Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI ACEH PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN ACEH PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KABUPATENKOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI ACEH

PERATURAN_BAWASLU No. 3 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah semua kegiatan pemilihan yang meliputi tahapan persiapan pemilihan, pendaftaran pemilih, penetapan pemilih, pencalonan; kampanye, pelaksanaan pemilihan, penetapan pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan walikota/wakil walikota. 2. Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur. 3. Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 4. Bupati/Walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 5. Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota. 6. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah Mukim dan dipimpin oleh Keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. 7. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. 8. Komisi Independen Pemilihan yang selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk menyelenggarakan Pemilihan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 9. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KIP kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan. 10. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KIP kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat gampong atau nama lain. 11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 12. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan. 13. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 14. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi Aceh adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di seluruh wilayah Aceh. 15. Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota adalah bagian penyelenggara pemilihan yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di seluruh wilayah Aceh dan kabupaten/kota. 16. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslih Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslih Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi pemilihan di wilayah kecamatan. 17. Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL yang dibentuk oleh Panwaslih Kecamatan untuk mengawasi pemilihan di gampong atau nama lain. 18. Pengawas Tempat Pemungutan Suara selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslih Kecamatan untuk membantu PPL. 19. Divisi adalah alat kelengkapan Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, atau Panwaslih Kecamatan berdasarkan pembagian fungsi-fungsi utama pengawasan. 20. Koordinator Wilayah selanjutnya disebut Korwil adalah anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi Aceh, Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan untuk melaksanakan fungsi koordinasi, konsultasi, dan komunikasi sesuai pembagian wilayah kerjanya. 21. Kelompok Kerja selanjutnya disebut Pokja adalah unit kerja yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengawasan tahapan Pemilihan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 2

(1) Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang di setiap TPS. (2) Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan usulan PPL kepada Panwaslih Kecamatan. (3) Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk untuk membantu PPL dalam melaksanakan tugas pengawasan.

Pasal 3

(1) Tugas dan wewenang Pengawas TPS adalah: a. mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara; b. mengawasi pelaksanaan pemungutan suara; c. mengawasi persiapan penghitungan suara; d. mengawasi pelaksanaan penghitungan suara; e. menyampaikan keberatan kepada KPPS dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; f. menerima berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS; dan g. membantu PPL mengawasi pergerakan kotak suara dari TPS sampai ke PPS. (2) Kewajiban Pengawas TPS adalah: a. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslih Kecamatan melalui PPL; b. menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwaslih Kecamatan melalui PPL; c. menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslih Kecamatan melalui PPL; dan d. melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengawas TPS dapat berkoordinasi dengan Pengawas TPS lainnya yang masih dalam satu gampong atau nama lain. (2) Dalam hal koordinasi dilakukan antar Pengawas TPS di luar gampong atau nama lain, koordinasi dilakukan melalui PPL.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pengawas TPS dapat berkonsultasi kepada PPL.

Pasal 6

(1) PPL berjumlah 1 (satu) orang di setiap gampong atau nama lain. (2) PPL dibentuk oleh Panwaslih Kecamatan.

Pasal 7

(1) Tugas dan wewenang PPL, yaitu: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat gampong atau nama lain yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; 2. pelaksanaan kampanye; 3. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; 4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; 5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; 6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS; 7. pergerakan kotak suara yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; dan 8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan. b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada instansi yang berwenang; d. menyampaikan temuan dan laporan dugaan pelanggaran kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti; e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslih Kecamatan. (2) PPL berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Panwaslih Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat gampong atau nama lain; c. menyampaikan temuan dan laporan dugaan pelanggaran kepada Panwaslih Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilihan di tingkat gampong atau nama lain; d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslih Kecamatan; dan e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslih Kecamatan.

Pasal 8

(1) PPL dapat berkoordinasi dengan PPL lainnya dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan PPL di luar kecamatan, koordinasi dilaksanakan melalui Panwaslih Kecamatan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban, PPL dapat berkonsultasi kepada Panwaslih Kecamatan.

Pasal 10

PPL dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan; dan b. pengawasan, terhadap Pengawas TPS.

