Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARABADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PERATURAN_BAWASLU No. 13 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh. 3. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Provinsi Aceh. 4. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 6. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara, istri/suami, anak tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya. 7. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 8. Unit Pengelolaan LHKPN adalah tim yang dibentuk di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu dan sekretariat Bawaslu Provinsi sebagai mitra kerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan pengelolaan LHKPN Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 9. Admin Instansi adalah pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu yang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan LHKPN pada instansi. 10. Admin Unit Kerja adalah pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu dan/atau sekretariat Bawaslu Provinsi yang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan LHKPN pada unit kerja.

Pasal 2

(1) Penyelenggara Negara pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melaporkan LHKPN. (2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wajib lapor LHKPN yang terdiri atas: a. Ketua dan Anggota Bawaslu; b. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi; c. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; d. pejabat pimpinan tinggi madya; e. pejabat pimpinan tinggi pratama; f. pejabat administrator; g. kuasa pengguna anggaran; h. pejabat pembuat komitmen; i. bendahara; dan j. pejabat fungsional auditor.

Pasal 3

(1) Wajb lapor LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat: a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara; c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau d. masih menjabat pada jabatannya. (2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan, pensiun, pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan, atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. (3) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan. (4) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Pasal 4

(1) Wajib lapor LHKPN wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara elektronik melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Wajib lapor LHKPN yang telah menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima hasil verifikasi administrasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap, wajib lapor LHKPN wajib memperbaiki LHKPN. (4) Wajib lapor LHKPN wajib menyampaikan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyampaian LHKPN dinyatakan selesai jika wajib lapor LHKPN mendapatkan tanda terima LHKPN yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 5

(1) Ketua Bawaslu membentuk Unit Pengelolaan LHKPN di Sekretariat Jenderal Bawaslu dalam pelaksanaan pengelolaan LHKPN di lingkungan Bawaslu. (2) Anggota Bawaslu yang mengoordinasikan fungsi divisi di bidang organisasi mengoordinasikan pelaksanaan tugas Unit Pengelolaan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Unit Pengelolaan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penanggung jawab merupakan Sekretaris Jenderal Bawaslu; b. koordinator bidang kepegawaian dan koordinator bidang pengawasan merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi di bidang organisasi; c. Admin Instansi merupakan pejabat atau pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu pada unit organisasi yang melaksanakan fungsi di bidang organisasi; dan d. Admin Unit Kerja merupakan pejabat atau pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu pada masing-masing unit kerja di Sekretariat Jenderal Bawaslu, jika diperlukan. (4) Unit Pengelolaan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta tugas masing-masing ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu melalui rapat pleno Bawaslu. (5) Sekretaris Jenderal Bawaslu dapat mendelegasikan pelaksanaan tugas sebagai penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi.

Pasal 6

(1) Ketua Bawaslu Provinsi membentuk Unit Pengelolaan LHKPN di sekretariat Bawaslu Provinsi dalam pelaksanaan pengelolaan LHKPN di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Anggota Bawaslu Provinsi yang mengoordinasikan fungsi divisi di bidang organisasi mengoordinasikan pelaksanaan tugas Unit Pengelolaan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Unit Pengelolaan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penanggung jawab merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama di sekretariat Bawaslu Provinsi; b. koordinator bidang kepegawaian dan koordinator bidang pengawasan merupakan pejabat administrator yang melaksanakan fungsi di bidang organisasi; dan c. Admin Unit Kerja merupakan pegawai di sekretariat Bawaslu Provinsi yang melaksanakan fungsi di bidang organisasi. (4) Unit Pengelolaan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta tugas masing-masing ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi melalui rapat pleno Bawaslu Provinsi. (5) Bawaslu Provinsi berkonsultasi kepada Bawaslu dalam MENETAPKAN Unit Pengelolaan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).

Pasal 7

Penetapan Unit Pengelolaan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (3) disesuaikan dengan kebutuhan dalam pengelolaan LHKPN Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan memperhatikan struktur organisasi Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 8

(1) Unit Pengelolaan LHKPN di sekretariat Bawaslu Provinsi melaporkan setiap pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Unit Pengelolaan LHKPN di Sekretariat Jenderal Bawaslu. (2) Pelaporan pelaksanaan tugas Unit Pengelolaan LHKPN di sekretariat Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan pengelolaan LHKPN.

Pasal 9

(1) Wajib lapor LHKPN yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai dengan waktu yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mekanisme pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan berkoordinasi dan/atau berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 10

(1) Dalam hal wajib lapor LHKPN diberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Unit Pengelolaan LHKPN di Sekretariat Jenderal Bawaslu melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut pemberian sanksi. (2) Pemantauan terhadap tindak lanjut pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unit organisasi di Sekretariat Jenderal Bawaslu yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan internal.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1419), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. RAHMAT BAGJA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA