Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA

PERATURAN_BAWASLU No. 17 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis. 2. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi. 3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 4. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan. 5. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi. 7. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan. 8. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. 9. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota. 10. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Kecamatan atau nama lain. 11. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kelurahan/desa atau nama lain. 12. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 13. Pengawas Pemilihan adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. 14. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan. 15. KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. 16. KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 17. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain. 18. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan. 19. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 20. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan. 21. Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan. 22. Saksi Pasangan Calon yang selanjutnya disebut Saksi adalah seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye untuk menyaksikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. 23. Sistem Informasi Rekapitulasi yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta alat bantu dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan.

Pasal 2

(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan. (2) Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. Panwaslu Kecamatan dibantu oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS melakukan pengawasan rekapitulasi pada tingkat kecamatan; b. Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan pada tingkat kabupaten/kota; dan c. Bawaslu Provinsi dibantu Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan pada tingkat provinsi. (3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berpedoman pada: a. standar tata laksana pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan; b. peraturan perundang-undangan; dan c. protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 3

(1) Pengawas TPS dan/atau Pengawas Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian hasil penghitungan suara di TPS yang akan disampaikan oleh KPPS kepada PPK melalui PPS. (2) Pengawasan penyampaian hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. memeriksa keutuhan kotak suara tidak terbuka, tidak rusak dan tidak hilang yang akan diserahkan kepada PPK melalui PPS; b. memastikan kotak suara memuat dokumen hasil penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel; d. memastikan KPPS membuat surat pengantar penyerahan kotak suara kepada PPK melalui PPS; dan e. memastikan KPPS berkoordinasi dengan PPS dalam penyerahan kotak suara kepada PPK pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.

Pasal 4

Pengawasan penyampaian hasil penghitungan suara di tingkat kelurahan/desa, Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan: a. PPS mengumumkan hasil penghitungan suara dengan menggunakan formulir Model C.Hasil-KWK dari seluruh TPS di wilayah kerjanya pada tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, selama 7 (tujuh) hari; b. kesesuaian hasil penghitungan suara dalam formulir Model C.Hasil-KWK sesuai dengan hasil pengawasan di TPS pada saat penghitungan suara; c. PPS membuat surat pengantar penyampaian kotak suara terkunci dan tersegel yang berisi dokumen hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS; dan d. PPS meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara dengan pengawalan dari Kepolisian setempat.

Pasal 5

(1) Dalam hal penyerahan kotak suara tidak dapat dilakukan pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS menyerahkan kepada PPK paling lama 3 (tiga) hari setelah pemungutan suara. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan penyerahan kotak suara yang tidak dapat dilakukan pada hari yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan karena: a. keadaan geografis; b. jarak tempuh; c. cuaca; dan/atau d. ketersediaan transportasi, yang kurang memadai. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi terjaga, aman, dan utuh dengan tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak rusak, tidak menghitung surat suara, dan tidak hilang. (4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir Model A. (5) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Panwaslu Kecamatan dibantu oleh Pawaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyerahan kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPS kepada PPK dengan cara: a. memastikan PPK menyimpan kotak suara pada tempat yang aman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. memastikan kotak suara yang akan dihitung terkunci dan tersegel; dan c. memastikan PPK membuat berita acara penerimaan kotak suara.

Pasal 7

(1) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan membagi jumlah desa/kelurahan atau nama lainnya dalam wilayah kerja PPS. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. (3) Panwaslu Kecamatan memastikan Ketua PPK menyampaikan surat undangan kepada Saksi, Panwaslu Kecamatan, PPS dan Sekretariat PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dengan mencantumkan ketentuan mengenai: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; b. tempat pelaksanaan rapat; c. jadwal acara rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK pada wilayah kerja PPK; d. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang yang bertugas secara bergantian; e. dalam hal Rekapitulasi dilakukan secara paralel, Pasangan Calon dapat menghadirkan Saksi paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bergantian; f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat tertulis yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota; dan g. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat.

Pasal 8

(1) Panwaslu Kecamatan dibantu Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pemantau Pemilihan Asing, masyarakat, dan instansi terkait. (2) Dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan suara di tingkat TPS, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK dapat menghadirkan ketua atau anggota KPPS sebagai peserta rapat rekapitulasi penghitungan suara.

Pasal 9

(1) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyiapkan seluruh formulir yang digunakan terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang terdiri atas: a. ruang untuk rapat yang memadai; b. Sirekap sebagai alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang digunakan untuk mencetak formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK termasuk sarana dan prasarana Sirekap; c. formulir yang digunakan dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan; d. kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan formulir hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS; e. 1 (satu) kotak suara kosong yang digunakan untuk menyimpan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan; dan f. perlengkapan lainnya, yang terdiri atas: 1. sampul kertas masing-masing 1 (satu) buah, untuk setiap jenis Pemilihan; 2. sampul sebanyak 1 (satu) buah, untuk anak kunci gembok kotak/kabel ties/alat pengaman lainnya kotak suara; 3. segel masing-masing 7 (tujuh) lembar, untuk setiap jenis Pemilihan ditambah segel sejumlah kotak suara dari TPS; 4. spidol sebanyak 2 (dua) buah; 5. ballpoint sebanyak 8 (delapan) buah; 6. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; 7. alat tulis kantor; dan 8. daftar hadir peserta rapat.

Pasal 10

(1) Panwaslu Kecamatan memastikan terlaksananya rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan. (2) Panwaslu Kecamatan memastikan Ketua dan Anggota PPK memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (3) Panwaslu Kecamatan memastikan Ketua dan Anggota PPK memimpin dan membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (4) Panwaslu Kecamatan memastikan Ketua dan Anggota PPK, Sekretariat PPK bertugas menyiapkan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK. (5) Panwaslu Kecamatan memastikan Ketua atau Anggota PPS membacakan formulir Model C.Hasil-KWK. (6) Panwaslu Kecamatan memastikan Sekretariat PPK dibantu Sekretariat PPS bertugas mencatat hasil Rekapitulasi di formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK untuk hasil penghitungan di TPS.

Pasal 11

(1) Panwaslu Kecamatan memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan dilakukan di dalam satu wilayah desa atau sebutan lain dalam satu wilayah kecamatan. (2) Hasil dari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dari PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK.

Pasal 12

Dalam hal rekapitulasi dilaksanakan secara bersamaan, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melaksanakan rekapitulasi dengan membentuk paling banyak 4 (empat) kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia.

Pasal 13

(1) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan mekanisme sebagai berikut: a. memastikan kelengkapan kotak suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; b. menyiapkan alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan; c. membuka kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan formulir hasil pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; d. mengeluarkan dan membuka kantong plastik tersegel yang berisi formulir Model C.Hasil-KWK dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model C.Hasil-KWK dari TPS pertama sampai dengan TPS terakhir untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan; f. mencocokkan data dalam formulir Model C.Hasil- KWK dengan data hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS yang tercantum dalam Sirekap; g. melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h. mencocokkan data dalam formulir Model C.Hasil- KWK dengan Model C.Hasil Salinan-KWK yang dimiliki Saksi dan Panwaslu Kecamatan; i. membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS yang tertuang dalam Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK; j. menyelesaikan apabila hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf i; k. membacakan hasil akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan dan menuangkan ke dalam Sirekap; dan l. MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf k. (2) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK terlebih dahulu melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pasal 14

(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pemeriksaan keberatan sebagaimana formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK, sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan; dan/atau b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan. (3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panwaslu Kecamatan dapat menyampaikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi terhadap adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Panwaslu Kecamatan mengajukan keberatan kepada PPK dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil rekapitulasi dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK. (3) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan. (4) Dalam hal keberatan Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK mengadakan pembetulan pada waktu yang sama. (5) Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Panwaslu Kelurahan/Desa bersama Panwaslu Kecamatan dan Saksi. (6) Dalam hal masih terdapat keberatan Panwaslu Kecamatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panwaslu Kecamatan dapat memberikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan.

Pasal 16

Setelah selesai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK segera menyerahkan kotak suara dalam keadaan tersegel dan disertai surat pengantar kepada KPU Kabupaten/Kota yang terdiri atas: a. formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK; b. formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK; dan c. formulir Model D.Daftar Hadir Kecamatan-KWK.

Pasal 17

(1) Panwaslu Kecamatan wajib memastikan PPK menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi yang telah ditanda tangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada: a. Saksi; dan b. Panwaslu Kecamatan. (2) Panwaslu Kecamatan wajib memastikan PPK mengumumkan Rekapitulasi di tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari. (3) Panwaslu Kecamatan memastikan kesesuain data dan ketepatan waktu pengiriman salinan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK yang dilakukan PPK kepada KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 18

Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan penyerahan kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota dengan cara: a. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyimpan kotak suara pada tempat yang aman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. memastikan kotak suara yang akan dihitung terkunci dan tersegel; dan c. memastikan KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan kotak suara.

Pasal 19

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan membagi jumlah kecamatan atau nama lainnya dalam wilayah kerja PPK. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Ketua KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat undangan kepada Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, PPK dan Sekretariat PPK paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dengan mencantumkan: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; b. tempat pelaksanaan rapat; c. jadwal acara rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Kabupaten/Kota; d. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon; f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota; dan g. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat.

Pasal 20

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu Panwaslu Kecamatan memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pemantau Pemilihan Asing, masyarakat, dan instansi terkait. (2) Dalam hal terdapat perselisihan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan agar KPU Kabupaten/Kota dapat menghadirkan Ketua atau Anggota PPK sebagai peserta rapat rekapitulasi penghitungan suara.

Pasal 21

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyiapkan seluruh formulir yang digunakan dan di tempel di papan pengumuman terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang terdiri atas: a. ruang untuk rapat yang memadai; b. Sirekap sebagai alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang digunakan untuk mencetak formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota- KWK termasuk sarana dan prasarana Sirekap; c. formulir yang digunakan dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota; d. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat PPK; e. 1 (satu) kotak suara kosong yang digunakan untuk menyimpan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan f. perlengkapan lainnya, yang terdiri atas: 1. sampul kertas masing-masing 1 (satu) buah, untuk menyimpan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota- KWK, dan Model D.Daftar Hadir Kabupaten/Kota-KWK; 2. sampul sebanyak 1 (satu) buah, untuk anak kunci gembok/kabel ties/alat pengaman lainnya kotak suara; 3. sampul kertas sejumlah kecamatan untuk menyimpan kembali formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang telah dibuka; 4. segel, sebanyak 4 (empat) lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; 5. segel, sejumlah kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPK; 6. spidol sebanyak 2 (dua) buah; 7. ballpoint sebanyak 4 (empat) buah; 8. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; 9. alat tulis kantor; dan 10. daftar hadir peserta rapat.

Pasal 22

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan terlaksananya rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Ketua atau Anggota KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Ketua atau Anggota KPU Kabupaten/Kota memimpin dan membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Ketua atau Anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas menyiapkan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Ketua atau Anggota PPK membacakan formulir Model C.Hasil-KWK. (6) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dibantu Sekretariat PPK bertugas mencatat hasil Rekapitulasi di formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK untuk hasil penghitungan di TPS.

Pasal 23

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota dilakukan di dalam satu wilayah kecamatan atau sebutan lain dalam satu wilayah kabupaten/kota. (2) Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil tersebut dilanjutkan dari PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 24

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan mekanisme sebagai berikut: a. memastikan kelengkapan kotak suara dan data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari seluruh PPK di wilayah kerjanya; b. menyiapkan alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota; c. membuka kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat PPK; d. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dari PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja daerah kabupaten/kota; f. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dengan data hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan yang tercantum dalam sirekap g. melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dengan salinan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK yang dimiliki Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; i. membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan yang tertuang dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan- KWK; j. menyelesaikan apabila masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf i; k. membacakan dan menuangkan hasil akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota ke dalam Sirekap; dan l. MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf k. (2) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Pasal 25

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan keberatan sebagaimana formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan; dan/atau b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan. (3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyampaikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi terhadap adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil rekapitulasi dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan. (4) Dalam hal keberatan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota mengadakan pembetulan pada waktu yang sama. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Panwaslu Kecamatan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dan Saksi. (6) Dalam hal masih terdapat keberatan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan.

Pasal 27

Setelah selesai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota segera menyerahkan masing-masing kotak suara dalam keadaan tersegel kepada KPU Provinsi yang terdiri: a. formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK; b. formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK; dan c. formulir Model D.Daftar Hadir Kabupaten/Kota-KWK.

Pasal 28

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi yang telah ditanda tangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memastikan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan kesesuaian data dan ketepatan waktu pengiriman salinan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK yang dilakukan kepada KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi.

Pasal 29

Bawaslu Provinsi dibantu oleh Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyerahan kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dengan cara: a. memastikan KPU Provinsi menyimpan kotak suara pada tempat yang aman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. memastikan kotak suara yang akan dihitung terkunci dan tersegel; dan c. memastikan KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan kotak suara.

Pasal 30

(1) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyusun jadwal rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan membagi jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu Provinsi memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. (3) Bawaslu Provinsi memastikan Ketua KPU Provinsi menyampaikan surat undangan kepada Saksi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dengan mencantumkan: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; b. tempat pelaksanaan rapat; c. jadwal acara rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi; d. masing-masing Pasangan Calon dapat mengajukan Saksi paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; e. setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Pasangan Calon; f. Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Pasangan Calon atau tim kampanye Pasangan Calon tingkat provinsi; dan g. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan rapat.

Pasal 31

(1) Bawaslu Provinsi dibantu Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dapat dihadiri oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pemantau Pemilihan Asing, masyarakat, dan instansi terkait. (2) Dalam hal terdapat perselisihan hasil rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi dapat memberikan saran perbaikan agar menghadirkan Ketua atau Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai peserta rapat rekapitulasi penghitungan suara.

Pasal 32

(1) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyiapkan seluruh formulir yang digunakan dan di tempel di papan pengumuman terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (2) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang terdiri atas: a. ruang untuk rapat yang memadai; b. Sirekap sebagai alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang digunakan untuk mencetak formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK termasuk sarana dan prasarana Sirekap; c. formulir yang digunakan dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi; d. kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota; dan e. perlengkapan lainnya, yang terdiri atas: 1. spidol sebanyak 1 (satu) buah; 2. ballpoint sebanyak 2 (dua) buah; 3. lem perekat sebanyak 1 (satu) buah; 4. alat tulis kantor; dan 5. daftar hadir peserta rapat.

Pasal 33

(1) Bawaslu Provinsi memastikan terlaksananya rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi. (2) Bawaslu Provinsi memastikan Ketua dan Anggota KPU Provinsi memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (3) Bawaslu Provinsi memastikan Ketua dan Anggota KPU Provinsi memimpin dan membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (4) Bawaslu Provinsi memastikan Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Sekretariat KPU Provinsi bertugas menyiapkan formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK. (5) Bawaslu Provinsi memastikan Ketua atau Anggota KPU Kabupaten/Kota membacakan formulir Model C.Hasil- KWK. (6) Bawaslu Provinsi memastikan Sekretariat KPU Provinsi dibantu Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas mencatat hasil Rekapitulasi di formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK untuk hasil penghitungan di TPS.

Pasal 34

(1) Bawaslu Provinsi memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan dilakukan didalam satu wilayah desa atau sebutan lain dalam satu wilayah kecamatan dengan cara berurutan dimulai dari TPS pertama di Desa/Kelurahan atau sebutan lain sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja KPU Provinsi. (2) Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil tersebut dilanjutkan rekapitulasi dengan dimulai dari KPU Kabupaten/Kota pertama sampai dengan KPU Kabupaten/Kota terakhir dalam wilayah kerja KPU Provinsi.

Pasal 35

Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan mekanisme sebagai berikut: a. memastikan kelengkapan kotak suara dan data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari seluruh kabupaten/kota di wilayah kerjanya; b. menyiapkan alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi; c. membuka kotak suara tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota; d. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dari kabupaten/kota pertama sampai dengan kabupaten/kota terakhir dalam wilayah kerja daerah provinsi; f. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dengan data hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota yang tercantum dalam Sirekap; g. melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dengan salinan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK yang dimiliki Saksi dan Bawaslu Provinsi; i. membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota yang tertuang dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK; j. menyelesaikan apabila masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf i; k. membacakan dan menuangkan hasil akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi ke dalam Sirekap; dan l. MENETAPKAN Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf k.

Pasal 36

(1) Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan keberatan sebagaimana formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau keberatan-KWK sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang sudah diselesaikan; dan/atau b. kejadian khusus atau keberatan Saksi yang belum diselesaikan. (3) Terhadap kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bawaslu Provinsi dapat menyampaikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi terhadap adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Bawaslu Provinsi mengajukan keberatan kepada KPU Provinsi dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil rekapitulasi dalam formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK. (3) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan. (4) Dalam hal keberatan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi mengadakan pembetulan pada waktu yang sama. (5) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menindaklanjuti kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota bersama Bawaslu Provinsi dan Saksi. (6) Dalam hal masih terdapat keberatan Bawaslu Provinsi terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu Provinsi dapat memberikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi sebagiaman diatur dalam peraturan perundang–undangan.

Pasal 38

(1) Bawaslu Provinsi wajib memastikan KPU Provinsi menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi yang telah ditanda tangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi wajib memastikan KPU Provinsi mengumumkan Rekapitulasi di tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari. (3) Bawaslu Provinsi memastikan kesesuaian data dan ketepatan waktu pengiriman salinan formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK yang dilakukan KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 39

Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap penggunaan teknologi Sirekap dengan cara: a. mendokumentasikan seluruh hasil Rekapitulasi secara berjenjang; b. memastikan penulisan hasil penghitungan dalam Sirekap sesuai dengan hasil Rekapitulasi secara berjenjang; c. memastikan data yang dikirim dari Sirekap sesuai dengan hasil Rekapitulasi; d. memastikan Pengawas TPS atau Panwaslu Kelurahan/Desa menerima formulir hasil rekapitulasi; e. memastikan data dalam salinan yang diterima melalui Sirekap sama dengan data pada formulir Model C.Hasil- KWK di TPS; f. memeriksa publikasi hasil Sirekap dengan hasil pengawasan di Sistem Pengawasan Pemilu; g. memberikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi pembetulan apabila terdapat kesalahan dalam rekapitulasi; dan h. mencatat kegiatan rekapitulasi dan menuangkan dalam formulir model A.

Pasal 40

Dalam melaksanakan pengawasan penetapan hasil Pemilihan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. ketentuan penetapan Pasangan Calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil Rekapitulasi dalam keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 1 (satu) hari terhitung sejak Rekapitulasi ditetapkan; dan c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil Pemilihan dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri Pasangan Calon Pemilihan, dan partai politik atau gabungan partai politik.

Pasal 41

Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menghadiri pengumuman Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c.

Pasal 42

(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan hasil Rekapitulasi yang telah ditetapkan dituangkan dalam Berita Acara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU pada hari yang sama kepada: a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/ Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan c. Pasangan Calon terpilih.

Pasal 43

(1) Pengawas Pemilihan merekomendasikan dilakukannya rekapitulasi ulang, apabila terdapat keadaan sebagai berikut: a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilakukan secara tertutup; b. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; d. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; e. Saksi, Pengawas Pemilihan, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara jelas; f. kerusuhan yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghituangan Suara tidak dapat dilanjutkan; dan g. rekapitulasi hasil penghituangan suara dilakukan di luar tempat yang telah ditentukan. (2) Pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 6 sampai dengan Pasal 39 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan rekapitulasi suara ulang sebagaimana dimaksud ayat (1).

Pasal 44

(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara dan keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada DPRD Provinsi/Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh sesuai tingkatannya. (2) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) hari setelah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan.

Pasal 45

Dalam hal terdapat Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tahap pengusulan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau gubernur.

Pasal 46

(1) Dalam hal sejak penetapan Pasangan Calon terpilih sampai dengan pengusulan pelantikan, salah satu Calon terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau ditetapkan sebagai tersangka, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengusulkan pengesahan dan pelantikan terhadap calon yang memenuhi syarat dengan melampirkan bukti keterangan pada saat pengusulan Pasangan Calon, meskipun tidak berpasangan. (2) Dalam hal sejak penetapan Pasangan Calon terpilih sampai dengan pengusulan pelantikan, salah satu Calon terpilih ditetapkan sebagai terdakwa atau terpidana, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengusulkan pengesahan dan pelantikan terhadap Pasangan Calon dengan melampirkan bukti keterangan bahwa salah satu calon terpilih telah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana pada saat pengusulan Pasangan Calon.

Pasal 47

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS memberikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi. (2) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan saran perbaikan dan/atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK, formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK, dan/atau formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Provinsi-KWK sesuai tingkatan. (3) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS menuliskan saran perbaikan dan/atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam formulir Model A.

Pasal 48

(1) Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi wajib melakukan pendokumentasian terhadap proses pelaksanaan Rekapitulasi. (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto dan/atau video yang disertakan dalam formulir Model A.

Pasal 49

(1) Dalam hal saran perbaikan, keberatan, dan/atau rekomendasi yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai tingkatanya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir model A. (3) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung temuan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana pemilihan, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

(1) Pengawas Pemilihan menyampaikan laporan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, terhadap pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. laporan hasil kegiatan pengawasan; dan b. permasalahan dan analisis hasil pengawasan. (4) Laporan akhir tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat: a. hasil kegiatan pengawasan Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan; b. permasalahan atau kendala kegiatan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil dan penetapan hasil Pemilihan; c. penilaian kegiatan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil dan penetapan hasil Pemilihan; dan d. rekomendasi kegiatan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil dan penetapan hasil Pemilihan. (5) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilihan dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 51

(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwaslu Kecamatan terhadap pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan. (4) Panwaslu Kecamatan melakukan supervisi dan pembinaan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan.

Pasal 52

(1) Dalam hal Pengawas Pemilihan tidak dapat melaksanakan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan, Pengawas Pemilihan tersebut wajib melapor kepada Pengawas Pemilihan satu tingkat diatasnya. (2) Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil alih oleh Pengawas Pemilihan satu tingkat diatasnya.

Pasal 53

Pengawas Pemilihan memastikan: a. dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan pada wilayah kerja PPK, KPU Kabupaten/Kota dapat memerintahkan PPK untuk melaksanakan rekapitulasi di ibukota daerah kabupaten/kota; b. PPK meminta persetujuan Panwaslu Kecamatan dan Saksi untuk menggunakan salinan formulir Model C.Hasil-KWK yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota dengan disandingkan salinan formulir Model C.Hasil-KWK milik Saksi dalam melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meminta persetujuan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil Pemilihan.

Pasal 54

Ketentuan mengenai pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 39 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan yang diikuti oleh satu Pasangan Calon.

Pasal 55

Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

Dalam melakukan pengawasan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini, Pengawas Pemilihan dapat menggunakan teknologi informasi yang terdiri atas: a. aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu yang merupakan alat bantu pengawasan pemungutan, penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; b. form A daring yang merupakan alat bantu bagi Pengawas Pemilihan untuk menuangkan hasil pengawasan secara daring; dan c. aplikasi Gowaslu, hotline Bawaslu, dan laman Bawaslu yang merupakan alat bantu bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi awal dugaan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilihan.

Pasal 57

(1) Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Bawaslu ini termasuk juga Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. (2) Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Peraturan Bawaslu ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.

Pasal 58

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 392), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 59

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2020 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd ABHAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2020… DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA