Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN

PERATURAN_BAWASLU No. 1 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. 4. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. 5. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. 6. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain. 7. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah pengawas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. 8. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pasal 2

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. (2) Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat hierarkis.

Pasal 3

Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.

Pasal 4

Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu; b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu; c. pemberian dukungan administratif dan teknis pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; e. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan; f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; dan h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bawaslu.

Pasal 6

Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang: a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu; b. mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu; c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan d. melakukan pengelolaan dan pembinaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu dibantu oleh: a. Deputi Bidang Administrasi; b. Deputi Bidang Dukungan Teknis; dan c. Inspektorat Utama. (2) Selain dibantu 2 (dua) Deputi dan 1 (satu) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Jenderal Bawaslu membawahi: a. Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan; dan b. Pusat Data dan Informasi.

Pasal 8

(1) Deputi Bidang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu. (2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 9

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan di lingkungan Bawaslu; b. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu; c. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan; d. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; dan e. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang administrasi.

Pasal 11

Deputi Bidang Administrasi terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Organisasi; b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan d. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.

Pasal 12

Biro Perencanaan dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran, kelembagaan, ketatalaksanaan, evaluasi dan pelaporan, serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana dan program, pelaksanaan pembinaan, evaluasi, dan pengadministrasian kegiatan, serta pengembangan sistem, prosedur operasi baku dan metode kerja; b. koordinasi penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan pengawasan Pemilu; c. sinkronisasi dan integrasi penyusunan program dan anggaran; d. pelaksanaan rencana program dan anggaran; e. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu; f. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, kearsipan, dan persuratan; dan g. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 14

Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan, dan Persuratan; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 15

Bagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan, dan Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Ketua dan Anggota Bawaslu, Sekretaris Jenderal, dan Deputi serta urusan kearsipan dan persuratan di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan, dan Persuratan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kegiatan layanan ketatausahaan pimpinan serta urusan kearsipan dan persuratan; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Ketua dan Anggota Bawaslu, Sekretaris Jenderal, dan Deputi Bidang Administrasi; c. koordinasi dan pembinaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan persuratan di lingkungan Bawaslu; dan d. pelaksanaan urusan pengelolaan arsip dan tata persuratan.

Pasal 17

Biro Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengelolaan, dan pengendalian di bidang keuangan dan barang milik negara; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan, pertimbangan masalah perbendaharaan, dan ganti rugi; c. pelaksanaan urusan verifikasi dan pelaksanaan anggaran; d. pelaksanaan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; e. koordinasi serta pelaksanaan tugas dan kegiatan pengelolaan barang milik negara; f. pelaksanaan supervisi pelaksanaan tugas dan kegiatan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 19

Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 20

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan hubungan masyarakat.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lain; b. penyiapan bahan penyuluhan peraturan perundang- undangan; c. penyusunan kajian hukum; d. pelaksanaan advokasi hukum, pendampingan hukum, dan konsultasi hukum; e. pelaksanaan dokumentasi informasi dan produk hukum; f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan media massa; g. penyelenggaraan pemberitaan dan publikasi Bawaslu; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 22

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 23

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia dan aparatur pengawas Pemilu, pengelolaan urusan rumah tangga, dan keprotokolan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perencanaan kegiatan administrasi sumber daya manusia dan umum; b. pelaksanaan fasilitasi rekrutmen dan penggantian antarwaktu anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; c. pengelolaan administrasi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; d. penyusunan rencana kebutuhan pegawai; e. pelaksanaan rekrutmen dan pengangkatan pegawai; f. pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian; g. pelaksanaan urusan keamanan dalam; h. pelaksanaan layanan pengadaan; i. pelaksanaan kerumahtanggaan; j. pelaksanaan urusan penyiapan perencanaan pelaksanaan kegiatan keprotokolan; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 25

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas: a. Bagian Fasilitasi Administrasi Jabatan Fungsional; b. Bagian Layanan Pengadaan dan Umum; dan c. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 26

Bagian Fasilitasi Administrasi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi administrasi jabatan fungsional.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Fasilitasi Administrasi Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana, program, dan anggaran fasilitasi administrasi jabatan fungsional; b. pelaksanaan fasilitasi administrasi jabatan fungsional; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi administrasi jabatan fungsional.

Pasal 28

Bagian Layanan Pengadaan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan sarana dan prasarana, rumah tangga, dan layanan pengadaan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Layanan Pengadaan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana, program, dan anggaran kegiatan pengelolaan sarana prasarana dan rumah tangga; b. pelaksanaan layanan pengadaan; dan c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan.

Pasal 30

Bagian Layanan Pengadaan dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan b. Subbagian Protokol.

Pasal 31

(1) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, urusan rumah tangga, dan perlengkapan. (2) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, pelaksanaan urusan keprotokolan, keamanan dalam, dan upacara di lingkungan Bawaslu.

Pasal 32

(1) Deputi Bidang Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu. (2) Deputi Bidang Dukungan Teknis dipimpin oleh Deputi.

Pasal 33

Deputi Bidang Dukungan Teknis mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis operasional kepada Bawaslu.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan administratif dan teknis operasional pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; dan c. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang dukungan teknis.

Pasal 35

Deputi Bidang Dukungan Teknis terdiri atas: a. Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu; b. Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu; dan c. Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Pasal 36

Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi pengawasan Pemilu, pengawasan siber, pengawasan Pemilu partisipatif, urusan hubungan dan kerja sama antarlembaga.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi penyusunan kebijakan teknis nasional pengawasan Pemilu; b. fasilitasi penyusunan program dan strategi pengawasan Pemilu; c. fasilitas penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan Pemilu; d. fasilitasi penyiapan data dan bahan analisis hasil pengawasan Pemilu; e. fasilitasi hubungan dan kerja sama antarlembaga; f. fasilitasi teknis dan supervisi pengawasan Pemilu di dalam negeri dan fasilitasi Panwaslu LN; g. fasilitasi pengawasan Pemilu partisipatif; h. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pemantauan Pemilu oleh pemantau Pemilu; i. fasilitasi pengelolaan data pengawasan Pemilu; j. fasilitasi pelaksanaan dan evaluasi pengawasan Pemilu di dalam negeri, fasilitasi Panwaslu LN, dan pengawasan siber; k. fasilitasi penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu; l. fasilitasi tindak lanjut laporan dan/atau informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu menjadi temuan Bawaslu; dan m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 38

Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 39

Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman teknis penanganan pelanggaran Pemilu, penanganan tindak pidana Pemilu, dan teknis persidangan pelanggaran Pemilu; b. penerimaan pelaporan penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu; c. penyiapan koordinasi temuan pengawas Pemilu terkait pelanggaran dan tindak pidana Pemilu; d. fasilitasi pelaksanaan investigasi dan penyusunan kajian pelanggaran dan tindak pidana Pemilu; e. fasilitasi dukungan administrasi dan teknis persidangan pelanggaran Pemilu; f. fasilitasi dan penyiapan koordinasi administrasi tindak pidana Pemilu; g. fasilitasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana Pemilu; h. fasilitasi dan dukungan administrasi dan teknis terhadap penerimaan koreksi rekomendasi dan putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu; i. fasilitasi, koordinasi, dan pembinaan penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; j. fasilitasi koordinasi terhadap tindak lanjut pelanggaran dan tindak pidana Pemilu; k. penyiapan koordinasi serta pengelolaan data dan dokumentasi pelanggaran dan tindak pidana Pemilu; l. fasilitasi koordinasi dan pembinaan terhadap pengelolaan data penanganan pelanggaran di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan m. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 41

Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 42

Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan fasilitasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi rencana kegiatan dan program teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu; b. pelaksanaan penyiapan standar pedoman dan petunjuk teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu; c. pelaksanaan urusan administrasi permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; d. pelaksanaan administrasi dan fasilitasi mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu; e. pelaksanaan administrasi dan urusan persidangan penyelesaian sengketa proses Pemilu; f. pelaksanaan penyiapan administrasi dan publikasi putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu; g. pemantauan tindak lanjut putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu; h. pelaksanaan supervisi dan pendampingan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Pasal 44

Biro Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 45

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha dan rumah tangga Deputi Bidang Dukungan Teknis.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pengelolaan sistem informasi pengawasan dan layanan pengaduan; e. pengelolaan urusan umum; dan f. evaluasi program dan kegiatan, penyusunan laporan kegiatan pengawasan, penataan kelembagaan, dan reformasi birokrasi.

Pasal 47

(1) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawasan yang bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu. (2) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Inspektur Utama.

Pasal 48

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal Bawaslu; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.

Pasal 50

Inspektorat Utama terdiri atas: a. Inspektorat Wilayah I; b. Inspektorat Wilayah II; c. Inspektorat Wilayah III; dan d. Bagian Tata Usaha.

Pasal 51

Inspektorat Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal, pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada wilayah di lingkungan Deputi Bidang Administrasi, Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Inspektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal, rencana strategis, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja Inspektorat Wilayah I; b. penyusunan program kerja pengawasan internal tahunan pada Inspektorat Wilayah I; c. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan audit kinerja, audit keuangan serta audit untuk tujuan tertentu di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; d. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran, reviu revisi rencana kerja, reviu laporan keuangan dan reviu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah Inspektorat Wilayah I; e. evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah, unit layanan publik Bawaslu, wilayah bebas dari korupsi dan/atau wilayah birokrasi bersih dan melayani, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah Inspektorat Wilayah I; f. evaluasi gratifikasi, evaluasi laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara, evaluasi reformasi birokrasi dan zona integritas, evaluasi atas standar operasional prosedur dan evaluasi perjanjian kinerja perorangan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; g. pembinaan pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; h. pengelolaan sistem pengaduan dan penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; i. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pendukung audit investigasi di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; j. pelaksanaan pemeriksaan disiplin pengawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; k. pelaksanaan tanggapan dan telaahan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; l. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja di Inspektorat Wilayah I; m. pemantauan dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Utama, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ombudsman Republik INDONESIA, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; n. pengelolaan data hasil pengawasan internal di Inspektorat Wilayah I melalui sistem informasi manajemen pengawasan; dan o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Inspektorat Wilayah I.

Pasal 53

Inspektorat Wilayah I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan kelompok jabatan fungsional lain yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Wilayah I.

Pasal 54

Inspektorat Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal, pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada wilayah di lingkungan Deputi Bidang Dukungan Teknis, Pusat Data dan Informasi, dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bengkulu, Provinsi Riau, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Maluku Utara.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Inspektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal, rencana strategis, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja Inspektorat Wilayah II; b. penyusunan program kerja pengawasan internal tahunan pada Inspektorat Wilayah II; c. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan audit kinerja, audit keuangan serta audit untuk tujuan tertentu di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II; d. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran, reviu revisi rencana kerja, reviu laporan keuangan dan reviu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah Inspektorat Wilayah II; e. evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah, unit layanan publik Bawaslu, wilayah bebas dari korupsi dan/atau wilayah birokrasi bersih dan melayani, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah Inspektorat Wilayah II; f. evaluasi gratifikasi, evaluasi laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara, evaluasi reformasi birokrasi dan zona integritas, evaluasi atas standar operasional prosedur dan evaluasi perjanjian kinerja perorangan di wilayah Inspektorat Wilayah II; g. pembinaan pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II; h. pengelolaan sistem pengaduan dan penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II; i. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pendukung audit investigasi di wilayah Inspektorat Wilayah II; j. pelaksanaan pemeriksaan disiplin pengawai di wilayah Inspektorat Wilayah II; k. pelaksanaan tanggapan dan telaahan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai di wilayah Inspektorat Wilayah II; l. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja di Inspektorat Wilayah II; m. pemantauan dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Utama, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan, dan Pembangunan, Ombudsman Republik INDONESIA, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II; n. pengelolaan hasil pengawasan di Inspektorat Wilayah II melalui sistem informasi manajemen pengawasan; dan o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Inspektorat Wilayah II.

Pasal 56

Inspektorat Wilayah II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan kelompok jabatan fungsional lain yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Wilayah II.

Pasal 57

Inspektorat Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal, pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada wilayah di lingkungan Inspektorat Utama serta Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Papua Barat.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Inspektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal, rencana strategis, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja Inspektorat Wilayah III; b. penyusunan program kerja pengawasan internal tahunan pada Inspektorat Wilayah III; c. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan audit kinerja, audit keuangan serta audit untuk tujuan tertentu di wilayah Inspektorat Wilayah III; d. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran, reviu revisi rencana kerja, reviu laporan keuangan dan reviu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah Inspektorat Wilayah III; e. evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah, unit layanan publik Bawaslu, wilayah bebas dari korupsi dan/atau wilayah birokrasi bersih dan melayani, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah Inspektorat Wilayah III; f. evaluasi gratifikasi, evaluasi laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara, evaluasi reformasi birokrasi dan zona integritas, evaluasi atas standar operasional prosedur dan evaluasi perjanjian kinerja perorangan di wilayah Inspektorat Wilayah III; g. pembinaan pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan di wilayah Inspektorat Wilayah III; h. pengelolaan sistem pengaduan dan penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual di wilayah Inspektorat Wilayah III; i. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pendukung audit investigasi di wilayah Inspektorat Wilayah III; j. pelaksanaan pemeriksaan disiplin pengawai di wilayah Inspektorat Wilayah III; k. pelaksanaan tanggapan dan telaahan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai di wilayah Inspektorat Wilayah III; l. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja di Inspektorat Wilayah III; m. pemantauan dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Utama, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan, dan Pembangunan, Ombudsman Republik INDONESIA, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di wilayah Inspektorat Wilayah III; n. pengelolaan hasil pengawasan di Inspektorat Wilayah III melalui sistem informasi manajemen pengawasan; dan o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Inspektorat Wilayah III.

Pasal 59

Inspektorat Wilayah III terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan kelompok jabatan fungsional lain yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Wilayah III.

Pasal 60

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Utama.

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran; b. koordinasi pelaksanaan urusan kepegawaian; c. koordinasi pelaksanaan urusan keuangan; d. pengelolaan sistem informasi pengawasan dan layanan pengaduan; e. pengelolaan urusan umum dan rumah tangga Inspektorat Utama; dan f. evaluasi program dan kegiatan, penyusunan laporan kegiatan pengawasan, penataan kelembagaan, dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 62

Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan Pemilu, serta pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan pengawas Pemilu.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan Pemilu, dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan pengawas Pemilu; b. penyusunan rencana kegiatan; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan Pemilu, dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan pengawas Pemilu; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, dan pengawasan Pemilu, dan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan pengawas Pemilu; e. fasilitasi identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu; f. koordinasi dan fasilitasi akreditasi serta penguatan kapasitas pemantau Pemilu; g. pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan.

Pasal 64

Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 65

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan.

Pasal 66

Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan data dan teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan pedoman pengelolaan data dan informasi; b. koordinasi penyusunan sistem tata kelola informasi; c. koordinasi penyusunan aplikasi berbasis teknologi informasi; d. pembuatan, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi dan aplikasi; e. pengelolaan data dan informasi serta pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu; f. pelaksanaan pengelolaan basis data; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Informasi.

Pasal 68

Pusat Data dan Informasi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 69

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Informasi.

Pasal 70

(1) Sekretariat Bawaslu Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Provinsi. (2) Sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.

Pasal 71

Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Pasal 72

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Sekretariat Bawaslu Provinsi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja, serta laporan kegiatan Bawaslu Provinsi; b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi; c. pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Provinsi; d. fasilitasi pelaksanaan pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu; e. pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan; f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu Provinsi; dan g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 73

Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai wewenang: a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu Provinsi; b. mengoordinasikan dan menyusun program kerja dan anggaran Bawaslu Provinsi; c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat Bawaslu Provinsi.

Pasal 74

(1) Sekretariat Bawaslu Provinsi diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas yaitu Sekretariat Bawaslu Provinsi Kelas A dan Kelas B. (2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah daerah provinsi dengan ketentuan: a. Kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. Kelas B untuk mewadahi beban kerja yang keciI.

Pasal 75

Sekretariat Bawaslu Provinsi Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Bagian Administrasi; b. Bagian Pengawasan Pemilu; c. Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu; d. Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi; dan e. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 76

Bagian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi dan koordinasi pelaksanaan pengawasan internal.

Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran Bawaslu Provinsi melalui konsultasi kepada pimpinan Bawaslu Provinsi; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan arsip, persuratan, rumah tangga dan perlengkapan, barang milik negara, serta keprotokolan dan keamanan dalam; d. pemantauan dan pengawasan internal pelaksanaan kegiatan Bawaslu Provinsi; dan e. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia dan ketatausahaan pimpinan.

Pasal 78

Bagian Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan penyiapan pelaksanaan pengawasan partisipatif, pelaksanaan urusan hubungan dan kerja sama antarlembaga, akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu, dan pengawasan tahapan Pemilu di provinsi.

Pasal 79

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. mengidentifikasi potensi kerawanan Pemilu di daerah provinsi; b. koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah; c. fasilitasi pelatihan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu; d. fasilitasi pelatihan pengawasan Pemilu untuk Bawaslu Kabupaten/Kota; e. fasilitasi kerja sama dan hubungan antarlembaga di daerah provinsi; f. fasilitasi akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu di daerah provinsi; g. fasilitasi pengawasan tahapan Pemilu di daerah provinsi; h. pengelolaan dan penyajian data dan laporan hasil pengawasan Pemilu; dan i. fasilitasi supervisi pengawasan Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 80

Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, teknis persidangan pelanggaran Pemillu, serta penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi dukungan administrasi dan teknis kajian laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu; b. fasilitasi pelaksanaan investigasi dugaan pelanggaran Pemilu dan dugaan tindak pidana Pemilu; c. fasilitasi dukungan administrasi dan teknis persidangan penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu dan penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif; d. fasilitasi dukungan teknis dan administrasi penanganan tindak pidana Pemilu, pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu; e. penyediaan dukungan administrasi dan teknis penanganan tindak pidana Pemilu kepada sentra penegakan hukum terpadu; f. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan dukungan administrasi pelaporan dan registrasi pelanggaran Pemilu; g. koordinasi dan pembinaan pelayanan data penanganan pelanggaran Pemilu; h. koordinasi penyajian laporan penanganan pelanggaran Pemilu; i. penyiapan pelaksanaan urusan administrasi permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; j. penyiapan pelaksanaan administrasi dan fasilitasi mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu; k. penyiapan pelaksanaan administrasi dan urusan persidangan penyelesaian sengketa proses Pemilu; l. penyiapan administrasi dan publikasi putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan m. fasilitasi dukungan administratif dan teknis supervisi dan pendampingan penanganan pelanggaran Pemilu dan penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 82

Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, serta pelayanan informasi di provinsi.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kajian hukum dan produk hukum; b. fasilitasi konsultasi hukum; c. fasilitasi pendampingan hukum dan/atau pemberian advokasi hukum bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; d. pelaksanaan pendokumentasian hukum; e. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di daerah provinsi; f. pengelolaan hubungan masyarakat; g. pelaksanaan pemberitaan dan publikasi pengawasan Pemilu di daerah provinsi; dan h. pengelolaan dan pelayanan data dan informasi.

Pasal 84

Sekretariat Bawaslu Provinsi Kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Bagian Administrasi; b. Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat; c. Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum; dan d. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 85

Bagian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi dan koordinasi pelaksanaan pengawasan internal.

Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bagian Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran Bawaslu Provinsi melalui konsultasi kepada pimpinan Bawaslu Provinsi; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan arsip, persuratan, rumah tangga dan perlengkapan, barang milik negara serta keprotokolan dan keamanan dalam; dan d. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia, ketatausahaan pimpinan, dan pengawasan internal.

Pasal 87

Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan penyiapan pencegahan pelanggaran, pengawasan partisipatif, pengelolaan hubungan antarlembaga, akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu, pengawasan tahapan Pemilu di provinsi, dan pengelolaan data informasi.

Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. identifikasi potensi kerawanan Pemilu di daerah provinsi; b. koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah; c. fasilitasi pelatihan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu; d. fasilitasi pelatihan untuk Bawaslu Kabupaten/Kota; e. fasilitasi urusan hubungan masyarakat, pemberitaan, dan publikasi; f. pelaksanaan kerja sama dan hubungan antarlembaga di daerah provinsi; g. akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu; h. pengawasan tahapan Pemilu; i. supervisi dan pendampingan pengawasan Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; dan j. pengelolaan dan pelayanan data dan informasi.

Pasal 89

Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, teknis persidangan pelanggaran Pemilu, penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta urusan hukum di provinsi.

Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi dukungan administrasi dan teknis penerimaan laporan, kajian laporan dan temuan, persidangan penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu dan penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif; b. fasilitasi pelaksanaan investigasi dugaan pelanggaran Pemilu dan dugaan tindak pidana Pemilu; c. pemberian dukungan administrasi dan teknis penerimaan laporan, kajian, penanganan tindak pidana Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu; d. fasilitasi dukungan administrasi dan teknis penanganan tindak pidana Pemilu kepada sentra penegakan hukum terpadu; e. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kajian dan persidangan pelanggaran Pemilu; f. koordinasi dan pembinaan pelayanan data penanganan pelanggaran; g. koordinasi penyusunan laporan penanganan pelanggaran Pemilu; h. pelaksanaan urusan administrasi permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; i. pelaksanaan administrasi dan fasilitasi mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu; j. pelaksanaan administrasi dan urusan persidangan penyelesaian sengketa proses Pemilu; k. penyiapan administrasi dan publikasi putusan pelanggaran administrasi, dan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu; l. penyiapan kajian hukum, peraturan perundang- undangan, dan produk hukum; m. fasilitasi pendampingan hukum dan/atau pemberian advokasi hukum bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; n. fasilitasi konsultasi hukum; o. pelaksanaan pendokumentasian informasi hukum; dan p. fasilitasi dukungan administratif dan teknis supervisi dan pendampingan penanganan pelanggaran Pemilu di Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 91

(1) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 92

Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Kabupaten/Kota serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota; b. pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; c. pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota; d. fasilitasi pelaksanaan pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu; e. pelaksanaan advokasi hukum di bidang kepemiluan; f. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan g. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 94

Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan Pasal 93, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang: a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu Kabupaten/Kota; b. mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu Kabupaten/Kota; c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan d. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Pasal 95

(1) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas yaitu Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas A dan Kelas B. (2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah kabupaten/kota dengan ketentuan: a. Kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. Kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.

Pasal 96

Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Subbagian Administrasi; b. Subbagian Pengawasan Pemilu; c. Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu; d. Subbagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi; dan e. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 97

(1) Subbagian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, tata usaha, pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, barang milik negara, pelaksanaan urusan sumber daya manusia, tata laksana dan organisasi, protokol dan keamanan dalam, dan koordinasi pelaksanaan pengawasan internal. (2) Subbagian Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pencegahan pelanggaran, fasilitasi pengawasan partisipatif, pelaksanaan kerja sama dan hubungan antarlembaga, akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu, pengawasan tahapan Pemilu dan pengawasan siber, dan pengelolaan data hasil pengawasan di kabupaten/kota. (3) Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemberian dukungan penerimaan laporan, penanganan pelanggaran Pemilu, fasilitasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, pengelolaan dan pelayanan data dan informasi, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis terhadap penanganan dugaan tindak pidana Pemilu kepada sentra penegakan hukum terpadu. (4) Subbagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kajian hukum, advokasi hukum, pendokumentasian dan pengelolaan informasi hukum, pengelolaan hubungan masyarakat, dan pengelolaan dan pelayanan data dan informasi publik.

Pasal 98

Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Subbagian Administrasi; b. Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat; c. Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum; dan d. kelompok jabatan fungsional.

Pasal 99

(1) Subbagian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, tata usaha, pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, keamanan dalam, pelaksanaan urusan sumber daya manusia, tata laksana dan organisasi, protokol, dan koordinasi pelaksanaan pengawasan internal. (2) Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pencegahan pelanggaran, pengawasan partisipatif, pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten/Kota, pelaksanaan kerjasama dan hubungan antar lembaga, akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu, pengawasan tahapan Pemilu dan pengawasan siber di kabupaten/kota, dan pengelolaan data informasi. (3) Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dukungan penerimaan laporan dan penanganan pelanggaran Pemilu, pelaksanaan fasilitasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, penyiapan bahan kajian hukum, advokasi hukum, pendokumentasian dan pengelolaan informasi hukum di kabupaten/kota.

Pasal 100

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan. (2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan nonstruktural.

Pasal 101

(1) Sekretariat Panwaslu Kecamatan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Panwaslu Kecamatan. (2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh Kepala Sekretariat. (3) Kedudukan Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ad hoc.

Pasal 102

Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.

Pasal 103

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Sekretariat Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan; dan b. pengoordinasian fasilitasi dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan/atau Pengawas TPS.

Pasal 104

(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (4) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kelas A merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (5) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kelas B merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural setingkat eselon II.b. (6) Kepala Bagian pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Kepala Bagian pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Kelas A, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas A merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (7) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas B dan Kepala Bagian pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Kelas B merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (8) Kepala Subbagian pada Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Kepala Subbagian pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas A merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (9) Kepala Subbagian pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Kelas B merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.

Pasal 105

(1) Pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan berasal dari pegawai negeri sipil dan dapat berasal dari bukan pegawai negeri sipil. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu. (3) Kecuali untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan, pegawai pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 106

(1) Pembinaan kepangkatan pegawai negeri sipil pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu. (2) Pembinaan kepangkatan pegawai negeri sipil yang ditugaskan pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi induknya.

Pasal 107

Kedudukan dan status pegawai bukan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 108

Tata cara pengangkatan dan pemberhentian, promosi, dan mutasi pegawai pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 109

(1) Sekretaris Jenderal Bawaslu dapat MENETAPKAN kelompok jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing- masing unit organisasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (3) Jumlah, jenis, jenjang, dan tugas kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja setiap unit organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing jabatan fungsional.

Pasal 110

(1) Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Kepala Sekretariat Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan dan kewenangannya menunjuk koordinator untuk masing- masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 pada setiap unit organisasi di lingkungan kerjanya. (2) Penunjukan koordinator jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan jenis dan jenjang kepangkatan melalui surat penugasan. (3) Surat penugasan koordinator jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Sekretariat Bawaslu Provinsi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota wajib dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 111

Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menandatangani perjanjian kinerja dengan Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 112

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur Utama, Kepala Biro, Inspektur Wilayah, Kepala Pusat, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib melakukan konsultasi kepada Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. (2) Sekretaris Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur Utama, Kepala Biro, Inspektur Wilayah, Kepala Pusat, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. (3) Tata cara konsultasi dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 113

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur Utama, Kepala Biro, Inspektur Wilayah, Kepala Pusat, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi dalam Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 114

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksana di masing-masing lingkungan kerjanya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib meminta laporan perkembangan dan laporan tahunan dari unit dan pelaksana di bawahnya.

Pasal 115

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib bertanggungjawab memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas pelaksana masing-masing. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib membuat laporan pelaksanaan program dan kegiatan dalam periode triwulan, semester, dan tahunan di lingkungan unit kerja masing-masing. (3) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menyampaikan dan memperbarui data dan informasi di lingkungan unit kerja masing-masing kepada Pusat Data dan Informasi dalam periode triwulan, semester, dan tahunan.

Pasal 116

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada pimpinan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.

Pasal 117

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari pelaksana wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada pelaksananya.

Pasal 118

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 119

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan unit organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi bawahannya dan wajib mengadakan rapat berkala untuk pemberian bimbingan kepada pelaksana.

Pasal 120

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bawaslu dan untuk memberikan dukungan keahlian di bidang pengawasan Pemilu, pemberian bantuan hukum dan penyelesaian pelanggaran atau sengketa Pemilu, dan/atau penanganan masalah Pemilu, Bawaslu dapat dibantu oleh tenaga ahli. (2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 15 (lima belas) orang dengan bidang keahlian pengawasan Pemilu, partisipasi masyarakat, pidana Pemilu, pelanggaran administratif Pemilu, sengketa Proses Pemilu, teknologi informasi, komunikasi publik, manajemen data pemilih, dana kampanye, litigasi dan bantuan hukum, sosiologi, riset, psikologi, dan/atau statistik. (3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.

Pasal 121

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1), tenaga ahli diberikan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hak keuangan dan fasilitas tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 122

Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dan Pasal 121 diatur dengan Peraturan Bawaslu tersendiri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 123

Pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan dalam Peraturan Badan ini berlaku juga bagi Panitia Pengawas Pemilihan Aceh/Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

Pasal 124

Bagan struktur organisasi Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 125

Ketentuan mengenai: a. uraian fungsi organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama pada Sekretariat Jenderal Bawaslu; b. uraian fungsi organisasi jabatan administrator pada Sekretariat Bawaslu Provinsi; dan c. uraian tugas koordinator jabatan fungsional pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, diatur dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai uraian fungsi unit organisasi pada Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi serta uraian tugas koordinator jabatan fungsional pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 126

Ketentuan dalam Peraturan Badan ini berlaku juga untuk pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tingkatannya pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6547), kecuali terhadap pelaksanaan fungsi fasilitasi akreditasi pemantau Pemilu.

Pasal 127

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 128

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, tenaga ahli dan tenaga pelaksana teknis di lingkungan Bawaslu yang bertugas memberikan dukungan keahlian kepada Ketua Bawaslu, Anggota Bawaslu, dan/atau Sekretaris Jenderal Bawaslu tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan pengangkatan dan penetapan tenaga ahli berdasarkan Peraturan Bawaslu mengenai tenaga ahli.

Pasal 129

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan, keputusan, dan produk hukum lain yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 421), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.

Pasal 130

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 421), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 131

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2021 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABHAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA