Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PERATURAN_BATAN No. 14 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebutdengan BATAN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. (2) BATAN dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BATAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BATAN menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BATAN; c. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; d. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan lembaga lain di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BATAN; f. pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan jaminan mutu nuklir; g. pembinaan pendidikan dan pelatihan; h. pengawasan atas pelaksanaan tugas BATAN; dan i. penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BATAN dikoordinasikan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

Pasal 5

BATAN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir; d. Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir; e. Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir; f. Inspektorat; g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan h. Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin BATAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BATAN.

Pasal 7

(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BATAN.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan BATAN; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BATAN; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BATAN; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 10

Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; c. Biro Umum; dan d. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama.

Pasal 11

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, penyusunan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program; b. penyiapan koordinasi dan penyusunananggaran; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi,dan pelaporan pelaksanaan program; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 13

Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Program; b. Bagian Penyusunan Anggaran; c. Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 14

Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program penelitian, pengembangan dan perekayasaan, pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan dan perekayasaan,manajemen kelembagaan, dan kegiatan Penerimaan Negara Bukan Pajak. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; dan c. penyiapan bahan koordinasi kegiatan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 16

Bagian Perencanaan Program terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Program I; b. Subbagian Perencanaan Program II; dan c. Subbagian Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 17

(1) Subbagian Perencanaan Program I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana penelitian, pengembangan, dan perekayasaan. (2) Subbagian Perencanaan Program II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan. (3) Subbagian Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 18

Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, dan manajemen kelembagaan, serta urusan tata usaha Biro.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Penyusunan Anggaran menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.

Pasal 20

Bagian Penyusunan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Anggaran I; b. Subbagian Penyusunan Anggaran II; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 21

(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan. (2) Subbagian Penyusunan Anggaran II mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro.

Pasal 22

Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, manajemen kelembagaan, serta penyusunan laporan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; b. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, dan manajemen kelembagaan; dan c. pelaksanaan penyusunan laporan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 24

Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporanterdiri atas: a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I; b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II; dan c. Subbagian Pelaporan.

Pasal 25

(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran penelitian, pengembangan, dan perekayasaan. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, dan manajemen kelembagaan. (3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan dan urusan dokumentasi kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan.

Pasal 26

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia,administrasi jabatan fungsional, mutasi dan kesejahteraan pegawai, dan pengelolaan organisasi dan tata laksana.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia; b. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional; c. pelaksanaan mutasi dan kesejahteraan pegawai; d. pelaksanaan pengelolaan organisasi dan tata laksana; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 28

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. Bagian Administrasi Jabatan Fungsional; c. Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai; d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 29

Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia dan urusan tata usaha Biro.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusiamenyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia; b. penyiapan pengembangan sumber daya manusia; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.

Pasal 31

Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 32

(1) Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia. (2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan sumber daya manusia. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro.

Pasal 33

Bagian Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan administrasi jabatan fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Administrasi Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan administrasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan jabatan fungsional lain yang akan ditentukan; b. penyiapan bahan administrasi Jabatan Fungsional Peneliti, Perekayasa, dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan serta jabatan fungsional lain yang akan ditentukan; dan c. penyiapan bahan administrasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, Pranata Komputer, Pustakawan, Arsiparis, Widyaiswara, Dokter, Perawat, Analis Kepegawaian, Perencana, Pengendali Dampak Lingkungan, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Pranata Humas dan jabatan fungsional lain yang akan ditentukan.

Pasal 35

Bagian Administrasi Jabatan Fungsional terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional I; b. Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional II; dan c. Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional III.

Pasal 36

(1) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan administrasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan jabatan fungsional lain yang akan ditentukan. (2) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan administrasi Jabatan Fungsional Peneliti, Perekayasa, dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan serta jabatan fungsional lain yang akan ditentukan. (3) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi,Pranata Komputer, Pustakawan, Arsiparis, Widyaiswara, Dokter, Perawat, Analis Kepegawaian, Perencana, Pengendali Dampak Lingkungan, Perancang Peraturan Perundang- undangan, Pranata Humas dan jabatan fungsional lain yang akan ditentukan.

Pasal 37

Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan urusan mutasi, kesejahteraan, dan disiplin pegawai. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaanadministrasi mutasi jabatan struktural, mutasi pegawai, gaji, pangkat, dan layanan administrasi Sekretariat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan serta urusan tata usaha kepegawaian; b. pelaksanaan urusan kesejahteraan dan disiplin pegawai; dan c. pelaksanaan pengelolaan data pegawai.

Pasal 39

Bagian Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai terdiri atas: a. Subbagian Mutasi Pegawai; b. Subbagian Kesejahteraan Pegawai; dan c. Subbagian Pengelolaan Data Pegawai.

Pasal 40

(1) Subbagian Mutasi Pegawai mempunyai tugas melakukan administrasi mutasi jabatan struktural, mutasi pegawai, gaji, dan pangkat, serta urusan tata usaha kepegawaian. (2) Subbagian Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan dpan disiplin pegawai. (3) Subbagian Pengelolaan Data Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan data kepegawaian.

Pasal 41

Bagian Organisasi dan Tata Laksanamempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi dan tata laksana.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan pengelolaan organisasi; dan; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan pengelolaan tata laksana.

Pasal 43

Bagian Organisasi dan Tata Laksanaterdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Subbagian Organisasi; dan b. Subbagian Tata Laksana.

Pasal 44

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi pelaksanaan pengelolaan organisasi. (2) Subbagian TataLaksanamempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi pelaksanaan pengelolaan tata laksana.

Pasal 45

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan pengadaan dan perlengkapan, rumah tangga, keuangan dan pelaporan, serta kegiatan tata usaha dan protokol.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN); b. pelaksanaan pengelolaanrumah tangga dan pengamanan; c. pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pelaporan; d. pelaksanaan urusan tata usaha dan protokol;dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 47

Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Perlengkapan; b. Bagian Rumah Tangga; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Tata Usaha dan Protokol; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 48

Bagian Perlengkapanmempunyai tugas melaksanakan layanan pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan Barang Milik Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa; dan b. pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara.

Pasal 50

Bagian Perlengkapanterdiri atas: a. Subbagian Layanan Pengadaan; dan b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara.

Pasal 51

(1) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan layanan pengadaan barang dan jasa. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.

Pasal 52

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan peralatan dan bangunan, urusan dalam, dan pengamanan dalam.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan bangunan. b. pelaksanaanurusan dalam danpengoperasian dan pemeliharaan kendaraan dinas;dan c. pelaksanaan pengamanan dalam.

Pasal 54

Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Peralatan dan Bangunan; b. Subbagian Urusan Dalam; dan c. Subbagian Pengamanan Dalam.

Pasal 55

(1) Subbagian Peralatan dan Bangunan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan bangunan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Sub bagian Urusan Dalammempunyai tugas melakukan urusan dalam dan pengoperasian dan pemeliharaan kendaraan dinas. (3) Sub bagian Pengamanan Dalam mempunyai tugas melakukan pengamanan dan pemeliharaan ketertiban di lingkungan Kantor Pusat BATAN.

Pasal 56

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan pelaporan.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan; b. pelaksanaan verifikasi; dan c. pelaksanaan akuntansidan pelaporan.

Pasal 58

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Perbendaharaan; b. Subbagian Verifikasi; dan c. Subbagian Akuntansidan Pelaporan.

Pasal 59

(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan tuntutan perbendaharaan. (2) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan urusan pengujian terhadap dokumen keuangan. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan penyusunan laporan.

Pasal 60

Bagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan, kearsipan, keprotokolan, perjalanan dinas pimpinan, dan tata usaha Biro dan pimpinan.

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelaksanaan urusan tata persuratan serta tata usaha Biro dan pimpinan; b. pelaksanaan kegiatan keprotokolan dan perjalanan dinas pimpinan; dan c. pengelolaankearsipan.

Pasal 62

Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Protokol; dan c. Subbagian Kearsipan.

Pasal 63

(1) Subbagian Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan serta tata usaha Biro dan pimpinan. (2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan kegiatan keprotokolan dan pengelolaan perjalanan dinas pimpinan. (3) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kearsipan.

Pasal 64

Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum, urusan hubungan masyarakat, kerja sama, dan pelaksanaan keamanan nuklir.

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta pemberian pertimbangan dan bantuan hukum; b. pelaksanaanhubungan antarlembaga, media dan pengelolaan informasi publik; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pelaksanaanperjanjian dan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri; d. pelaksanaan keamanan dan pengamanan nuklir; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 66

Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Hukum; b. Bagian Hubungan Masyarakat; c. Bagian Kerja Sama; d. Bagian Keamanan dan Pengamanan Nuklir; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 67

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaanHKI, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum serta pengelolaan dokumentasi hukum.

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan; b. pelaksanaan pengelolaan HKI; dan c. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, dan pengelolaan dokumentasi hukum.

Pasal 69

Bagian Hukum terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan; b. Subbagian Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual; dan c. Subbagian Bantuan Hukum dan Dokumentasi.

Pasal 70

(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Subbagian Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan pengelolaanHKI. (3) Subbagian Bantuan Hukum dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, dan pengelolaan dokumentasi hukum.

Pasal 71

Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan hubungan antarlembaga, mediadan pengelolaan informasi publik.

Pasal 72

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaanurusan hubungan antarlembaga pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat,dan media; dan b. penyiapan bahan informasi publik dan evaluasi pemberitaan.

Pasal 73

Bagian Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Antar lembaga dan Media; dan b. Subbagian Informasi Publik.

Pasal 74

(1) Subbagian Hubungan Antarlembaga dan Mediamempunyai tugas melakukan urusan hubungan antarlembaga pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan media. (2) Subbagian Informasi Publikmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan informasi publik dan evaluasi pemberitaan.

Pasal 75

Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perjanjian dana administrasi kerja sama dalam dan luar negeri, dan urusan tata usaha Biro.

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapanperjanjian kerja sama dalam dan luar negeri; b. pelaksanaan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha Biro. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 77

Bagian Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Perjanjian Kerja Sama; b. Subbagian PengelolaanKerja Sama; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 78

(1) Subbagian Perjanjian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan perjanjian kerja sama dalam dan luar negeri. (2) Subbagian PengelolaanKerja Sama mempunyai tugas melakukan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro.

Pasal 79

Bagian Keamanan dan Pengamanan Nuklir mempunyai tugas melaksanakan penelaahan aspek teknis operasional konvensi internasional di bidang nuklir dan pelaksanaan koordinasi pengamanan instalasi dan bahan nuklir, serta pengamanan dalam.

Pasal 80

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Bagian Keamanan dan Pengamanan Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaanpenelaahan aspek teknis operasional konvensi internasional di bidang keamanan nuklir; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengamanan instalasi dan bahan nuklir serta pengamanan dalam.

Pasal 81

Bagian Keamanan dan Pengamanan Nuklir terdiri atas: a. Subbagian Keamanan Nuklir;dan b. Subbagian Pengamanan Instalasi Nuklir.

Pasal 82

(1) Subbagian Keamanan Nuklir mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek teknis operasional konvensi internasional di bidang keamanan nuklir. (2) Subbagian Pengamanan Instalasi Nuklirmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengamanan instalasi dan bahan nuklir serta pengamanan dalam. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 83

(1) Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (3) Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir dipimpin oleh Deputi.

Pasal 84

Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir.

Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala; d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 86

Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir terdiri atas: a. Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju; b. Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Pusat Sains dan Teknologi Akselerator; d. Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi; dan e. PusatAplikasiIsotop dan Radiasi.

Pasal 87

Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis,pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan bahan maju berbasis teknologi nuklir, sains bahan industri nuklir, dan teknologi berkas neutron.

Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitiandan pengembangan di bidang sains bahan industri nuklir dan bahan maju berbasis teknologi nuklir; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemanfaatan teknologi berkas neutron; d. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan pengelolaan keteknikan; e. pelaksanaan jaminan mutu; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir.

Pasal 89

Pusat Sains dan Teknologi Bahan Maju terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Sains Bahan Maju; c. Bidang Teknologi Berkas Neutron; d. Bidang Keselamatan Kerja dan Keteknikan; e. Unit Jaminan Mutu; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 90

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan.

Pasal 91

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 92

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Perlengkapan.

Pasal 93

(1) Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 94

Bidang Sains Bahan Maju mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang sains bahan industri nuklir dan bahan maju berbasis teknologi nuklir.

Pasal 95

Bidang Teknologi Berkas Neutron mempunyai tugas melaksanakan penelitiandan pengembangan di bidang pemanfaatan teknologi berkas neutron. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 96

Bidang Keselamatan Kerja dan Keteknikan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan keselamatan kerja, kegiatan proteksi radiasi, dan operasi, pemeliharaan dan pengembangan elektromekanik dan instrumentasi fasilitas penelitian dan pengembangan teknologi bahan maju.

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bidang Keselamatan Kerja dan Keteknikan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan kegiatan proteksi radiasi; dan b. pelaksanaan operasi, pemeliharaan dan pengembangan elektromekanik dan instrumentasi fasilitas penelitian dan pengembangan teknologi bahan maju.

Pasal 98

Bidang Keselamatan Kerja dan Keteknikanterdiri atas: a. SubbidangKeselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi; dan b. Subbidang Keteknikan.

Pasal 99

(1) Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi mempunyai tugas melakukan pemantauan keselamatan kerja dan kegiatan proteksi radiasi. (2) SubbidangKeteknikan mempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembangan elektromekanik dan instrumentasi fasilitas penelitian dan pengembangan teknologi bahan maju.

Pasal 100

Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutu penelitian dan pengembangan teknologi bahan maju.

Pasal 101

Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapanmempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan senyawa bertanda dan radiometri, pemanfaatan teknofisika, dan pengelolaanreaktor riset. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang senyawa bertanda dan teknik analisis radiometri; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemanfaatan teknofisika; d. pelaksanaan pengelolaan reaktor riset; e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan pengelolaan keteknikan; f. pelaksanaan jaminan mutu; g. pelaksanaan pengamanan nuklir; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir.

Pasal 103

Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Senyawa Bertanda dan Radiometri; c. Bidang Teknofisika; d. Bidang Reaktor; e. Bidang KeselamatanKerja danKeteknikan; f. Unit Jaminan Mutu; g. Unit Pengamanan Nuklir; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 104

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan.

Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 106

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Perlengkapan.

Pasal 107

(1) Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 108

Bidang Senyawa Bertanda dan Radiometri mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang senyawa bertanda dan teknik analisis radiometri.

Pasal 109

Bidang Teknofisika mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemanfaatan teknofisika.

Pasal 110

Bidang Reaktor mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan reaktor riset.

Pasal 111

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Bidang Reaktor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan operasi, pengoperasian, perawatan, dan pendayagunaan reaktor riset; dan b. pelaksanaan pengelolaan elemen bakar nuklir, akuntansi bahan nuklir, dan perencanaan dekomisioning reaktor riset. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 112

Bidang Reaktor terdiri atas: a. Subbidang Operasi dan Perawatan; dan b. Subbidang Akuntansi Bahan Nuklir dan Perencanaan Dekomisioning.

