(1) Jumlah Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang.
(2) Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap desa atau nama lain/kelurahan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan sebaran TPS.
(3) Dalam hal jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan berdasarkan pada sebaran TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 1 (satu) TPS, PPL berjumlah 1 (satu) orang;
b. desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 2 (dua) TPS, PPL berjumlah 2 (dua) orang;
c. desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 3 (tiga) TPS, PPL berjumlah 3 (tiga) orang;
d. desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 4 (empat) TPS, PPL berjumlah 4 (empat) orang; atau
e. desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 5 (lima) atau lebih dari 5 (lima) TPS, PPL berjumlah 5 (lima) orang.
(4) Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan yang disesuaikan dengan kondisi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dengan usulan dari Panwaslu Kabupaten/Kota.
#### Pasal II
Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini dengan penempatannya dalam Berita Negera Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2014 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM,
MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
