Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PERATURAN_BAWASLU No. 14 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 5. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. 6. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. 7. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan. 8. Partai Politik Peserta Pemilu adalah Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. 9. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon. 10. Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu adalah ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain, sesuai kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Politik yang bersangkutan. 11. Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota. 12. Hari adalah hari kalender.

Pasal 2

(1) Bawaslu melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon; dan c. penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon. (3) Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. persiapan pendaftaran bakal Pasangan Calon; dan b. pelaksanaan pendaftaran bakal Pasangan Calon. (4) Verifikasi dokumen bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon; dan b. perbaikan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon dan verifikasi dokumen hasil perbaikan. (5) Penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. penetapan Pasangan Calon; dan b. penetapan nomor urut Pasangan Calon. (6) Pelaksanaan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b termasuk pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon di rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penggunaan Silon oleh KPU dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (8) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (7).

Pasal 3

(1) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan: a. penyusunan standar tata laksana pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. penyusunan peta kerawanan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; c. penentuan fokus pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; d. koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga; e. pengawasan secara langsung; f. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; g. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan/atau h. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif. (2) Bawaslu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pencegahan dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan partisipasi masyarakat.

Pasal 4

Bawaslu melakukan pengawasan persiapan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dengan cara memastikan: a. menerima surat penunjukan petugas penghubung dari Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung serta kartu tanda penduduk elektronik petugas penghubung; b. membuka akses Silon bagi bakal Pasangan Calon; dan c. memberikan pelayanan yang sama dan setara kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran bakal Pasangan Calon.

Pasal 5

(1) Bawaslu dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan ayat (6) dengan cara memastikan: a. KPU mengumumkan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebelum masa pendaftaran bakal Pasangan Calon yang memuat informasi meliputi: 1. waktu dan tempat pendaftaran; dan 2. jumlah persyaratan minimal perolehan kursi atau suara sah Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya; b. KPU menerima pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pada masa pendaftaran; c. penerimaan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan mulai pukul 08.00 Waktu INDONESIA Barat sampai dengan pukul 16.00 Waktu INDONESIA Barat, kecuali hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00 Waktu INDONESIA Barat sampai dengan pukul 23.59 Waktu INDONESIA Barat; d. Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon hadir secara langsung pada saat pendaftaran bakal Pasangan Calon; e. KPU memberikan kesempatan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung untuk melaksanakan proses pendaftaran dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dalam hal yang bersangkutan tidak dapat hadir secara langsung pada saat pendaftaran bakal Pasangan Calon; f. petugas penghubung menyerahkan surat pernyataan dan/atau surat keterangan dari instansi yang berwenang yang memuat informasi ketidakhadiran Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada KPU dalam hal Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung tidak dapat hadir secara langsung dan melaksanakan pendaftaran bakal Pasangan Calon melalui sarana teknologi informasi panggilan video atau melalui konferensi video; g. KPU menerima kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon PRESIDEN dan bakal calon Wakil PRESIDEN serta dokumen persyaratan pencalonan bakal Pasangan Calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; h. KPU memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon di rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan setelah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf g; i. surat pengantar sebagaimanan dimaksud dalam huruf h paling sedikit memuat Hari, tanggal, dan waktu pemeriksaan serta tempat pelaksanaan pemeriksaan; j. pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon dan penerbitan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. KPU tidak menerima pendaftaran bakal Pasangan Calon dari Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal telah melewati masa pendaftaran bakal Pasangan Calon; l. KPU memberikan tanda terima penerimaan pendaftaran bakal Pasangan Calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf g dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. KPU memberikan tanda pengembalian dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf g dinyatakan belum lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan kesempatan untuk melengkapi pada masa pendaftaran bakal Pasangan Calon; n. KPU tetap melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen apabila pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf g melewati waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf c; o. KPU menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran bakal Pasangan Calon setelah menerima surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf g dinyatakan lengkap; dan p. KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dan menuangkan ke dalam berita acara dalam hal: 1. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau 2. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon. (2) Dalam hal terdapat kondisi KPU menerima pendaftaran bakal Pasangan Calon dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dinyatakan lengkap sedangkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon melewati masa pendaftaran bakal Pasangan Calon, Bawaslu memastikan KPU menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran bakal Pasangan Calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat kondisi KPU menerima pendaftaran bakal Pasangan Calon dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dinyatakan lengkap sedangkan pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon melewati masa pendaftaran bakal Pasangan Calon, Bawaslu memastikan: a. KPU melaksanakan pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon sesuai dengan jadwal program/kegiatan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. KPU menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran bakal Pasangan Calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).

Pasal 6

Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bawaslu memastikan: a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan b. setiap orang atau lembaga tidak memberikan imbalan kepada Partai Politik Peserta Pemilu dalam bentuk apa pun pada tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.

