Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PERATURAN_BAWASLU No. 10 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis. 2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan. 4. Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Aceh. 5. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh. 6. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain. 7. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain. 8. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 9. Pengawas Pemilihan adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. 10. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan. 11. KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemilihan. 12. KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemilihan. 13. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain. 14. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain. 15. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 16. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan. 17. Pemilih adalah warga negara INDONESIA yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 18. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih pada tahapan Pemilihan. 19. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan yang selanjutnya disingkat DP4 adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan berpotensi sebagai Pemilih pada saat Pemilihan diselenggarakan. 20. Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu terakhir dengan DP4 dan/atau sumber data lain yang dimutakhirkan untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran. 21. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap Daftar Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih. 22. Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih. 23. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu PPK, PPS, dan Pantarlih yang selanjutnya ditetapkan KPU Kabupaten/Kota. 24. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang selanjutnya disingkat DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilihan. 25. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPSHP yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. 26. DPTb adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. 27. DPK adalah Daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai Pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara. 28. Sistem Informasi Data Pemilih yang selanjutnya disebut Sidalih adalah sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara Data Pemilih. 29. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota. 30. Identitas Kependudukan Digital yang selanjutnya disingkat IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. 31. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA. 32. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. 33. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintahan desa atau kelurahan. 34. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau kelurahan. 35. Hari adalah hari kalender.

Pasal 2

(1) Pengawas Pemilihan sesuai tingkatannya masing-masing melakukan pengawasan atas penyusunan: a. bahan Daftar Pemilih; b. DPS; c. DPT; dan d. DPTb. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap: a. pembentukan Pantarlih; b. Coklit; c. penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus; d. penyusunan dan pencatatan DPK; e. Sidalih; dan f. program dan jadwal tahapan penyusunan Daftar Pemilih.

Pasal 3

(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya masing- masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui: a. pencegahan pelanggaran Pemilihan pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih meliputi: 1. penyusunan peta kerawanan; 2. penerbitan surat keputusan, imbauan, surat edaran, dan/atau instruksi; 3. penentuan fokus pengawasan dan penyusunan alat kerja pengawasan; 4. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait; 5. pembentukan posko pengaduan masyarakat; dan 6. bentuk dan/atau metode pencegahan pelanggaran Pemilihan lain sesuai dengan kebutuhan pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih; b. pengawasan langsung meliputi: 1. pengawasan setiap proses dan prosedur tahapan penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan Pantarlih; 2. patroli pengawasan; dan 3. penelusuran informasi awal terhadap persoalan data Pemilih dalam tahapan penyusunan Daftar Pemilih; c. kegiatan pengawasan partisipatif; dan d. tindak lanjut hasil pengawasan. (2) Kegiatan pengawasan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penyusunan bahan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang meliputi: a. penyediaan data kependudukan; b. sinkronisasi data; dan c. Pemutakhiran Data Pemilih.

Pasal 5

Bawaslu melakukan pengawasan penyediaan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dengan cara: a. memastikan KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh DP4 paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Hari pemungutan suara; b. memastikan KPU menerima data kependudukan dari Pemerintah dalam bentuk DP4 melalui Kementerian Dalam Negeri; dan c. melakukan pencermatan terhadap penyediaan data kependudukan.

Pasal 6

(1) Bawaslu melakukan pengawasan sinkronisasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dengan cara: a. memastikan KPU melakukan sinkronisasi data; dan b. memastikan validitas penambahan, pengurangan, dan/atau perubahan elemen data Pemilih. (2) Validitas penambahan, pengurangan, dan/atau perubahan elemen data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada Hari pemungutan suara dan telah dilakukan perekaman KTP-el secara terinci untuk setiap kelurahan/desa atau sebutan lain; b. Pemilih yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun namun yang bersangkutan sudah atau pernah kawin; c. Pemilih yang berubah status dari status sipil menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan d. Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil.

Pasal 7

(1) Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada KPU sebagai saran perbaikan dalam penyusunan Daftar Pemilih. (2) Berdasarkan saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memastikan: a. tindak lanjut terhadap saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU; dan b. hasil sinkronisasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi sebagai bahan Pemutakhiran Data Pemilih.

Pasal 8

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dengan cara: a. memastikan pembentukan Pantarlih sebelum pelaksanaan Coklit; dan b. mengawasi pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan.

Pasal 9

Pengawasan pembentukan Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan Pantarlih: a. dibentuk tepat waktu; b. dibentuk sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan perundang-undangan; c. bekerja sesuai dengan masa tugasnya; dan d. berjumlah: 1) 1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang; dan 2) paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang.

Pasal 10

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih berbasis TPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagai bahan Coklit berdasarkan hasil sinkronisasi data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan: a. mendapatkan Formulir Model A-Daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota; dan b. penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih paling banyak 600 (enam ratus) orang dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 1. tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain; 2. kemudahan Pemilih ke TPS; 3. tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda; dan 4. aspek geografis setempat dengan memperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.

Pasal 11

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan Coklit dengan cara: a. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Formulir Model A-Daftar Pemilih kepada: 1. Pantarlih melalui PPK dan PPS dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital; dan 2. PPK dan PPS dalam bentuk salinan digital; b. memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan oleh Pantarlih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota; c. melakukan pengawasan langsung pelaksanaan Coklit; d. berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan salinan dokumen hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang meliputi: 1. Formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih; 2. Berita Acara Pleno Rekapitulasi; 3. Formulir Model A-KabKo Perubahan Pemilih; dan 4. Formulir Model A-Rekap KabKo; dan e. mendistribusikan salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan. (2) Pengawasan langsung pelaksanaan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa secara berjenjang.

Pasal 12

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota bersama Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dengan cara: a. memastikan Pantarlih melaksanakan Coklit berdasarkan Formulir Model A-Daftar Pemilih; b. memastikan Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung; c. memastikan Pantarlih memberikan formulir Model A- Tanda Bukti Coklit kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit; d. memastikan Pantarlih menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) kepala keluarga; e. mencatat dan merekap data hasil pengawasan pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih; dan f. memberikan saran perbaikan dalam hal Pantarlih tidak melakukan Coklit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh KPU. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan analisis terhadap laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen hasil Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melibatkan Panwaslu Kecamatan dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diteruskan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan.

Pasal 13

Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan pelaksanaan Coklit untuk memastikan Pantarlih: a. mencocokkan Daftar Pemilih pada Formulir Model A- Daftar Pemilih dengan KTP-el; b. mencocokkan Daftar Pemilih dengan KK, biodata penduduk, atau IKD, dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; d. memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan; e. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; f. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil dengan memastikan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; g. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el; h. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dengan memastikan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya; i. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional INDONESIA dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan memastikan kartu tanda anggota Tentara Nasional INDONESIA dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; j. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada Hari pemungutan suara; k. mencoret data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK, biodata penduduk atau IKD, bukan merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih; dan l. mencoret data Pemilih yang berstatus warga negara asing.

Pasal 14

(1) Dalam hal Pemilih belum terdaftar dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih, Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pantarlih: a. memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el; dan b. mencatat Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih. (2) Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki KTP-el, Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pantarlih memeriksa KK, biodata penduduk, atau IKD Pemilih yang bersangkutan. (3) Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemui secara langsung, Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pantarlih: a. meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan; dan/atau b. melakukan panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el. (4) Dalam hal keluarga Pemilih yang belum terdaftar tidak dapat menunjukan salinan KTP-el Pemilih dan tidak dapat dilakukan komunikasi dengan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK atau biodata penduduk atau IKD dari Pemilih yang bersangkutan.

Pasal 15

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan hasil kegiatan Coklit dengan cara memastikan PPS: a. memeriksa kelengkapan dokumen; b. memeriksa kesesuaian pengisian hasil Coklit; dan c. mencocokkan jumlah antara hasil Coklit Pantarlih dengan rekapitulasi hasil Coklit pada formulir Model A-Laporan Hasil Coklit. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Panwaslu Kelurahan/Desa menyandingkan hasil kegiatan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dengan laporan hasil pengawasan dan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5). (3) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditemukan ketidaklengkapan dokumen dan/atau ketidaksesuaian hasil Coklit, Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan saran perbaikan kepada PPS.

Pasal 16

Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penyusunan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b yang meliputi: a. penyusunan bahan DPS; b. rekapitulasi dan penetapan DPS; c. pengumuman dan tanggapan DPS; d. penyusunan bahan DPSHP; dan e. rekapitulasi DPSHP.

Pasal 17

Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyusunan bahan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan memastikan: a. Pantarlih menyerahkan hasil kegiatan Coklit kepada PPS; b. PPS menyusun Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan hasil kegiatan Coklit dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih disusun dalam urutan Pemilih per nama untuk: a) Pemilih baru; b) Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan c) perbaikan data Pemilih; dan 2. Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih disusun berbasis TPS dengan menggunakan Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih; dan c. PPS menyampaikan Daftar Pemilih hasil pemutakhiran kepada KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan digital untuk digunakan sebagai bahan penyusunan DPS melalui PPK.

Pasal 18

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh PPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. berkoordinasi dengan PPS sebelum pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain; b. memastikan PPS melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka. c. menyampaikan saran perbaikan kepada PPS terhadap Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang akan direkap di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain berdasarkan: 1. hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa dan hasil analisis Bawaslu Kabupaten/Kota pada pelaksanaan Coklit; dan/atau 2. hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain, jika terdapat kesalahan administrasi; dan d. mendapatkan berita acara pleno rekapitulasi, Formulir Model A-Rekap PPS. (3) Dalam hal PPS tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Panwaslu Kelurahan/Desa melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan pendampingan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan.

Pasal 19

(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh PPK dalam rapat pleno terbuka. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa dengan cara memastikan PPS menyerahkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain kepada PPK untuk dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kecamatan. (3) Panwaslu Kecamatan mengawasi pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih di tingkat kecamatan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kecamatan; b. menghadirkan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kecamatan; c. menyampaikan saran perbaikan terhadap Daftar Pemilih kepada PPK berdasarkan: 1. hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa pada rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat desa/kelurahan atau nama lain; dan/atau 2. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan pada saat pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kecamatan, jika terdapat kesalahan administrasi; dan d. mendapatkan berita acara pleno rekapitulasi, dan Formulir Model A-PPK dalam bentuk salinan naskah asli. (4) Dalam hal PPK tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Panwaslu Kecamatan merekomendasikan untuk melakukan penundaan sementara rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih tingkat kecamatan. (5) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih di tingkat kecamatan disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 20

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan dengan cara memastikan PPK menyerahkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kabupaten/kota. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih di tingkat kabupaten/kota dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kabupaten/kota; b. menghadirkan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kabupaten/kota; dan c. menyampaikan saran perbaikan terhadap Daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota berdasarkan: 1. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan pada rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kecamatan; dan/atau 2. hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat kabupaten/kota, jika terdapat kesalahan administrasi. (4) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk melakukan penundaan sementara rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih tingkat kabupaten/kota. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih di tingkat kabupaten/kota disertai dengan dokumen hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 1 dan angka 2 kepada Bawaslu Provinsi.

Pasal 21

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. rekapitulasi dan penetapan DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka; b. hasil rapat pleno terbuka dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota; c. penetapan DPS ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; dan d. DPS ditetapkan tepat waktu. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan: a. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan pada rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK; dan/atau b. hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPS. (4) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk dilakukan penundaan penetapan DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota. (5) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait bahan rekapitulasi dan penetapan DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh. (6) Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan Salinan DPS dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, Berita Acara rapat pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap KabKo kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. (7) Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPS disertai dengan dokumen hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Bawaslu Provinsi.

Pasal 22

Bawaslu Provinsi bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan hasil rekapitulasi dan penetapan DPS kepada KPU Provinsi untuk dilakukan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi.

Pasal 23

(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. rekapitulasi DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka; b. rekapitulasi DPS dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPS dan ditandatangani oleh KPU Provinsi; c. rekapitulasi DPS ditetapkan oleh KPU Provinsi sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPS; dan d. rekapitulasi DPS ditetapkan tepat waktu. (3) Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menyampaikan saran perbaikan berdasarkan: a. hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota; dan/atau b. hasil pengawasan Bawaslu Provinsi pada pelaksanaan rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi. (4) Dalam hal KPU Provinsi tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi merekomendasikan untuk dilakukan penundaan rekapitulasi DPS sampai ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi. (5) Bawaslu Provinsi dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait bahan rekapitulasi DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh. (6) Bawaslu Provinsi mendapatkan berita acara rapat pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Provinsi. (7) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Bawaslu.

Pasal 24

(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melakukan pengawasan penyampaian Salinan DPS. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi: a. menerima salinan DPS dari KPU Provinsi; b. meneruskan salinan DPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; c. memastikan KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS, berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih dan formulir Model A-Rekap Provinsi, dan formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih kepada PPS melalui KPU Kabupaten/Kota; dan d. memastikan KPU Provinsi menyampaikan salinan DPS dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih, berita acara rapat pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Provinsi kepada tim Pasangan Calon tingkat provinsi. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota: a. menerima salinan DPS dari KPU Kabupaten/Kota; b. meneruskan salinan DPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan; c. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam formulir Model A- Kabko Daftar Pemilih, berita acara rapat pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Kabko kepada PPS melalui PPK; d. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS dalam formulir Model A- Kabko Daftar Pemilih, berita acara rapat pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Kabko kepada tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten/Kota; dan e. salinan DPS diberikan dalam bentuk salinan digital kepada tim pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota tingkat daerah kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meneruskan salinan DPS kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan berbasis kelurahan/desa.

Pasal 25

Bawaslu Kabupaten/Kota bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian salinan rekapitulasi DPS per-TPS dan salinan DPS per-TPS dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS.

Pasal 26

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap salinan DPS per-TPS diumumkan di papan pengumuman RT atau RW atau kantor desa/kelurahan atau sebutan lain selama 10 (sepuluh) Hari. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan pengumuman DPS disusun urut berdasarkan abjad dan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi. (3) Dalam hal PPS tidak mengumumkan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa memberikan saran perbaikan kepada PPS untuk mengumumkan DPS. (4) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa dapat membuat posko aduan masyarakat untuk membantu Pemilih yang belum terdaftar di dalam DPS untuk ditindaklanjuti oleh PPS. (5) Posko aduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat untuk menghimpun informasi dan melakukan verifikasi terhadap: a. Pemilih yang belum terdaftar di dalam DPS dan telah memenuhi syarat sebagai Pemilih; b. perbaikan data Pemilih; c. Pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP- el atau KK, biodata penduduk atau IKD; d. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau e. Pemilih terdaftar di dalam DPS tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih. (4) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil pengawasan pengumuman DPS dan posko aduan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.

Pasal 27

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dan dinas kependudukan dan catatan sipil setempat terkait penyelesaian data Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el berdasarkan hasil pengawasan dan/atau aduan masyarakat melalui posko aduan masyarakat. (2) Dalam hal terdapat informasi data Pemilih dalam Formulir Model A-Tanggapan yang tidak bisa diberikan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. (3) Bawaslu berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan KPU terkait penyelesaian data Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el atau surat keterangan sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A-Tanggapan. (4) Hasil koordinasi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pengawasan terkait data Pemilih yang tidak menggunakan KTP-el oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 28

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dengan PPS untuk memastikan telah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan: a. masukan atau tanggapan masyarakat; dan/atau b. analisa kegandaan dan data invalid. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan perbaikan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan PPS paling lama 5 (lima) Hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dicoret dari DPSHP. (4) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan Pemilih yang memenuhi syarat dimasukkan kedalam DPSHP.

Pasal 29

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan analisis atas kelengkapan dan akurasi serta kemutakhiran informasi data Pemilih dalam DPS paling lama 2 (dua) Hari setelah DPS diumumkan. (2) Analisis atas kelengkapan dan akurasi informasi Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan data Pemilih yang paling sedikit meliputi: a. nomor urut; b. nama lengkap; c. tempat lahir; d. tanggal lahir; e. jenis kelamin; f. status perkawinan; dan g. alamat. (3) Analisis atas kemutakhiran DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan adanya: a. Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar; b. kesalahan data Pemilih; c. Pemilih tercatat lebih dari satu kali; d. Pemilih yang telah meninggal dunia; e. Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; f. Pemilih yang telah berubah status menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; g. Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin pada tanggal dan Hari pemungutan suara; h. Pemilih fiktif; i. Pemilih yang mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut professional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam Pemilihan. i. Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan j. jenis disabilitas Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat. (4) Panwaslu Kelurahan/Desa menuangkan hasil analisis atas kelengkapan dan akurasi serta kemutakhiran informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ke dalam alat kerja pengawasan. (5) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil analisis atas kelengkapan dan akurasi serta kemutakhiran informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS dalam waktu 1 (satu) Hari setelah waktu pengumuman DPS berakhir dengan salinan tembusan disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan. (6) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS melakukan perbaikan DPS berdasarkan hasil analisis Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pasal 30

(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa. (2) Dalam hal pada saat pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ada kekeliruan, Panwaslu Kelurahan/Desa mencatat dalam laporan hasil pengawasan. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan saran perbaikan kepada PPS terhadap Daftar Pemilih yang akan direkap berdasarkan: 1. hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan penyusunan DPSHP oleh PPS; dan 2. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP oleh PPS. (4) Panwaslu Kelurahan/Desa berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model-A Rekap PPS dalam bentuk Salinan naskah asli. (5) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan. (3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian hasil rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa oleh PPS kepada PPK.

Pasal 31

(1) Panwaslu Kecamatan bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan rekapitulasi DPSHP dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan PPK sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPSHP; b. menghadirkan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP di tingkat PPK; c. menyampaikan saran perbaikan kepada PPK terhadap Daftar Pemilih yang akan direkap berdasarkan: 1. hasil pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP oleh PPS; dan 2. hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi DPSHP oleh PPK; dan d. mendapatkan Salinan berita acara rapat pleno rekapitulasi dan formulir model A-Rekap PPK dalam bentuk Salinan naskah asli. (3) Dalam hal PPK tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Panwaslu Kecamatan merekomendasikan untuk melakukan penundaan rekapitulasi DPSHP tingkat PPK. (4) Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan hasil pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 32

Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penyusunan DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang meliputi: a. pengawasan penyusunan; b. pengawasan rekapitulasi dan penetapan; dan c. pengawasan pengumuman.

Pasal 33

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyusunan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota sebelum penyusunan DPT; dan b. mendapatkan salinan formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih pada Hari yang sama dengan selesainya penyusunan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 34

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan rekapitulasi dan penetapan DPT di tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. rekapitulasi dan penetapan DPT dilakukan dalam rapat pleno terbuka; b. rekapitulasi DPT dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPT dan ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota; c. rekapitulasi DPT ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPT; dan d. rekapitulasi DPT ditetapkan tepat waktu. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota menghadirkan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPT di tingkat Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat: a. Pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT; dan/atau b. Pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam DPT, Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota. (5) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan untuk dilakukan penundaan rekapitulasi DPT sampai ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota. (6) Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota terkait bahan rekapitulasi dan penetapan DPT yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.

Pasal 35

(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan rekapitulasi DPT di tingkat provinsi yang dilakukan oleh KPU Provinsi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan pencermatan DPT dan rekapitulasi hasil DPT yang dilakukan oleh KPU Provinsi untuk memastikan: a. rekapitulasi dan penetapan DPT dilakukan dalam rapat pleno terbuka; b. rekapitulasi DPT dituangkan dalam berita acara rekapitulasi DPT dan ditandatangani oleh KPU Provinsi; c. rekapitulasi DPT ditetapkan oleh KPU Provinsi sesuai dengan tata cara rekapitulasi DPT; dan d. rekapitulasi DPT ditetapkan tepat waktu. (3) Bawaslu Provinsi menghadirkan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan rekapitulasi DPT di tingkat provinsi. (4) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat: a. Pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT; dan/atau b. Pemilih yang tidak memenuhi syarat namun terdaftar dalam DPT, Bawaslu Provinsi memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi. (5) Dalam hal KPU Provinsi tidak menindaklanjuti saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi merekomendasikan untuk dilakukan penundaan rekapitulasi DPT sampai ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi. (6) Bawaslu Provinsi berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait bahan rekapitulasi dan penetapan DPT yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.

Pasal 36

(1) Bawaslu bersama Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan penyampaian salinan DPT, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Provinsi dari KPU Provinsi kepada KPU. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi.

Pasal 37

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian DPT oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan PPS mengumumkan DPT di papan pengumuman RT atau RW atau kantor desa/kelurahan atau nama lain sampai dengan Hari pemungutan suara. (3) Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad dan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPPS menggunakan DPT yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaaan pemungutan suara di TPS.

Pasal 38

(1) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap penyusunan DPTb pasca penetapan DPT. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain. (3) Pengawas Pemilihan memastikan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara; b. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi; c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; d. menjalani rehabilitasi narkoba; e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; g. pindah domisili; h. tertimpa bencana alam; i. bekerja di luar domisilinya; dan/atau j. keadaan tertentu diluar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pengawasan terhadap DPTb pasca penetapan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan pencermatan terhadap pendataan DPTb yang dilakukan oleh KPU; b. memastikan Pemilih telah melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara; c. memastikan Pemilih telah melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum Hari pemungutan suara untuk kategori Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf h; d. memastikan Pemilih yang dapat dimasukkan ke dalam DPTb sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memastikan KPU Kabupaten/Kota mencoret Pemilih dari DPT asal, setelah Pemilih terdaftar pada DPTb; dan f. memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan pindah memilih yang dituangkan dalam formulir Model A-Surat Pindah Memilih. (5) Pengawas Pemilihan memastikan kemudahan Pemilih dalam mengurus surat keterangan pindah memilih. (6) Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap pendataan Pemilih pindahan. (7) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap pengumuman DPTb yang memudahkan Pemilih untuk melakukan pemungutan suara paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum Hari pemungutan suara. (8) Panwaslu Kelurahan/Desa dibantu Pengawas TPS melakukan pengawasan terhadap penyampaian DPTb per TPS kepada KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

Pasal 39

(1) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap penyusunan DPK. (2) Pengawasan terhadap penyusunan DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai Pemilih. (3) Pengawas Pemilihan melakukan pencermatan terhadap DPK dalam daftar hadir di TPS. (4) Pengawas Pemilihan memastikan Pemilih yang terdaftar dalam DPK menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau KK atau biodata penduduk atau IKD. (5) Pengawas Pemilihan memastikan penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.

Pasal 40

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan Sidalih dalam penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya terkait dengan akses pembacaan data pada Sidalih dalam penyusunan Daftar Pemilih; b. memastikan penggunaan Sidalih dalam penyusunan Daftar Pemilih terintegrasi dengan sistem informasi lain yang digunakan di lingkungan KPU; c. mencermati hasil rekapitulasi dan penetapan DPS dan/atau hasil rekapitulasi dan penetapan DPT dengan Sidalih; dan d. memastikan proses Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih melalui Sidalih tidak menghilangkan dan/atau merugikan hak pilih WNI.

Pasal 41

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa wajib menjaga kerahasiaan data setelah mendapatkan akses pembacaan data pada Sidalih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2). (2) Dalam hal terdapat permasalahan hukum terkait dengan kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permasalahan hukum diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Ketua Bawaslu MENETAPKAN Pedoman atau petunjuk teknis pengawasan terhadap Sidalih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41. (2) Pedoman atau petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu.

Pasal 43

Dalam hal terjadi bencana atau konflik pada seluruh atau sebagian yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah domisili pada tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan, Pengawas Pemilihan memastikan pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan penyusunan Daftar Pemilih mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. identifikasi potensi lokasi khusus; b. penerbitan surat keputusan, imbauan, edaran, dan/atau instruksi; c. penentuan fokus pengawasan terkait penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus; d. analisis data terkait penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus; e. melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pemangku kepentingan; f. mencari sumber data alternatif; dan/atau g. kegiatan lainnya. (3) Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; b. relokasi bencana; c. daerah konflik; dan d. lokasi lainnya dengan kriteria: 1. terdapat Pemilih yang pada Hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el; 2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan 3. jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

Pasal 45

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan instansi, lembaga, dan/atau pihak yang terkait untuk mengoptimalkan Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

Pengawas Pemilihan dalam melaksanakan Pengawasan Pemilihan melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan: a. koordinasi dengan instansi/lembaga terkait; atau b. kerja sama dengan kelompok masyarakat.

Pasal 47

(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya menuangkan hasil pengawasan tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai Pengawasan Pemilihan. (2) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian prosedur penyusunan Daftar Pemilih , Pengawas Pemilihan menyampaikan saran perbaikan. (3) Dalam hal saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. (4) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung temuan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana Pemilihan, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung unsur sengketa Pemilihan atau berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilihan, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

(1) Pengawas Pemilihan menyampaikan laporan pengawasan Daftar Pemilih kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang memuat: a. laporan hasil kegiatan pengawasan; dan b. permasalahan dan analisa hasil pengawasan. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang disampaikan setiap akhir tahapan. (5) Selain laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilihan menyampaikan laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.

Pasal 49

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan supervisi pelaksanaan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih oleh Pengawas Pemilihan di bawahnya secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pembinaan.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1424), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 51

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, Œ RAHMAT BAGJA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж