Pedoman Penegakan Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional merupakan panduan dalam pelaksanaan disiplin dan panduan bagi Pejabat yang berwenang menghukum mulai dari pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman disiplin pegawai sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara seragam, tertib, dan lancar.
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENEGAKAN DISIPLIN DAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Penegakan Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 057/KA/III/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Jam Kerja dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Jam Kerja di Lingkungan BATAN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2013 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
