Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pemilu Kada, adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemilu Kada Provinsi adalah Pemilu untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
4. Pemilu Kada Kabupaten/Kota adalah Pemilu untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
5. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut Panwaslu Aceh, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
7. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota di Nanggroe Aceh Darussalam.
8. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah Panitia Pengawas yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah kecamatan di Nanggroe Aceh Darussalam.
9. Panwaslu Kada adalah Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
10. Pengawas Pemilu Kada adalah Bawaslu, Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.
11. Sekretariat Panwaslu Kada adalah unit organisasi yang tidak terpisahkan dengan Panwaslu Kada yang menjalankan fungsi teknis dan administratif kepada Panwaslu Kada dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan Pemilu Kada.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Divisi adalah alat kelengkapan yang dibentuk sebagai pembagian kerja di antara anggota Panwaslu Kada berdasarkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Panwaslu Kada.
13. Kelompok Kerja, selanjutnya disebut Pokja, adalah alat kelengkapan yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengawasan tahapan dan non- tahapan Pemilu Kada sesuai dengan kebutuhan.
14. Bidang adalah unit kerja dalam Sekretariat Panwaslu Kada yang menjalankan fungsi teknis dan administratif kepada Panwaslu Kada dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan Pemilu Kada.
