Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional
Pasal 1
Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional merupakan kerangka berpikir dan kerangka kerja yang sistematis untuk mendukung pemenuhan persyaratan mutu, keselamatan, kesehatan, lingkungan, keamanan, dan keekonomian dalam melaksanakan seluruh kegiatan Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Pasal 2
Peraturan Badan ini bertujuan:
a. sebagai pedoman bagi Unit Kerja dalam melaksanakan Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan
b. mewujudkan kinerja yang akuntabel, efisien, dan efektif dengan mengedepankan aspek mutu, keselamatan, kesehatan, lingkungan, keamanan, dan keekonomian.
Pasal 3
Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional MENETAPKAN kebijakan yang berisi komitmen untuk menerapkan dan meningkatkan Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional secara berkelanjutan.
Pasal 4
Sekretaris Utama dan Deputi melakukan koordinasi penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada Unit Kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya.
Pasal 5
(1) Pusat yang membidangi standardisasi dan mutu nuklir bertanggung jawab sebagai koordinator Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun pedoman (manual) Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional;
b. melaksanakan audit internal Badan Tenaga Nuklir Nasional paling sedikit 1 (satu) tahun sekali;
c. melaksanakan kaji ulang manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional paling sedikit 1 (satu) tahun sekali;
dan
d. melaksanakan kaji ulang dokumen pedoman (manual) Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 6
(1) Seluruh Unit Kerja menerapkan Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan ruang lingkup masing-masing.
(2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam dokumen dan disahkan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Pasal 7
(1) Penerapan Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Dilaksanakan sesuai dengan pedoman (manual).
(2) Pedoman (manual) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pusat yang membidangi standardisasi dan mutu nuklir, dan disahkan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Pasal 8
Kepala pusat yang membidangi standardisasi dan mutu nuklir menyampaikan laporan tertulis tentang kinerja Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku,
a. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 171/KA/VII/2012 tentang Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan
b. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Penelitian, Pengembangan, dan Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1762), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2018
KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
ttd
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
