Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20152019

PERATURAN_BAWASLU No. 15 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2015- 2019 yang selanjutnya disebut Renstra Bawaslu adalah dokumen perencanaan yang memuat penjabaran dari visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan yang sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum yang disusun berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015-2019. 2. Rencana Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Renja Bawaslu RI adalah dokumen perencanaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik INDONESIA untuk periode 1 (satu) tahun, yang disusun sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada tahun bersangkutan dan Renstra Bawaslu RI Tahun 2015-2019.

Pasal 2

Renstra Bawaslu dimaksudkan sebagai: a. dasar acuan penyusunan kebijakan; b. pedoman penyusunan rencana kerja; c. pedoman bagi seluruh unit kerja dalam pelaksanaan kegiatan tahunan; dan d. pedoman dan alat pengendalian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

Pasal 3

(1) Renstra Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: a. pendahuluan; b. visi, misi dan tujuan; c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; d. target kinerja dan kerangka pendanaan; dan e. penutup. (2) Renstra Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini.

Pasal 4

(1) Sekretaris Jenderal Bawaslu dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Renja Bawaslu setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sesuai kebutuhan kepada Ketua Bawaslu RI. (2) Ketua Bawaslu RI melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan capaian Renstra Bawaslu dalam kurun waktu 2015-2019 berdasarkan laporan pelaksanaan Renja Bawaslu RI.

Pasal 5

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2015 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY