Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berkaitan dengan jabatannya yang meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Gratifikasi Dalam Kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggaraan kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu, sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti honorarium pembicara dan penerimaan biaya perjalanan dinas oleh pihak penyelenggaraan kegiatan, seminar kit, sertifikat, plakat/cinderamata, hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja yang diangkat oleh Penjabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan, yang bekerja di BATAN.
4. Uang/barang/fasilitas lainnya adalah uang/barang/fasilitas lainnya berapapun nilainya yang diberikan oleh pegawai/tamu/pemberi dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan dalam setiap pelayanan terkait dengan tugas, wewenang, atau tanggung jawabnya.
5. Fasilitas lainnya berbentuk hiburan adalah segala sesuatu baik yang berbentuk benda, yang dinikmati baik bersama-sama dengan pemberi maupun dinikmati sendiri, termasuk tetapi tidak terbatas pada musik, film, opera, drama, permainan, olahraga, dan wisata, serta hiburan yang melanggar norma kesusilaan.
6. Penerima adalah Pegawai beserta keluarga inti meliputi suami, istri, dan anak-anak, yang bekerja di BATAN yang menerima gratifikasi.
7. Pemberi adalah seseorang dan/atau institusi baik internal maupun eksternal BATAN yang memberi uang/barang/jasa sehubungan dengan penerimaan dan pemberian gratifikasi.
8. Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan atau penolakan, pemberian, atas permintaan hadiah/fasilitas gratifikasi.
