Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang KODE ETIK PENELITI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 1
Kode Etik Peneliti BATAN merupakan acuan moral bagi peneliti di BATAN dalam melaksanakan pola hidup, terutama yang berkenaan dengan proses penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang menjadi suatu bentuk pengabdiaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 2
Kode Etik Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala BATAN Nomor 177/KA/XII/2008 tentang Panduan Penelitian dan Pengembangan untuk Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti BATAN, terkait dengan kode etik peneliti masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala ini.
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2014 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
