Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2019

PERATURAN_BATAN No. 5 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2019 yang selanjutnya disingkat HSSB adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran. 2. Katalog Elektronik/e-katalog adalah sistem informasi elektronik yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah.

Pasal 2

(1) HSSB berfungsi sebagai harga estimasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2019. (2) Harga estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran biaya yang dapat dilampaui dalam menentukan harga barang/jasa yang disesuaikan dengan Katalog Elektronik/e-katalog, harga pasar, proses pengadaan, ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektifitas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) HSSB sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 3

Dalam hal barang/jasa pada HSSB terdapat juga dalam Katalog Elektronik/e-katalog maka harga yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa mengacu pada Katalog Elektronik/e- katalog.

Pasal 4

HSSB tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Badan ini, mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 511).

Pasal 6

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2018 tetap mengacu pada Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1383).

Pasal 7

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2018 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, ttd DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA