Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pemilihan.
3. Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pemilihan, termasuk panitia pengawas pemilihan Aceh.
4. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pemilihan, termasuk panitia pengawas kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
5. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
6. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
7. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
8. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
9. Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
10. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
11. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
12. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
13. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
14. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
15. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua Bawaslu untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
16. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
17. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Ketua Bawaslu, Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
18. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Ketua Bawaslu yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
19. Surat Keterangan Tanda Lunas yang selanjutnya disingkat SKTL adalah dokumen yang diterbitkan oleh Ketua Bawaslu, Kepala Satuan Kerja atau Atasan Kepala Satuan Kerja yang menyatakan bahwa piutang telah lunas.
20. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kepala Satker adalah Sekretaris Jenderal pada Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi pada tingkat Bawaslu Provinsi, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota pada tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota yang unit kerjanya merupakan entitas pelaporan keuangan.
21. Atasan Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Atasan Kepala Satker yaitu Ketua Bawaslu yang merupakan atasan Sekretaris Jenderal, dan Sekretaris Jenderal Bawaslu yang merupakan atasan langsung Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 2
(1) Peraturan Badan ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara melalui Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang terdiri atas:
1. pegawai negeri sipil;
2. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
dan
3. calon pegawai negeri sipil;
b. Pejabat Lain yang terdiri atas:
1. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu;
2. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi;
3. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
4. Ketua dan/atau Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan;
5. Ketua dan/atau Anggota Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri; dan
6. Tenaga Ahli Bawaslu.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 3
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
(2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan Keuangan Negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Pasal 4
Informasi terjadinya Kerugian Negara pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau Inspektorat Utama Bawaslu;
c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. perhitungan ex officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
Pasal 5
(1) Atasan langsung atau Kepala Satker wajib melakukan verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam hal informasi Kerugian Negara melibatkan Anggota Bawaslu, Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Kepala Satker yang membawahi satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara.
(3) Dalam hal informasi Kerugian Negara melibatkan Ketua dan/atau Anggota Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(4) Dalam hal informasi Kerugian Negara melibatkan Kepala Satker, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Atasan Kepala Satker.
(5) Dalam hal informasi Kerugian Negara terjadi pada Bawaslu Kabupaten/Kota yang bukan merupakan entitas pelaporan keuangan atau unit kerja ad hoc, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satker pada Bawaslu Provinsi.
(6) Atasan langsung atau Kepala Satker dapat menunjuk pegawai negeri sipil di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Penunjukan pegawai negeri sipil di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan surat tugas dengan menggunakan Format 1 Surat Tugas Verifikasi Atas Informasi Terjadinya Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Atasan langsung atau Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pegawai negeri sipil yang ditunjuk untuk melakukan tugas verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), setelah menyelesaikan tugas verifikasi wajib membuat laporan hasil verifikasi yang paling sedikit memuat mengenai:
a. sumber informasi terjadinya Kerugian Negara; dan
b. hasil pelaksanaan verifikasi yang menyatakan ada/tidaknya indikasi Kerugian Negara akibat kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara; dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara.
(9) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), wajib disampaikan kepada Kepala Satker/Atasan Kepala Satker dengan menggunakan Format 2 Surat Penyampaian Laporan Hasil Verifikasi dan Format 3 Laporan Hasil Verifikasi Atas Informasi Terjadinya Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) terdapat indikasi Kerugian Negara, Kepala Satker/Atasan Kepala Satker menindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melaporkan kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu dengan tembusan kepada Inspektur Utama, dengan menggunakan Format 4 Surat Penyampaian Laporan Kepada Ketua Bawaslu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA, dengan menggunakan Format 5 Surat Penyampaian Laporan Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (10), PPKN harus menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 8
(1) PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan Ketua Bawaslu.
(2) Kewenangan PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Bawaslu dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh:
1. Anggota Bawaslu;
2. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi;
3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu;
4. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi;
5. Ketua dan/atau Anggota Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri;
6. Kepala Sekretariat dan/atau Staf ASN Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri; dan/atau
7. Tenaga Ahli Bawaslu;
b. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh:
1. Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi;
2. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
3. Koordinator Sekretariat dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
4. Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
5. Ketua dan/atau Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; dan/atau
6. Kepala Sekretariat dan/atau Staf ASN Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; dan
c. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh:
1. Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
2. Ketua dan/atau Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan; dan/atau
3. Kepala Sekretariat dan/atau Staf ASN Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
(3) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, penyelesaian Kerugian Negara dilakukan oleh Ketua Bawaslu.
(4) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Ketua Bawaslu, penyelesaian Kerugian Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) membentuk TPKN.
Pasal 10
TPKN yang dibentuk oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dibentuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. diketuai oleh pejabat struktural pada Sekretariat Jenderal Bawaslu;
b. ketua merangkap sebagai anggota;
c. beranggotakan paling sedikit 9 (sembilan) orang dengan jumlah anggota gasal; dan
d. anggota terdiri atas pejabat dan/atau pegawai yang berada pada unit kerja bidang:
1. kepegawaian;
2. keuangan;
3. pengelolaan barang milik negara; dan/atau
4. lainnya yang diperlukan kompetensinya dalam menyelesaikan tugas dan fungsi TPKN.
Pasal 11
TPKN yang dibentuk oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dibentuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. diketuai oleh pejabat struktural pada Sekretariat Bawaslu Provinsi;
b. ketua merangkap sebagai anggota;
c. beranggotakan paling sedikit 7 (tujuh) orang dengan jumlah anggota gasal; dan
d. anggota terdiri atas pejabat dan/atau pegawai yang berada pada unit kerja bidang:
1. kepegawaian;
2. keuangan;
3. pengelolaan barang milik negara; dan/atau
4. lainnya yang diperlukan kompetensinya dalam menyelesaikan tugas dan fungsi TPKN.
Pasal 12
TPKN yang dibentuk oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dibentuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. diketuai oleh pejabat struktural pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. ketua merangkap sebagai anggota;
c. beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang dengan jumlah anggota gasal; dan
d. anggota terdiri atas pejabat dan/atau pegawai yang berada pada unit kerja bidang:
1. kepegawaian;
2. keuangan;
3. pengelolaan barang milik negara; dan/atau
4. lainnya yang diperlukan kompetensinya dalam menyelesaikan tugas dan fungsi TPKN.
Pasal 13
(1) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN dapat melibatkan pejabat/pegawai dari satuan kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya.
(2) Pembentukan TPKN ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN.
(3) Pembentukan TPKN ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Keputusan pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat menggunakan Format 6 Keputusan Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 14
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
(3) Penyusunan kronologis terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat dengan daftar pertanyaan menggunakan Format 7 Daftar Pertanyaan Penyusunan Kronologis Terjadinya Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
Bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan, tanggapan, klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat atau diduga terlibat, atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
Pasal 16
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi untuk menghitung nilai objek Kerugian Negara.
Pasal 17
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dituangkan dalam laporan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan Format 8 Laporan Hasil Pemeriksaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dibuat menggunakan Format 9 Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara Oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 18
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satker/Atasan Kepala Satker paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satker/Atasan Kepala Satker paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(7) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN.
(8) Dalam hal orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuk paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima.
(9) Permintaan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dengan menggunakan Format 10 Permintaan Tanggapan Kepada Orang Yang Diduga Menyebabkan Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Penyampaian laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satker/Atasan Kepala Satker dibuat menggunakan Format 11 Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara Kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 19
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang.
(4) Laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat menggunakan Format 12 Laporan Tentang Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara Atas Kekurangan Uang/Surat Berharga/Barang Milik Negara Atau Uang/Barang Bukan Milik Negara Disebabkan Perbuatan Melanggar Hukum Atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat menggunakan Format 13 Laporan Tentang Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara Atas Kekurangan Uang/Surat Berharga/Barang Milik Negara Atau Uang/Barang Bukan Milik Negara Bukan Disebabkan Perbuatan Melanggar Hukum Atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 20
(1) Pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak disetujui, pelaksana kewenangan PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara dengan mengumpulkan bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada pejabat yang membentuk, untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disetujui, pelaksana kewenangan PPKN segera menyampaikan laporan kepada PPKN dengan tembusan kepada Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keuangan pada Sekretariat Jenderal Bawaslu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui.
(7) Pelaksana kewenangan PPKN menyetujui atau tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dibuktikan dengan surat pendapat PPKN atas laporan hasil pemeriksaan TPKN.
(8) Surat pendapat pelaksana kewenangan PPKN menyetujui laporan hasil pemeriksaan TPKN dengan menggunakan Format 14 Surat Pendapat Pelaksana Kewenangan PPKN Menyetujui Atas Laporan Hasil Pemeriksaan TPKN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Surat pendapat pelaksana kewenangan PPKN tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan TPKN dengan menggunakan Format 15 Surat Pendapat Pelaksana Kewenangan PPKN Tidak Menyetujui Atas Laporan Hasil Pemeriksaan TPKN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan TPKN kepada PPKN dengan menggunakan Format 16 Surat Pelaksana Kewenangan PPKN Kepada PPKN Atas Laporan Hasil Pemeriksaan TPKN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 21
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a disetujui oleh pelaksana kewenangan PPKN, pelaksana kewenangan PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(4) Surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan Format 17 Surat Pernyataan Kesanggupan Dan/Atau Pengakuan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(6) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dibuat oleh Pihak Yang Merugikan dibuat menggunakan Format 18 SKTJM Untuk Penanggung Jawab Kerugian Negara Yang Merupakan Pihak Yang Merugikan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dibuat oleh Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dibuat menggunakan Format 19 SKTJM Untuk Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Dari Penanggung Jawab Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
(9) Kepala Satker harus melakukan pengamanan terhadap bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b.
(10) Pernyataan penyerahan barang jaminan yang disertai dengan bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dibuat menggunakan Format 20 Surat Pernyataan Penyerahan Barang Jaminan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Pernyataan penyerahan barang jaminan yang disertai dengan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dibuat dengan menggunakan Format 21 Surat Kuasa Untuk Menjual/Melelang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 22
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berdasarkan verifikasi TPKN;
b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dapat menjamin terpulihkannya Kerugian Negara tersebut; dan
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
(6) Pelaksana kewenangan PPKN mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(7) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Satker membuat surat keterangan penghentian pembayaran yang mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari yang diterima oleh Pihak Yang Merugikan setiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
(8) Dalam hal Pihak Yang Merugikan adalah Anggota Bawaslu, Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi, dan Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Satker/Atasan Kepala Satker mengupayakan pengembalian Kerugian Negara dalam batas waktu yang tidak melebihi sisa masa kerja dari Pihak Yang Merugikan.
(9) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan secara tertulis dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada pelaksana kewenangan PPKN.
(10) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dengan menggunakan Format 22 Surat Permohonan Perubahan Jangka Waktu Pengembalian Kerugian Negara Dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Pelaksana kewenangan PPKN meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN.
(12) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu dan disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalui pelaksana kewenangan PPKN.
(13) Permohonan perubahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) dibuat menggunakan Format 23 Surat Penetapan Perubahan Jangka Waktu Pengembalian Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(14) Kepala Satker/Atasan Kepala Satker wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(15) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Kepala Satker/Atasan Kepala Satker menyampaikan teguran tertulis.
(16) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dibuat menggunakan Format 24 Surat Teguran Kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Yang Melalaikan Kewajiban Pembayaran Sesuai Dengan SKTJM tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(17) Dalam hal Kepala Satker/Atasan Kepala Satker tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(2) Kepala Satker/Atasan Kepala Satker menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(4) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat menggunakan Format 25 Surat Laporan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Dinyatakan Wanprestasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 24
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada pelaksana kewenangan PPKN.
(2) Laporan SKTJM tidak dapat diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan Format 26 Surat Laporan SKTJM Tidak Dapat Diperoleh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menerbitkan SKP2KS.
(4) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat menggunakan Format 27 Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(7) Penyampaian SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan secara bertahap melalui:
a. penyampaian langsung melalui pemanggilan kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibuktikan dengan tanda terima;
b. Pos atau ekspedisi yang dibuktikan dengan bukti pengiriman dari jasa pengiriman;
c. penyampaian melalui surat elektronik atau media komunikasi elektronik lainnya yang dibuktikan sudah diterima; dan
d. papan pengumuman Kantor Kelurahan/Desa atau sebutan lain domisili terakhir Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda terima dari Kelurahan/Desa atau sebutan lain setempat.
(8) Dalam hal salah satu tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah terpenuhi, penyampaian SKP2KS dianggap telah diterima.
Pasal 25
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SKP2KS.
Pasal 26
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang menangani pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat.
(2) Tanda terima surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan Format 28 Tanda Terima Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS.
(4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disertai bukti.
(5) Pengajuan keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan Format 29 Surat Keberatan Atas Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(7) Laporan penerimaan atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat menggunakan Format 30 Surat Laporan Penerimaan/Keberatan Atas SKP2KS tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
Pasal 28
(1) PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
b. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai; atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS.
(2) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN membentuk Majelis.
Pasal 29
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) beranggotakan 5 (lima) orang.
(2) Majelis beranggotakan:
a. Pejabat Tinggi Madya yang membidangi Administrasi selaku Ketua;
b. Pejabat Tinggi Madya/Pratama yang membidangi Pengawasan Internal selaku Wakil Ketua;
c. Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian;
d. Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi Keuangan dan/atau BMN; dan
e. Pejabat Tinggi Madya/Pratama yang dibutuhkan keahliannya terkait penyelesaian Kerugian Negara.
(3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu selaku PPKN.
(4) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara.
(5) Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(6) Keputusan mengenai pembentukan Majelis dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dibuat menggunakan Format 31 Surat Keputusan Pembentukan Majelis Dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 30
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Majelis melakukan sidang.
Pasal 32
Dalam hal sidang penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) huruf a, Majelis melakukan kegiatan:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 33
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali, Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, disertai dengan dokumen pendukung.
Pasal 35
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4), Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4); atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4).
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Ketua Majelis kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(3) PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM atau SKP2KS.
Pasal 36
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Ketua Majelis kepada PPKN.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, Majelis melakukan kegiatan:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf d;
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pembuatan SKP2K dengan menggunakan Format 32 Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K) Bagi Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Dinyatakan Wanprestasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 38
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKN untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
d. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(6) Selain disampaikan kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), SKP2K disampaikan juga kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Pasal 39
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan kegiatan:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan Format 33 Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K) Bagi Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Dapat Menerima Atau Mengajukan Keberatan Atas SKP2KS tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 40
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan kegiatan:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang untuk disampaikan kepada Majelis.
Pasal 41
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPKN kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Memperoleh Hak/Ahli Waris; dan
d. Kepala Satker sesuai tingkatannya selaku pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(5) Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(6) Penyampaian SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara bertahap melalui:
a. penyampaian langsung melalui pemanggilan kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibuktikan dengan tanda terima;
b. Pos atau ekspedisi yang dibuktikan dengan bukti pengiriman dari jasa pengiriman;
c. penyampaian melalui surat elektronik atau media komunikasi elektronik lainnya yang dibuktikan sudah diterima; dan
d. papan pengumuman Kantor Kelurahan/Desa atau sebutan lain domisili terakhir Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda terima dari Kelurahan/Desa atau sebutan lain setempat.
(7) Dalam hal salah satu tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sudah terpenuhi, penyampaian SKP2K dianggap telah diterima.
(8) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan Format 34 Tanda Terima Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 42
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain selain mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman atau hutang kepada pihak lain, prioritas pengembalian merupakan pengembalian atau pemulihan Kerugian Negara.
(3) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
Pasal 43
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada PPKN untuk melakukan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
b. penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN:
a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
b. jumlah kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan; dan
c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b.
(5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat menggunakan Format 35 Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara disampaikan oleh PPKN kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan
d. Kepala Satker.
(7) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Dalam penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
b. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. nilai buku; atau
b. nilai wajar atas barang yang sejenis.
(3) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset yang dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran.
(5) Dalam hal baik nilai buku maupun nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) dapat ditentukan, maka nilai barang menggunakan nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut.
(6) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh TPKN yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan penentuan nilai kondisi terakhir atas barang pada saat terjadinya Kerugian Negara.
Pasal 45
(1) Selain melakukan penentuan nilai terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, juga dilakukan penentuan nilai terhadap:
a. uang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
b. uang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan/atau
c. surat berharga milik negara.
(2) Penentuan nilai terhadap uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, didasarkan pada nilai nominal.
(3) Penentuan nilai terhadap uang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa Kerugian Negara akibat Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar ketentuan kontrak kerja/ikatan dinas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kontrak kerja/ikatan dinas di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Penentuan nilai terhadap surat berharga milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada:
a. nilai nominal;
b. nilai perolehan; atau
c. nilai wajar.
(5) Dalam hal baik nilai nominal, nilai perolehan, atau nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditentukan, maka nilai surat berharga milik negara menggunakan nilai yang paling tinggi di antara ketiga nilai tersebut.
(6) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh TPKN yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan penentuan nilai kondisi terakhir atas surat berharga milik negara pada saat terjadinya Kerugian Negara.
Pasal 46
(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dimaksud dalam mengganti Kerugian Negara.
(2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) tanpa memperhitungkan hasil
klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi atas barang milik negara dimaksud.
Pasal 47
(1) Penagihan dalam penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar:
a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(3);
b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(3); atau
c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1).
(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat penagihan yang diterbitkan paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat menggunakan Format 36 Surat Penagihan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan atas nama Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bertanggung jawab atas Kerugian Negara.
(5) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat paling sedikit dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan:
a. lembar pertama untuk Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. lembar kedua untuk Kepala Satker/Atasan Kepala Satker;
c. lembar ketiga untuk digunakan sebagai dokumen pencatatan/penatausahaan pada kartu piutang; dan
d. lembar keempat untuk Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keuangan pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
(6) Surat penagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Satker/Atasan Kepala Satker paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K diterbitkan.
(7) Surat penagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 1 (satu) bulan sejak surat penagihan diterbitkan.
(8) Surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Surat penagihan pertama diterbitkan setelah Pihak yang Merugikan/Penerbitan Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris mengakui menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dengan menandatangani SKTJM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
b. Surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3); dan
c. Surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4).
(9) Penerbitan surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Surat penagihan pertama diterbitkan setelah SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) diterbitkan, yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
b. Surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan
c. Surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) ditetapkan.
(10) Surat penagihan disampaikan oleh Kepala Satker/Atasan Kepala Satker kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalui surat, baik secara elektronik maupun nonelektronik.
(11) Penyampaian surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan melalui:
a. penyampaian langsung melalui pemanggilan kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibuktikan dengan tanda terima;
b. Pos atau ekspedisi yang dibuktikan dengan bukti pengiriman dari jasa pengiriman;
c. penyampaian melalui surat elektronik atau media komunikasi elektronik lainnya yang dibuktikan sudah diterima; dan
d. papan pengumuman Kantor Kelurahan/Desa atau sebutan lain domisili terakhir Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda terima dari Kelurahan/Desa atau sebutan lain setempat.
(12) Dalam hal salah satu tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) sudah terpenuhi, penyampaian surat penagihan dianggap telah diterima.
Pasal 48
Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
Pasal 49
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan yang dibuktikan dengan SKTL.
(2) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan Format 37 Surat Keterangan Tanda Lunas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
c. pernyataan bahwa Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara;
d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM;
dan
e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
(4) Dalam hal SKTL diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian SKTL kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
(5) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian SKTL kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
(6) Surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan Format 38 Surat Permohonan Pencabutan Sita Atas Harta Kekayaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Satker/Atasan Kepala Satker kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara;
d. Instansi yang menangani pengurusan piutang negara melakukan sita atas harta kekayaan; dan
e. Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keuangan pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Pasal 50
(1) Berdasarkan SKTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan Format 39 Surat Permohonan Pengurangan Tagihan Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke kas negara, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas dasar pengurangan tagihan.
(4) Permohonan pengembalian kelebihan setoran sebagaimana ayat (3) dibuat menggunakan Format 40 Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Setoran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Ketua Bawaslu menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani urusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
Pasal 53
Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), Ketua Bawaslu menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani urusan piutang negara.
Pasal 54
Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
(1) Kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi kedaluwarsa jika:
a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau
b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(2) Dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhitung sejak informasi Kerugian Negara dilakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya Kerugian Negara dan dilaporkan kepada PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (10) tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terhitung sejak pelaksana kewenangan PPKN menyetujui laporan hasil pemeriksaan tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 56
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberitahu oleh PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN mengenai adanya Kerugian Negara.
Pasal 57
(1) Kepala Satker/Atasan Kepala Satker melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Ketua Bawaslu selaku PPKN melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu secara berjenjang.
(2) Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
Pasal 58
Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dalam rangka penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 59
(1) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan penetapan atas tindakan yang mengakibatkan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(3) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dari tuntutan Kerugian Negara.
Pasal 60
(1) Kepala Satker/Atasan Kepala Satker di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang ada
pada satuan kerja masing-masing secara tertib, teratur, dan kronologis.
(2) Pelaksanaan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan kerja di Bawaslu, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh unit kerja eselon II Sekretariat Jenderal Bawaslu yang menyelenggarakan fungsi di bidang keuangan dan barang milik negara;
b. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan kerja Sekretariat Bawaslu Provinsi, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat administrator yang menangani fungsi administrasi;
c. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan kerja Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat pengawas yang menangani fungsi administrasi; dan
d. tingkat Lembaga, penatausahaan dilaksanakan oleh unit kerja eselon II Sekretariat Jenderal Bawaslu yang menyelenggarakan fungsi di bidang keuangan dan barang milik negara.
Pasal 61
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c paling sedikit melakukan kegiatan:
a. membuat daftar Kerugian Negara;
b. mencatat dan melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada atasan langsung dengan tembusan Sekretaris Jenderal Bawaslu;
c. melaporkan Kerugian Negara sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
d. menyimpan dan mengamankan semua dokumen dan alat bukti yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf d paling sedikit melakukan kegiatan:
a. membuat daftar Kerugian Negara berdasarkan laporan dari satuan kerja yang berada di bawahnya;
b. mencatat dan memantau perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara; dan
c. melaporkan daftar Kerugian Negara dan laporan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Pasal 62
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan pindah tugas ke satuan kerja lain, Kepala Satker/Atasan Kepala Satker tempat terjadinya Kerugian Negara melakukan kegiatan:
a. pemberitahuan kepindahan Pihak Yang Merugikan dimaksud kepada Kepala Satker/Atasan Kepala Satker yang baru melalui surat pemberitahuan,
dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja satuan kerja yang baru;
b. pencatatan kepindahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam lajur keterangan pada formulir daftar Kerugian Negara; dan
c. mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara berdasarkan informasi yang diterima dari Kepala Satker/Atasan Kepala Satker tempat bertugas yang baru.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan pindah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Satker/Atasan Kepala Satker tempat tugas baru melakukan kegiatan:
a. pemberitahuan Daftar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. pencatatan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara bersangkutan dalam daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. melaporkan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu, Atasan Kepala Satker yang bersangkutan, dan Kepala Satker/Atasan Kepala Satker tempat terjadinya Kerugian Negara.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan pindah ke Instansi Lain, Sekretaris Jenderal Bawaslu melakukan kegiatan:
a. pemberitahuan kepindahan Pihak Yang Merugikan dimaksud kepada Kepala Satker/Atasan Kepala Satker yang baru melalui surat pemberitahuan, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja satuan kerja yang baru; dan
b. pencatatan kepindahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam lajur keterangan pada formulir daftar Kerugian Negara.
Pasal 63
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. SKTJM, SKP2KS, dan SKP2K yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku;
b. Tuntutan Kerugian Negara yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dilanjutkan penyelesaiannya berdasarkan Peraturan Badan ini; dan
c. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 64
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2025
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAHMAT BAGJA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