Pasal 7

Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu dan masing-masing kepengurusan tersebut mengusulkan bakal Pasangan Calon, Bawaslu memastikan penentuan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu yang dapat mendaftarkan bakal Pasangan Calon dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dengan cara memastikan: a. KPU melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan seluruh dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon yang telah diserahkan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pada saat pelaksanaan pendaftaran bakal Pasangan Calon; b. verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh KPU paling lama 4 (empat) Hari terhitung sejak diterimanya surat pencalonan; c. KPU melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon; d. KPU menuangkan hasil verifikasi dokumen persyaratan administrasi bakal Pasangan Calon ke dalam berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan; dan e. KPU menyampaikan secara tertulis berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon pada hari kelima sejak diterimanya surat pencalonan. (2) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 9

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU terdapat dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon yang belum lengkap dan/atau belum benar, Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan perbaikan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon dan verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimakud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau bakal Pasangan Calon untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon yang masih dinyatakan belum lengkap dan/atau belum benar paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak diterimanya berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan dari KPU; b. Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon menyerahkan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KPU paling lama pada Hari keempat sejak diterimanya berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan; c. KPU menerima dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. KPU melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau instansi yang berwenang dalam hal terdapat keraguan terhadap kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon hasil perbaikan; e. KPU menuangkan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon hasil perbaikan ke dalam berita acara hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan; dan f. KPU menyampaikan secara tertulis berita acara hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada Hari ketiga sejak diterimanya dokumen persyaratan. (3) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 10

(1) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan ada tidaknya bakal Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan berdasarkan berita acara hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat bakal Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Bawaslu memastikan: a. KPU meminta kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. KPU menerima pengusulan bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak surat permintaan KPU diterima oleh Partai Politik Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu. (3) Ketentuan mengenai teknis pengawasan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap teknis pengawasan penerimaan usulan bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

Pasal 11

(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti yang diusulkan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. KPU melakukan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti paling lama 4 (empat) Hari terhitung setelah diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon pengganti; b. KPU menuangkan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti; c. KPU memberitahukan secara tertulis berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon yang baru paling lama pada Hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon pengganti; dan d. KPU tidak menerima pengajuan bakal Pasangan Calon baru dari Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal berdasarkan berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf c dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak absah. (3) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 12

(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) yang dilaksanakan oleh KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. KPU MENETAPKAN nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan Keputusan KPU; b. KPU mengumumkan penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. KPU melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang telah ditetapkan memenuhi syarat paling lama 1 (satu) Hari terhitung setelah penetapan dan pengumuman Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon; d. KPU memberikan kesempatan serta perlakukan yang sama dan setara kepada seluruh Pasangan Calon serta KPU memberikan kesempatan yang setara kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dalam pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. KPU menuangkan hasil pengundian nomor urut Pasangan Calon ke dalam berita acara dan MENETAPKAN hasil pengundian nomor urut tersebut dengan Keputusan KPU; f. KPU menyusun daftar Pasangan Calon berdasarkan penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. KPU mengumumkan daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf h kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 13

(1) Bawaslu memastikan KPU tidak menerima pendaftaran calon pengganti dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak menaati larangan yang berkaitan dengan penarikan calon dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU. (2) Dalam hal terdapat pengunduran diri yang dilakukan calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN yang telah ditetapkan oleh KPU, Bawaslu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Bawaslu memastikan KPU mengumumkan kepada publik nilai kekayaan seluruh calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN yang telah ditetapkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Dalam hal terdapat kondisi hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, Bawaslu melakukan pengawasan perpanjangan pendaftaran bakal Pasangan Calon. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. KPU melakukan perpanjangan pendaftaran bakal Pasangan Calon selama 2 (dua) x 7 (tujuh) Hari; b. KPU melaksanakan seluruh program/kegiatan perpanjangan pendaftaran bakal Pasangan Calon dalam tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. KPU tidak melakukan perpanjangan pendaftaran kedua dalam hal pada perpanjangan pendaftaran pertama sudah terdapat bakal Pasangan Calon yang didaftarkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik kepada KPU; d. KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kedua dalam hal pada perpanjangan pendaftaran pertama masih terdapat 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan e. KPU tetap melaksanakan tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf d masih terdapat 1 (satu) Pasangan Calon. (3) Teknis pengawasan pelaksanaan program/kegiatan dalam tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis dengan teknis pengawasan pelaksanaan program/kegiatan dalam perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 16

(1) Dalam hal terdapat kondisi calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Pasangan Calon berhalangan tetap terhitung sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara, Bawaslu melakukan pengawasan penerimaan pengusulan calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN pengganti dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan kepada KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan mengusulkan calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN pengganti paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN berhalangan tetap sepanjang masing dalam kurun waktu terhitung sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara; b. KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan administrasi calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN pengganti dan MENETAPKAN Pasangan Calon pengganti paling lama 4 (empat) Hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan; dan c. KPU tetap melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan Pasangan Calon yang telah ditetapkan dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengusulkan calon pengganti sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Ketentuan mengenai teknis pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 serta teknis pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap teknis pengawasan pelaksanaan verifikasi calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17

(1) Bawaslu dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Ketentuan mengenai pihak dan mekanisme kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pedoman kerja sama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 18

(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kesalahan administrasi dan/atau dugaan pelanggaran dalam tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Bawaslu menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (3) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU yang berakibat merugikan salah satu Pasangan Calon atau seluruh Pasangan Calon, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam hal temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) tidak ditindaklanjuti KPU, Bawaslu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Bawaslu melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu melalui penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu serta Peraturan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. (2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan tindak pidana Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan melalui penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 21

(1) Bawaslu menyusun laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan pelaksanaan pengawasan setiap pelaksanaan program/kegiatan dalam tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan pelaksanaan pengawasan yang disusun setelah tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berakhir.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1058), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2023 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAHMAT BAGJA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA