Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN ACEH, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KABUPATEN/ KOTA, DAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pemilu Kada, adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemilu Kada Provinsi adalah Pemilu untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
4. Pemilu Kada Kabupaten/Kota adalah Pemilu untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
5. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut Panwaslu Aceh, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
7. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota di Nanggroe Aceh Darussalam.
8. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah Panitia Pengawas yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah kecamatan di Nanggroe Aceh Darussalam.
9. Panwaslu Kada adalah Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
10. Pengawas Pemilu Kada adalah Bawaslu, Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.
11. Sekretariat Panwaslu Kada adalah unit organisasi yang tidak terpisahkan dengan Panwaslu Kada yang menjalankan fungsi teknis dan administratif kepada Panwaslu Kada dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan Pemilu Kada.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Divisi adalah alat kelengkapan yang dibentuk sebagai pembagian kerja di antara anggota Panwaslu Kada berdasarkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Panwaslu Kada.
13. Kelompok Kerja, selanjutnya disebut Pokja, adalah alat kelengkapan yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengawasan tahapan dan non- tahapan Pemilu Kada sesuai dengan kebutuhan.
14. Bidang adalah unit kerja dalam Sekretariat Panwaslu Kada yang menjalankan fungsi teknis dan administratif kepada Panwaslu Kada dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan Pemilu Kada.
Pasal 2
Pengawas Pemilu Kada dan Sekretariat Panwaslu Kada berpedoman pada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
Pasal 3
Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Kada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam bertujuan untuk:
a. mewujudkan tertib kelembagaan Pengawas Pemilu Kada dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menjadi pedoman dalam pembagian tugas dan fungsi yang jelas bagi setiap anggota Panwaslu Kada dan pegawai Sekretariat Panwaslu Kada di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; dan
c. mendukung kelancaran tugas dan fungsi Panwaslu Kada dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang efektif dan efisien.
Pasal 4
(1) Panwaslu Aceh berkedudukan di ibukota provinsi.
(2) Panwaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(3) Panwaslu Kecamatan berkedudukan di ibukota kecamatan.
Pasal 5
(1) Panwaslu Aceh mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada Provinsi di wilayah provinsi.
(2) Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada Provinsi dan/atau Pemilu Kada Kabupaten/Kota di wilayah kabupaten/kota.
(3) Panwaslu Kecamatan mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada Provinsi dan/atau Pemilu Kada Kabupaten/Kota di wilayah kecamatan.
Pasal 6
Organisasi Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. ketua merangkap anggota dan anggota;
b. alat kelengkapan; dan
c. sekretariat.
Pasal 7
Jumlah anggota Panwaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota adalah sebanyak 5 (lima) orang, dan Panwaslu Kecamatan adalah sebanyak 3 (tiga) orang.
Pasal 8
(1) Keanggotaan Panwaslu Kada terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(2) Ketua Panwaslu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota melalui rapat pleno.
Pasal 9
(1) Alat kelengkapan Panwaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota terdiri atas Divisi dan Pokja.
(2) Alat kelengkapan Panwaslu Kecamatan terdiri atas Divisi-Divisi.
Pasal 10
(1) Divisi untuk Panwaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota, terdiri atas:
a. Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
b. Divisi Pengawasan;
c. Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa;
d. Divisi Hubungan Antar Lembaga; dan
e. Divisi Sosialisasi dan Hubungan Masyarakat.
(2) Divisi untuk Panwaslu Kecamatan, terdiri atas:
a. Divisi Umum;
b. Divisi Pengawasan; dan
c. Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh seorang koordinator yang dipilih dari anggota Panwaslu Kada melalui rapat pleno.
Pasal 11
(1) Pokja dibentuk oleh rapat pleno.
(2) Pokja dipimpin oleh seorang koordinator yang dipilih dari anggota Panwaslu Kada melalui rapat pleno.
(3) Pengisian personil Pokja dapat berasal dari dalam dan dari luar Panwaslu Kada yang diputuskan melalui rapat pleno.
Pasal 12
(1) Kedudukan Sekretariat Panwaslu Kada bersifat ad hoc.
(2) Masa tugas Sekretariat Panwaslu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas anggota Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
Pasal 13
(1) Sekretariat Panwaslu Aceh dan sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, terdiri atas:
a. kepala sekretariat;
b. Bidang Umum ;
c. Bidang Pengawasan;dan
d. Bidang Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran.
(2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan, terdiri atas:
a. kepala sekretariat; dan
b. pegawai sekretariat.
(3) Sekretariat Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf www.djpp.kemenkumham.go.id
a, masing-masing dipimpin oleh seorang kepala sekretariat yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(4) Pegawai sekretariat berasal dari unsur pegawai negeri sipil dan tenaga profesional.
Pasal 14
(1) Jumlah pegawai dan tenaga profesional untuk Sekretariat Panwaslu Kada ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direkrut sesuai keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
Pasal 15
(1) Pembagian pegawai ke dalam Bidang-Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditetapkan oleh kepala sekretariat.
(2) Kepala sekretariat MENETAPKAN seorang koordinator untuk memimpin pegawai yang tergabung pada setiap Bidang pada sekretariat Panwaslu Aceh dan sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 16
(1) Kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu Aceh, diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul Panwaslu Aceh.
(2) Kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu Kecamatan, diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usul Panwaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 17
(1) Panwaslu Aceh bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah provinsi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Aceh melakukan fungsi:
a. pembinaan;
b. pengawasan;
c. evaluasi; dan
d. pengorganisasian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
(1) Ketua Panwaslu Aceh mempunyai tugas:
a. memimpin Panwaslu Aceh dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. bertindak untuk dan atas nama Panwaslu Aceh ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan Panwaslu Aceh;
d. menandatangani semua keputusan dan surat-surat resmi Panwaslu Aceh;
e. mengundang anggota untuk menghadiri rapat pleno;
f. memimpin rapat pleno dan kegiatan Panwaslu Aceh;
g. mendistribusikan tugas kepada anggota sesuai dengan fungsi, Divisi, dan Pokja yang telah diputuskan rapat pleno;
h. melaksanakan tugas dan wewenang, serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat pleno.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Panwaslu Aceh melakukan fungsi koordinasi.
Pasal 19
(1) Tugas anggota Panwaslu Aceh meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memimpin Divisi dan/atau Pokja yang menjadi tanggungjawabnya;
b. membuat dan menyampaikan laporan serta evaluasi proses dan hasil kerja Divisi, Pokja, dan penugasan lainnya kepada ketua pada kesempatan pertama dalam rapat pleno;
c. memberikan keterangan terkait dengan pelaksanaan tugas Divisi dan/atau Pokja yang menjadi tanggung jawabnya;
d. melaksanakan tugas dalam rangka pelaksanaan keputusan rapat-rapat Panwaslu Aceh; dan
e. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Panwaslu Aceh didukung dan dibantu oleh sekretariat Panwaslu Aceh.
Pasal 20
(1) Panwaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah kabupaten/kota menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Panwaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota di wilayah kabupaten/kota menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan fungsi:
a. pembinaan;
b. pengawasan;
c. evaluasi; dan
d. pengorganisasian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
(1) Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a. memimpin Panwaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada;
b. bertindak untuk dan atas nama Panwaslu Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. menandatangani semua keputusan dan surat-surat resmi Panwaslu Kabupaten/Kota;
e. mengundang anggota untuk menghadiri rapat pleno;
f. memimpin rapat pleno dan kegiatan Panwaslu Kabupaten/Kota;
g. mendistribusikan tugas kepada anggota sesuai dengan fungsi, Divisi, dan Pokja yang telah diputuskan rapat pleno;
h. melaksanakan tugas dan wewenang, serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat pleno.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan fungsi koordinasi.
Pasal 22
(1) Tugas anggota Panwaslu Kabupaten/Kota meliputi:
a. memimpin Divisi dan/atau Pokja yang telah ditetapkan dalam rapat pleno;
b. membuat dan menyampaikan laporan serta evaluasi proses dan hasil kerja Divisi, Pokja, dan penugasan lainnya kepada ketua pada kesempatan pertama dalam rapat pleno;
c. memberikan keterangan terkait dengan pelaksanaan tugas Divisi dan/atau Pokja yang menjadi tanggungjawabnya;
d. melaksanakan tugas dalam rangka pelaksanaan keputusan rapat-rapat Panwaslu Kabupaten/Kota; dan
e. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Panwaslu Kabupaten/Kota didukung dan dibantu oleh sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 23
(1) Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu www.djpp.kemenkumham.go.id
Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota di wilayah kecamatan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan melakukan fungsi:
a. pembinaan;
b. pengawasan;
c. evaluasi; dan
d. pengorganisasian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
(1) Ketua Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas:
a. memimpin Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada;
b. bertindak untuk dan atas nama Panwaslu Kecamatan ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan Panwaslu Kecamatan;
d. menandatangani semua keputusan dan surat-surat resmi Panwaslu Kecamatan;
e. mengundang anggota untuk menghadiri rapat pleno;
f. memimpin rapat pleno dan kegiatan Panwaslu Kecamatan;
g. mendistribusikan tugas kepada anggota sesuai dengan fungsi dan Divisi yang telah diputuskan dalam rapat pleno;
h. melaksanakan tugas dan wewenang, serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat pleno.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Panwaslu Kecamatan melakukan fungsi koordinasi.
Pasal 25
(1) Tugas anggota Panwaslu Kecamatan meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. membuat dan menyampaikan laporan serta evaluasi proses dan hasil kerja Divisi dan penugasan lainnya kepada ketua pada kesempatan pertama dalam rapat pleno;
b. memberikan keterangan terkait dengan pelaksanaan tugas Divisi yang menjadi tanggungawabnya;
c. melaksanakan tugas dalam rangka pelaksanaan keputusan rapat-rapat Panwaslu Kecamatan; dan
d. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Panwaslu Kecamatan didukung dan dibantu oleh sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Pasal 26
(1) Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia pada Panwaslu Aceh mempunyai tugas:
a. menyusun dan merumuskan program Panwaslu Aceh;
b. mengelola data informasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
c. mempersiapkan dan melaksanakan proses pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur ; dan
d. MENETAPKAN langkah-langkah strategis untuk penguatan kapasitas sumber daya manusia Panwaslu Kada dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia dapat melakukan koordinasi dan supervisi dengan Divisi terkait pada Panwaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 27
(1) Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia pada Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyusun dan merumuskan program Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota;
b. menyusun rencana kegiatan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
c. mengelola data informasi Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota;
d. mempersiapkan dan melaksanakan proses pembentukan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; dan
e. MENETAPKAN langkah-langkah strategis untuk penguatan kapasitas sumber daya manusia Panwaslu Kada dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia dapat melakukan koordinasi dan supervisi dengan Divisi terkait pada Panwaslu Kecamatan.
Pasal 28
(1) Divisi Umum pada Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kegiatan Panwaslu Kecamatan;
b. menghimpun data informasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; dan
c. MENETAPKAN langkah-langkah strategis untuk penguatan kapasitas sumber daya manusia Panwaslu Kada di wilayah kecamatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia dapat melakukan supervisi terhadap Pengawas Pemilu Lapangan.
Pasal 29
(1) Divisi Pengawasan pada Panwaslu Aceh mempunyai tugas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyusun dan melaksanakan rencana, strategi dan langkah-langkah pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. mengelola data informasi hasil pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
c. menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka pencegahan pelanggaran.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), koordinator Divisi Pengawasan dapat melakukan koordinasi dan supervisi dengan Divisi terkait pada Panwaslu Kabupaten/Kota, dan lembaga atau pihak pemangku kepentingan terkait.
Pasal 30
(1) Divisi Pengawasan pada Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas;
a. menyusun dan melaksanakan rencana, strategi dan langkah-langkah pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota;
b. mengelola data informasi hasil pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; dan
c. menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka pencegahan pelanggaran.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), koordinator Divisi Pengawasan dapat melakukan koordinasi dan supervisi dengan Divisi terkait pada Panwaslu Kecamatan, dan lembaga atau pihak pemangku kepentingan terkait.
Pasal 31
(1) Divisi Pengawasan pada Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas;
a. menyusun dan melaksanakan rencana, strategi dan langkah-langkah pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota;
b. menghimpun data informasi hasil pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; dan
c. menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka pencegahan pelanggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), koordinator Divisi Pengawasan dapat melakukan supervisi terhadap Pengawas Pemilu Lapangan, dan lembaga atau pihak pemangku kepentingan terkait.
Pasal 32
(1) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslu Aceh mempunyai tugas:
a. melakukan kajian atas temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti temuan/laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
c. mempersiapkan keterangan dan/atau dokumen dalam hal adanya perselisihan hasil Pemilu; dan
d. menyelesaikan sengketa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur yang bukan merupakan sengketa hasil Pemilu.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dapat melakukan supervisi dengan Divisi terkait pada Panwaslu Kabupaten/Kota, dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya.
Pasal 33
(1) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a. melakukan kajian atas temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
b. mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti temuan/laporan pelanggaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
c. mempersiapkan keterangan dan/atau dokumen dalam hal adanya perselisihan hasil pemilihan umum; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menyelesaikan sengketa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bukan merupakan sengketa hasil Pemilu.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dapat melakukan supervisi dengan Divisi terkait pada Panwaslu Kecamatan, dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya.
Pasal 34
(1) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas:
a. melakukan kajian atas temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
b. mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti temuan/laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; dan
c. menyelesaikan sengketa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bukan merupakan sengketa hasil Pemilu.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dapat melakukan supervisi terhadap Pengawas Pemilu Lapangan, dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya.
Pasal 35
(1) Divisi Hubungan Antar Lembaga pada Panwaslu Aceh mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dan kerjasama dengan semua pemangku kepentingan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. menjalin kemitraan dengan berbagai pihak untuk memperluas pengawasan partisipatif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), koodinator Divisi Hubungan Antar Lembaga dapat melakukan supervisi dengan Divisi terkait pada Panwaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 36
(1) Divisi Hubungan Antar Lembaga pada Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dan kerjasama dengan semua pemangku kepentingan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota;dan
b. menjalin kemitraan dengan berbagai pihak untuk memperluas pengawasan partisipatif.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), koodinator Divisi Hubungan Antar Lembaga dapat melakukan supervisi dengan Divisi terkait pada Panwaslu Kecamatan.
Pasal 37
(1) Divisi Sosialisasi dan Hubungan Masyarakat pada Panwaslu Aceh mempunyai tugas:
a. melakukan sosialisasi tugas pokok dan fungsi pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. melakukan sosialisasi strategi pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
c. mendokumentasikan proses pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Panwaslu Aceh;
d. mempublikasikan hasil-hasil pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
e. melakukan diseminasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), koodinator Divisi Sosialisasi dan Hubungan Masyarakat dapat melakukan supervisi dengan Divisi terkait pada Panwaslu Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 38
(1) Divisi Sosialisasi dan Hubungan Masyarakat pada Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a. melakukan sosialisasi tugas pokok dan fungsi pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota;
b. melakukan sosialisasi strategi pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota;
c. mendokumentasikan proses pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Panwaslu Kabupaten/Kota; dan
d. mempublikasikan hasil-hasil pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota.
e. melakukan diseminasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), koodinator Divisi Sosialisasi dan Hubungan Masyarakat dapat melakukan supervisi dengan Divisi terkait pada Panwaslu Kecamatan.
Pasal 39
(1) Pokja Panwaslu Aceh bertugas:
a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas pengawasan pada tiap tahapan Pemilu;
b. mengoptimalkan pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada tiap tahapan Pemilu; dan
c. melaksanakan tugas-tugas khusus lainnya dalam rangka pengawasan Pemilu yang ditetapkan melalui rapat pleno.
(2) Pokja Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota bertugas:
a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas pengawasan pada tiap tahapan Pemilu;
b. mengoptimalkan pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada tiap tahapan Pemilu; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melaksanakan tugas-tugas khusus lainnya dalam rangka pengawasan Pemilu yang ditetapkan melalui rapat pleno.
Pasal 40
(1) Sekretariat Panwaslu Aceh bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Panwaslu Aceh.
(2) Dukungan teknis dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui pelaksanaan tugas masing-masing Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat non-struktural.
Pasal 41
(1) Kepala sekretariat Panwaslu Aceh memimpin pelaksanaan tugas sekretariat dalam memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Panwaslu Aceh.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi antar Bidang dalam sekretariat; dan
b. pembinaan dan bimbingan kepada pegawai sekretariat.
Pasal 42
(1) Bidang umum pada sekretariat Panwaslu Aceh mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam hal:
a. pelaksanaan tugas Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Divisi Hubungan Antar Lembaga, dan Divisi Sosialisasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Aceh;
b. pengelolaan ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga Panwaslu Aceh;
c. penyiapan bahan untuk menyusun program dan kegiatan Panwaslu Aceh;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penyiapan bahan bagi anggota Panwaslu Aceh dalam rangka melakukan diseminasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu;
e. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh kepala sekretariat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), koordinator Bidang umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi antar Bidang dalam sekretariat, serta Divisi dan Pokja terkait; dan
b. pembinaan dan bimbingan kepada pegawai sekretariat di bidangnya.
Pasal 43
(1) Bidang pengawasan pada sekretariat Panwaslu Aceh mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam hal:
a. pelaksanaan tugas Divisi Pengawasan Panwaslu Aceh;
b. penyusunan dan penetapan program dan kegiatan pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
c. penyiapan bahan teknis untuk kebutuhan pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
d. pengelolaan data dan bahan hasil pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh kepala sekretariat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), koordinator Bidang pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi antar Bidang dalam sekretariat, serta Divisi dan Pokja terkait; dan
b. pembinaan dan bimbingan kepada pegawai sekretariat di bidangnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 44
(1) Bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada sekretariat Panwaslu Aceh mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam hal:
a. pelaksanaan tugas Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Aceh;
b. pengkajian atas laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
c. tindak lanjut laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
d. pemantauan perkembangan kasus yang diteruskan kepada instansi yang berwenang;
e. penyelesaian sengketa Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
f. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang ditetapkan kepala sekretariat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), koordinator Bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi antar Bidang dalam sekretariat, serta Divisi dan Pokja terkait; dan
b. pembinaan dan bimbingan kepada pegawai sekretariat di bidangnya.
Pasal 45
Pelaksanaan tugas dan fungsi dari setiap Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43 dan Pasal 44, juga mencakup pemberian dukungan teknis dan administratif terhadap pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Pokja.
Pasal 46
(1) Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada anggota Panwaslu Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dukungan teknis dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui pelaksanaan tugas masing-masing Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat non-struktural.
Pasal 47
(1) Kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota memimpin pelaksanaan tugas sekretariat dalam memberikan dukungan teknis dan administratif kepada anggota Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi antar Bidang dalam sekretariat; dan
b. pembinaaan dan bimbingan kepada pegawai sekretariat.
Pasal 48
(1) Bidang umum pada sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam hal:
a. pelaksanaan tugas Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Divisi Hubungan Antar Lembaga, dan Divisi Sosialisasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kabupaten/Kota;
b. pengelolaan ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga Panwaslu Kabupaten/Kota;
c. penyiapan bahan untuk menyusun program dan kegiatan Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. penyiapan bahan bagi anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dalam rangka melakukan diseminasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu;
e. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; dan
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh kepala sekretariat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), koordinator Bidang umum menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. koordinasi antar Bidang dalam sekretariat, serta Divisi dan Pokja terkait; dan
b. pembinaan dan bimbingan kepada pegawai sekretariat di bidangnya.
Pasal 49
(1) Bidang pengawasan pada sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam hal:
a. pelaksanaan tugas Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten/Kota;
b. penyusunan dan penetapan program dan kegiatan pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota;
c. penyiapan bahan teknis untuk kebutuhan pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota;
d. pengelolaan data dan bahan hasil pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; dan
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh kepala sekretariat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), koordinator Bidang pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi antar Bidang dalam sekretariat, serta Divisi dan Pokja terkait; dan
b. pembinaan dan bimbingan kepada pegawai sekretariat di bidangnya.
Pasal 50
(1) Bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam hal:
a. pelaksanaan tugas Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kabupaten/Kota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengkajian atas laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota;
c. tindak lanjut laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota;
d. pemantauan perkembangan kasus yang diteruskan kepada instansi yang berwenang;
e. penyelesaian sengketa Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota; dan
f. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala sekretariat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), koordinator Bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi antar Bidang dalam sekretariat, serta Divisi dan Pokja terkait; dan
b. pembinaan dan bimbingan kepada pegawai sekretariat di bidangnya.
Pasal 51
Pelaksanaan tugas dan fungsi dari setiap Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50, juga mencakup pemberian dukungan teknis dan administratif terhadap tugas-tugas Divisi dan Pokja.
Pasal 52
(1) Sekretariat Panwaslu Kecamatan bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada anggota Panwaslu Kecamatan.
(2) Dukungan teknis dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui pelaksanaan tugas masing-masing pegawai sekretariat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 53
(1) Kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan memimpin pelaksanaan tugas sekretariat dalam memberikan dukungan teknis dan administratif kepada anggota Panwaslu Kecamatan.
(2) Tugas kepala sekretariat dalam memimpin pelaksanaan dukungan teknis dan administratif meliputi:
a. pengelolaan ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga Panwaslu Kecamatan;
b. penyusunan dan penetapan kegiatan pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota;
c. pengelolaan data dan bahan hasil pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota;
d. penyampaian laporan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota kepada anggota Panwaslu Kecamatan;
e. penyiapan bahan bagi anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka melakukan diseminasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu; dan
f. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala sekretariat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi atas pelaksanaan tugas pegawai sekretariat; dan
b. pembinaan dan bimbingan kepada pegawai sekretariat.
Pasal 54
Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53, juga mencakup pemberian dukungan teknis dan administratif terhadap pelaksanaan tugas-tugas Divisi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 55
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Panwaslu Aceh bertanggung jawab kepada Bawaslu.
(2) Ketua dan anggota Panwaslu Aceh, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui rapat pleno Panwaslu Aceh.
Pasal 56
(1) Dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Panwaslu Aceh dan Bawaslu.
(2) Dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bawaslu.
(3) Ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22, menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui rapat pleno Panwaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 57
(1) Dalam melaksanakan tugas pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2) Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui rapat pleno Panwaslu Kecamatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 58
Divisi-Divisi sebagai alat kelengkapan Panwaslu Kada, dalam menjalankan tugas dan fungsinya menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui rapat pleno Panwaslu Kada sesuai tingkatannya masing-masing.
Pasal 59
Pokja sebagai alat kelengkapan Panwaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui rapat pleno Panwaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya masing-masing.
Pasal 60
(1) Sekretariat Panwaslu Aceh bertanggung jawab kepada Panwaslu Aceh.
(2) Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
(3) Sekretariat Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kecamatan.
Pasal 61
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, kepala sekretariat Panwaslu Aceh bertanggung jawab kepada Panwaslu Aceh.
(2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kecamatan.
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kepala sekretariat Panwaslu Aceh, kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
sinkronisasi baik di lingkungan antar unit organisasi maupun dengan instansi lain dan pemerintah daerah setempat sesuai tingkatannya masing-masing.
Pasal 63
Prinsip simplifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan dengan menyelenggarakan tugas dan fungsi secara sederhana, mudah, cepat, cermat, dan tidak berbelit-belit.
Pasal 64
Kepala sekretariat Panwaslu Aceh, kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan serta koordinator Bidang pada sekretariat Panwaslu Aceh dan sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, berkewajiban untuk:
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jajaran di bawahnya;
b. mengambil langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal terjadi penyimpangan; dan
c. mematuhi petunjuk atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65
Kepala sekretariat Panwaslu Aceh, kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan, serta Koordinator Bidang pada sekretariat Panwaslu Aceh dan sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing.
Pasal 66
(1) Koordinator Bidang pada sekretariat Panwaslu Aceh dan sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada kepala sekretariat Panwaslu Aceh dan kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya masing-masing.
(2) Koordinator Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyampaikan laporan berkala dengan tepat waktu kepada kepala sekretariat Panwaslu Aceh dan kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 67
Pegawai sekretariat Panwaslu Kecamatan, dalam menjalankan tugas dan fungsi, bertanggung jawab kepada kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Pasal 68
(1) Pengambilan keputusan Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dalam rapat pleno.
(2) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap anggota memiliki 1 (satu) suara.
Pasal 69
Syarat-syarat sah dan mekanisme rapat pleno Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 70
(1) Anggota melalui rapat pleno Panwaslu Kada, wajib melakukan evaluasi hasil kinerja pengawasan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. setelah berakhir setiap tahapan; dan
b. setelah berakhir seluruh tahapan.
Pasal 71
(1) Dalam hal pengawasan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Panwaslu Aceh menyampaikan laporan kinerja pengawasan kepada Bawaslu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal pengawasan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan laporan kinerja pengawasan kepada Panwaslu Aceh dan Bawaslu.
(3) Dalam hal pengawasan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan laporan kinerja pengawasan kepada Bawaslu.
(4) Penyampaian laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 72
Kepala sekretariat Panwaslu Aceh, kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan, wajib mengelola penggunaan keuangan berdasarkan prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. akseptabilitas; dan
d. pengelolaan anggaran keuangan berbasis kinerja.
Pasal 73
(1) Kepala sekretariat Panwaslu Aceh wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Pemerintah Aceh setelah mendapatkan persetujuan Panwaslu Aceh menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Pemerintah Aceh melalui Panwaslu Aceh setelah mendapatkan persetujuan Panwaslu Kabupaten/Kota menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setelah mendapatkan persetujuan Panwaslu Kabupaten/Kota menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan persetujuan Panwaslu Kecamatan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk menjamin prinsip pengelolaan anggaran keuangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, kepala sekretariat Panwaslu Aceh, kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan, wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Panwaslu Kada masing-masing secara periodik dan sebelum berakhir masa tugas Panwaslu Kada.
(6) Laporan pertanggungjawaban keuangan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berisi arus pengeluaran kas sekretariat selama 3 (tiga) bulan, dan laporan pertanggungjawaban disampaikan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(7) Dalam hal rapat pleno Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menilai adanya ketidakwajaran atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, anggota Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, dapat mengusulkan rapat pleno untuk mengagendakan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan oleh kepala sekretariat.
Pasal 74
Bagan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Panwaslu Kada adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 75
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM BAMBANG EKA CAHYA WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
