Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

PERATURAN_BAWASLU No. 13 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis. 2. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi. 3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 4. Pemilih adalah penduduk yang mempunyai hak pilih pada daerah Pemilihan setempat. 5. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara demokratis. 6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan. 7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Penyelenggara Pemilihan Umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan. 8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Penyelenggara Pemilihan Umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan. 9. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan. 10. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. 11. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota. 12. Pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/ atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif selanjutnya disebut Pelanggaran TSM adalah perbuatan yang dilakukan oleh calon dan/ atau tim kampanye dalam bentuk menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih yang dilakukan secara terencana dan meluas dengan melibatkan struktur pemerintahan atau penyelenggara pemilihan yang dapat mempengaruhi hasil Pemilihan secara langsung maupun tidak langsung. 13. Peserta Pemilihan adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 14. Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan Pelanggaran TSM yang terdiri dari Warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan, atau Peserta Pemilihan, dan/atau tim kampanye, serta Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. 15. Terlapor adalah pihak-pihak yang dilaporkan melakukan dugaan Pelanggaran TSM dalam Pemilihan. 16. Pihak Terkait adalah calon dan/atau pasangan calon Peserta Pemilihan yang melakukan perbuatan penyertaan Pelanggaran TSM. 17. Laporan Dugaan Pelanggaran TSM adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh Pelapor kepada Bawaslu Provinsi tentang dugaan terjadinya Pelanggaran TSM dalam Pemilihan. 18. Keberatan adalah upaya yang dapat ditempuh oleh Pelapor kepada Bawaslu atas Putusan Bawaslu Provinsi yang menyatakan Laporan Dugaan Pelanggaran TSM tidak terbukti.

Pasal 2

(1) Penanganan Pelanggaran TSM dalam Pemilihan diselenggarakan dengan prinsip cepat, sederhana, dan tidak memihak dalam jangka waktu yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran TSM yang memiliki persamaan yang pada pokoknya dilaporkan oleh lebih dari 1 (satu) Pelapor, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu dapat menggabungkan pemeriksaan, dan MEMUTUSKAN dalam 1 (satu) Putusan.

Pasal 3

(1) Bawaslu Provinsi berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus Laporan Dugaan Pelanggaran TSM pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (2) Bawaslu Provinsi dalam menerima Laporan Dugaan Pelanggaran TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi.

Pasal 4

(1) Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus keberatan atas Putusan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Bawaslu dalam menerima keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Pasal 5

(1) Bawaslu melakukan supervisi, pembinaan, dan pendampingan terhadap Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan tugas menerima, memeriksa, dan memutus Laporan Dugaan Pelanggaran TSM. (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengawasan melekat guna memastikan penanganan Pelanggaran TSM dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan terhadap Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. Rapat Koordinasi Nasional; b. Rapat Kerja Teknis; dan/atau c. penguatan kapasitas dan kemampuan dalam menerima, memeriksa dan memutus laporan Pelanggaran TSM. (4) Pendampingan terhadap Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk menempatkan personil Bawaslu dan/atau pihak lain berdasarkan penugasan Bawaslu yang dilaksanakan secara langsung dan/atau menerima konsultasi.

Pasal 6

(1) Majelis Pemeriksa Pelanggaran TSM adalah Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi. (2) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang. (3) Sidang pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan paling sedikit 2 (dua) orang Majelis Pemeriksa. (4) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh asisten pemeriksa. (5) Majelis Pemeriksa dan asisten pemeriksa ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu.

Pasal 7

(1) Asisten Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) memiliki pengetahuan tentang kepemiluan, dan memiliki pengalaman dalam menangani pelanggaran Pemilu, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan Pelapor dan Terlapor. (2) Asisten Pemeriksa dapat berasal dari Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau tenaga professional di bidang kepemiluan atau bidang hukum.

Pasal 8

(1) Majelis Pemeriksa Keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi adalah Ketua dan/atau Anggota Bawaslu. (2) Majelis Pemeriksa keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang. (3) Sidang pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan paling sedikit 2 (dua) orang Majelis Pemeriksa. (4) Majelis Pemeriksa keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh asisten pemeriksa. (5) Majelis Pemeriksa dan asisten pemeriksa ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu.

Pasal 9

(1) Asisten Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) memiliki pengetahuan tentang kepemiluan, menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran Pemilu dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan Pelapor dan Terlapor. (2) Asisten Pemeriksa dapat berasal dari Sekretariat Jenderal Bawaslu dan/atau tenaga professional di bidang kepemiluan atau bidang hukum.

Pasal 10

(1) Majelis Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibantu oleh: a. 1 (satu) orang Sekretaris Pemeriksa; dan b. Paling sedikit 1 (satu) orang Notulen. (2) Sekretaris Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Bawaslu Provinsi yang memiliki pengetahuan kepemiluan dan penanganan pelanggaran Pemilu. (3) Notulen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah staf pada Sekretariat Bawaslu Provinsi. (4) Sekretaris Pemeriksa dan Notulen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat melalui Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi.

Pasal 11

(1) Majelis Pemeriksa keberatan pada Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibantu oleh: a. 1 (satu) orang Sekretaris Pemeriksa; dan b. paling sedikit 1 (satu) orang Notulen. (2) Sekretaris Pemeriksa pada Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal Bawaslu yang memiliki pengetahuan kepemiluan dan menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran pemilihan. (3) Notulen pada Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah staf pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. (4) Sekretaris Pemeriksa dan notulen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat melalui Keputusan Ketua Bawaslu.

Pasal 12

(1) Majelis Pemeriksa dilarang berkomunikasi dengan Pelapor, Terlapor, saksi, dan ahli terkait dengan penanganan Pelanggaran TSM yang sedang ditangani oleh Bawaslu Provinsi/Bawaslu. (2) Asisten Pemeriksa dan notulen dilarang berkomunikasi dengan Pelapor, Terlapor, saksi, dan ahli di luar sidang pemeriksaan. (3) Asisten Pemeriksa, Sekretaris Pemeriksa, dan notulen wajib menjaga dan merahasiakan hasil pemeriksaan dan putusan sebelum dibacakan oleh Majelis Pemeriksa secara terbuka.

Pasal 13

(1) Pengambilan Putusan diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Pemeriksa dalam forum rapat pleno Bawaslu Provinsi. (2) Pengambilan Putusan Keberatan atas Putusan Bawaslu Provinsi diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Pemeriksa dalam forum rapat pleno Bawaslu.

Pasal 14

Objek Pelanggaran TSM adalah perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Pasal 15

(1) Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu perbuatan tersebut dilakukan dengan melibatkan aparat struktural, baik aparat pemerintah, penyelenggara Pemilihan, dan/atau tim kampanye. (2) Sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu perbuatan tersebut direncanakan secara matang, tersusun, dan rapi. (3) Masif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu pelanggaran yang terjadi secara luas dalam 1 (satu) tahapan atau beberapa tahapan Pemilihan atau dampak pelanggarannya yang sangat luas terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian-sebagian.

Pasal 16

Terlapor dalam Laporan Dugaan Pelanggaran TSM yaitu: 1. Calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur; 2. Calon Bupati dan/atau Calon Wakil Bupati; 3. Calon Wali Kota dan/atau Calon Wakil Wali Kota; 4. tim kampanye; 5. relawan; 6. anggota partai politik; 7. orang atau badan hukum; dan/atau 8. penyelenggara pemilihan.

Pasal 17

Dalam hal Terlapor merupakan tim kampanye, relawan, anggota partai politik, orang atau badan hukum dan/atau Penyelenggara Pemilihan, maka calon/ pasangan calon dapat menjadi Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran TSM.

Pasal 18

Alat bukti dapat berupa: a. keterangan saksi; b. surat atau tulisan; c. petunjuk; d. dokumen elektronik; e. keterangan Terlapor dalam sidang pemeriksaan; dan/atau f. keterangan ahli.

Pasal 19

Alat bukti keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a adalah keterangan oleh orang yang melihat, mendengar dan/atau mengalami terjadinya peristiwa Pelanggaran TSM.

Pasal 20

(1) Alat bukti surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, terdiri atas: a. dokumen hasil pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau b. dokumen tertulis lainnya, yang tidak terbatas pada akta saja. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dapat dihadirkan dalam pemeriksaan atas permintaan Majelis Pemeriksa. (3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi materai secukupnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

Alat bukti petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan pelanggaran itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu Pelanggaran TSM.

Pasal 22

Alat bukti dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 23

Alat bukti keterangan Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, yaitu keterangan Terlapor yang disampaikan secara langsung oleh Terlapor dalam sidang pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran TSM.

Pasal 24

Alat bukti keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f merupakan keterangan yang disampaikan pada pemeriksaan oleh orang perorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.

Pasal 25

(1) Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi dapat meminta lembaga terkait untuk memberikan keterangan yang diperlukan pada sidang pemeriksaan. (2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain, Penyelenggara Pemilu, Penyidik Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Pemantau Pemilu, dan/atau pihak- pihak yang dipandang perlu. (3) Keterangan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis.

Pasal 26

Barang bukti merupakan barang atau benda bergerak yang seluruhnya atau sebagian diperoleh, dan/atau telah dipergunakan sebagai alat, dan/atau yang berkaitan dengan peristiwa Pelanggaran TSM, yang diperlukan dalam pemeriksaan di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu guna menunjang alat bukti, menjernihkan, dan membuktikan suatu peristiwa Pelanggaran TSM.

Pasal 27

(1) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, mengadili dan memutus dugaan Pelanggaran TSM dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan pelanggaran TSM diregistrasi. (2) Dalam mencari kebenaran substantif atas Pelanggaran TSM yang dilaporkan, Laporan Dugaan Pelanggaran TSM disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai dengan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. (3) Dalam hal terdapat laporan Pelanggaran TSM setelah 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemilu.

Pasal 28

(1) Laporan Dugaan Pelanggaran TSM dapat disampaikan oleh: a. Warga Negara INDONESIA yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. Pemantau Pemilihan; atau c. Peserta Pemilihan/Tim Kampanye. (2) Panwas Kabupaten/Kota dapat menyampaikan hasil temuan Pelanggaran TSM kepada Bawaslu Provinsi berdasarkan pada hasil kajian atas laporan dan/atau temuan pelanggaran dalam bentuk memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih atau Penyelenggara Pemilu. (3) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sebagai Laporan Dugaan Pelanggaran TSM.

Pasal 29

(1) Laporan Dugaan Pelanggaran TSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disampaikan kepada Bawaslu Provinsi secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan memuat: a. identitas Pelapor yang terdiri dari nama, alamat, dan nomor telepon atau faksimili dengan dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat; b. identitas Terlapor terdiri dari nama, alamat, dan pekerjaan yang dilaporkan; c. Identitas Pihak Terkait terdiri dari, nama, alamat, dan pekerjaan; d. uraian yang jelas mengenai obyek pelanggaran yang dilaporkan, meliputi: 1. pelaku; 2. waktu peristiwa; 3. tempat peristiwa; 4. saksi-saksi; 5. bukti lainnya; dan 6. kronologis peristiwa; e. hal yang diminta untuk diputuskan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan paling sedikit 2 (dua) alat bukti atas terjadinya Pelanggaran TSM: a. untuk Pemilihan Gubernur: pelanggaran terjadi sedikitnya pada 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota dalam 1 (satu) Provinsi atau sedikitnya pada 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota di Provinsi yang bersangkutan; b. untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota: pelanggaran terjadi sedikitnya pada 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau sedikitnya pada 50% (lima puluh persen) Desa/Kelurahan dalam 1 (satu) kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; atau c. Pelanggaran terjadi di luar ketentuan sebagaimana diatur dalam huruf a dan huruf b yang secara langsung mempengaruhi hasil Pemilihan dan perolehan hasil suara terbanyak pasangan calon. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pelapor atau kuasanya dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap yang terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 6 (enam) rangkap salinan dan format digital, disertai bukti pendukung. (4) Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam 7 (tujuh) rangkap dengan ketentuan 1 (satu) rangkap dibubuhi materai dan dileges, dan dibuatkan salinan sebanyak 6 (enam) rangkap.

Pasal 30

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dapat disampaikan melalui Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu Provinsi. (2) Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota memeriksa kelengkapan administrasi laporan beserta lampirannya. (3) Dalam hal laporan belum lengkap, Pelapor diminta melengkapi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak laporan diterima dari Pelapor. (4) Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota meneruskan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Bawaslu Provinsi paling lambat 1X24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah laporan dinyatakan lengkap.

Pasal 31

(1) Petugas penerimaan Laporan di Bawaslu Provinsi memeriksa kelengkapan administrasi laporan beserta lampirannya. (2) Petugas penerima mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal laporan belum lengkap, Pelapor diminta melengkapi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak laporan disampaikan oleh Pelapor. (4) Apabila Pelapor tidak melengkapi laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan tidak diregister. (5) Bawaslu Provinsi menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pelapor tentang laporan yang tidak diregister sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Laporan yang tidak diregister sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Pasal 32

(1) Laporan yang telah dinyatakan lengkap dicatatkan dan diberikan nomor laporan dalam Buku Register Pelanggaran TSM pada hari yang sama oleh Bawaslu Provinsi. (2) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam Buku Register Pelanggaran TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bawaslu Provinsi menentukan jadwal sidang pemeriksaan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran TSM yang telah diregistrasi. (4) Sidang pemeriksaan pertama dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Laporan Dugaan Pelanggaran TSM dicatat dalam Buku Register Pelanggaran Dugaan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 33

(1) Bawaslu Provinsi membuat surat pemberitahuan dan panggilan sidang pemeriksaan ditujukan kepada Pelapor, Terlapor, dan Pihak Terkait yang memuat: a. jadwal sidang pemeriksaan; dan b. undangan untuk menghadiri sidang pemeriksaan. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait paling lambat 1 (satu) hari sebelum sidang pemeriksaan. (3) Surat pemberitahuan disampaikan kepada Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait melalui surat tercatat, kurir, surat elektronik, atau faksimili. (4) Bawaslu Provinsi dapat memberitahukan adanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan komunikasi melalui telepon sebelum surat pemberitahuan diterima oleh Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait. (5) Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (4) disertai dengan dokumen Laporan Dugaan Pelanggaran TSM yang telah diregistrasi. (6) Dalam hal Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait, tidak hadir pada sidang pemeriksaan pertama, Bawaslu Provinsi pada hari yang sama menerbitkan surat pemberitahuan kedua sekaligus memanggil Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait pada sidang pemeriksaan berikutnya.

Pasal 34

Pemeriksaan Pelanggaran TSM dilaksanakan melalui tahapan: a. pembacaan materi laporan oleh Pelapor; b. pembacaan tanggapan/jawaban Terlapor dan/atau keterangan Pihak Terkait; c. pembuktian; d. penyampaian kesimpulan pihak Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait; dan e. pembacaan Putusan.

Pasal 35

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dihadiri Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait. (2) Dalam hal Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait tidak hadir pada sidang pemeriksaan pertama, Bawaslu Provinsi memanggil Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait untuk hadir pada sidang pemeriksaan berikutnya. (3) Dalam hal Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait sudah dipanggil secara patut dan layak namun tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut, pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran TSM dilanjutkan tanpa kehadiran Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait.

Pasal 36

(1) Pelapor membacakan materi laporannya pada sidang pemeriksaan pertama. (2) Dalam hal materi laporan yang disampaikan pada sidang pemeriksaan pertama memerlukan perbaikan, Majelis Pemeriksa membuat catatan dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki materi laporan. (3) Perbaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat sebelum sidang pemeriksaan berikutnya. (4) Dalam hal Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemeriksaan dilakukan berdasarkan materi laporan pertama.

Pasal 37

Terlapor dan/atau Pihak Terkait membacakan tanggapan/jawaban Terlapor dan/atau keterangan Pihak Terkait atas materi laporan Pelapor.

Pasal 38

Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c adalah pemeriksaan terhadap: a. keterangan saksi; b. surat atau tulisan; c. petunjuk; d. dokumen elektronik; e. keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan; dan/atau f. keterangan ahli.

Pasal 39

(1) Majelis Pemeriksa dapat memanggil lembaga terkait untuk dimintai keterangan dalam sidang pemeriksaan untuk membuat terang dan jelas suatu peristiwa yang terkait dengan Laporan Dugaan Pelanggaran TSM. (2) Lembaga terkait dalam memberikan keterangan dapat berupa keterangan secara lisan dan/atau tertulis. (3) Dalam hal keterangan lembaga terkait disampaikan secara lisan, pemberi keterangan disertai dengan surat tugas dari lembaga terkait.

Pasal 40

(1) Dalam hal pemeriksaan memerlukan keterangan dari ahli, saksi, dan/atau lembaga terkait, Majelis Pemeriksa dapat melakukan pemanggilan sesuai dengan kebutuhan atau berdasarkan usulan Terlapor dan/atau Pelapor. (2) Pemanggilan saksi, ahli atau lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat pemberitahuan dan panggilan sidang pemeriksaan. (3) Saksi atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum menyampaikan keterangan wajib diambil sumpah. (4) Saksi, Ahli, atau lembaga terkait menyampaikan keterangan berkaitan dengan pokok laporan atau jawaban terhadap laporan. (5) Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait dapat mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi, ahli, atau lembaga terkait.

Pasal 41

Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait dapat menyampaikan kesimpulan dalam bentuk tertulis atau lisan.

Pasal 42

(1) Bawaslu Provinsi MEMUTUSKAN Laporan Dugaan Pelanggaran TSM dengan mempertimbangkan alat bukti yang dikemukakan dalam pemeriksaan. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa, serta Sekretaris Pemeriksa.

Pasal 43

(1) Dalam hal Putusan Bawaslu Provinsi menyatakan laporan terbukti, amar putusan berbunyi, “MENGADILI”: a. menyatakan Terlapor, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih; b. menyatakan membatalkan Terlapor sebagai pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota; dan c. memerintahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terkait Penetapan Terlapor sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan. (2) Putusan Bawaslu Provinsi menyatakan laporan tidak terbukti, amar putusan berbunyi, “MENGADILI” menyatakan Terlapor, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. (3) Dalam hal Terlapor bukan merupakan Calon atau Pasangan Calon, amar putusan berbunyi, “MENGADILI”: a. menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih; b. menyatakan perbuatan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan perbuatan penyertaan Pelanggaran TSM Pihak Terkait; c. menyatakan membatalkan Pihak Terkait sebagai pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota; d. memerintahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota terkait Penetapan Terlapor sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan; dan e. memerintahkan kepada Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor. (4) Dalam hal laporan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 29, Putusan Bawaslu Provinsi menyatakan Laporan tidak dapat diterima, amar putusan berbunyi, “MENGADILI” menyatakan Laporan tidak dapat diterima.

Pasal 44

(1) Putusan Bawaslu Provinsi dibacakan secara terbuka dan dibuka untuk umum, serta dapat dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor. (2) Salinan Putusan Bawaslu Provinsi disampaikan kepada Pelapor dan Terlapor paling lama 1 (satu) hari sejak Putusan dibacakan. (3) Dalam hal Putusan Bawaslu Provinsi menyatakan Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran TSM, salinan Putusan Bawaslu Provinsi disampaikan kepada KPU Provinsi atau kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.

Pasal 45

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dengan menerbitkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang membatalkan Pasangan Calon. (2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Keputusan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Bawaslu Provinsi. (3) Pasangan Calon yang dikenakan sanksi administrasi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan upaya hukum kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota diterbitkan.

Pasal 46

(1) Pelapor dapat mengajukan keberatan kepada Bawaslu atas Putusan Bawaslu Provinsi yang menyatakan Laporan tidak terbukti dan dinyatakan tidak bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2). (2) Pengajuan keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat diajukan terhadap Pelanggaran TSM yang secara langsung mempengaruhi hasil pemilihan dan perolehan suara terbanyak Pasangan Calon.

Pasal 47

(1) Pelapor menyampaikan keberatan atas Putusan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) kepada Bawaslu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Putusan Bawaslu Provinsi diterima. (2) Memori Keberatan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu berisi: a. identitas Pelapor Keberatan dan/atau kuasanya apabila pelapor diwakili oleh kuasanya yang terdiri dari nama, alamat, nama kuasanya, alamat kantor kuasanya apabila ada; b. kutipan amar Putusan Bawaslu Provinsi yang menjadi keberatan; c. tenggang waktu pengajuan Keberatan; d. uraian Keberatan Pelapor atas Putusan Bawaslu Provinsi; dan e. hal yang diminta untuk diputuskan oleh Bawaslu. (3) Memori Keberatan yang disampaikan kepada Bawaslu dilampiri dengan Putusan Bawaslu Provinsi. (4) Memori Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Pelapor atau kuasanya dibuat dalam 9 (sembilan) rangkap yang terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 8 (delapan) rangkap salinan dan format digital, disertai bukti pendukung. (5) Dalam hal terdapat Bukti tertulis, disampaikan dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri dari 1 (satu) rangkap dibubuhi materai dan dileges, dan 1 (satu) rangkap salinan. (6) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam Buku Registrasi Keberatan TSM Bawaslu yang dilakukan paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak keberatan diterima.

Pasal 48

(1) Bawaslu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Terlapor dan/atau Pihak Terkait tentang keberatan atas Putusan Bawaslu Provinsi disertai dengan Memori Keberatan paling lambat 1X24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diregistrasi. (2) Surat Pemberitahuan dapat disampaikan melalui surat tercatat, faksimili, surat elektronik, dan/atau komunikasi melalui telepon. (3) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berisi permintaan kepada Terlapor dan/atau Pihak Terkait untuk membuat Kontra Memori Keberatan. (4) Kontra Memori Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan bukti-bukti. (5) Kontra Memori Keberatan disampaikan kepada Bawaslu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan disampaikan.

Pasal 49

(1) Bawaslu memeriksa dan memutus keberatan atas Putusan Bawaslu Provinsi paling lama 14 (empat belas) hari sejak keberatan dicatatkan dalam Buku Registrasi Keberatan TSM Bawaslu. (2) Bawaslu menerbitkan Putusan atas Keberatan dengan memeriksa dokumen yang disampaikan oleh Pelapor, Terlapor dan/atau Pihak Terkait.

Pasal 50

(1) Bawaslu melakukan pemeriksaan atas memori keberatan, kontra memori keberatan dan dokumen- dokumen pendukung. (2) Pemeriksaan keberatan dilakukan terhadap penerapan hukum dalam putusan Bawaslu Provinsi. (3) Bawaslu dapat menghadirkan para pihak dalam pemeriksaan keberatan. (4) Putusan pemeriksaan keberatan atas Putusan Bawaslu Provinsi ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa serta Sekretaris Pemeriksa.

Pasal 51

Putusan Bawaslu sebagai berikut: 1. dalam hal Majelis Pemeriksa menyatakan bahwa Putusan Bawaslu Provinsi sudah tepat dan benar, amar putusan berbunyi, “MENGADILI” menyatakan menolak keberatan Pelapor dan menguatkan Putusan Bawaslu Provinsi; 2. dalam hal Majelis Pemeriksa menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam Putusan Bawaslu Provinsi, amar putusan berbunyi, “MENGADILI”: a. menyatakan menerima Keberatan Pelapor; b. menyatakan membatalkan putusan Bawaslu Provinsi; dan c. memerintahkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan Pasangan Calon, sebagai peserta Pemilihan; 3. dalam hal Majelis Pemeriksa menyatakan bahwa Keberatan Pelapor tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 amar putusan berbunyi, “MENGADILI” menyatakan keberatan pelapor tidak dapat diterima.

Pasal 52

(1) Salinan Putusan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disampaikan kepada Bawaslu Provinsi, Pelapor, Terlapor, Pihak Terkait dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak Putusan ditetapkan; (2) Putusan untuk KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota disampaikan melalui Bawaslu Provinsi.

Pasal 53

Bawaslu Provinsi menyampaikan Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) hari sejak Putusan diterima.

Pasal 54

Status Keberatan atas Putusan Bawaslu Provinsi terkait Pelanggaran TSM diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Pasal 55

(1) Dalam hal Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi tidak dapat melaksanakan tugas menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran TSM, Bawaslu mengambil alih pelaksanaan tugas menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran TSM. (2) Tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu berhalangan dalam kurun waktu yang telah ditentukan UNDANG-UNDANG untuk menerima, memeriksa, dan memutus laporan pelanggaran TSM. (3) Bawaslu melaksanakan tugas menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Sekretariat Jenderal Bawaslu. (4) Putusan atas laporan Pelanggaran TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan keberatan kepada Bawaslu.

Pasal 56

Formulir menerima, memeriksa dan memutus Pelanggaran TSM yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bawaslu ini.

Pasal 57

(1) Penyebutan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini termasuk juga Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. (2) Penyebutan Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini termasuk juga Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.

Pasal 58

Peraturan Bawaslu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bawaslu ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2016 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA