Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aset Tak Berwujud yang selanjutnya disingkat ATB adalah aset non-keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak kekayaan intelektual.
2. Tim Penilai ATB yang selanjutnya disebut Tim adalah Tim yang bertugas melakukan identifikasi dan penilaian ATB.
3. Amortisasi adalah alokasi harga perolehan ATB secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya.
4. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
5. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
6. Hasil kajian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang adalah suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial di masa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset.
Pasal 2
Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan ATB di Badan Tenaga Nuklir Nasional
(BATAN), agar berjalan tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) ATB harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. dapat diidentifikasi;
b. dikendalikan oleh instansi; dan
c. mempunyai potensi manfaat ekonomi masa depan.
(2) Kriteria ATB dapat diidentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, jika ATB tersebut dapat dipisahkan dari aset lainnya dan timbul dari kesepakatan yang mengikat.
(3) Kriteria ATB dikendalikan oleh instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, jika instansi dapat membatasi akses pihak lain dalam memperoleh manfaat ekonomi, dan ATB tersebut didasarkan pada dokumen yang sah dari lembaga yang berwenang.
(4) Kriteria ATB mempunyai potensi manfaat ekonomi masa depan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, jika ATB tersebut dapat memberikan pendapatan, penghematan biaya (efisiensi), peningkatan kualitas layanan/keluaran, proses pelayanan yang lebih cepat atau penurunan jumlah sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan suatu tugas dan fungsi.
Pasal 4
ATB dibedakan berdasarkan:
a. jenis sumber daya;
b. cara perolehan; dan
c. masa manfaat.
Pasal 5
Jenis ATB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat berupa:
a. perangkat lunak (software) komputer;
b. paten;
c. hak cipta; dan
d. hasil kajian/penelitian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang;
Pasal 6
Cara perolehan ATB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat berasal dari:
a. pembelian;
b. pengembangan secara internal;
c. pertukaran;
d. kerjasama; dan
e. donasi/hibah.
Pasal 7
Masa manfaat ATB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat dibedakan menjadi:
a. ATB dengan umur manfaat terbatas; dan
b. ATB dengan umur manfaat yang tak terbatas.
Pasal 8
(1) Unit Kerja menyampaikan ATB, disertai dengan dokumen sumber kepada Sekretaris Utama untuk dilakukan penilaian, sesuai dengan format dalam Lampiran Peraturan ini.
(2) Khusus untuk ATB yang diperoleh melalui pembelian, pertukaran, kerjasama, dan donasi/hibah tidak perlu disampaikan kepada Sekretaris Utama.
Pasal 9
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh Biro Umum.
(2) Dalam melakukan penilaian, Biro Umum membentuk Tim.
(3) Tim memberikan rekomendasi atas hasil identifikasi dan penilaian ATB kepada Biro Umum.
(4) Bilamana diperlukan, hasil identifikasi dan penilaian ATB oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diklarifikasikan kepada Unit Kerja.
(5) ATB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
Pasal 10
(1) ATB yang diperoleh melalui pembelian, pertukaran, kerjasama, dan donasi/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) diukur berdasarkan nilai perolehan.
(2) Apabila pengukuran dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan, maka nilai ATB didasarkan pada nilai wajar (nilai pasar).
(3) Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan oleh Kepala Unit Kerja dalam bentuk surat pernyataan.
Pasal 11
(1) ATB yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(5) dan ATB yang diperoleh melalui pembelian, pertukaran, kerjasama, dan donasi/hibah harus dilakukan pencatatan.
(2) Pencatatan ATB dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Pasal 12
(1) Amortisasi hanya dapat diterapkan atas ATB yang memiliki masa manfaat terbatas dan pada umumnya ditetapkan dalam jumlah yang sama pada periode, atau dengan suatu basis alokasi garis lurus.
(2) Amortisasi ATB dilakukan melalui aplikasi SIMAK BMN.
Pasal 13
(1) Penghentian ATB dilakukan pada saat dilepaskan atau ATB tersebut tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan.
(2) Pelepasan/pemindahtanganan ATB dilakukan dengan cara:
a. dijual;
b. dipertukarkan;
c. dihibahkan; atau
d. dijadikan penyertaan modal negara.
(3) Pelepasan/pemindahtanganan ATB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada peraturan terkait dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
(4) ATB yang tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan harus didukung melalui surat pernyataan dari Kepala Unit Kerja.
Pasal 14
(1) Perolehan perangkat lunak/software yang memiliki ijin penggunaan/tidak memiliki pembatasan ijin penggunaan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan, maka nilai perolehan software dan biaya lisensinya harus dikapitalisasi sebagai ATB.
(2) Perangkat lunak/software yang diperoleh hanya dengan membayar ijin penggunaan/lisensi dengan masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan harus dikapitalisasi sebagai ATB.
(3) Hasil kajian/penelitian/pengembangan yang memberikan manfaat jangka panjang berupa prototype, maka desain prototypenya diakui sebagai ATB, dengan nilai yang didasarkan pada semua biaya perolehan yang terdiri dari belanja bahan, honorarium, dan perjalanan dinas ditambah dengan biaya pengurusan paten/sertifikasi.
Pasal 15
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2016 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, ttd DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
