretariatan;
d. pembinaan Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan sampai dengan Pengawas TPS;
e. tata laksana dan kesekretariatan;
f. pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;
g. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS;
h. pemantauan dan evaluasi; dan
i. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
13. Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
1. pengawasan Pemilu dan pengawasan Pemilihan;
2. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
3. akreditasi dan penguatan Pemantau Pemilu;
4. kerja sama dan hubungan antarlembaga;
dan
5. pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
b. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
1. hukum;
2. penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu serta penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilihan; dan
3. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
c. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
1. sumber daya manusia;
2. organisasi; dan
3. data informasi.
14. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
1. pengawasan Pemilu dan pengawasan Pemilihan;
2. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
3. akreditasi dan penguatan Pemantau Pemilu; dan
4. kerja sama dan hubungan antarlembaga;
b. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
1. hukum;
2. hubungan masyarakat;
3. pengelolaan dan pelayanan informasi publik; dan
4. data informasi;
c. Divisi Penanganan Pelanggaran, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu serta penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilihan;
d. Divisi Penyelesaian Sengketa, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
e. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia dan organisasi.
15. Ketentuan huruf a dan huruf c ayat (1) Pasal 33 diubah, sehinga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dibagi dalam divisi yang terdiri atas:
a. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga;
b. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa; dan
c. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi.
(2) Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator divisi.
16. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a mengoordinasikan fungsi:
a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
b. pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, hubungan masyarakat, pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik, dan/atau kerja sama dan hubungan antarlembaga;
d. pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
e. koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan:
1. program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
2. pengelolaan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;
3. penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, pengawasan Pemilu, dan pengawasan Pemilihan; dan
4. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
f. hubungan masyarakat;
g. kerja sama dan hubungan antarlembaga;
h. pengelolaan, pendokumentasian, dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait dengan informasi publik Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;
i. pemantauan dan evaluasi; dan
j. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga.
(2) Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b mengoordinasikan fungsi:
a. penyiapan analisis dan kajian hukum;
b. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
c. koordinasi internal dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyiapan bahan dan data informasi untuk kepentingan perselisihan hasil Pemilu dan perselisihan hasi Pemilihan;
d. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
e. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
f. pengkajian dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait dengan:
1. dugaan pelanggaran administratif Pemilu;
dan
2. dugaan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
g. penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu dan sengketa antarpeserta Pemilihan berdasarkan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota;
h. pengadministrasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
i. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
j. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang:
1. hukum;
2. pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tata cara penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
dan/atau
3. pencegahan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
k. pengadministrasian dan pengolahan basis data penyelesaian sengketa proses Pemilu atau sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilu atau antarpeserta Pemilihan dengan acara cepat;
l. pemantauan dan evaluasi; dan
m. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa.
(3) Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c mengoordinasikan fungsi:
a. pelaksanaan seleksi Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dan Pengawas TPS;
b. koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan, masyarakat, serta pegawai kesekretariatan;
c. pembinaan Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dan Pengawas TPS;
d. pengolahan dan pengelolaan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;
e. koordinasi internal dalam pengelolaan basis data Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;
f. tata laksana dan kesekretariatan;
g. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan organisasi, dan data informasi;
h. pemantauan dan evaluasi; dan
i. penyiapan laporan tahapan Pemilu atau Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi.
17. Ketentuan huruf a dan huruf c ayat (1) Pasal 40 diubah, sehinga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dibagi dalam divisi yang terdiri atas:
a. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga;
b. Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran;
dan
c. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi.
(2) Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator divisi.
18. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a mengoordinasikan fungsi:
a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu;
b. pengawasan tahapan Pemilu;
c. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengawasan tahapan Pemilu, hubungan masyarakat, pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik, dan/atau kerja sama dan hubungan antarlembaga;
d. pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu;
e. koordinasi dengan Bawaslu dalam pelaksanaan:
1. program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu;
2. pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
3. penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, pengawasan Pemilu, dan pengawasan Pemilihan; dan
4. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
f. hubungan masyarakat;
g. kerja sama dan hubungan antarlembaga;
h. pengelolaan, pendokumentasian, dan koordinasi dengan Bawaslu terkait dengan informasi publik Panwaslu LN;
i. pemantauan dan evaluasi; dan
j. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga.
(2) Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b mengoordinasikan fungsi:
a. penyiapan analisis dan kajian hukum;
b. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
c. koordinasi internal dan koordinasi dengan Bawaslu dalam penyiapan bahan dan data informasi untuk kepentingan perselisihan hasil Pemilu dan perselisihan hasi Pemilihan;
d. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu;
e. penanganan tindak pidana Pemilu;
f. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu Luar Negeri;
g. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu;
h. penanganan pelanggaran administrasi Pemilu;
i. pengkajian dan koordinasi dengan Bawaslu mengenai laporan dan/atau temuan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu atau tindak pidana Pemilu serta pelanggaran dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
j. pengadministrasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu serta tindak pidana Pemilu;
k. sosialisasi dan peningkatan kapasitas dalam bidang:
1. hukum; dan/atau
2. pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan tata cara penanganan tindak pidana Pemilu;
l. pemantauan dan evaluasi; dan
m. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran.
(3) Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c mengoordinasikan fungsi:
a. pembinaan sumber daya manusia Panwaslu LN;
b. koordinasi dengan Bawaslu terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, serta pegawai kesekretariatan;
c. pengolahan dan pengelolaan basis data Pengawas Pemilu di luar negeri;
d. koordinasi internal dalam pengelolaan basis data Panwaslu LN;
e. organisasi dan tata laksana Panwaslu LN;
f. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, organisasi, dan data
informasi;
g. pemantauan dan evaluasi; dan
h. penyiapan laporan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi.
19. Judul Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga BAB IV dihapus.
20. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
(1) Dalam hal Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bawaslu Provinsi melaporkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu memerintahkan Sekretaris Jenderal Bawaslu melalui rapat pleno untuk melakukan pembinaan kinerja.
(3) Pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemantauan kinerja Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi secara langsung.
(4) Pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia dan/atau pengawasan internal pada Sekretariat Jenderal Bawaslu berdasarkan perintah dari Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(5) Dalam pemantauan kinerja, unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan:
a. inventarisasi permasalahan kinerja di Sekretariat Bawaslu Provinsi;
b. melakukan klarifikasi kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi; dan
c. membuat rekomendasi.
(6) Unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia dan/atau pengawasan internal melaporkan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(7) Hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar bagi Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
(8) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
(1) Dalam hal Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi melalui rapat pleno untuk melakukan pembinaan kinerja.
(3) Pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemantauan kinerja Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara langsung.
(4) Pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia pada Sekretariat Bawaslu Provinsi berdasarkan perintah dari Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
(5) Dalam pemantauan kinerja, unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan:
a. inventarisasi permasalahan kinerja di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. melakukan klarifikasi kepada Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
c. membuat rekomendasi.
(6) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi melaporkan hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(7) Hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar bagi Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(8) Sekretaris Jenderal Bawaslu dapat memberikan mandat pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi.
(9) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
(1) Dalam hal Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan tidak memberikan
dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melaporkan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat pleno untuk melakukan pembinaan kinerja.
(3) Pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemantauan kinerja Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan secara langsung.
(4) Pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan perintah dari Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) Dalam pemantauan kinerja, unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan:
a. inventarisasi permasalahan kinerja di Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;
b. melakukan klarifikasi kepada Ketua dan/atau Anggota Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan serta Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;
c. membuat rekomendasi.
(6) Hasil pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar bagi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
(7) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
23. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
(1) Dalam hal pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu atau Sekretariat Bawaslu Provinsi tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, tindakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan:
a. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu melaporkan pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu;
dan
b. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi melaporkan pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai di Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
(2) Dalam hal pejabat struktural dan/atau pegawai di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan pejabat struktural dan/atau pegawai di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal pegawai di Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan tidak memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Ketua dan/atau Anggota Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melaporkan pegawai di Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan kepada
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
(4) Pejabat struktural, pejabat fungsional, dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
(5) Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
(1) Laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan di tahapan Pemilu dan Pemilihan disusun secara tertulis dengan ketentuan:
a. Bawaslu menyusun laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan tahapan Pemilu;
b. Bawaslu Provinsi menyusun laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
c. Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun laporan akhir kinerja dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun dari:
a. laporan tahapan Pemilu dan/atau Pemilihan;
b. laporan tahunan;
c. laporan periodik; dan/atau
d. laporan divisi, yang disusun oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS secara berjenjang.
(3) Penyusunan laporan akhir dan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi sesuai dengan tingkatannya.
25. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara terbuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Di antara Pasal 81 dan Pasal Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 81A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
Panwas Kecamatan dan PPL dalam Peraturan Badan ini merupakan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa yang memiliki sifat dan hierarki berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2020
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABHAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
