Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

PERATURAN_BAWASLU No. 2 Tahun 2024 berlaku

Pasal 8

(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; 2. pelaksanaan kampanye di luar negeri; 3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya di luar negeri; 4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS luar negeri; 5. pengawasan terhadap berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara; 6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPLN dari seluruh TPS luar negeri; 7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS luar negeri; 8. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS luar negeri yang ditempelkan di sekretariat Panwaslu LN; 9. pergerakan surat suara dari TPS luar negeri sampai ke penyelenggara Pemilu Luar Negeri; dan 10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; b. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; c. netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di luar negeri sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu; dan d. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. (1a) Pelaksanaan pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara di setiap TPS luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4 termasuk pelaksanaan pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara melalui kotak suara keliling dan pos. (2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 juga mencakup masa tenang. 2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Panwaslu LN dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 4 dan ayat (1a) dapat dibantu oleh pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling. 3. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 18A dan Pasal 18B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Ketentuan mengenai teknis Pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap teknis Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A.

Pasal 18

(1) Panwaslu LN memastikan: a. pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling melakukan pengawasan sesuai dengan tugas yang diberikan; dan b. pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu LN. (2) Panwaslu LN melakukan tindak lanjut atas Pengawasan yang dilakukan pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) serta ketentuan ayat (5) Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Bawaslu melakukan pembinaan Pengawasan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan Pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan Pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (4) Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan Pengawasan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (4a) Panwaslu LN melakukan pembinaan Pengawasan kepada pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (5) Pembinaan Pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi. 5. Ketentuan Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2024 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, Œ RAHMAT BAGJA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж