Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN DALAM PERSELISIHAN HASIL DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
3. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh.
5. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
6. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan
Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.
8. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
9. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
10. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
11. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
12. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
13. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
14. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
15. Perselisihan Hasil Pemilu yang selanjutnya disingkat PHPU adalah perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
16. Perselisihan Hasil Pemilihan yang selanjutnya disingkat PHP adalah perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan.
17. Permohonan Pemohon yang selanjutnya disebut Permohonan adalah permintaan yang diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU atau pembatalan Keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih dalam Pemilihan.
18. Pemohon adalah partai politik peserta Pemilu, perseorangan calon anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah, calon anggota dewan perwakilan daerah, pasangan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, atau pemantau Pemilihan yang terdaftar dan memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
19. Termohon adalah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
2. Judul BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memberikan keterangan dalam persidangan PHPU dan PHP.
4. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Bawaslu memberikan keterangan dalam persidangan PHPU sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur mengenai tata beracara PHPU.
(2) Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu, Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan keterangan dalam persidangan PHPU secara bersama-sama berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu.
(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan keterangan resmi Bawaslu yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi untuk persidangan PHPU.
(4) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pengawas Pemilu dapat memberikan keterangan tambahan dan keterangan lisan dalam persidangan PHPU berdasarkan permintaan Mahkamah Konstitusi.
(5) Pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tidak dapat diwakili oleh kuasa hukum.
(6) Pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dapat didampingi oleh pendamping berdasarkan surat keterangan penugasan.
5. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Bawaslu Provinsi memberikan keterangan dalam persidangan PHP Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur mengenai tata beracara PHP.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan keterangan dalam persidangan PHP Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan
Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur mengenai tata beracara PHP.
(3) Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu, keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan pengambilalihan oleh Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi.
(4) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. keterangan Bawaslu Provinsi diambil alih oleh Bawaslu; dan
b. keterangan Bawaslu Kabupaten/Kota diambil alih oleh Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi.
(5) Pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pengambilalihan oleh Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib disertai surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu.
(6) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan keterangan resmi Bawaslu yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi untuk persidangan PHP.
(7) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Pengawas Pemilu dapat memberikan keterangan tambahan dan keterangan lisan dalam persidangan PHP berdasarkan permintaan Mahkamah Konstitusi.
(8) Pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dapat diwakili oleh kuasa hukum.
(9) Pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dapat didampingi oleh pendamping berdasarkan surat keterangan penugasan.
6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Pengawas Pemilu menyiapkan dokumen pendukung keterangan tertulis yang berkaitan dengan pokok Permohonan.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara;
b. berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU untuk PHPU;
c. berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi untuk PHP;
d. salinan berita acara dan/atau Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota pada setiap tahapan Pemilu atau Pemilihan;
e. laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan;
f. dokumen dan/atau data mengenai pelaksanaan penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu atau Pemilihan beserta tindak lanjutnya;
g. dokumen dan/atau data mengenai pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu atau sengketa Pemilihan beserta tindak lanjutnya;
dan/atau
h. dokumen dan/atau data lain berupa hasil pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan langsung dengan pokok Permohonan.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam daftar alat bukti dan disampaikan sebagai alat bukti.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dokumen dengan keterangan tertulis yang disusun.
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing menyusun keterangan tertulis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi mengenai tata beracara perkara PHPU dan PHP.
(2) Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan reviu secara berjenjang dan disetujui oleh Bawaslu.
(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk:
a. memastikan kesesuaian format keterangan tertulis;
b. memastikan kesesuaian substansi dengan pokok Permohonan; dan/atau
c. menyempurnakan susbtansi yang berkaitan langsung dengan pokok Permohonan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.
8. Pasal 16 dihapus.
9. Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi dihapus.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2023 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd.
RAHMAT BAGJA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA
