Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang POLA KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Pasal 1
(1) Pola Klasifikasi Arsip di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pola Klasifikasi Arsip merupakan pola pengaturan fisik dan informasi arsip di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengelompokkan arsip secara sistematis, terstruktur, dan efektif berdasarkan subjek dan perihal atau masalah, yang diidentifikasi dalam bentuk kode berupa gabungan huruf dan angka.
(2) Pola Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini.
Pasal 2
Pola Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan sebagai acuan dalam melakukan pengelolaan, penataan, dan penemuan kembali arsip secara cepat, tepat, mudah, dan sistematis.
Pasal 3
Klasifikasi Arsip dikelompokan berdasarkan sifat permasalahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang terdiri atas:
a. klasifikasi substantif; dan
b. klasifikasi fasilitatif.
Pasal 4
(1) Klasifikasi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan tugas pokok.
(2) Klasifikasi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan tugas penunjang.
Pasal 5
Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas unsur:
a. induk masalah;
b. pokok masalah; dan
c. sub pokok masalah.
Pasal 6
(1) Induk masalah diberi kode huruf yang mengandung arti singkatan atau kependekan penyebutan induk masalah yang ditempatkan pada bagian pertama susunan kode.
(2) Pokok masalah diberi kode angka secara berurutan dari 01, 02, 03, 04, dan seterusnya yang ditempatkan pada bagian kedua susunan kode.
(3) Sub pokok masalah diberi kode angka secara berurutan dari 01, 02, 03, dan seterusnya yang diawali dengan 2 (dua) angka di depannya sesuai dengan pokok masalah yang ditempatkan pada bagian ketiga susunan kode.
Pasal 7
(1) Induk Masalah pada Klasifikasi substantif meliputi:
a. Hukum (HK);
b. Pengawasan Pemilu (PM);
c. Hubungan Masyarakat (HM); dan
d. Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu(PP);
(2) Induk masalah pada klasifikasi fasilitatif meliputi:
a. Kepegawaian (KP);
b. Keuangan (KU);
c. Ketatausahaan (TU);
d. Organisasi dan Tata Laksana (OT);
e. Perlengkapan (PL);
f. Perencanaan (PR);
g. Kerumahtanggaan (RT);
h. Pengawasan (PW); dan
i. Teknologi Informasi (TI).
Pasal 8
Jika dalam pelaksanaan terdapat pokok masalah atau sub pokok masalah yang belum diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini, unit kerja dapat menambah pokok masalah atau sub pokok masalah dengan memberikan kode angka sebagai kelanjutan dari nomor terakhir dari tiap pokok masalah dan sub pokok masalah yang bersangkutan.
Pasal 9
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 September 2015 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 25 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
