Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN ACEH, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, DAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LAPANGAN DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DI PROVINSI NAGGROE ACEH DARUSALAM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pemilu Kada, adalah Pemilu untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) adalah unsur www.djpp.kemenkumham.go.id
penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
5. Badan Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut Panwaslu Aceh, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
7. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Nanggroe Aceh Darussalam.
8. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
9. Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, selanjutnya disebut Pengawas Pemilu Lapangan, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah gampong atau nama lain.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan qanun Aceh.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dengan qanun kabupaten/kota.
Pasal 2
Pengangkatan anggota Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dilakukan dengan berpedoman pada prinsip:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mandiri;
b. kepastian hukum;
c. keterbukaan;
d. profesionalitas;
e. akuntabilitas;
f. partisipatif;
g. efisiensi; dan
h. efektivitas.
Pasal 3
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Kada dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.
(2) Panwaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
Pasal 4
(1) Panwaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota dibentuk paling lambat 40 (empat puluh) hari sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur atau pelantikan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Panwaslu Kecamatan dibentuk paling lambat 30 (tiga puluh hari) sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu Kada dimulai dan berakhir 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(3) Pengawas Pemilu Lapangan dibentuk sebelum tahapan pertama dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
(1) Panwaslu Aceh berkedudukan di ibukota provinsi.
(2) Panwaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(3) Panwaslu Kecamatan berkedudukan di ibukota kecamatan.
(4) Pengawas Pemilu Lapangan berkedudukan di gampong atau nama lainnya.
Pasal 6
(1) Jumlah Anggota:
a. Panwaslu Aceh sebanyak 5 (lima) orang;
b. Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang;
c. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang; dan
d. Pengawas Pemilu Lapangan sebanyak 1 (satu) orang.
(2) Komposisi keanggotaan Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh per seratus).
Pasal 7
Anggota Panwaslu Aceh ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dari calon anggota Panwaslu Aceh yang diusulkan oleh DPRA.
Pasal 8
(1) Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dari calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang diusulkan oleh DPRK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu dari calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang diusulkan oleh DPRK.
(3) Dalam hal penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu MENETAPKAN Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota menjadi Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
(4) Dalam hal tahapan pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan beririsan waktunya dengan tahapan pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu dapat MENETAPKAN Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota menjadi Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pasal 9
(1) Anggota Panwaslu Kecamatan dipilih dan ditetapkan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslu Kabupaten/Kota MENETAPKAN Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota menjadi Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
(3) Dalam hal tahapan pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan beririsan waktunya dengan tahapan pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslu Kabupaten/Kota dapat MENETAPKAN Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota menjadi Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 10
(1) Anggota Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan ditetapkan dengan Keputusan Panwaslu Kecamatan.
(2) Dalam hal penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslu Kecamatan MENETAPKAN Pengawas Pemilu Lapangan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota menjadi Pengawas Pemilu Lapangan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
(3) Dalam hal tahapan pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan beririsan waktunya dengan tahapan pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslu Kecamatan dapat MENETAPKAN Pengawas Pemilu Lapangan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota menjadi Pengawas Pemilu Lapangan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pasal 11
(1) Pembentukan Panwaslu Aceh dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Bawaslu menerima 5 (lima) nama calon anggota Panwaslu terpilih dan 5 (lima) nama cadangan anggota Panwaslu dari DPRA paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum waktu pelaksanaan tahapan Pemilu Kada dimulai, disertai dengan dokumen bukti pemenuhan persyaratan administratif masing-masing calon;
b. Bawaslu melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat administrasi calon anggota Panwaslu sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan diselesaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak nama-nama tersebut diterima; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. calon anggota Panwaslu yang memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan oleh Bawaslu sebagai anggota Panwaslu Aceh.
(2) Bawaslu memberitahukan kepada DPRA perihal adanya calon anggota Panwaslu yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat calon anggota Panwaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disertai dengan pemberitahuan nama calon pengganti.
(3) Dalam hal terdapat calon anggota Panwaslu yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bawaslu MENETAPKAN penggantinya dari 5 (lima) nama cadangan anggota Panwaslu yang memenuhi persyaratan administratif.
(4) Pengambilan sumpah anggota Panwaslu Aceh dilakukan oleh Bawaslu.
Pasal 12
(1) Pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Bawaslu menerima 5 (lima) nama calon anggota Panwaslu terpilih dan 5 (lima) nama cadangan anggota Panwaslu dari DPRK paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum waktu pelaksanaan tahapan Pemilu Kada dimulai, disertai dengan dokumen bukti pemenuhan persyaratan administratif masing-masing calon;
b. Bawaslu melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat administrasi terhadap calon anggota Panwaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan diselesaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak nama-nama tersebut diterima; dan
c. calon anggota Panwaslu yang memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan oleh Bawaslu sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2) Bawaslu memberitahukan kepada DPRK perihal adanya calon anggota Panwaslu yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat calon anggota Panwaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disertai dengan pemberitahuan nama calon pengganti.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal terdapat calon anggota Panwaslu yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bawaslu MENETAPKAN penggantinya dari 5 (lima) nama cadangan anggota Panwaslu yang memenuhi persyaratan administratif.
(4) Pengambilan sumpah anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu.
Pasal 13
(1) Pengangkatan anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota melalui tahapan kegiatan yang meliputi pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran dan berkas, pemeriksaan berkas pendaftaran, pengumuman hasil pemeriksaan berkas, menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih.
(2) Tata cara pelaksanaan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan melalui Keputusan Bawaslu.
(3) Pengambilan sumpah anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 14
(1) Pengangkatan calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi penjaringan calon, penerimaan berkas pendaftaran, pemeriksaan berkas pendaftaran, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih.
(2) Tata cara pelaksanaan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan melalui Keputusan Bawaslu.
(3) Pengambilan sumpah anggota Pengawas Pemilu Lapangan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 15
(1) Anggaran untuk kegiatan pembentukan Panwaslu Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Bawaslu, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan.
(2) Anggaran untuk penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan oleh Panwaslu Aceh, dibebankan pada APBA.
(3) Anggaran untuk pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota, dibebankan pada APBA.
(4) Anggaran untuk pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dibebankan pada APBK.
(5) Anggaran untuk pembentukan Pengawas Pemilu Lapangan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, dibebankan pada APBA.
(6) Anggaran untuk pembentukan Pengawas Pemilu Lapangan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dibebankan pada APBK.
Pasal 16
Dalam hal DPRA atau DPRK belum menyerahkan kepada Bawaslu 5 (lima) nama calon anggota Panwaslu terpilih dan 5 (lima) nama cadangan anggota Panwaslu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum tahapan Pemilu Kada dimulai, Bawaslu mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Panwaslu Aceh atau Panwaslu Kabupaten/Kota segera terbentuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BAMBANG EKA CAHYA WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