Pasal 11

Dalam menyelenggarakan fungsi pembinaan kepada Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, PPL melakukan: a. pembimbingan teknis kepada Pengawas TPS; dan b. pemberian arahan dan menyediakan wadah konsultasi.

Pasal 12

Dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, PPL melakukan: a. pengawasan pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh Pengawas TPS; dan b. pengawasan ketaatan anggota Pengawas TPS terhadap ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan.

Pasal 13

(1) Panwaslih Kecamatan berjumlah 3 (tiga) orang di setiap Kecamatan. (2) Panwaslih Kecamatan dibentuk oleh Panwaslih Kabupaten/Kota.

Pasal 14

(1) Tugas dan wewenang Panwaslih Kecamatan adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2. pelaksanaan kampanye; 3. pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan logistik Pemilihan serta pendistribusiannya; 4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; 5. pergerakan kotak suara yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 6. proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan 7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. menyampaikan temuan dan laporan dugaan pelanggaran kepada PPK untuk ditindaklanjuti; d. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan f. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Panwaslih Kecamatan berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. menyampaikan laporan kepada Panwaslih Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan; c. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslih Kabupaten/Kota; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslih Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Panwaslih Kecamatan dapat mendistribusikan pelaksanaan tugas, wewenang serta kewajiban kepada masing-masing anggota berdasarkan fungsi dan/atau wilayah kerja. (2) Pendistribusian berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 3 (tiga) divisi yang terdiri atas: a. Divisi Pencegahan Pelanggaran dan Hubungan Antarlembaga; b. Divisi Penindakan Pelanggaran; dan c. Divisi Organisasi dan SDM. (3) Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh 1 (satu) orang anggota sebagai koordinator. (4) Pendistribusian berdasarkan pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam beberapa gampong atau sebutan lain secara proporsional. (5) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin oleh masing-masing 1 (satu) orang anggota Panwaslih Kecamatan.

Pasal 16

Divisi Pencegahan Pelanggaran dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a mengoordinasikan fungsi sebagai berikut: a. pengawasan tahapan pemilihan di tingkat kecamatan; b. pengadministrasian hasil pengawasan; c. hubungan masyarakat; d. kerjasama antarlembaga; e. sosialisasi pengawasan Pemilihan; dan f. penyiapan laporan tahapan dan laporan akhir Divisi Pencegahan Pelanggaran dan Hubungan Antarlembaga.

Pasal 17

Divisi Penindakan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b mengoordinasikan fungsi sebagai berikut: a. penerimaan laporan dugaan pelanggaran; b. pengkajian dan tindaklanjut laporan dan/atau temuan pelanggaran; c. pengawasan atas tindaklanjut laporan atau temuan; d. penyelesaian sengketa antar peserta Pemilihan; dan e. penyiapan laporan tahapan dan laporan akhir Divisi Penindakan Pelanggaran.

Pasal 18

Divisi Organisasi dan SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c mengoordinasikan fungsi sebagai berikut: a. pembentukan PPL dan Pengawas TPS; b. pendidikan dan pelatihan bagi PPL dan/atau Pengawas TPS; c. pembinaan PPL dan/atau Pengawas TPS; d. penyiapan laporan kegiatan Divisi Organisasi dan SDM; dan e. penyampaian laporan hasil pengawasan tahapan dan laporan akhir Panwaslih Kecamatan kepada Panwaslih Kabupaten/Kota.

Pasal 19

Panwaslih Kecamatan dapat membentuk Pokja berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan Pemilihan dan nontahapan Pemilihan.

Pasal 20

(1) Panwaslih Kecamatan mengambil keputusan melalui rapat pleno. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menyangkut: a. pemilihan ketua Panwaslih Kecamatan; b. penetapan koordinator Divisi dan koordinator wilayah; c. penetapan pengangkatan dan pemberhentian PPL; d. penetapan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas TPS; e. penetapan rencana kegiatan pengawasan; f. tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa; g. pengusulan calon Kepala Sekretariat; h. pengesahan laporan per tahapan dan laporan akhir pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; atau i. hal lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Panwaslih Kecamatan. (2) Rapat pleno diikuti oleh anggota Panwaslih Kecamatan. (3) Rapat pleno dapat diselenggarakan atas usulan ketua dan/atau anggota Panwaslih Kecamatan.

Pasal 22

(1) Setiap anggota Panwaslih Kecamatan wajib menghadiri rapat pleno. (2) Kehadiran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan daftar hadir. (3) Rapat pleno Panwaslih Kecamatan sah jika diikuti oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota. (4) Keputusan rapat pleno Panwaslih Kecamatan sah jika disetujui oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota. (5) Dalam hal rapat pleno tidak dapat mengambil keputusan maka pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat pleno berikutnya yang diselenggarakan dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.

Pasal 23

(1) Undangan dan agenda rapat pleno Panwaslih Kecamatan disampaikan secara tertulis dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sebelum rapat pleno dilaksanakan. (2) Rapat pleno dipimpin oleh ketua Panwaslih Kecamatan. (3) Dalam hal ketua berhalangan, rapat pleno dipimpin oleh salah satu anggota yang hadir. (4) Dalam keadaan memaksa, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan. (5) Kepala Sekretariat Panwaslih Kecamatan memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.

Pasal 24

Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara rapat pleno yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota.

Pasal 25

(1) Dalam keadaan mendesak, Panwaslih Kecamatan dapat melakukan rapat pleno melalui media telekomunikasi yang disepakati. (2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan dimana Panwaslih Kecamatan harus membuat suatu keputusan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam, sedangkan anggota tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).

Pasal 26

(1) Selain rapat pleno, Panwaslih Kecamatan dapat melaksanakan rapat yang terdiri atas: a. rapat koordinasi; dan b. rapat teknis; (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kepentingan pengawasan Pemilihan.

Pasal 27

(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk penyamaan persepsi, penyerasian, dan penyatuan tindakan untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan wewenang. (2) Rapat koordinasi terdiri dari: a. bersifat internal yang diikuti oleh anggota Panwaslih Kecamatan, PPL, dan/atau Pengawas TPS; dan b. bersifat eksternal yang diikuti oleh Panwaslih Kecamatan bersama lembaga atau instansi lain yang setingkat.

Pasal 28

(1) Rapat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menyusun langkah strategis dan teknis pelaksanaan pengawasan Pemilihan. (2) Rapat teknis dikuti oleh Panwaslih Kecamatan dan/atau jajaran sekretariat.

Pasal 29

(1) Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dikoordinasikan dengan Panwaslih Kecamatan lain dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. (2) Dalam hal koordinasi dengan Panwaslih Kecamatan lain di luar kabupaten/kota, dilakukan melalui Panwaslih Kabupaten/Kota.

Pasal 30

Jika diperlukan, dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban, Panwaslih Kecamatan berkonsultasi kepada Panwaslih Kabupaten/Kota.

Pasal 31

Panwaslih Kecamatan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan; b. pengawasan; dan c. evaluasi, terhadap PPL dan Pengawas TPS.

Pasal 32

Dalam menyelenggarakan fungsi pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, Panwaslih Kecamatan melakukan: a. pembimbingan teknis kepada PPL dan Pengawas TPS; dan b. pemberian arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi PPL dan Pengawas TPS.

Pasal 33

Dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, Panwaslih Kecamatan melakukan: a. pengawasan pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh PPL dan Pengawas TPS; dan b. pengawasan ketaatan anggota PPL dan Pengawas TPS terhadap ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan.

Pasal 34

Dalam menyelenggarakan fungsi evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, Panwaslih Kecamatan dapat melakukan penilaian terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh PPL dan Pengawas TPS.

Pasal 35

(1) Panwaslih Kabupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang. (2) Panwaslih Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bawaslu.

Pasal 36

(1) Tugas dan wewenang Panwaslih Kabupaten/Kota adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau pasangan calon walikota dan wakil walikota; 3. proses dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau pasangan calon walikota dan wakil walikota; 4. pelaksanaan kampanye; 5. pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan logistik Pemilihan serta pendistribusiannya; 6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan; 7. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara; 8. pergerakan kotak suara yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan suara dari PPK sampai ke KIP Kabupaten/Kota; 9. proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan KIP Kabupaten/ Kota dari seluruh Kecamatan; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan 11. proses penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota; b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilihan; c. menyelesaikan sengketa penyelenggaraan Pemilihan; d. menyampaikan temuan dan laporan dugaan pelanggaran kepada KIP Kabupaten/Kota dan KIP Aceh untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. meneruskan kepada penyidik kepolisian atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; g. menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Panwaslih Aceh sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Panwaslih Aceh yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh penyelenggara di tingkat Kabupaten/Kota; h. menyampaikan laporan kepada Bawaslu melalui Panwaslih Aceh sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan pelanggaran yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota oleh penyelenggara di tingkat Kabupaten/Kota; i. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Panwaslih Aceh dan/atau Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KIP Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KIP Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; j. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan k. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Panwaslih Kabupaten/Kota dapat: a. memberikan rekomendasi kepada KIP Aceh untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g; dan b. meneruskan kepada penyidik kepolisian atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan. (3) Panwaslih Kabupaten/Kota berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslih di bawahnya; c. menerima dan menindaklanjuti laporan berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslih Aceh sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu melalui Panwaslih Aceh berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kabupaten/Kota; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Panwaslih Kabupaten/Kota mendistribusikan pelaksanaan tugas, wewenang serta kewajiban kepada masing-masing anggota berdasarkan fungsi dan/atau wilayah kerja. (2) Pendistribusian berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 5 (lima) divisi yang terdiri atas: a. Divisi Pencegahan Pelanggaran; b. Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran; c. Divisi Sosialisasi dan Humas; d. Divisi Organisasi dan SDM; dan e. Divisi Hubungan Antar Lembaga. (3) Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh masing-masing 1 (satu) orang anggota sebagai koordinator. (4) Pendistribusian berdasarkan pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam beberapa kecamatan secara proporsional. (5) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) anggota Panwaslih Kabupaten/Kota.

Pasal 38

Divisi Pencegahan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a mengoordinasikan fungsi: a. pengawasan tahapan pemilihan dalam rangka pencegahan pelanggaran di tingkat kabupaten/kota; b. pengadministrasian hasil pengawasan; c. penyiapan laporan tahapan dan laporan akhir Divisi Pencegahan Pelanggaran.

Pasal 39

Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b mengoordinasikan fungsi: a. penerimaan laporan dugaan pelanggaran; b. pengkajian dan tindaklanjut laporan dan/atau temuan pelanggaran; c. pengawasan atas tindaklanjut laporan atau temuan; d. penyelesaian sengketa pemilihan; dan e. penyiapan Laporan Tahapan dan Laporan Akhir Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran.

Pasal 40

Divisi Sosialisasi dan Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c mengoordinasikan fungsi: a. pelaksanaan sosialisasi pengawasan Pemilihan; b. hubungan masyarakat; dan c. penyiapan Laporan Tahapan dan Laporan Akhir Divisi sosialisasi dan humas.

Pasal 41

Divisi Organisasi dan SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d mengoordinasikan fungsi: a. pembentukan Panwaslih Kecamatan; b. pendidikan dan pelatihan bagi Panwaslih Kecamatan; c. pembinaan Panwaslih Kecamatan; d. penyiapan laporan kegiatan Divisi Organisasi dan SDM; dan e. penyampaian laporan hasil pengawasan tahapan dan laporan akhir Panwaslih Kabupaten/Kota kepada Panwaslih Aceh.

Pasal 42

Divisi Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf e mengoordinasikan fungsi: a. kerjasama antarlembaga; dan b. penyiapan laporan tahapan dan laporan akhir Divisi Hubungan Antarlembaga.

Pasal 43

(1) Panwaslih Kabupaten/Kota mengambil keputusan melalui rapat pleno. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menyangkut: a. pemilihan ketua Panwaslih Kabupaten/Kota; b. penetapan koordinator Divisi dan koordinator wilayah; c. penetapan dan pengangkatan Panwaslih Kecamatan; d. penetapan rencana kegiatan pengawasan; e. tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa; f. pengusulan calon Kepala Sekretariat; g. pengesahan laporan setiap tahapan dan laporan akhir pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; atau h. hal lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

Panwaslih Kabupaten/Kota dapat membentuk Pokja berdasarkan pada kebutuhan pengawasan tahapan Pemilihan dan non-tahapan Pemilihan.

Pasal 45

(1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Panwaslih Kabupaten/Kota. (2) Rapat pleno diikuti oleh anggota Panwaslih Kabupaten/Kota. (3) Rapat pleno dapat diselenggarakan atas usulan ketua dan/atau anggota Panwaslih Kabupaten/Kota.

Pasal 46

(1) Setiap anggota Panwaslih Kabupaten/Kota wajib menghadiri rapat pleno. (2) Kehadiran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan daftar hadir. (3) Rapat pleno Panwaslih Kabupaten/Kota sah apabila diikuti oleh ketua dan/atau anggota paling sedikit 3 (tiga) orang. (4) Keputusan rapat pleno Panwaslih Kabupaten/Kota sah jika disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) anggota. (5) Keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat. (6) Dalam hal rapat pleno tidak dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Panwaslih Kabupaten/Kota melakukan langkah sebagai berikut: a. menghentikan rapat pleno untuk sementara waktu; b. berkonsultasi dengan Panwaslih Aceh; dan c. melanjutkan rapat pleno berdasarkan hasil konsultasi dengan Panwaslih Aceh. (7) Dalam hal rapat pleno tidak dapat mencapai mufakat, keputusan diambil melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 47

(1) Undangan dan agenda rapat pleno Panwaslih Kabupaten/Kota disampaikan secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum rapat pleno dilaksanakan. (2) Rapat pleno dipimpin oleh ketua Panwaslih Kabupaten/Kota. (3) Jika Ketua berhalangan, rapat pleno dipimpin oleh salah satu anggota yang hadir. (4) Dalam hal keadaan memaksa, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan. (5) Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.

Pasal 48

Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara rapat pleno yang ditandatangani oleh Ketua dan/atau Anggota yang hadir.

Pasal 49

(1) Dalam keadaan mendesak, Panwaslih Kabupaten/Kota dapat melakukan rapat pleno melalui media telekomunikasi yang disepakati. (2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan dimana Panwaslih Kabupaten/Kota harus membuat suatu keputusan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam, sedangkan anggota tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1).

Pasal 50

(1) Selain rapat pleno, Panwaslih Kabupaten/Kota dapat melaksanakan rapat yang terdiri atas: a. rapat koordinasi; dan b. rapat teknis. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kepentingan pengawasan Pemilihan.

Pasal 51

(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk penyamaan persepsi, penyerasian, dan penyatuan tindakan untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan wewenang. (2) Rapat koordinasi terdiri dari: a. bersifat internal yang diikuti oleh anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, Pengawas TPS, dan/atau Sekretariat; dan b. bersifat eksternal yang diikuti oleh Panwaslih Kabupaten/Kota bersama lembaga atau instansi lain yang setingkat.

Pasal 52

(1) Rapat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menyusun langkah-langkah strategis dan teknis pelaksanaan pengawasan Pemilihan. (2) Rapat teknis dikuti oleh Panwaslih Kabupaten/Kota dan/atau jajaran sekretariat.

Pasal 53

(1) Pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dikoordinasikan dengan Panwaslih Kabupaten/Kota lain dalam 1 (satu) wilayah Aceh. (2) Dalam hal koordinasi dengan Panwas Kabupaten/Kota lain di luar Aceh, dilakukan melalui Panwaslih Aceh.

Pasal 54

Jika diperlukan, dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban, Panwaslih Kabupaten/Kota berkonsultasi kepada Panwaslih Aceh.

Pasal 55

Panwaslih Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan; b. pengawasan; dan c. evaluasi, terhadap Panwaslih Kecamatan.

Pasal 56

Dalam menyelenggarakan fungsi pembinaan kepada Panwaslih Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, Panwaslih Kabupaten/Kota melakukan: a. pembimbingan teknis; dan b. pemberian arahan dan menyediakan wadah konsultasi, terhadap Panwaslih Kecamatan.

Pasal 57

Dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan kepada Panwaslih Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b, Panwaslih Kabupaten/Kota melakukan: a. pengawasan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; dan b. pengawasan ketaatan anggota Panwaslih Kecamatan terhadap ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan.

Pasal 58

Dalam melaksanakan fungsi evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c, Panwaslih Kabupaten/Kota dapat melakukan penilaian terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslih Kecamatan.

Pasal 59

(1) Panwaslih Aceh berjumlah 5 (lima) orang. (2) Panwaslih Aceh dibentuk oleh Bawaslu.

Pasal 60

Tugas dan wewenang Panwaslih Aceh adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Aceh yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur; 3. proses dan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur; 4. pelaksanaan kampanye; 5. pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan logisitik Pemilihan serta pendistribusiannya; 6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara; 7. proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh KIP Aceh; 8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan 9. proses penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Panwaslih Aceh berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Aceh dan lembaga kearsipan Aceh berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI; c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyelesaikan sengketa penyelenggaraan Pemilihan; e. menyampaikan temuan dan laporan kepada KIP Aceh untuk ditindaklanjuti; f. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; g. meneruskan temuan dan laporan pelanggaran yang mengandung tindak pidana Pemilihan kepada penyidik Polri; h. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh Penyelenggara Pemilihan di tingkat Provinsi; i. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KIP Aceh, sekretaris dan pegawai sekretariat KIP Aceh yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; j. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; k. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf h; dan l. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61

Panwaslih Aceh berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya; c. menerima dan menindaklanjuti laporan berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Aceh yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Provinsi; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

(1) Panwaslih Aceh mendistribusikan pelaksanaan tugas, wewenang serta kewajiban kepada masing-masing anggota berdasarkan fungsi dan/atau wilayah kerja. (2) Pendistribusian berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 5 (lima) divisi yang terdiri atas: a. Divisi Pencegahan Pelanggaran; b. Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran; c. Divisi Sosialisasi dan Humas; d. Divisi Organisasi dan SDM; dan e. Divisi Hubungan Antar Lembaga. (3) Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing- masing dipimpin oleh 1 (satu) orang anggota sebagai koordinator. (4) Pendistribusian berdasarkan pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam beberapa kabupaten/kota secara proporsional. (5) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), masing-masing dipimpin oleh setiap anggota Panwaslih Aceh.

Pasal 63

Divisi Pencegahan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a mengoordinasikan fungsi: a. pengawasan tahapan Pemilihan di tingkat Provinsi dalam rangka pencegahan pelanggaran; b. pengadministrasian hasil pengawasan; c. penyiapan laporan tahapan dan laporan akhir Divisi Pencegahan Pelanggaran.

Pasal 64

Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b mengoordinasikan fungsi: a. penerimaan laporan dugaan pelanggaran; b. pengkajian dan tindaklanjut laporan dan/atau temuan pelanggaran; c. pengawasan atas tindaklanjut laporan dan/atau temuan; d. penyelesaian sengketa Pemilihan; dan e. penyiapan laporan tahapan dan laporan akhir Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran.

Pasal 65

Divisi Sosialisasi dan Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c mengoordinasikan fungsi: a. pelaksanaan sosialisasi pengawasan Pemilihan; b. hubungan masyarakat; dan c. penyiapan laporan tahapan dan laporan akhir Divisi Sosialisasi dan Humas.

Pasal 66

Divisi Organisasi dan SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf d mengoordinasikan fungsi: a. pendidikan dan pelatihan bagi Panwaslih Kabupaten/Kota; b. pembinaan Panwaslih Kabupaten/Kota; c. penyiapan laporan kegiatan Divisi Organisasi dan SDM; dan d. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan dan laporan akhir Panwaslih Aceh kepada Bawaslu.

Pasal 67

Divisi Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf e mengoordinasikan fungsi: a. kerjasama antarlembaga; dan b. penyiapan laporan tahapan dan laporan akhir Divisi Hubungan Antarlembaga.

Pasal 68

Panwaslih Aceh dapat membentuk Pokja berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan Pemilihan dan non-tahapan Pemilihan.

Pasal 69

(1) Panwaslih Aceh mengambil keputusan melalui rapat pleno. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menyangkut: a. pemilihan ketua Panwaslih Aceh; b. penetapan koordinator Divisi dan koordinator Wilayah; c. penetapan rencana kegiatan pengawasan; d. tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa; e. mengesahkan laporan setiap tahapan dan laporan akhir pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; atau f. hal lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70

(1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Panwaslih Aceh. (2) Rapat pleno diikuti oleh ketua dan/atau anggota Panwaslih Aceh. (3) Rapat pleno dapat diselenggarakan atas usulan ketua dan/atau anggota Panwaslih Aceh.

Pasal 71

(1) Setiap anggota Panwaslih Aceh wajib menghadiri rapat pleno. (2) Kehadiran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan daftar hadir. (3) Rapat pleno Panwaslih Aceh sah jika diikuti oleh ketua dan/atau anggota paling sedikit 3 (tiga) orang. (4) Keputusan rapat pleno Panwaslih Aceh sah jika disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) anggota. (5) Keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat. (6) Dalam hal rapat pleno tidak dapat mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Panwaslih Aceh melakukan langkah sebagai berikut: a. menghentikan rapat pleno untuk sementara waktu; b. berkonsultasi dengan Bawaslu; c. melanjutkan rapat pleno berdasarkan hasil konsultasi dengan Bawaslu. (7) Dalam hal rapat pleno tidak dapat mencapai mufakat, keputusan diambil melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 72

(1) Undangan dan agenda rapat pleno Panwaslih Aceh disampaikan secara tertulis dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sebelum rapat pleno dilaksanakan. (2) Rapat pleno dipimpin oleh ketua Panwaslih Aceh. (3) Jika ketua berhalangan, rapat pleno dipimpin oleh salah satu anggota yang hadir. (4) Sekretariat Panwaslih Aceh wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno. (5) Dalam keadaan memaksa, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan.

Pasal 73

Hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno yang ditandatangani oleh Ketua dan/atau Anggota yang hadir.

Pasal 74

(1) Dalam keadaan mendesak, Panwaslih Aceh dapat melakukan rapat pleno melalui media telekomunikasi yang disepakati. (2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keadaan dimana Panwaslih Aceh harus membuat suatu keputusan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam, sedangkan anggota tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1).

Pasal 75

(1) Selain rapat pleno, Panwaslih Aceh dapat melaksanakan rapat yang terdiri atas: a. rapat koordinasi; dan b. rapat teknis. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kepentingan pengawasan Pemilihan.

Pasal 76

(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk penyamaan persepsi, penyerasian, dan penyatuan tindakan untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan wewenang. (2) Rapat koordinasi terdiri dari: a. bersifat internal yang diikuti oleh anggota Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, Pengawas TPS, dan/atau Sekretariat Panwaslih Aceh; dan b. bersifat eksternal yang diikuti oleh Panwaslih Aceh bersama lembaga atau instansi lain yang setingkat.

Pasal 77

(1) Rapat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menyusun langkah strategis dan teknis pelaksanaan pengawasan Pemilihan. (2) Rapat teknis dikuti oleh ketua dan/atau anggota Panwaslih Aceh dan/atau jajaran sekretariat.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugasnya, Panwaslih Aceh dibantu oleh sekretariat.

Pasal 79

(1) Pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61 dapat dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi lain dengan melibatkan Bawaslu Provinsi Aceh. (2) Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sepengetahuan Bawaslu. (3) Panwaslih Aceh dalam menyusun rencana dan pelaksanaan program kerja dapat berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Aceh.

Pasal 80

Jika diperlukan, dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban, Panwaslih Aceh berkonsultasi kepada Bawaslu.

Pasal 81

Panwaslih Aceh dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan; b. pengawasan; c. evaluasi; dan d. lain-lain fungsi pengorganisasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

(1) Dalam menyelenggarakan fungsi pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a, Panwaslih Aceh melakukan: a. pembimbingan teknis; dan b. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi, terhadap Panwaslih Kabupaten/Kota. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Panwaslih Aceh dapat melakukan supervisi kepada sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota.

Pasal 83

Dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b, Panwaslih Aceh melakukan: a. pengawasan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten/Kota; dan b. mengawasi ketaatan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota terhadap ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan.

Pasal 84

Dalam menyelenggarakan fungsi evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, Panwaslih Aceh melakukan penilaian pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten/Kota.

Pasal 85

(1) Bawaslu Provinsi berjumlah 3 (tiga) orang. (2) Bawaslu Provinsi dibentuk oleh Bawaslu.

Pasal 86

(1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: a. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan badan yang membidangi urusan kearsipan di Aceh berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI; dan b. melaksanakan tugas dan wewenang delegasi dari Bawaslu. (2) Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban kepada Bawaslu.

Pasal 87

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bawaslu Provinsi Aceh berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh.

Pasal 88

Jika diperlukan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi berkonsultasi kepada Bawaslu.

Pasal 89

(1) Anggota Bawaslu berjumlah 5 (lima) orang (2) Bawaslu mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 90

(1) Tugas Bawaslu adalah: a. mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilihan yang terdiri atas: 1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilihan; 2. perencanaan pengadaan logistik; 3. sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan 4. pelaksanaan tugas pengawasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; b. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang terdiri atas: 1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2. penetapan peserta Pemilihan; 3. proses pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. pelaksanaan kampanye; 5. pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan logistik Pemilihan dan pendistribusiannya; 6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan di TPS; 7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai dengan PPK; 8. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai sampai ke KIP Kabupaten/Kota; 9. proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KIP Kabupaten/Kota, KIP Aceh; 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; 11. pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan Pemilihan; 12. pelaksanaan putusan DKPP; dan 13. proses penetapan hasil Pemilihan. c. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan Arsip Nasional Republik INDONESIA; d. memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilihan oleh instansi yang berwenang; e. mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilihan; f. evaluasi pengawasan Pemilihan; g. menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; dan h. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu berwenang: a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilihan; b. menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada instansi yang berwenang; c. menyelesaikan sengketa Pemilihan; d. membentuk Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, dan Panwaslih Kabupaten/Kota; e. mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, dan Panwaslih Kabupaten/Kota; dan f. melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 91

Bawaslu berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum pada semua tingkatan; c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 92

Dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilihan, Bawaslu menyelenggarakan fungsi: a. regulasi; b. pembinaan; c. pengawasan; d. evaluasi; e. advokasi; dan f. lain-lain fungsi pengorganisasian sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Pemilihan, terhadap Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.

Pasal 93

Dalam menyelenggarakan fungsi regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a, Bawaslu berwenang: a. MENETAPKAN pedoman dan standar pengawasan Pemilihan di Aceh; b. MENETAPKAN pedoman tata cara penanganan pelanggaran Pemilihan di Aceh; c. mengatur hubungan koordinasi antar Pengawas Pemilihan pada semua tingkatan di Aceh; d. MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis Pengawasan Pemilihan di Aceh; dan e. MENETAPKAN lain-lain pengaturan sebagai pegangan bagi Pengawas Pemilihan di semua tingkatan.

Pasal 94

(1) Dalam menyelenggarakan fungsi pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b, Bawaslu melakukan: a. pembimbingan teknis kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, dan Panwaslih Kabupaten/Kota; b. pemberian arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, dan Panwaslih Kabupaten/Kota; c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi anggota Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota; d. penetapan standar pendidikan dan pelatihan bagi Pengawas Pemilihan disemua tingkatan; dan e. pelaksanaan bentuk-bentuk pembinaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melakukan fungsi pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bawaslu dapat melakukan supervisi kepada sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Panwaslih Aceh, dan sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota.

Pasal 95

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf c, Bawaslu melakukan: a. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota; dan b. pengawasan terhadap ketaatan anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Panwaslih Aceh, dan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota terhadap ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan.

Pasal 96

Dalam menyelenggarakan fungsi evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf d, Bawaslu melakukan penilaian terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota.

Pasal 97

Dalam menyelenggarakan fungsi advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf e, Bawaslu dapat memberikan dukungan bantuan hukum kepada jajaran Pengawas Pemilihan di semua tingkatan.

Pasal 98

(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh. (2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota.

Pasal 99

Dalam hal pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tidak bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maka penyampaian laporan pengawasan dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten/Kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi Aceh.

Pasal 100

Dalam hal pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota, Panwaslih Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS tidak dapat dilaksanakan, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh Pengawas Pemilihan satu tingkat di atasnya secara berjenjang.

Pasal 101

Pada saat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, dan FPanitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 102

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2016 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA