Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA DAN PELAPORAN KINERJA

PERATURAN_BATAN No. 2 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja dipergunakan dalam menyusun Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja pada tingkat Badan Tenaga Nuklir Nasional, Kedeputian/Kesekretariatan Utama dan Unit Kerja.

Pasal 2

Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

Pedoman Penyusunan Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran II, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 131/KA/VI/2011 tentang Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Badan Tenaga Nuklir Nasional, Eselon I, dan Eselon II di Badan Tenaga Nuklir Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2016 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, ttd DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA