Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Insentif adalah instrumen kebijakan Pemerintah untuk memberikan kesempatan dan memotivasi pelaku ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pendayagunaan, dan manajemen kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir yang penganggarannya berasal dari selain Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Tenaga Nuklir Nasional.
2. Kegiatan Riset adalah kegiatan ilmiah dalam bidang penelitian, pengembangan, pendayagunaan dan manajemen kelembagaan iptek nuklir.
3. Pemberi Insentif Kegiatan Riset adalah kementerian/lembaga yang memberikan dana/membiayai Insentif Kegiatan Riset.
4. Pelaksana Insentif Kegiatan Riset adalah pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional dan/atau instansi lain yang ditugaskan untuk melaksanakan Insentif Kegiatan Riset.
5. Rincian Anggaran Belanja yang selanjutnya disingkat RAB adalah perhitungan biaya yang dijadikan acuan pelaksanaan Insentif Kegiatan Riset.
Pasal 2
Insentif Kegiatan Riset meliputi:
a. Program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional;
b. Program Pengembangan Teknologi Industri;
c. Program Pendanaan Inovasi Industri;
d. Program Pusat Unggulan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
e. Program Insentif Kegiatan Riset lainnya.
Pasal 3
(1) Insentif Kegiatan Riset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Pelaksana Insentif Kegiatan Riset sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional Nasional serta berpedoman kepada panduan yang telah ditetapkan oleh Pemberi Insentif Kegiatan Riset.
(2) Pelaksanaan Insentif Kegiatan Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab Kepala Unit Kerja.
Pasal 4
(1) Dalam hal pelaksanaan Insentif Kegiatan Riset melibatkan sumber daya Unit Kerja lain, harus memperoleh persetujuan dari Kepala Unit Kerja lain tersebut.
(2) Kepala Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab sesuai dengan keterkaitannya atas pelaksanaan Insentif Kegiatan Riset.
(3) Dalam hal pelaksanaan Insentif Kegiatan Riset melibatkan instansi lain, dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama.
Pasal 5
(1) Pelaksana Insentif Kegiatan Riset menyusun proposal Insentif Kegiatan Riset.
(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleksi oleh Ketua Komisi Pembina Tenaga Fungsional, dan disetujui oleh Kepala Unit Kerja.
(3) Unit Kerja menyampaikan proposal Insentif Kegiatan Riset dilengkapi dengan RAB kepada Biro Perencanaan untuk direviu kesesuaiannya dengan tugas dan fungsi unit kerja.
(4) Proposal yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di sampaikan oleh Pelaksana Insentif Kegiatan Riset kepada Pemberi Insentif Kegiatan Riset.
(5) Besaran alokasi jenis belanja pada RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan Pemberi Insentif Kegiatan Riset dan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Pembiayaan Insentif Kegiatan Riset tidak diperbolehkan mengalokasikan untuk perjalanan dinas luar negeri, kecuali ada keharusan dari Pemberi Insentif Riset.
Pasal 7
(1) Insentif Kegiatan Riset dilaksanakan melalui perjanjian Insentif Kegiatan Riset.
(2) Perjanjian Insentif Kegiatan Riset ditandatangani pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
(3) Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Pasal 8
(1) Untuk melaksanakan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) pejabat yang ditunjuk menugaskan Kepala Unit Kerja untuk melaksanakan Insentif Kegiatan Riset.
(2) Kepala Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat surat perintah pelaksanaan Insentif Kegiatan Riset kepada Pelaksana Insentif Kegiatan Riset.
Pasal 9
(1) Biro Perencanaan menyampaikan pemberitahuan penetapan Insentif Kegiatan Riset kepada Unit Kerja dan
Biro Umum.
(2) Unit Kerja dan Biro Umum menyampaikan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan pencairan anggaran kepada Biro Perencanaan.
(3) Biro Perencanaan menyampaikan permohonan pencairan anggaran kepada Pemberi Insentif Kegiatan Riset disertai dokumen pendukung.
Pasal 10
(1) Pelaksana Insentif Kegiatan Riset mengajukan permohonan pencairan anggaran kepada Biro Umum setelah mendapatkan validasi dari Biro Perencanaan, menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf A, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Kepala Unit Kerja.
Pasal 11
(1) Biro Umum melakukan pencairan anggaran kepada Unit Kerja berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menggunakan berita acara disertai bukti pencairan.
(2) Pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam jumlah yang telah ditetapkan dan sesuai dengan tahapan pembayaran yang ditentukan oleh Pemberi Insentif Kegiatan Riset.
(3) Pelaksana Insentif Kegiatan Riset bertanggungjawab terhadap pembelanjaan anggaran termasuk pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf B, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 12
(1) Pelaksana Insentif Kegiatan Riset melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana dan RAB yang ditetapkan.
(2) Dalam hal akan dilakukan perubahan terhadap RAB, Pelaksana Insentif Kegiatan Riset dapat melakukan perubahan setelah memperoleh persetujuan dari Biro Perencanaan dengan berpedoman pada ketentuan Pemberi Insentif Kegiatan Riset.
Pasal 13
(1) Pengelolaan anggaran Insentif Kegiatan Riset sesuai dengan mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pengelolaan anggaran Insentif Kegiatan Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melaksanakan prinsip keterbukaan, kejujuran, akuntabel, efektif, dan efisien;
b. sesuai dengan proposal dan rencana kegiatan;
c. pertanggungjawaban keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. pembukuan anggaran Insentif Kegiatan Riset dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pembukuan; dan
e. memisahkan pembukuan anggaran Insentif Kegiatan Riset dari pembukuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Unit Kerja.
(3) Dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan pembukuan
sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf C, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal masih terdapat anggaran Insentif Kegiatan Riset pada akhir perjanjian, Unit Kerja wajib menyetorkan sisa anggaran langsung ke kas negara.
Pasal 14
(1) Koordinasi pengelolaan administrasi Insentif Kegiatan Riset dilakukan oleh Biro Perencanaan.
(2) Koordinasi pengelolaan keuangan Insentif Kegiatan Riset dilakukan oleh Biro Umum.
Pasal 15
Sosialisasi mengenai kebijakan Insentif Kegiatan Riset menjadi tanggung jawab Biro Perencanaan dan Biro Umum sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 16
(1) Pelaksana Insentif Kegiatan Riset wajib membuat laporan kemajuan dan laporan akhir sesuai dengan panduan dan ketentuan Insentif Kegiatan Riset dengan diketahui Kepala Unit Kerja.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Biro Perencanaan dan Pemberi
Insentif Kegiatan Riset.
Pasal 17
(1) Monitoring dan evaluasi Insentif Kegiatan Riset dilaksanakan secara:
a. internal; dan
b. eksternal.
(2) Monitoring dan evaluasi secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Biro Perencanaan, dan dapat melibatkan Biro Umum, Inspektorat, serta narasumber yang kompeten.
(3) Monitoring dan evaluasi secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemberi Insentif Kegiatan Riset.
Pasal 18
(1) Hasil monitoring dan evaluasi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Pemberi Insentif Kegiatan Riset, Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Kepala Unit Kerja Pelaksana Insentif Kegiatan Riset.
(2) Pelaksana Insentif Kegiatan Riset wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pasal 19
Inspektorat melakukan pengawasan, meliputi pengawasan sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan, dan setelah pelaksanaan.
Pasal 20
(1) Kepemilikan kekayaan intelektual, teknologi tepat guna, model, dan penemuan lainnya yang dihasilkan dari pelaksanaan Insentif Kegiatan Riset diatur sesuai dengan ketentuan Insentif Kegiatan Riset dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Karya tulis ilmiah yang disarikan dari hasil pelaksanaan Insentif Kegiatan Riset dan dipublikasikan/diterbitkan, harus mencantumkan nama Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Pemberi Insentif Kegiatan Riset.
(3) Apabila dalam pelaksanaan Insentif Kegiatan Riset menghasilkan peralatan ilmiah, dicatat dalam catatan atas laporan barang milik negara Penerima Insentif Kegiatan Riset sebagai barang titipan, dan dilaporkan oleh Kepala Unit Kerja kepada Biro Umum
(4) Biro Umum setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menindaklanjuti dengan menyerahkan prototipe tersebut kepada Pemberi Insentif Kegiatan Riset dengan berita acara serah terima.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 167/KA/VIII/2011 tentang Pengelolaan Insentif Kegiatan Riset, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2018
KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
ttd
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
