Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILU NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTUBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN,PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LAPANGAN, DAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI

PERATURAN_BAWASLU No. 12 Tahun 2014 berlaku

Pasal 4

(1) Jumlah Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang. (2) Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap desa atau nama lain/kelurahan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan sebaran TPS. (3) Dalam hal jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan berdasarkan pada sebaran TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 1 (satu) TPS, PPL berjumlah 1 (satu) orang; b. desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 2 (dua) TPS, PPL berjumlah 2 (dua) orang; c. desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 3 (tiga) TPS, PPL berjumlah 3 (tiga) orang; d. desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 4 (empat) TPS, PPL berjumlah 4 (empat) orang; atau e. desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 5 (lima) atau lebih dari 5 (lima) TPS, PPL berjumlah 5 (lima) orang. (4) Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan yang disesuaikan dengan kondisi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dengan usulan dari Panwaslu Kabupaten/Kota. #### Pasal II Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini dengan penempatannya dalam Berita Negera Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2014 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id