Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM

PERATURAN_BAWASLU No. 2 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 6. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. 8. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. 9. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau nama lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. 10. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau nama lain yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain. 11. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. 12. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 13. Pengawas Pemilu adalah lembaga yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu yang meliputi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. 14. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 15. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di provinsi. 16. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota. 17. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain. 18. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan. 19. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara. 20. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri, kotak suara keliling, atau pos 21. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. 22. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri. 23. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. 24. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan. 25. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada Surat Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, mencoblos kolom yang berisi nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik dan/atau pada kolom yang berisi nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Surat Suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan/atau mencoblos pada kolom yang berisi nomor urut, foto calon, dan nama calon anggota DPD pada Surat Suara Pemilu anggota DPD. 26. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan surat suara oleh KPPS terhadap suara pemilih kepada Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, calon anggota DPD, DPR, DPRD dan Partai Politik. 27. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara adalah proses penjumlahan hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Partai Politik dan calon anggota DPR untuk Pemilu anggota DPR, calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, Partai Politik dan calon Anggota DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Partai Politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang dilakukan oleh PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU. 28. Surat Suara adalah salah satu jenis Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 29. Pemungutan Suara melalui Pos adalah pelayanan Pemungutan Suara bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan. 30. Pemungutan Suara melalui Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disebut Pemungutan Suara melalui KSK adalah pelayanan Pemungutan Suara bagi Pemilih dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan. 31. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Pasangan Calon peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan. 32. Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh. 33. Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD. 34. Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 35. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 36. Situng adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan Penghitungan Suara dan rekapitulasi Pemilu. 37. Hari adalah hari kalender.

Pasal 2

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu meliputi: a. penyerahan dan pergerakan kotak suara di setiap tingkatan; b. proses dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkatan; c. pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkatan; dan d. penyampaian berita acara, hasil Penghitungan Suara dan alat kelengkapan di setiap tingkatan.

Pasal 3

(1) Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Panwaslu Kecamatan dibantu oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat daerah kecamatan; b. Panwaslu LN melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil di luar negeri; c. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil pada tingkat daerah kabupaten/kota; d. Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil pada tingkat daerah provinsi; dan e. Bawaslu melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil pada tingkat nasional.

Pasal 4

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS melakukan pengawasan hasil Penghitungan Suara di TPS yang akan disampaikan oleh KPPS kepada PPK melalui PPS dengan cara: a. memeriksa kondisi kotak suara dan dokumen pendukung yang akan diserahkan kepada PPK melalui PPS; b. memastikan kotak suara memuat dokumen hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel; d. memastikan KPPS membuat surat pengantar penyerahan kotak suara kepada PPK melalui PPS; dan e. memastikan KPPS menyerahkan kotak suara kepada PPS pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan.

Pasal 5

Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap penyampaian hasil Penghitungan Suara di tingkat daerah kelurahan/desa dengan cara memastikan: a. KPPS menyampaikan kotak suara beserta salinan berita acara dan salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara yang disegel kepada PPK melalui PPS; b. PPS mengumumkan hasil Penghitungan Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan pada sarana pengumuman di daerah kelurahan/desa atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. PPS menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara dan tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung Surat Suara, atau tidak menghilangkan kotak suara; d. PPS membuat surat pengantar penyampaian kotak suara terkunci dan tersegel yang berisi berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. PPS meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara dengan pengawalan dari kepolisian setempat.

Pasal 6

(1) Dalam hal penerusan kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e tidak dapat dilakukan pada hari yang sama, Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS menyerahkan kepada PPK paling lama 3 (tiga) Hari setelah Pemungutan Suara. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan penyerahan kotak suara yang tidak dapat dilakukan pada hari yang sama disebabkan karena: a. keadaan geografis; b. jarak tempuh; c. cuaca; dan/atau d. ketersediaan dan kelayakan moda transportasi. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi terjaga, aman, dan utuh dengan tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak rusak, tidak menghitung surat suara, dan tidak hilang. (4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan, dengan disertai keterangan.

