Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PERATURAN_BAWASLU No. 2 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Rebublik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan perseorangan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah. 3. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 4. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan www.djpp.kemenkumham.go.id Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 7. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. 8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. 9. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di Provinsi. 10. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di Kabupaten/Kota. 11. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disingkat Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 12. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi. 13. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/Kota. 14. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. 15. Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. 16. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Peserta Pemilu. 17. Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa www.djpp.kemenkumham.go.id yang digunakan Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilu. 18. Rekening Khusus Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat dengan RKDK adalah rekening yang menampung dana kampanye Pemilu, yang dipisahkan dari rekening keuangan partai politik atau rekening keuangan pribadi calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 19. Kantor Akuntan Publik adalah Badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. 20. Temuan adalah hasil pengawasan Pengawas Pemilu yang didapat secara langsung maupun tidak langsung berupa data atau informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu.

Pasal 2

(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD wajib melakukan pengawasan terhadap Dana Kampanye Peserta Pemilu. (2) Pengawasan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap: a. RKDK; b. laporan Dana Kampanye; dan c. Audit Dana Kampanye.

Pasal 3

Pengawasan Dana Kampanye dilakukan dengan kegiatan: a. pencegahan; b. partisipasif; dan/atau c. penindakan.

Pasal 4

Pencegahan pelanggaran Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan dengan cara: a. koordinasi; b. sosialisasi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. publikasi; d. himbauan; dan e. pelibatan masyarakat.

Pasal 5

Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada instansi dan lembaga terkait dan/atau pemantau Pemilu dengan cara: a. rapat koordinasi; dan b. korespondensi.

Pasal 6

Sosialisasi dan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada peserta Pemilu, instansi terkait, dan/atau masyarakat melalui: a. siaran pers; b. penerbitan media informasi; c. media elektronik; d. penerbitan buku saku; dan e. metode lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan.

Pasal 7

Himbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh Pengawas Pemilu melalui lisan dan tulisan kepada instansi dan peserta Pemilu.

Pasal 8

Pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan oleh Pengawas Pemilu dengan cara: a. mendorong secara aktif peran masyarakat untuk melakukan Pengawasan Dana Kampanye; b. menyediakan informasi, sarana atau fasilitas yang memadai untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang Pengawasan Dana Kampanye; c. menyiapkan sarana atau fasilitas yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan dan/atau laporan pelanggaran Dana Kampanye; d. melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi; dan e. melakukan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan pengawasan terhadap: a. ketersediaan RKDK; b. pelaporan RKDK; dan c. kebenaran RKDK.

Pasal 10

(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan pengawasan terhadap ketersediaan RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap penyampaian RKDK yang disampaikan oleh peserta Pemilu. (2) Pengawasan terhadap pelaporan RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b difokuskan pada aspek: a. saldo awal yang dilaporkan; b. sumber dana; c. ketepatan waktu penyampaian laporan RKDK; dan d. penggunaan RKDK yang terpisah dari rekening partai politik dan/atau Anggota DPD. (3) Pengawasan terhadap kebenaran RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c difokuskan pada sumber perolehan saldo awal dan rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum pembukuan rekening khusus dana kampanye.

Pasal 11

(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan pengawasan secara langsung terhadap laporan Dana Kampanye meliputi: a. laporan awal ; dan b. laporan transaksi pengeluaran dan penerimaan dimulai dari masa kampanye rapat umum hingga berakhirnya masa kampanye tersebut. (2) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id a. memeriksa dokumen yang menjadi obyek pengawasan guna memastikan kelengkapan kebenaran, keakuratan serta keabsahan data; dan b. melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait dalam hal terdapat indikasi awal pelanggaran.

Pasal 12

Pengawasan Laporan Awal Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan terhadap: a. penyampaian laporan awal Dana Kampanye yang tepat waktu; b. sumber Dana Kampanye; c. bentuk Dana Kampanye; dan d. besaran rincian penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pengawasan terhadap sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan dengan memperhatikan: a. besaran sumbangan; b. identitas penyumbang yang jelas; c. sumbangan dari perusahaan badan usaha pemerintah; d. sumbangan dari pihak asing; dan e. kesesuaian antara kemampuan penyumbang dengan besaran jumlah sumbangan. (2) Pengawasan terhadap bentuk dan besaran Dana Kampanye yaitu konversi terhadap besaran nilai barang dan jasa sesuai dengan harga pasar. (3) Pengawasan terhadap batasan sumbangan perseorangan. (4) Pengawasan batasan sumbangan dari kelompok perusahaan dan anak perusahaan badan usaha non pemerintah.

Pasal 14

Pengawasan laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan terhadap: a. penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang sejak kampanye rapat umum sampai selesainya masa kampanye tersebut yang tepat waktu; b. format yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. besaran jumlah penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 15

(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan pemeriksaan laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang disampaikan oleh Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan meminta salinan laporan Dana Kampanye yang disampaikan.

Pasal 16

(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara penerimaan, penggunaan, dan pelaporan Dana Kampanye, Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan: a. Penelusuran; b. meminta keterangan dari pihak terkait; dan c. kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. (2) Tata cara penelurusan diatur lebih lanjut dalam Standar Operasional Prosedur.

Pasal 17

(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan pengawasan terhadap Audit Dana kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meliputi : a. Penunjukan Kantor Akuntan Publik; dan b. Pelaksanaan audit oleh Kantor Akutan Publik.

Pasal 18

Pengawasan terhadap penunjukan dan pelaksanaan audit Dana Kampanye oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan potensi rawan terhadap ketidakpatuhan Kantor Akuntan Publik: a. tidak berafiliasi secara langsung ataupun langsung dengan Partai Politik Peserta Pemilu; b. bukan merupakan anggota atau pengurus Partai Politik Peserta Pemilu; c. tidak menjalankan audit berdasarkan pedoman audit; d. melibatkan jasa pihak ketiga; dan e. tidak melaporkan hasil audit kepada KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU www.djpp.kemenkumham.go.id Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dana kampanye dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 19

Dalam melakukan pengawasan Dana Kampanye, Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat melakukan: a. menghimpun peran serta masyarakat; b. berkoordinasi dengan KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; c. menjalin kemitraan dengan berbagai organisasi pemantau Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi profesi; d. menjalin kemitraan dengan Komisi Informasi baik tingkat pusat maupun daerah; e. membangun komunikasi dan koordinasi dengan Partai Politik dan/atau Calon Anggota DPD dan tim kampanye; f. membangun sinergi dengan media massa baik cetak maupun elektronik dalam mendukung pendidikan politik, serta pengawasan dana kampanye yang tertib, transparan dan legal; dan g. melakukan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 20

(1) Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD wajib membuat laporan hasil pengawasan Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dituangkan dalam formulir Model A1 Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemilu. (2) Terhadap hasil pengawasan yang mengandung temuan dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan : a. membuat uraian tentang temuan dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam formulir model A-2 dan dilengkapi dengan bukti awal; dan b. meneruskan temuan dugaan pelanggaran kepada bidang penanganan pelanggaran dengan menggunakan formulir model A-3 sebagaiamana tercantum, dalam Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemilu; www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 21

(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dijadikan sebagai temuan pelanggaran. (2) Temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran dalam pengawasan dana kampanye diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya. (3) Tata cara penanganan temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran sebagaimana pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal 22

(1) Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh akuntan publik maka Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD meneruskan kepada Institut Akuntan Publik INDONESIA (IAPI); (2) Dalam hal ditemukan dugaan pelangggaran tindak pidana pencucian uang dalam laporan dana kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD maka Pengawas Pemilu berkoordinasi dan meneruskan kepada Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Bawaslu RI; dan (3) Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam pelaporan Dana Kampanye, maka Pengawas Pemilu berkoordinasi dan meneruskannya kepada Kepolisian Republik INDONESIA.

Pasal 23

Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2014 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KETUA, MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id