Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pemilu Kada, adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan PRESIDEN dan Wakil Wakil PRESIDEN, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat.
4. Pemilu Kada Provinsi adalah Pemilu untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
5. Pemilu Kada Kabupaten/Kota adalah Pemilu untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
8. Badan Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah Badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi, adalah Panitia Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah provinsi.
10. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah kabupaten/kota.
11. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
12. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
13. Pengawas Pemilu Kada adalah Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.
14. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan dan atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan dan telah diumumkan secara luas oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
15. Kampanye Pemilu Kada, selanjutnya disebut kampanye, adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
16. Tim Pelaksana Kampanye adalah tim kampanye yang dibentuk oleh bakal Pasangan Calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan atau oleh bakal Pasangan Calon perseorangan yang susunan nama-namanya didaftarkan ke KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota atau bersamaan dengan pendaftaran bakal Pasangan Calon yang bertugas dan berwenang membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
17. Pengawasan dana kampanye Pemilu Kada adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan meneliti proses penerimaan, penggunaan, pengelolaan, dan pelaporan dana kampanye Pemilu Kada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Rekening khusus dana kampanye, selanjutnya disebut RKDK, adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang merupakan rekening pada bank pemerintah atau bank bukan pemerintah yang mempunyai perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
19. Laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut LPPDK, adalah laporan yang dibuat dan/atau dicatat oleh Pasangan Calon atau tim kampanye berkenaan dengan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 dan disampaikan pada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004.
20. Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasa.
21. Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
17/PMK.01/2008.
