(1) Pedoman Tata Naskah Dinas merupakan acuan bagi seluruh unit kerja dalam penyelenggaraan tata naskah dinas.
(2) Pedoman Tata Naskah Dinas bertujuan untuk memperoleh kesamaan pengertian, bahasa, penulisan, dan penafsiran guna menunjang kelancaran komunikasi secara tertulis antar unit kerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional, instansi pemerintah, swasta, institusi asing di dalam maupun di luar negeri.
Peraturan Menteri Nomor 231-ka-xii-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 1
Pasal 2
Semua bentuk pengelolaan tata persuratan harus mengikuti Pedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 3
Pengendalian dan pemantauan atas pelaksanaan Pedoman Tata Naskah Dinas dilakukan oleh Biro yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang Sumber Daya Manusia.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
