Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATENKOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LAPANGAN DAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI

PERATURAN_BAWASLU No. 1 Tahun 2016 berlaku

Pasal 13

(1) Tim Seleksi dapat berjumlah 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (2) Keanggotaan Tim Seleksi berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi setempat. (3) Keanggotaan Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2016 6 Mei 2013 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA