Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Program Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
Pasal 1
Program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir bertujuan memberikan panduan bagi pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional dan para pemangku kepentingan untuk melaksanakan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir yang berdampak radiologik baik di dalam maupun di luar kawasan nuklir.
Pasal 2
Program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberlakukan pada:
a. Kawasan Nuklir Serpong;
b. Kawasan Nuklir Pasar Jumat;
c. Kawasan Nuklir Bandung;
d. Kawasan Nuklir Yogyakarta; dan
e. Kawasan Nuklir Kantor Pusat
Pasal 3
(1) Program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir harus disusun dan ditandatangani oleh penanggung jawab kawasan nuklir yang disesuaikan dengan potensi bahaya radiologik pada masing-masing kawasan nuklir.
(2) Program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir disusun paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.
(3) Program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir harus ditinjau ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir disusun berdasarkan Lampiran III Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir.
Pasal 4
Program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir dilaksanakan secara terintegrasi oleh seluruh tim penanggulangan kedaruratan nuklir pada masing-masing kawasan nuklir sebagai pelaksana operasi dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Pasal 5
(1) Penanggung jawab kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir untuk:
a. Kawasan Nuklir Serpong yaitu Kepala Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir;
b. Kawasan Nuklir Pasar Jumat yaitu Kepala Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi;
c. Kawasan Nuklir Bandung yaitu Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan;
d. Kawasan Nuklir Yogyakarta yaitu Pusat Sains dan Teknologi Akselerator; dan
e. Kawasan Nuklir Kantor Pusat yaitu Kepala Biro Umum.
(2) Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional selaku pemegang ijin memberikan kewenangan kepada kepala unit kerja penanggung jawab kawasan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bertindak sebagai ketua kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir.
Pasal 6
(1) Penanggung jawab kawasan nuklir mempunyai kewajiban melakukan pelatihan dan/atau gladi kedaruratan nuklir paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pelaksanaan pelatihan dan/atau gladi kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan infrastruktur dan fungsi penanggulangan yang dimiliki oleh masing-masing unit kerja dalam kawasan nuklir serta melibatkan pemangku kepentingan.
Pasal 7
Penanggung jawab kawasan nuklir wajib melakukan tindakan mitigasi untuk:
a. mencegah eskalasi bahaya radiasi;
b. mengembalikan fasilitas ke keadaan selamat dan stabil;
c. mengurangi potensi lepasan zat radioaktif; dan
d. memperkecil dampak lepasan zat radioaktif.
Pasal 8
(1) Penanggung jawab kawasan nuklir melakukan identifikasi bahaya radiologik dan menentukan penanggulangan kedaruratan nuklir secara tepat sesuai dengan tingkat bahaya radiologik.
(2) Identifikasi bahaya radiologik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendeteksian kecelakaan;
b. pengklarifikasian kedaruratan; dan/atau
c. penentuan peralatan yang akan digunakan dalam penanggulangan kedaruratan nuklir.
Pasal 9
(1) Dalam hal terjadi kedaruratan nuklir, unit kerja wajib menyampaikan laporan kepada penanggung jawab kawasan nuklir paling lama 10 (sepuluh) menit melalui telepon dan/atau alat komunikasi lain.
(2) Penanggung jawab kawasan nuklir wajib meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional paling lama 10 (sepuluh) menit melalui telepon dan/atau alat komunikasi lain, dan secara tertulis paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah dinyatakan situasi dalam keadaan kedaruratan nuklir.
(3) Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir paling lama 1 (satu) jam melalui telepon, faksimili, atau surat elektronik, dan secara tertulis paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah kejadian.
(4) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai waktu kejadian, tingkat kategori kedaruratan, sumber radiasi, kontaminasi, jumlah korban, tindakan yang telah dilakukan, dan bantuan yang diharapkan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini berlaku, Peraturan Kepala Badan Tanaga Nuklir Nasional Nomor 184/KA/IX/2012 tentang Program Kesiapsiagaan Nuklir Kawasan Nuklir Serpong Badan Tenaga Nuklir Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 11
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, ttd DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