Pasal 7

Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyampaikan salinan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dan daerah kelurahan/desa kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dipindai ke dalam Situng dan diumumkan pada laman KPU dan pada hari yang sama setelah Penghitungan Suara selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan dengan cara: a. memastikan kotak suara memuat dokumen hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel; c. memastikan PPK membuat berita acara penerimaan kotak suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memastikan PPK menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya; dan e. mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan dan sistem pengawasan Pemilu.

Pasal 9

(1) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan membagi jumlah daerah desa/kelurahan atau nama lainnya dalam wilayah kerja PPS. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. (3) Panwaslu Kecamatan memastikan Ketua PPK menyampaikan surat undangan kepada Saksi Peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, PPS dan Sekretariat PPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. (4) Panwaslu Kecamatan memastikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencantumkan: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK pada wilayah kerja PPK; c. jadwal acara pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK pada wilayah kerja PPK; d. masing-masing Peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang; e. Peserta Pemilu dapat menghadirkan Saksi paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bergantian apabila Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan secara paralel; f. Saksi Peserta Pemilu hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; g. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye, Calon Anggota DPD, dan ketua dan sekretaris pengurus Partai Politik tingkat kecamatan atau kabupaten/kota paling lama pada saat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilaksanakan; dan h. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan. (5) Panwaslu Kecamatan memastikan PPS dan sekretariat PPS hadir sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. (6) Panwaslu Kecamatan memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait. (7) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK dapat menghadirkan ketua atau anggota KPPS sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara apabila terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS.

Pasal 10

(1) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melakukan pembagian tugas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat tersebut, sebagai berikut: a. ruang rapat; b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara di TPS; d. kotak suara kosong yang ditempel stiker sesuai jenis kegunaannya untuk menampung dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. perlengkapan lainnya.

Pasal 11

(1) Panwaslu Kecamatan memastikan terlaksananya rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. (3) Panwaslu Kecamatan memastikan Ketua PPK memimpin dan membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Pasal 12

(1) Panwaslu Kecamatan memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan dilakukan didalam satu wilayah daerah desa/kelurahan atau sebutan lain dalam satu wilayah daerah kecamatan dengan cara berurutan dimulai dari TPS pertama di daerah desa/kelurahan atau sebutan lain sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK dan berdasarkan hasil tersebut dilanjutkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan dimulai dari PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan dilakukan di dalam satu daerah kecamatan dengan cara berurutan dimulai dari PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK. (3) Panwaslu Kecamatan memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 13

(1) Dalam hal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilaksanakan secara bersamaan, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan membentuk paling banyak 4 (empat) kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia. (2) Dalam melaksanakan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan dapat dibantu oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan/atau Pengawas TPS.

Pasal 14

(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam 1 (satu) wilayah daerah desa/kelurahan atau sebutan lain untuk memastikan PPK: a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tiap TPS dalam wilayah daerah kelurahan/desa atau sebutan lain; b. membuka kotak suara tersegel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara; d. menempelkan formulir catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS pada papan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara atau menggunakan LCD projector sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih dan penggunaan Surat Suara serta perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang tertuang dalam formulir pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mencatat hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke dalam formulir catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menyalin formulir catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke dalam formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. mengeluarkan formulir daftar Pemilih dan daftar hadir Pemilih masing-masing ke TPS untuk kemudian dihimpun menjadi 1 (satu) bagian per wilayah daerah kelurahan/desa atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan j. menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus berita acara pemungutan dan Penghitungan Suara, catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara, dan pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan Penghitungan Suara masing- masing TPS dalam 1 (satu) bagian per wilayah daerah kelurahan/desa atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam 1 (satu) wilayah daerah kecamatan dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap daerah kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah daerah kecamatan; b. menempelkan formulir catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa pada papan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara atau menggunakan LCD projector sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mencatat hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke dalam formulir catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap kelurahan/desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyalin formulir catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa ke dalam sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mencatat keberatan Saksi atau kejadian khusus dalam formulir pernyataan keberatan Saksi atau catatam kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; g. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS beserta planonya dalam wilayah daerah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap daerah kelurahan/desa beserta planonya dan pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah daerah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 15

(1) Panwaslu Kecamatan memastikan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditandatangani oleh ketua, anggota PPK dan Saksi yang hadir. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah daerah kelurahan/desa atau sebutan lain yang sudah terisi ditandatangani oleh ketua, anggota PPK, dan Saksi yang hadir setelah selesai penyalinan hasil pencatatan untuk Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah daerah kelurahan/desa atau sebutan lain dilaksanakan secara bersamaan. (3) Dalam hal ketua, anggota PPK, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Panwaslu Kecamatan memastikan formulir ditandatangani oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. (4) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK mencatat ketua, anggota PPK, dan/atau Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai catatan kejadian khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Panwaslu Kecamatan mengajukan keberatan kepada PPK dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan. (4) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK mengadakan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diterima. (5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panwaslu Kecamatan memberikan rekomendasi. (6) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan saksi yang menjadi catatan Panwaslu Kelurahan/Desa bersama Panwaslu Kecamatan dan Saksi. (7) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK mencatat seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Panwaslu Kecamatan dalam formulir pernyataan keberatan Saksi atau kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pemeriksaan catatan khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebelum pelaksanaan pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan; b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan; dan/atau c. kejadian lainnya. (3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panwaslu Kecamatan menyampaikan saran perbaikan.

Pasal 18

Panwaslu Kecamatan memastikan PPK memberi kesempatan kepada Panwaslu Kecamatan, Saksi dan Pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Pasal 19

Panwaslu Kecamatan memastikan PPK segera menyerahkan dan mencatatkan ke dalam formulir penyampaian berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan masing-masing kotak suara dalam keadaan tersegel setelah selesai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU Kabupaten/Kota yang terdiri atas: a. kotak suara berita acara pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam wilayah daerah kecamatan; b. kotak suara sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara dari seluruh TPS dalam wilayah daerah kecamatan; c. kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah daerah kelurahan/desa atau sebutan lain yang berisi formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah daerah kecamatan yang berisi formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, dan catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, berita acara hasil pemungutan dan Penghitungan Suara dari PPS, undangan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, tanda terima penyerahan salinan berita acara sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, dan daftar hadir peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. kotak suara daftar pemilih dan daftar hadir pemilih di TPS dari seluruh TPS dalam wilayah daerah kecamatan; dan f. salinan formulir sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara dari seluruh TPS, dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap daerah kelurahan/desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada: a. Saksi; b. Panwaslu Kecamatan; dan c. KPU Kabupaten/Kota. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Calon Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat daerah kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK di tingkat daerah kecamatan selama 7 (tujuh) Hari. (3) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyampaikan formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap TPS, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap kelurahan/desa, dan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dipindai ke dalam Situng pada hari yang sama setelah proses pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan selesai. (4) Panwaslu Kecamatan memastikan kesesuaian data dan ketepatan waktu pengiriman salinan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dilakukan kepada PPK kepada KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 21

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyerahan kotak suara yang disampaikan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota dengan cara: a. memastikan kotak suara memuat dokumen hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel; c. memastikan KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan kotak suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan.

Pasal 22

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan membagi jumlah daerah kelurahan/desa atau nama lainnya dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pembagian tugas dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Ketua KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat undangan kepada Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan PPK, paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mencantumkan: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; b. tempat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; c. jadwal acara rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Kabupaten/Kota; d. masing-masing Peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; e. Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD; g. peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat; dan h. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dihadiri oleh Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan PPK. (6) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.

Pasal 23

Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat tersebut, sebagai berikut: a. ruang rapat; b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat PPK; dan d. perlengkapan lainnya.

Pasal 24

Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan persiapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di daerah kabupaten/kota dengan memastikan: a. Saksi yang hadir membawa surat mandat; b. ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara terbuka; c. ketua KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; dan d. ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin dan membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Pasal 25

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan cara sebagai berikut: a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat daerah kabupaten/kota; b. membuka kotak suara tersegel; c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap daerah kelurahan/desa, dan pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat daerah kecamatan dari kotak suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. meneliti, membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap daerah kelurahan/desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan yang tertuang dalam formulir pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pada saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kecamatan dan status penyelesaiannya; f. mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir sertifikat hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap daerah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mencatat keberatan Saksi atau kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke dalam formulir pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pada saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 26

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap kecamatan dan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditandatangani oleh ketua, anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal ketua, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan formulir ditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota mencatat ketua, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan/atau Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir pernyataan keberatan atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tingkat daerah kecamatan pertama sampai dengan daerah kecamatan terakhir dalam wilayah kerja daerah kabupaten/kota.

Pasal 28

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diterima. (5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi. (6) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota. (7) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota mencatat seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan catatan khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sebelum pelaksanaan pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan; b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan; dan/atau c. kejadian lainnya. (3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan saran perbaikan.

Pasal 30

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada: a. Saksi; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan c. KPU Provinsi. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota berdasarkan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat daerah kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau website KPU Kabupaten/Kota. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memindai dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota pada hari yang sama setelah proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat daerah kabupaten/kota selesai melalui Situng meliputi: a. formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. keputusan KPU Kabupaten/Kota terkait penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 31

Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Saksi dan pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Pasal 32

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan memastikan seluruh hasil Penghitungan Suara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan potensi adanya pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada Bawaslu Provinsi dengan tembusan kepada Bawaslu dengan melampirkan seluruh dokumen hasil pengawasan.

Pasal 33

Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota setelah selesai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara segera mencatatkan ke dalam formulir penyampaian berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota dan menyerahkan dan kepada KPU Provinsi berupa: a. formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, pernyatan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, tanda terima penyerahan berita acara sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, dan daftar hadir peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota; dan b. Keputusan KPU Kabupaten/Kota terkait penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, dalam sampul tersegel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di daerah kabupaten/kota yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dengan cara: a. memastikan keamanan dan kelengkapan kotak suara memuat dokumen hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel; c. memastikan KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan kotak suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. memastikan KPU Provinsi menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan.

Pasal 35

(1) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan membagi jumlah daerah kelurahan/desa atau nama lainnya dalam wilayah kerja KPU Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. (3) Bawaslu Provinsi memastikan ketua KPU Provinsi menyampaikan surat undangan kepada Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. (4) Bawaslu Provinsi memastikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencantumkan: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; c. jadwal acara pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Provinsi; d. masing-masing Peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; e. Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat daerah provinsi atau tingkat di atasnya, Pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD; dan g. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan. (5) Bawaslu Provinsi memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.

Pasal 36

Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat tersebut, sebagai berikut: a. ruang rapat; b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota; dan d. perlengkapan lainnya.

Pasal 37

Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan persiapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di daerah provinsi dengan memastikan: a. Saksi yang hadir membawa surat mandat; b. ketua KPU Provinsi memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; dan c. ketua KPU Provinsi memimpin dan membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Pasal 38

Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah provinsi untuk memastikan KPU Provinsi melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan cara sebagai berikut: a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat daerah provinsi; b. membuka kotak suara tersegel; c. membuka sampul tersegel yang berisi formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap kelurahan/desa, dan pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap daerah kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. membacakan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota dalam formulir pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan status penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mencatat kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah provinsi dalam formulir catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan h. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Bawaslu Provinsi memastikan formulir sertifikat dan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditandatangani oleh ketua, anggota KPU Provinsi dan Saksi yang hadir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal ketua, anggota KPU Provinsi, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi memastikan formulir ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi, dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. (3) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mencatat ketua, anggota KPU Provinsi, dan/atau Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir pernyataan keberatan atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Bawaslu Provinsi memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU Provinsi dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tingkat daerah kabupaten/kota dan Dapil pertama sampai dengan daerah kabupaten/kota terakhir dalam wilayah kerja daerah provinsi.

Pasal 41

(1) Bawaslu Provinsi mengajukan keberatan kepada KPU Provinsi dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan. (4) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mengadakan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diterima. (5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu Provinsi memberikan rekomendasi. (6) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Provinsi dan Saksi. (7) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mencatat seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Provinsi dalam formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan catatan khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sebelum pelaksanaan pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan; b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan; dan/atau c. kejadian lainnya. (3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bawaslu Provinsi menyampaikan saran perbaikan.

Pasal 43

Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi memberi kesempatan kepada Bawaslu Provinsi, Saksi dan Pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Pasal 44

(1) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi MENETAPKAN hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi berdasarkan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah provinsi dengan keputusan KPU Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat daerah provinsi di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau website KPU Provinsi. (4) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi melakukan pindai dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah provinsi pada hari yang sama setelah proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat daerah provinsi selesai melalui Situng meliputi: a. formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah provinsi dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. keputusan KPU Provinsi terkait penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi.

Pasal 45

(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan memastikan seluruh hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan potensi adanya pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. (3) Bawaslu Provinsi melaporkan hasil pengawasan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada Bawaslu dengan melampirkan seluruh dokumen hasil pengawasan.

Pasal 46

Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi setelah selesai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara segera menyerahkan kepada KPU sebagai berikut: a. formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, pernyatan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, tanda terima penyerahan berita acara sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, dan daftar hadir peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi; dan b. keputusan KPU Provinsi terkait penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi, dalam sampul tersegel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

Panwaslu LN melakukan pengawasan terhadap penyampaian hasil Penghitungan Suara di luar negeri dengan cara memastikan: a. KPPSLN menyampaikan kotak suara beserta salinan berita acara dan salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara yang disegel kepada PPLN; b. PPLN menyimpan kotak suara di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya; dan c. PPLN membuat berita acara penerimaan kotak suara dari KPPSLN.

Pasal 48

(1) Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima kotak suara tersegel dari KPPSLN. (2) Panwaslu LN memastikan PPLN menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan membagi jumlah TPSLN, KSK, dan atau Pos dalam wilayah kerja PPLN serta dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. (3) Panwaslu LN memastikan Ketua PPLN menyampaikan surat undangan kepada Saksi Peserta Pemilu, Panwaslu LN, dan PPLN paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. (4) Panwaslu LN memastikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencantumkan: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; c. jadwal acara pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPLN; d. masing-masing Peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; e. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat nasional, dan pengurus Partai Politik tingkat pusat untuk Pemilu anggota DPR; f. setiap Saksi Peserta Pemilu hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; dan g. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan. (5) Panwaslu LN memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dihadiri oleh Saksi, Panwaslu LN, dan Ketua dan anggota KPPSLN. (6) Panwaslu LN memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.

Pasal 49

(1) Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan pembagian tugas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Panwaslu LN memastikan PPLN menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat tersebut, sebagai berikut: a. ruang rapat; b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kotak suara tersegel yang berisi dokumen pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN, KSK, dan/atau Pos; d. kotak suara kosong yang ditempel stiker sesuai jenis kegunaannya untuk menampung dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. perlengkapan lainnya.

Pasal 50

Panwaslu LN melakukan pengawasan persiapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di luar negeri dengan memastikan: a. Saksi yang hadir membawa surat mandat; b. ketua PPLN memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; dan c. ketua PPLN memimpin dan membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Pasal 51

(1) Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan secara berurutan dimulai dari metode Pos, dilanjutkan dengan metode TPSLN, metode pos dalam wilayah kerja PPLN. (2) Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tiap TPSLN/KSK/pos dalam wilayah PPLN; b. membuka kotak suara tersegel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara; d. menempelkan formulir catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada papan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara atau menggunakan LCD projector sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. meneliti, membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membacakan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mencatat hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke dalam formulir catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. membuat catatan keberatan Saksi atau kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN dalam formulir pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menyalin formulir catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke dalam formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; k. mengeluarkan daftar pemilih dan daftar hadir Pemilih masing-masing metode Pemungutan Suara melalui TPSLN/KSK/pos untuk kemudian dihimpun menjadi 1 (satu) bagian dalam wilayah kerja PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan l. menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus berita acara, sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dan pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan Penghitungan Suara melalui TPSLN/KSK/pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam 1 (satu) bagian dalam wilayah kerja PPLN. Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pemilihan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilanjutkan dengan DPR.

Pasal 52

(1) Panwaslu LN memastikan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditandatangani oleh ketua, anggota PPLN, dan Saksi yang hadir. (2) Dalam hal ketua, anggota PPLN, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN memastikan formulir ditandatangani oleh anggota PPLN dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. (3) Panwaslu LN memastikan PPLN mencatat ketua, anggota PPLN, dan/atau Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai catatan kejadian khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

(1) Panwaslu LN mengajukan keberatan kepada PPLN dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam Penghitungan Perolehan Suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN memastikan PPLN menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Panwaslu LN memastikan LN memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan. (4) Panwaslu LN memastikan PPLN mengadakan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diterima. (5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panwaslu LN memberikan rekomendasi. (6) Panwaslu LN memastikan PPLN menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Panwaslu LN. (7) Panwaslu LN memastikan PPLN mencatat seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan dalam formulir pernyataan keberatan atau kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

(1) Panwaslu LN melakukan pemeriksaan catatan khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sebelum pelaksanaan pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan; b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan; dan/atau c. kejadian lainnya. (3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panwaslu LN menyampaikan saran perbaikan

Pasal 55

Panwaslu LN memastikan PPLN memberi kesempatan kepada Panwaslu LN, Saksi, dan Pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Pasal 56

(1) Panwaslu LN memastikan PPLN menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada: a. Saksi; dan b. Panwaslu LN. (2) Panwaslu LN memastikan PPLN mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pemilu anggota DPR selama 7 (tujuh) Hari di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan pindai dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN ke dalam Situng pada hari yang sama setelah proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

(1) Panwaslu LN memastikan PPLN setelah selesai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, memasukkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPSLN/KSK/pos dalam wilayah PPLN ke dalam masing-masing sampul dan disegel. (2) Panwaslu LN memastikan PPLN memasukkan sampul kertas yang berisi formulir dan seluruh dokumen yang berasal dari TPSLN/KSK/pos ke dalam satu atau lebih kotak suara yang diberi tanda khusus dan disegel, sebagai berikut: a. kotak suara daftar Pemilih dan daftar hadir Pemilih dari seluruh TPSLN/KSK/pos dalam wilayah PPLN yang berisi formulir datar Pemilih dan daftar hadir Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. kotak suara berisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh TPSLN/KSK/pos dalam wilayah PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Panwaslu LN memastikan PPLN segera menyerahkan formulir berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, tanda terima penyerahan berita acara sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, daftar hadir peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, berita acara penerimaan hasil pemungutan dan Penghitungan Suara dari KPPSLN, dan undangan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di luar negeri kepada KPU melalui pos dalam sampul yang tersegel pada hari yang sama setelah proses penghitungan perolehan suara dalam wilayah PPLN selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Panwaslu LN memastikan PPLN dapat menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan sarana surat elektronik dan Situng.

Pasal 58

(1) Bawaslu melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang disampaikan KPU Provinsi dan kelompok kerja Pemilu LN kepada KPU dengan cara memastikan: a. keamanan dan kelengkapan kotak suara memuat dokumen hasil Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel; dan c. KPU menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan.

Pasal 59

(1) Bawaslu memastikan KPU menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. (2) Bawaslu memastikan Ketua KPU menyampaikan surat undangan kepada Saksi Peserta Pemilu, Bawaslu, KPU Provinsi dan kelompok kerja Pemilu LN paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. (3) Bawaslu memastikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencantumkan: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; b. tempat pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; c. jadwal acara pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU; d. masing-masing Peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; e. Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu; f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye, pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan calon anggota DPD; g. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan; dan h. Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dihadiri oleh Saksi, Bawaslu, KPU Provinsi, dan kelompok kerja Pemilu luar negeri. (4) Bawaslu memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.

Pasal 60

(1) Bawaslu memastikan KPU menyiapkan perlengkapan pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum rapat tersebut, sebagai berikut: a. ruang rapat; b. formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sampul tersegel yang berisi hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN; d. sampul tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah provinsi; dan e. perlengkapan lainnya. (2) Bawaslu memastikan KPU dapat menggunakan dokumen yang berasal dari brafaks yang dilegalisasi oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau dokumen yang diunduh melalui Situng apabila perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterima oleh KPU melalui kelompok kerja Pemilu LN.

Pasal 61

Bawaslu melakukan pengawasan persiapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara nasional dengan memastikan: a. Saksi yang hadir membawa surat mandat; b. ketua KPU memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; dan c. ketua KPU memimpin dan membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Pasal 62

Bawaslu melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara nasional untuk memastikan KPU melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan cara sebagai berikut: a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat nasional; b. membuka sampul tersegel; c. meneliti, membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap daerah kabupaten/kota dalam wilayah daerah provinsi dan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. membacakan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang tertuang dalam formulir pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus pada saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah provinsi dan pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pada saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir sertifikat hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. membuat keberatan Saksi atau kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke dalam formulir pernyataan keberatan Saksi atau catatan kejadian khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

(1) Bawaslu memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di KPU dilakukan secara berurutan: a. untuk Pemilu dalam negeri dimulai Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, DPR dan DPD dari daerah provinsi pertama sampai dengan daerah provinsi terakhir dalam wilayah negara; dan b. untuk Pemilu luar negeri dimulai Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan DPR dari PPLN pertama sampai dengan PPLN terakhir dalam wilayah perwakilan Republik INDONESIA. (2) Bawaslu memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di luar negeri digabungkan ke dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam negeri untuk Dapil Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta II.

Pasal 64

(1) Bawaslu mengajukan keberatan kepada KPU dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memastikan KPU menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Bawaslu memastikan KPU memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan. (4) Bawaslu memastikan KPU mengadakan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diterima. (5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu memberikan rekomendasi. (6) Bawaslu memastikan KPU menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu. (7) Bawaslu memastikan KPU mencatat seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Bawaslu dapat menyampaikan hasil pengawasan berdasarkan sistem pengawasan Pemilu.

Pasal 65

(1) Bawaslu melakukan pemeriksaan catatan khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sebelum pelaksanaan pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan; b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan; dan/atau c. kejadian lainnya. (3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan.

Pasal 66

(1) Bawaslu memastikan formulir sertifikat dan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditandatangani oleh ketua, anggota KPU dan Saksi yang hadir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal ketua, anggota KPU, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memastikan formulir ditandatangani oleh anggota KPU dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. (3) Bawaslu memastikan KPU mencatat ketua, anggota KPU, dan/atau Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir pernyataan keberatan atau catatan kejadian khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Bawaslu memastikan KPU menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu. (2) Bawaslu memastikan KPU MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Pemilu dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, dan anggota DPD berdasarkan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional dengan keputusan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bawaslu memastikan KPU MENETAPKAN dan mengumumkan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan keputusan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Bawaslu memastikan KPU mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional pada tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, media massa, dan/atau website KPU. (5) Bawaslu memastikan KPU memindai dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional pada Hari yang sama setelah proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional, sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu anggota DPR, keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu anggota DPD, keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota melalui Situng.

Pasal 68

Bawaslu memastikan KPU memberi kesempatan kepada Bawaslu, Saksi, dan Pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Pasal 69

(1) Bawaslu melakukan pengawasan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan memastikan seluruh hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bawaslu melakukan pengawasan potensi adanya pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Pasal 70

(1) Pengawas Pemilu menerima laporan dugaan pelanggaran terkait selisih suara. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan sebagai rekomendasi perbaikan pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang sedang berjalan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 71

(1) Pengawas Pemilu merekomendasikan dilakukannya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang, apabila terdapat keadaan sebagai berikut: a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan secara tertutup; b. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yag kurang mendapat penerangan cahaya; c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; d. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; e. Saksi, Pengawas Pemilu dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara jelas; f. kerusuhan yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tidak dapat dilanjutkan; atau g. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di luar tempat atau waktu yang telah ditentukan. (2) Pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 70. (3) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi. (4) Ketentuan mengenai pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara berlaku mutatis mutandis untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 72

Pengawas Pemilu memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang yang disebabkan oleh kerusuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf f dilaksanakan paling lama 5 (lima) Hari setelah hari Pemungutan Suara berdasarkan Keputusan PPK, KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi atau PPLN.

Pasal 73

(1) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melakukan pengecekan kembali atas formulir catatan hasil Penghitungan Suara apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat daerah kecamatan apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat daerah kecamatan terdapat keberatan atas perbedaan jumlah suara dari Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melakukan pembetulan data pada dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kecamatan dan dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan pengecekan kembali atas formulir catatan hasil Penghitungan Suara apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat daerah kabupaten/kota terdapat keberatan atas perbedaan jumlah suara dari Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data pada dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat daerah kabupaten/kota dan dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi melakukan pengecekan kembali atas formulir catatan hasil Penghitungan Suara apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat daerah provinsi terdapat keberatan atas perbedaan jumlah suara dari Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Dalam hal hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terbukti, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi melakukan pembetulan data pada dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat daerah provinsi dan dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan pengecekan kembali atas formulir catatan hasil Penghitungan Suara apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang di luar negeri terdapat keberatan atas perbedaan jumlah suara dari Saksi dan/atau Panwaslu LN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terbukti, Panwaslu LN memastikan PPLN melakukan pembetulan data pada dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di luar negeri dan dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (9) Bawaslu memastikan KPU melakukan pengecekan kembali atas formulir catatan hasil Penghitungan Suara apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat nasional terdapat keberatan atas perbedaan jumlah suara dari Saksi dan/atau Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Dalam hal hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terbukti, Bawaslu memastikan KPU melakukan pembetulan data pada dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat nasional dan dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (11) Bawaslu memastikan KPU melakukan pengecekan kembali atas formulir catatan hasil Penghitungan Suara apabila dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang luar negeri di KPU terdapat keberatan atas perbedaan jumlah suara dari Saksi dan/atau Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (12) Dalam hal hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) terbukti, Bawaslu memastikan KPU melakukan pembetulan data pada dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat nasional dan dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 74

(1) Bawaslu menyusun dan MENETAPKAN standar tata laksana pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu. (2) Bawaslu melaksanakan supervisi dan pembinaan pada pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu oleh Pengawas Pemilu di wilayah yang melaksanakan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75

(1) Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi wajib melakukan pendokumentasian terhadap proses pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara manual dan elektronik. (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kertas kerja, formulir alat kerja, foto atau video yang disertakan dalam laporan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari hasil pengawasan.

Pasal 76

(1) Dalam hal saran perbaikan dan/atau keberatan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan Pemilu. (3) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung temuan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung unsur sengketa Pemilu atau berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 77

(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, pelaksanaan kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. laporan hasil kegiatan pengawasan; dan b. permasalahan dan analisa hasil pengawasan. (4) Laporan akhir tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat: a. hasil kegiatan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu; b. permasalahan atau kendala kegiatan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu; c. penilaian kegiatan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu; dan d. rekomendasi kegiatan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu. (5) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 78

(1) Dalam rangka mengoptimalisasikan pengawasan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan lembaga lain sesuai dengan tingkatan dan masyarakat. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip kemandirian, keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi dan efektivitas.

Pasal 79

Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu, Pengawas Pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait, yang dilakukan dengan: a. membentuk gugus tugas; dan b. melakukan sosialisasi pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu.

Pasal 80

Pengawas Pemilu menindaklanjuti masukan dan/atau informasi dari gugus tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a dengan cara: a. melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi; dan b. menyampaikan rekomendasi kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan kepada Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 81

Bawaslu memastikan KPU tidak mengikutsertakan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang: a. meninggal dunia; b. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; c. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau d. terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye berdasarkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam penyusunan peringkat suara sah terbanyak pada saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan dicatatkan ke dalam catatan kejadian khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

(1) Bawaslu Provinsi memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD. (2) Bawaslu Provinsi memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dilaksanakan untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon dan seluruh Partai Politik termasuk Partai Politik lokal.

Pasal 83

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilu. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan kepolisian setempat; dan b. mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

Pasal 84

(1) Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. (2) Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.

Pasal 85

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pergerakan Surat Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 398); dan b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 852), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 86

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2019 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd ABHAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA