Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENYETARAAN KELAS JABATAN DAN PENEMPATAN PEGAWAI PADA KELAS JABATAN DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PERATURAN_BATAN No. 2 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Kelas Jabatan untuk jabatan di BATAN yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala BATAN Nomor 14 Tahun 2013, disetarakan dengan kelas jabatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala BATAN Nomor 004/KA/I/2012, sebagaimana tersebut dalam Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Kelas Jabatan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai dasar dalam penetapan pemberian tunjangan kinerja bagi pejabat di BATAN.

Pasal 3

Kelas Jabatan untuk jabatan selain yang dimaksud dalam Pasal 1 tetap mengacu pada Peraturan Kepala BATAN Nomor 004/KA/I/2012.

Pasal 4

Penempatan pegawai pada kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Unit Kerja eselon II setelah mendapat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

Pasal 5

(1) Penempatan pegawai pada kelas jabatan pada dasarnya ditentukan berdasarkan jenjang jabatannya dengan memperhatikan kompetensi, kemampuan dan pengalaman pegawai yang bersangkutan. (2) Dengan pertimbangan khusus dan untuk kepentingan organisasi, Kepala Unit Kerja dapat MENETAPKAN penempatan pegawai pada kelas jabatan tertentu dengan tetap memperhatikan kompetensi, kemampuan dan pengalaman pegawai yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penetapan penempatan pegawai pada kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) BATAN dan mendapat persetujuan dari Kepala BATAN.

Pasal 6

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala BATAN Nomor 004/KA/I/2012 tentang Nama, Kelas dan Nilai Jabatan di Badan tenaga Nuklir Nasional masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

Pasal 7

Peraturan Kepala Batan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BATAN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2014 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id