Pasal 113

(1) Subbidang Operasi dan Perawatan mempunyai tugas melakukan perencanaan operasi, pengoperasian, perawatan, dan pendayagunaan reaktor riset. (2) Subbidang Akuntansi Bahan Nuklir dan Perencanaan Dekomisioning mempunyai tugas melakukan pengelolaan elemen bakar nuklir,akuntansi bahan nuklir,dan perencanaan dekomisioning reaktor riset.

Pasal 114

Bidang Keselamatan Kerja dan Keteknikan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan keselamatan kerja, proteksi radiasi, dan operasi, pemeliharaan dan pengembangan elektromekanik dan instrumentasi fasilitas penelitian dan pengembangan teknologi nuklir terapan.

Pasal 115

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Bidang Keselamatan Kerja dan Keteknikan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan lingkungan, proteksi radiasi, penanggulangan kedaruratan nuklir, dan pengelolaan limbah; dan b. pelaksanaanoperasi, pemeliharaan dan pengembangan elektromekanik dan instrumentasi fasilitas penelitian dan pengembangan teknologi nuklir terapan.

Pasal 116

Bidang Keselamatan Kerja dan Keteknikan terdiri atas: a. Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi; dan b. SubbidangKeteknikan.

Pasal 117

(1) Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi mempunyai tugas melakukan pemantauan keselamatan kerja dan lingkungan, proteksi radiasi, penanggulangan kedaruratan nuklir, dan pengelolaan limbah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Subbidang Keteknikan mempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembangan elektromekanik dan instrumentasi fasilitas penelitian dan pengembangan teknologi nuklir terapan.

Pasal 118

Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutu penelitian dan pengembangan teknologi nuklir terapan.

Pasal 119

Unit Pengamanan Nuklir mempunyai tugas melakukan pengamanan instalasi nuklir, lingkungan, dan personel dalam bentuk pemantauan, pencegahan dan penanggulangandi lingkungan Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan.

Pasal 120

Pusat Sains dan Teknologi Akselerator mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan fisika partikel, teknologi proses, dan pengelolaan reaktor riset.

Pasal 121

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Pusat Sains dan Teknologi Akselerator menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang fisika partikel; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi proses; d. pelaksanaan pengelolaan reaktor riset; e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja danpengelolaan keteknikan; f. pelaksanaan jaminan mutu; g. pelaksanaan pengamanan nuklir; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 122

Pusat Sains dan Teknologi Akselerator terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Fisika Partikel; c. Bidang Teknologi Proses; d. Bidang Reaktor; e. Bidang Keselamatan Kerja danKeteknikan; f. Unit Jaminan Mutu; g. Unit Pengamanan Nuklir; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 123

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan.

Pasal 124

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 125

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Perlengkapan.

Pasal 126

(1) Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 127

Bidang Fisika Partikel mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang fisika partikel.

Pasal 128

Bidang Teknologi Proses mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi proses bahan non bahan bakarnuklir.

Pasal 129

Bidang Reaktor mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan reaktor riset.

Pasal 130

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Bidang Reaktor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perencanaan operasi, pengoperasian, perawatan, dan pendayagunaan reaktor riset; dan b. pelaksanaan pengelolaan elemen bakar nuklir, akuntansi bahan nuklir,dan perencanaan dekomisioning reaktor riset.

Pasal 131

Bidang Reaktor terdiri atas: a. Subbidang Operasi dan Perawatan; dan b. Subbidang Akuntansi Bahan Nuklir dan Perencanaan Dekomisioning.

Pasal 132

(1) Subbidang Operasi dan Perawatan mempunyai tugas melakukan perencanaan operasi, pengoperasian, perawatan, dan pendayagunaan reaktor riset. (2) Subbidang Akuntansi Bahan Nuklir dan Perencanaan Dekomisioning mempunyai tugas melakukan pengelolaan elemen bakar nuklir, akuntansi bahan nuklir,dan perencanaan dekomisioning reaktor riset.

Pasal 133

Bidang Keselamatan Kerja dan Keteknikan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan keselamatan kerja, proteksi radiasi, dan operasi, pemeliharaan dan pengembangan elektromekanik dan instrumentasi fasilitas penelitian dan pengembangan teknologi akselerator. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 134

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bidang Keselamatan Kerja dan Keteknikan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan lingkungan, proteksi radiasi, penanggulangan kedaruratan nuklir, dan pengelolaan limbah; dan b. pelaksanaan operasi, pemeliharaan dan pengembangan elektromekanik dan instrumentasi fasilitas penelitian dan pengembangan teknologi akselerator.

Pasal 135

Bidang Keselamatan Kerja dan Keteknikan terdiri atas: a. Subbidang Keselamatan Kerjadan Proteksi Radiasi; dan b. Subbidang Keteknikan.

Pasal 136

(1) Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi mempunyai tugas melakukan pemantauan keselamatan kerja dan lingkungan, proteksi radiasi, penanggulangan kedaruratan nuklir, dan pengelolaan limbah. (2) Subbidang Keteknikanmempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembangan elektro mekanik dan instrumentasi fasilitas penelitian dan pengembangan teknologi akselerator.

Pasal 137

Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutu penelitian dan pengembangan teknologi akselerator.

Pasal 138

Unit Pengamanan Nuklir mempunyai tugas melakukan pengamanan instalasi nuklir, lingkungan, dan personel dalam bentuk pemantauan, pencegahan dan penanggulangan di lingkungan Kawasan Nuklir Yogyakarta.

Pasal 139

Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi mempunyai tugas perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan di bidang radioekologi, teknik nuklir kedokteran dan biologi radiasi, keselamatan kerja dan dosimetri, dan metrologi radiasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 140

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan pelayanan di bidang radioekologi; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan pelayanandi bidang teknik nuklir kedokteran dan biologi radiasi; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan pelayanan keselamatan kerja dan dosimetri; e. pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan pelayanan di bidang metrologi radiasi; f. pelaksanaan jaminan mutu; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir.

Pasal 141

Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Radioekologi; c. Bidang Teknik Nuklir Kedokteran dan Biologi Radiasi; d. Bidang Keselamatan Kerja dan Dosimetri; e. Bidang Metrologi Radiasi; f. Unit Jaminan Mutu; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 142

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan.

Pasal 143

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 144

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Perlengkapan.

Pasal 145

(1) Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 146

Bidang Radioekologi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan dan pelayanan di bidang radioekologi dan keselamatan lingkungan tingkat nasional.

Pasal 147

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Bidang Radioekologi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang radioekologi; dan b. pelaksanaan pelayanan analisis pemantauan keselamatan lingkungan di tingkat nasional dan pengukuran dan sertifikasi tingkat kontaminasi radionuklida di berbagai jenis bahan.

Pasal 148

Bidang Radioekologi terdiri atas: a. Subbidang Keselamatan Lingkungan;dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 149

Subbidang Keselamatan Lingkungan mempunyai tugas melakukan pelayanan analisis pemantauan keselamatan lingkungan di tingkat nasional dan pengukuran dan sertifikasi tingkat kontaminasi radionuklida di berbagai jenis bahan.

Pasal 150

Bidang Teknik Nuklir Kedokteran dan Biologi Radiasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang teknik nuklir kedokteran dan biologi radiasi serta pelayanan kesehatan radiasi.

Pasal 151

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Bidang Teknik Nuklir Kedokteran dan Biologi Radiasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang teknik nuklir kedokteran dan biologi radiasi;dan b. pelaksanaan pelayanan pemeriksaan kesehatan in vivo, in vitro, dan sitogenetik.

Pasal 152

Bidang Teknik Nuklir Kedokteran dan Biologi Radiasi terdiri atas: a. Subbidang Kesehatan Radiasi;dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 153

Subbidang Kesehatan Radiasi mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan in vivo, in vitro, dan sitogenetik.

Pasal 154

Bidang Keselamatan Kerja danDosimetrimempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang keselamatan kerja, proteksi radiasi, penanggulangan kecelakaan radiasi tingkat nasional, dan dosimetri, serta pemantauan keselamatan kerja dan lingkungan, proteksi radiasi, pengelolaan limbah, dan pelayanan dosimetri medik.

Pasal 155

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Bidang Keselamatan Kerja dan Dosimetri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang keselamatan kerja, proteksi radiasi, penanggulangan kecelakaan radiasi tingkat nasional, dan dosimetri; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pelaksanaan pelayanan di bidang keselamatan kerja danproteksi radiasi; c. pelaksanaan pelayanan di bidang dosimetri medik; dan d. pelaksanaanpemantauan keselamatan kerja dan lingkungan, proteksi radiasi, dan pengelolaan limbah.

Pasal 156

Bidang Keselamatan Kerja dan Dosimetri terdiri atas: a. Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi; b. Subbidang Dosimetri Medik; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 157

(1) Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang keselamatan kerja danproteksi radiasi serta pemantauan keselamatan kerja dan lingkungan, proteksi radiasi, dan pengelolaan limbah. (2) Subbidang Dosimetri Medik mempunyai tugas melakukan pelayanan uji kesesuaian peralatan medik berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.

Pasal 158

Bidang Metrologi Radiasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang metrologi radiasi dan pelayanan kalibrasi alat ukur dosis radiasi, standardisasi radionuklida, dan instrumentasi.

Pasal 159

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Bidang Metrologi Radiasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang standardisasi radionuklida, kalibrasi alat ukur dosis radiasi, audit dosimetri dan pemeliharaan ketertelusuran standar tingkat nasional satuan ukuran aktivitas zat radioaktif dan dosis radiasi pengion; b. pelaksanaan pelayanan kalibrasi alat ukur dosis radiasi; dan c. pelaksanaan pelayanan standardisasi radionuklida dan perawatan dan perbaikan instrumentasi dan peralatan elektromekanik.

Pasal 160

Bidang Metrologi Radiasi terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Subbidang Kalibrasi Alat Ukur Radiasi; b. Subbidang Standardisasi Radionuklida dan Instrumentasi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 161

(1) Subbidang Kalibrasi Alat Ukur Radiasi mempunyai tugas melakukan pelayanan kalibrasi alat ukur dosis radiasi. (2) Subbidang Standardisasi Radionuklida dan Instrumentasi mempunyai tugas melakukan pelayanan standardisasi radionuklida, perawatan dan perbaikan instrumentasi serta peralatan elektromekanik.

Pasal 162

Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutu penelitian dan pengembangan dan pelayanan di bidang teknologi keselamatan dan metrologi radiasi.

Pasal 163

Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang industri dan lingkungan, pertanian, danproses radiasi.

Pasal 164

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaanpenelitian danpengembanganaplikasi isotop dan radiasi di bidang industri dan lingkungan; c. pelaksanaan penelitian danpengembanganaplikasi isotop dan radiasi di bidang pertanian; d. pelaksanaan penelitian danpengembanganaplikasi isotop dan radiasi di bidang proses radiasi; www.djpp.kemenkumham.go.id e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan pengelolaan limbah; f. pelaksanaan jaminan mutu; g. pelaksanaan pengamanan nuklir kawasan; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir.

Pasal 165

Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Industri dan Lingkungan; c. Bidang Pertanian; d. BidangProses Radiasi; e. Bidang Keselamatan Kerja dan Lingkungan; f. Unit Jaminan Mutu; g. Unit Pengamanan Nuklir; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 166

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan.

Pasal 167

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 168

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Perlengkapan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 169

a. Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan. b. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. c. Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 170

Bidang Industri dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penelitian danpengembanganaplikasi isotop dan radiasi di bidang industri dan lingkungan.

Pasal 171

Bidang Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penelitian danpengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang pertanian.

Pasal 172

Bidang Proses Radiasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian danpengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang proses radiasi.

Pasal 173

Bidang Keselamatan Kerja dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan keselamatan kerja, lingkungan dan pengelolaan limbah.

Pasal 174

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Bidang Keselamatan Kerja dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja,proteksi radiasi, dan koordinasi penanggulangan kedaruratan nuklir kawasan; dan b. pelaksanaanpengelolaan limbah radioaktif dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),serta pengawasan keselamatan lingkungan kawasan.

Pasal 175

Bidang Keselamatan Kerja dan Lingkungan terdiri atas: a. Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi; dan b. Subbidang Pengelolaan Limbah dan Keselamatan Lingkungan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 176

(1) Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi mempunyai tugas melakukan pemantauan keselamatan kerja, proteksi radiasi, dan koordinasi penanggulangan kedaruratan nuklir kawasan. (2) Subbidang Pengelolaan Limbah dan Keselamatan Lingkungan mempunyai tugas melakukan pengelolaan limbah radioaktif dan limbah B3, serta pengawasan keselamatan lingkungan kawasan.

Pasal 177

Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutu penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi.

Pasal 178

Unit Pengamanan Nuklir mempunyai tugas melakukan pengamanan instalasi nuklir, lingkungan, dan personel dalam bentuk pemantauan, pencegahan dan penanggulangan di lingkunganKawasan Nuklir Pasar Jumat.

Pasal 179

(1) Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir,yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir dipimpin oleh Deputi.

Pasal 180

Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir.

Pasal 181

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir; c. pelaksanaan pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala; d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 182

Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir terdiri atas: a. Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir; b. Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir; c. Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir; d. Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir; dan e. Pusat Teknologi Limbah Radioaktif.

Pasal 183

Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidangpengembangan teknologi eksplorasi,penambangan dan pengolahan bahan galian nuklir.

Pasal 184

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan eksplorasi bahan galian nuklir; c. pelaksanaan pengembangan teknologi penambangan dan pengolahan bahan galian nuklir; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pelaksanaanpemantauan keselamatan kerjadan pengelolaan instalasi penambangan; e. pelaksanaan jaminan mutu; f. pelaksanaan pengamanan nuklir;dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir.

Pasal 185

Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Eksplorasi; c. Bidang TeknologiPenambangan dan Pengolahan; d. Bidang KeselamatanKerja dan Instalasi Penambangan; e. Unit Jaminan Mutu; f. Unit Pengamanan Nuklir; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 186

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan.

Pasal 187

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 188

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Perlengkapan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 189

(1) Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 190

Bidang Eksplorasi mempunyai tugas melaksanakan eksplorasi geofisika, pemetaan geologi, analisis geokimia dan mineralogi serta evaluasi cadangan bahan galian nuklir.

Pasal 191

Bidang Teknologi Penambangan dan Pengolahan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi penambangan dan pengolahan bahan galian nuklir.

Pasal 192

Bidang Keselamatan Kerja dan Instalasi Penambanganmempunyai tugas melaksanakan pemantauan keselamatan kerja, proteksi radiasi, pengelolaan limbah serta pengelolaan instalasi penambangan bahan galian nuklir.

Pasal 193

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Bidang Keselamatan Kerja dan Instalasi Penambangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan proteksi radiasi; b. pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif, limbah B3 dan pengawasan keselamatan lingkungan; dan c. pelaksanaan pengelolaan instalasi dan peralatanpenambanganbahan galian nuklir.

Pasal 194

Bidang Keselamatan Kerja dan Instalasi Penambangan terdiri atas: a. Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi; b. Subbidang Pengelolaan Limbah; dan c. Subbidang Pengelolaan Instalasi Penambangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 195

(1) Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasimempunyai tugas melakukan pemantauan keselamatan kerja dan proteksi radiasi. (2) Subbidang Pengelolaan Limbah mempunyai tugas melakukan pengelolaan limbah radioaktif, limbah B3 dan pengawasan keselamatan lingkungan. (3) Subbidang Pengelolaan Instalasi Penambangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan instalasi dan peralatan penambangan bahan galian nuklir.

Pasal 196

Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutu pengembangan teknologi bahan galian nuklir.

Pasal 197

Unit Pengamanan Nuklir mempunyai tugas melakukan pengamanan instalasi nuklir, lingkungan, dan personel dalam bentuk pemantauan, pencegahan dan penanggulangan di lingkungan Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir.

Pasal 198

Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang pengembangan teknologifabrikasi bahan bakar nuklir dan teknik uji radiometalurgi.

Pasal 199

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan teknologi fabrikasi bahan bakar nuklir; c. pelaksanaan pengembangan teknik uji radiometalurgi; d. pelaksanaanpengembangan dan pengelolaan fasilitas bahan bakar nuklir; www.djpp.kemenkumham.go.id e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan akuntansi bahan nuklir; f. pelaksanaan jaminan mutu; g. pelaksanaan pengamanan nuklir; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir.

Pasal 200

Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Fabrikasi Bahan Bakar Nuklir; c. Bidang Uji Radiometalurgi; d. Bidang Pengembangan Fasilitas Bahan Bakar Nuklir; e. Bidang Keselamatan Kerja dan Akuntansi Bahan Nuklir; f. Unit Jaminan Mutu; g. Unit Pengamanan Nuklir; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 201

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan.

Pasal 202

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 203

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Perlengkapan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 204

(1) Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 205

BidangFabrikasi Bahan Bakar Nuklir mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi fabrikasi bahan bakar nuklir.

Pasal 206

BidangUji Radiometalurgi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknik uji radiometalurgi.

Pasal 207

BidangPengembangan Fasilitas Bahan Bakar Nuklirmempunyai tugas melaksanakan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas elemen bakar nuklirdan fasilitas radiometalurgi.

Pasal 208

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Bidang Pengembangan Fasilitas Bahan Bakar Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan operasi, pemeliharaan dan pengembanganfasilitas elemen bakar nuklir; dan b. pelaksanaanoperasi, pemeliharaan dan pengembanganfasilitas radiometalurgi.

Pasal 209

Bidang Pengembangan Fasilitas Bahan Bakar Nuklir terdiri atas: a. Subbidang Fasilitas Elemen Bakar; dan b. Subbidang Fasilitas Radiometalurgi.

Pasal 210

(1) Subbidang Fasilitas Elemen Bakar mempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembanganfasilitas elemen bakar nuklir. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Subbidang Fasilitas Radiometalurgi mempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembanganfasilitas radiometalurgi.

Pasal 211

Bidang Keselamatan Kerja dan Akuntansi Bahan Nuklir mempunyai tugas melaksanakan pemantauan keselamatankerja, proteksi radiasi, akuntansi bahan nuklir dan pengelolaan limbah.

Pasal 212

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Bidang Keselamatan Kerja dan Akuntansi Bahan Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaanpemantauan keselamatan kerja, proteksi radiasi dan koordinasi kedaruratan nuklir fasilitas; dan b. pelaksanaan akuntansi bahan nuklir dan pengelolaan limbah.

Pasal 213

Bidang Keselamatan Kerja dan Akuntansi Bahan Nuklir terdiri atas: a. Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi; dan b. Subbidang Akuntansi Bahan Nuklir dan Pengelolaan Limbah.

Pasal 214

(1) Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi mempunyai tugas melakukan pemantauankeselamatan kerja, proteksi radiasidan koordinasi kedaruratan nuklir fasilitas. (2) Subbidang Akuntansi Bahan Nuklir dan Pengelolaan Limbah mempunyai tugas melakukan akuntansi bahan nuklir dan pengelolaan limbah di fasilitas.

Pasal 215

Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutu pengembangan teknologi bahan bakar nuklir.

Pasal 216

Unit Pengamanan Nuklir mempunyai tugas melakukan pengamanan instalasi nuklir, lingkungan, dan personel dalam bentuk pemantauan, pencegahan dan penanggulangan di lingkungan Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 217

Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidangpengembangan fisika dan teknologi reaktor, teknologi dan analisis keselamatan reaktor nuklir.

Pasal 218

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan di bidang fisika dan teknologi reaktor nuklir; c. pelaksanaan pengembangan di bidang teknologi dan analisis keselamatan reaktor nuklir; d. pelaksanaan pengembangan danpengelolaanfasilitas keselamatan reaktor; e. pelaksanaan jaminan mutu; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir.

Pasal 219

Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Fisika dan Teknologi Reaktor; c. Bidang Teknologi Keselamatan Reaktor; d. Bidang Pengembangan Fasilitas Keselamatan Reaktor; e. Unit Jaminan Mutu; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 220

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan.

Pasal 221

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 222

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Perlengkapan.

Pasal 223

(1) Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 224

Bidang Fisika dan Teknologi Reaktor mempunyai tugas melaksanakan pengembangan di bidang fisika dan teknologi reaktor nuklir.

Pasal 225

Bidang Teknologi Keselamatan Reaktor mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi dan analisis keselamatan reaktor nuklir. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 226

Bidang Pengembangan Fasilitas Keselamatan Reaktormempunyai tugas melaksanakan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas keselamatan reaktor nuklir.

Pasal 227

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Bidang Pengembangan Fasilitas Keselamatan Reaktor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitastermohidrolika; dan b. pelaksanaanoperasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitasuji mekanik.

Pasal 228

Bidang Pengembangan Fasilitas Keselamatan Reaktor terdiri atas: a. Subbidang FasilitasTermohidrolika; dan b. Subbidang FasilitasUji Mekanik.

Pasal 229

(1) Subbidang FasilitasTermohidrolikamempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas termohidrolika. (2) Subbidang FasilitasUji Mekanikmempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas uji mekanik.

Pasal 230

Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutu pengembangan teknologi dan keselamatan reaktor nuklir.

Pasal 231

PusatKajian Sistem Energi Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang pengkajian sistem energi nuklir.

Pasal 232

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengkajian data tapak dan penerapan sistem energi nuklir; c. pelaksanaan pengkajian dan dukungan teknis persiapan infrastruktur sistem energi nuklir; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir.

Pasal 233

Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Kajian Data Tapak; c. Bidang Kajian Infrastruktur; d. Unit Jaminan Mutu; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 234

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan.

Pasal 235

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 236

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Perlengkapan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 237

(1) Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 238

Bidang Kajian Data Tapak mempunyai tugas melaksanakan pengkajian data tapak dan penerapan sistem energi nuklir.

Pasal 239

Bidang Kajian Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan dukungan teknis persiapan infrastruktur sistem energi nuklir.

Pasal 240

Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutu pengkajian sistem energi nuklir.

Pasal 241

Pusat Teknologi Limbah Radioaktif mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang pengembangan teknologi dan pengelolaan limbah.

Pasal 242

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Pusat Teknologi Limbah Radioaktif menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan teknologi pengolahan dan penyimpanan limbah; c. pelaksanaan pengelolaan limbah; d. pelaksanaanpengembangan danpengelolaan fasilitas limbah; www.djpp.kemenkumham.go.id e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan operasi; f. pelaksanaan jaminan mutu; g. pelaksanaan pengamanan nuklir; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir.

Pasal 243

Pusat Teknologi Limbah Radioaktif terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Teknologi Pengolahan dan Penyimpanan Limbah; c. Bidang Pengelolaan Limbah; d. Bidang Pengembangan Fasilitas Limbah; e. Bidang Keselamatan Kerja dan Operasi; f. Unit Jaminan Mutu; g. Unit Pengamanan Nuklir; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 244

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan.

Pasal 245

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 246

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Perlengkapan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 247

(1) Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 248

Bidang Teknologi Pengolahan dan Penyimpanan Limbah mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi pengolahan limbah, penyimpanan lestari dan imobilisasi limbah, dekontaminasi, dan dekomisioning fasilitas nuklir.

Pasal 249

Bidang Pengelolaan Limbah mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif dan bahan bakar nuklir bekas.

Pasal 250

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Bidang Pengelolaan Limbah menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif; dan b. pelaksanaanpengelolaan limbah bahan nuklir.

Pasal 251

BidangPengelolaan Limbah terdiri atas: a. Subbidang Pengelolaan Limbah Radioaktif; dan b. Subbidang Pengelolaan Limbah Bahan Nuklir.

Pasal 252

(1) Subbidang Pengelolaan Limbah Radioaktif mempunyai tugas melakukan pengangkutan, pengolahan,dan penyimpanan limbah radioaktif. (2) Subbidang Pengelolaan Limbah Bahan Nuklir mempunyai tugas melakukan pengelolaan bahan bakar nuklir bekas danlimbah bahan nuklir,serta akuntansi bahan nuklir. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 253

Bidang Pengembangan Fasilitas Limbah mempunyai tugas melaksanakan operasi, pemeliharaan dan pengembanganfasilitas limbah.

Pasal 254

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Bidang Pengembangan Fasilitas Limbah menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas proses; dan b. pelaksanaanoperasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas kanal hubung.

Pasal 255

Bidang Pengembangan Fasilitas Limbah terdiri atas: a. Subbidang Fasilitas Proses; dan b. Subbidang Fasilitas Kanal Hubung.

Pasal 256

(1) Subbidang Fasilitas Proses mempunyai tugas melakukanoperasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas proses. (2) Subbidang Fasilitas Kanal Hubungmempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas kanal hubung.

Pasal 257

Bidang Keselamatan Kerja dan Operasi mempunyai tugas melaksanakanpemantauan keselamatan kerja dan personel, dan keselamatan operasi fasilitas.

Pasal 258

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Bidang Keselamatan Kerja dan Operasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, proteksi radiasi dan koordinasi kedaruratan nuklir fasilitas; dan b. pelaksanaanpemantauan keselamatan operasi fasilitas dan bahaya non-radiasi.

Pasal 259

Bidang Keselamatan Kerja dan Operasi terdiri atas: a. Subbidang Keselamatan Kerja danProteksi Radiasi; dan b. Subbidang Keselamatan Operasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 260

(1) Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi mempunyai tugas melakukan pemantauan keselamatan kerja, proteksi radiasi dan koordinasi kedaruratan nuklir fasilitas. (2) Subbidang Keselamatan Operasi mempunyai tugas melakukanpemantauankeselamatan operasi fasilitasdan bahaya non- radiasi.

Pasal 261

Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutu pengembangan teknologi limbah radioaktif.

Pasal 262

Unit Pengamanan Nuklir mempunyai tugas melakukan pengamanan instalasi nuklir, lingkungan, dan personel dalam bentuk pemantauan, pencegahan dan penanggulangan di lingkunganPusat Teknologi Limbah Radioaktif.

Pasal 263

(1) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang pendayagunaan teknologi nuklir,yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir dipimpin oleh Deputi.

Pasal 264

Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklirmempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan teknologi nuklir.

Pasal 265

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan teknologi nuklir; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pendayagunaan teknologi nuklir; c. pelaksanaan pendayagunaan teknologi nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala; d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pendayagunaan teknologi nuklir; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 266

Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir terdiri atas: a. Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir; b. Pusat Teknologi Radiosiotop dan Radiofarmaka; c. Pusat Reaktor Serba Guna; d. Pusat Diseminasi dan Kemitraan;dan e. Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir.

Pasal 267

Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang perekayasaan instrumentasi, elektromekanik dan kendali, mekanik, struktur, dan proses fasilitas nuklir.

Pasal 268

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan perekayasaan instrumentasi fasilitas nuklir; c. pelaksanaan perekayasaan elektromekanik dan kendali fasilitas nuklir; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pelaksanaan perekayasaan mekanik, struktur, dan proses fasilitas nuklir; e. pelaksanaan jaminan mutu, pemantauan keselamatan kerja dan proteksi radiasi; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir.

Pasal 269

Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Instrumentasi; c. Bidang Elektromekanik dan Kendali; d. Bidang Mekanik, Struktur, dan Proses; e. Unit Jaminan Mutu; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 270

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan.

Pasal 271

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 272

Bagian Tata Usaha terdiri dari : a. Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Perlengkapan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 273

(1) Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 274

Bidang Instrumentasi mempunyai tugas melaksanakanperekayasaan instrumentasi fasilitas nuklir.

Pasal 275

Bidang Elektromekanik dan Kendali mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan elektromekanik dan kendalifasilitas nuklir.

Pasal 276

Bidang Mekanik, Struktur, dan Proses mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan di bidang mekanik, struktur, dan proses fasilitas nuklir.

Pasal 277

Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutuperekayasaan fasilitas nuklir serta pemantauan keselamatan kerja dan proteksi radiasi.

Pasal 278

Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang teknologi produksi radioisotop, radiofarmaka dan pengelolaan siklotron.

Pasal 279

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmakamenyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan teknologi produksi radioisotop; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pelaksanaan pengembangan teknologi produksi radiofarmaka; d. pelaksanaan pengelolaan siklotron danketeknikan; e. pelaksanaan jaminan mutu, pemantauan keselamatan kerja dan proteksi radiasi; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir.

Pasal 280

Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Teknologi Radioisotop; c. Bidang Teknologi Radiofarmaka; d. Bidang Siklotron dan Keteknikan; e. Unit Jaminan Mutu; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 281

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan.

Pasal 282

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 283

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Perlengkapan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 284

(1) Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 285

Bidang Teknologi Radioisotop mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi produksi radioisotop.

Pasal 286

Bidang Teknologi Radiofarmaka mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi produksi radiofarmaka.

Pasal 287

Bidang Siklotron dan Keteknikanmempunyai tugas melaksanakan pengelolaan siklotron, limbah, sertaoperasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka.

Pasal 288

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Bidang Siklotron dan Keteknikanmenyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan operasi, pemeliharaan dan pemanfaatan siklotron; b. pengelolaan limbah fasilitas; dan c. pelaksanaan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka.

Pasal 289

Bidang Siklotron dan Keteknikanterdiri atas: a. Subbidang Pengelolaan Siklotron; b. Subbidang Pengelolaan Limbah; dan c. SubbidangKeteknikan.

Pasal 290

(1) Subbidang Pengelolaan Siklotron mempunyai tugas melakukan pengoperasian, pemeliharaandan pemanfaatan siklotron. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Subbidang Pengelolaan Limbah mempunyai tugas melakukan pengelolaan limbah fasilitas. (3) Subbidang Keteknikan mempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka.

Pasal 291

Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutuproduksi radioisotop dan radiofarmaka serta pemantauan keselamatan kerja dan proteksi radiasi.

Pasal 292

Pusat Reaktor Serba Guna mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang pendayagunaan Reaktor Serba Guna G.A. Siwabessy.

Pasal 293

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Pusat Reaktor Serba Guna menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan operasi reaktor; c. pelaksanaan pemeliharaan reaktor; d. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan operasi reaktor; e. pelaksanaan jaminan mutu; f. pelaksanaan pengamanan nuklir; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir.

Pasal 294

Pusat Reaktor Serba Guna terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Operasi Reaktor; c. Bidang Pemeliharaan Reaktor; www.djpp.kemenkumham.go.id d. Bidang Keselamatan Kerja dan Operasi; e. Unit Jaminan Mutu; f. Unit Pengamanan Nuklir; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 295

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan.

Pasal 296

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 297

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Perlengkapan.

Pasal 298

(1) Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 299

Bidang Operasi Reaktor mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengoperasian reaktor. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 300

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299, Bidang Operasi Reaktor menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana operasi reaktor dan pelayanan iradiasi; b. pelaksanaan operasi reaktor; dan c. pelaksanaan akuntansi bahan nuklir, pengelolaan elemen bakar nuklir, dan penyiapan dokumen perizinan operasi reaktor.

Pasal 301

Bidang Operasi Reaktor terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan Operasi; b. Subbidang Pelaksanaan Operasi; dan c. Subbidang Akuntansi Bahan Nuklir.

Pasal 302

(1) Subbidang Perencanaan Operasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana operasi reaktor dan pelayanan iradiasi. (2) Subbidang Pelaksanaan Operasi mempunyai tugas melakukan operasi reaktor. (3) Subbidang Akuntansi Bahan Nuklir mempunyai tugas melakukan akuntansi bahan nuklir, pengelolaan elemen bakar nuklir dan penyiapan dokumen perizinan operasi reaktor.

Pasal 303

Bidang Pemeliharaan Reaktor mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan reaktor dan pengembangan fasilitas.

Pasal 304

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303, Bidang Pemeliharaan Reaktor menyelenggarakan fungsi: a. pemeliharaandan pengembangan sistem mekanik dan proses reaktor, operasi bengkel mekanik dan laboratorium pendukung serta pelaksana kegiatan in service inspection; b. pemeliharaandan pengembangan sistem elektrik dan operasi bengkel elektrik; dan c. pemeliharaandan pengembangan sistem instrumentasi dan kendali reaktor serta operasi bengkel instrumentasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 305

Bidang Pemeliharaan Reaktor terdiri atas: a. Subbidang Sistem Mekanik; b. Subbidang Sistem Elektrik; dan c. Subbidang Sistem Instrumentasi dan Kendali.

Pasal 306

(1) Subbidang Sistem Mekanik mempunyai tugas melakukan pemeliharaandan pengembangan sistem mekanik dan proses reaktor, operasi bengkel mekanik dan laboratorium pendukung serta melaksanakan kegiatan in service inspection. (2) Subbidang Sistem Elektrik mempunyai tugas melakukan pemeliharaandan pengembangan sistem elektrik dan operasi bengkel elektrik. (3) Subbidang Sistem Instrumentasi dan Kendali mempunyai tugas melakukan pemeliharaandan pengembangan sistem instrumentasi dan kendali reaktor serta operasi bengkel instrumentasi.

Pasal 307

Bidang Keselamatan Kerja dan Operasi mempunyai tugas melaksanakanpemantauan keselamatan kerja dan keselamatan operasi reaktor.

Pasal 308

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307, Bidang Keselamatan Kerja dan Operasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, proteksi radiasi dan koordinasi kedaruratan nuklir fasilitas serta pengelolaan limbah fasilitas; dan b. pemantauan keselamatan operasi reaktor serta penyiapan dokumen Laporan Analisis Keselamatan (LAK).

Pasal 309

Bidang Keselamatan Kerja dan Operasi terdiri atas: a. Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi; dan b. Subbidang Keselamatan Operasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 310

(1) Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi mempunyai tugas melakukan pemantauan keselamatan kerja, proteksi radiasi dan koordinasi kedaruratan nuklir fasilitasserta pengelolaan limbah fasilitas. (2) Subbidang Keselamatan Operasi mempunyai tugas melakukan pemantauan keselamatan operasi reaktor serta penyiapan dokumen Laporan Analisis Keselamatan (LAK).

Pasal 311

Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutu pendayagunaan reaktor.

Pasal 312

Unit Pengamanan Nuklir mempunyai tugas melakukan pengamanan instalasi nuklir, lingkungan, dan personel dalam bentuk pemantauan, pencegahan dan penanggulangan di lingkungan Pusat Reaktor Serba Guna.

Pasal 313

Pusat Diseminasi dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang diseminasi dan kemitraan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.

Pasal 314

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313, Pusat Diseminasi dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; c. pelaksanaan promosi dan produksi media ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; d. pelaksanaan manajemen inovasi dan kemitraan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; e. pelaksanaan jaminan mutu; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 315

Pusat Diseminasi dan Kemitraan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Diseminasi; c. Bidang Promosi dan Produksi Media; d. Bidang Manajemen Inovasi dan Kemitraan; e. Unit Jaminan Mutu; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 316

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan.

Pasal 317

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 318

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Perlengkapan.

Pasal 319

(1) Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 320

Bidang Diseminasi mempunyai tugas melaksanakan diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.

Pasal 321

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Bidang Diseminasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyebaran informasi dan edukasi publik; dan b. pelaksanaanpemasyarakatanhasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.

Pasal 322

Bidang Diseminasi terdiri atas: a. Subbidang Edukasi Publik; dan b. Subbidang Pemasyarakatan Hasil Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 323

(1) Subbidang Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan penyebaran informasi dan edukasi publik. (2) Subbidang Pemasyarakatan Hasil Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan pemasyarakatan hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.

Pasal 324

Bidang Promosi dan Produksi Media mempunyai tugas melaksanakan kegiatan promosi dan produksi media ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.

Pasal 325

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, Bidang Promosi dan Produksi Media menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan promosi dan evaluasi promosi hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; dan b. pelaksanaan pengelolaan produksi media ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.

Pasal 326

Bidang Promosi dan Produksi Media terdiri atas: a. Subbidang Promosi; dan b. Subbidang Produksi Media. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 327

(1) Subbidang Promosi mempunyai tugas melakukan promosi dan evaluasi promosi hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir. (2) Subbidang Produksi Media mempunyai tugas melakukan pengelolaan produksi media ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.

Pasal 328

Bidang Manajemen Inovasi dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan manajemen inovasi dan kemitraan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.

Pasal 329

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Bidang Manajemen Inovasi dan Kemitraan menyelenggarakanfungsi : a. pelaksanaan inventarisasi, kajian tekno ekonomi, dan pengelolaan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; dan b. pelaksanaan kemitraan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.

Pasal 330

Bidang Manajemen Inovasi dan Kemitraan terdiri atas: a. Subbidang Manajemen Inovasi; dan b. Subbidang Kemitraan.

Pasal 331

(1) Subbidang Manajemen Inovasi mempunyai tugas melakukan inventarisasi, kajian tekno ekonomi, dan pengelolaan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir. (2) Subbidang Kemitraan mempunyai tugas melakukan kemitraan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.

Pasal 332

Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutu diseminasi dan kemitraan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 333

Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang pendayagunaan informatika dan pengelolaan kawasan strategis nuklir.

Pasal 334

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333, Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengelolaan sistem jaringan komputer; c. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi manajemen nuklir; d. pelaksanaan pengelolaanKawasan Nuklir Serpong; e. pelaksanaan pemantauan dosis personel dan lingkungan Kawasan Nuklir Serpong; f. pelaksanaan jaminan mutu; g. pelaksanaan pengamanan nuklir; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir.

Pasal 335

Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pengelolaan Jaringan Komputer dan Komunikasi Data; c. Bidang Sistem Informasi Manajemen Nuklir; d. Bidang PengelolaanKawasan Nuklir; e. Bidang Pemantauan Dosis Personel dan Lingkungan; f. Unit Jaminan Mutu; g. Unit Pengamanan Nuklir; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 336

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan.

Pasal 337

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 338

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Perlengkapan.

Pasal 339

(1) Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 340

Bidang Pengelolaan Jaringan Komputer dan Komunikasi Data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perangkat sistem jaringan komputer dan komunikasi data.

Pasal 341

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Bidang Pengelolaan Jaringan Komputer dan Komunikasi Data menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan perangkat sistem jaringan komputer dan website; dan b. pengelolaan perangkat komunikasi data dan keamanan informasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 342

Bidang Pengelolaan Jaringan Komputer dan Komunikasi Data terdiri atas: a. Subbidang Pengelolaan Jaringan; dan b. Subbidang Komunikasi Data.

Pasal 343

(1) Subbidang Pengelolaan Jaringan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perangkat sistem jaringan komputer dan website. (2) Subbidang Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan perangkat komunikasi data dan keamanan informasi.

Pasal 344

Bidang Sistem Informasi Manajemen Nuklir mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan layanan pengoperasian program komputer aplikasi sistem informasi untuk mendukung implementasie- government.

Pasal 345

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Bidang Sistem Informasi Manajemen Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan, layanan dan perawatan perangkat lunak aplikasi sistem informasi; dan b. pelaksanaan pengembangan sistem manajemen dan preservasi pengetahuan nuklir berbasis teknologi informasi.

Pasal 346

Bidang Sistem Informasi Manajemen Nuklir terdiri atas: a. Subbidang Aplikasi Sistem Informasi; dan b. Subbidang Manajemen Pengetahuan Nuklir.

Pasal 347

(1) Subbidang Aplikasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan layanan, perawatan dan pengembangan perangkat lunak aplikasi sistem informasi. (2) Subbidang Manajemen Pengetahuan Nuklir mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem manajemen dan preservasi pengetahuan nuklir berbasis teknologi informasi serta layanan perpustakaan.

Pasal 348

Bidang Pengelolaan Kawasan Nuklirmempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan pengembangan utilitas kawasan serta pengelolaan dokumen utilitas kawasan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 349

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Bidang Pengelolaan Kawasan Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaandan pengembangan utilitas kawasan; dan b. pelaksanaanpengelolaan dokumen utilitas kawasan.

Pasal 350

Bidang Pengelolaan Kawasan Nuklir terdiri atas: a. Subbidang Pengelolaan Utilitas Kawasan; dan b. Subbidang Pengelolaan Dokumen Utilitas Kawasan.

Pasal 351

(1) Subbidang Pengelolaan Utilitas Kawasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan utilitas kawasan nuklir Serpong. (2) Subbidang Pengelolaan Dokumen Utilitas Kawasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumen utilitas kawasan nuklir Serpong.

Pasal 352

Bidang Pemantauan Dosis Personel dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dosis personel dan lingkungan Kawasan Nuklir Serpong.

Pasal 353

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Bidang Pemantauan Dosis Personel dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan dosis radiasi personel; dan b. pelaksanaan pemantauan radiasi lingkungan dan kedaruratan nuklir kawasan.

Pasal 354

Bidang Pemantauan Dosis Personel dan Lingkungan terdiri atas: a. Subbidang Pemantauan Dosis Personel; dan b. Subbidang Pemantauan Lingkungan dan Kedaruratan.

Pasal 355

(1) Subbidang Pemantauan Dosis Personel mempunyai tugas melakukan pemantauan dosis radiasi personel kawasan nuklir Serpong. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Subbidang Pemantauan Lingkungan dan Kedaruratan mempunyai tugas melakukan pemantauan radiasi lingkungan dan kedaruratan nuklir kawasan nuklir Serpong.

Pasal 356

Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutu pendayagunaan informatika dan pengelolaan kawasan strategis nuklir.

Pasal 357

Unit Pengamanan Nuklir mempunyai tugas melakukan pengamanan instalasi nuklir, lingkungan, dan personel dalam bentuk pemantauan, pencegahan dan penanggulangan di lingkunganKawasan Nuklir Serpong.

Pasal 358

(1) Inspektorat adalah Unsur Pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 359

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BATAN.

Pasal 360

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 361

Inspektorat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 362

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga serta pelaporan.

Pasal 363

(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 364

Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakanprogram dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pelatihan, dan pengembangan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BATAN.

Pasal 365

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Pusat Pendidikan dan Pelatihanmenyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan program dan evaluasipendidikan dan pelatihan; c. penyelenggaraan pelatihan; d. pengembanganjabatan fungsional nuklir dan kerja sama pendidikan dan pelatihan; dan e. pelaksanaan jaminan mutu.

Pasal 366

Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program dan Evaluasi; c. Bidang Penyelenggaraan; d. Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Nuklir dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan; e. Unit Jaminan Mutu; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 367

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan.

Pasal 368

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 369

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Perlengkapan.

Pasal 370

(1) Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 371

Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.

Pasal 372

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Bidang Program dan Evaluasimenyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan program dan pengembangan pendidikan dan pelatihan; dan b. penyiapan bahan evaluasi dan pengelolaan data pendidikan dan pelatihan.

Pasal 373

Bidang Program dan Evaluasiterdiri atas: a. Subbidang Program; dan b. Subbidang Evaluasi.

Pasal 374

(1) Subbidang Programmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan program dan pengembangan pendidikan dan pelatihan. (2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pengelolaan data pendidikan dan pelatihan.

Pasal 375

Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pelatihan jabatan struktural, fungsional danteknis sertapengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.

Pasal 376

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Bidang Penyelenggaraanmenyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan danpelatihanjabatan struktural, fungsional dan teknis; dan b. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.

Pasal 377

Bidang Penyelenggaraan terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan dan Teknis; dan b. Subbidang Sarana dan PrasaranaPendidikan dan Pelatihan.

Pasal 378

(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan dan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan jabatan struktural, fungsional dan teknis. (2) Subbidang Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasaranapendidikan dan pelatihan.

Pasal 379

Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Nuklir dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihanmempunyai tugas melaksanakan pengembangan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BATAN dan kerja samapendidikan dan pelatihan.

Pasal 380

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Nuklir dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihanmenyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengembangan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BATAN; dan b. penyiapan bahan pengembangankerja sama pendidikan dan pelatihan.

Pasal 381

Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Nuklir dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihanterdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Jabatan Fungsional Nuklir; dan b. Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 382

(1) Subbidang Pengembangan Jabatan Fungsional Nuklir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BATAN. (2) Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihanmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 383

Unit Jaminan Mutu mempunyai tugas melakukan pengembangan, pemantauan pelaksanaan dan audit internal sistem manajemen mutu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.

Pasal 384

(1) Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 385

Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir mempunyai tugas melaksanakan standardisasi, jaminan mutu nuklir serta akreditasi dan sertifikasi.

Pasal 386

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan standar metode uji, analisis dan produksi hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; c. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan jaminan mutu; dan d. pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi.

Pasal 387

Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Bidang Pengembangan Standar; c. Bidang Jaminan Mutu; d. Bidang Akreditasi dan Sertifikasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 388

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan.

Pasal 389

Bidang Pengembangan Standar mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar metode uji, analisis dan produksi hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.

Pasal 390

Bidang Jaminan Mutumempunyai tugas melaksanakan dan mengembangkan program jaminan mutu nuklir.

Pasal 391

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Bidang Jaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan, pengembangan program dan pembinaanjaminan mutu; dan b. pelaksanaan audit, pemantauan dan inspeksi jaminan mutu.

Pasal 392

Bidang Jaminan Mututerdiri atas: a. Subbidang Program; dan b. Subbidang Audit.

Pasal 393

(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pengembangan dan pembinaanjaminan mutu. (2) Subbidang Audit mempunyai tugas melakukan audit, pemantauan dan inspeksi jaminan mutu.

Pasal 394

Bidang Akreditasi dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan akreditasi dan sertifikasi fasilitas nuklir dan sistem pendukungnya.

Pasal 395

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394, Bidang Akreditasi dan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelaksanaan akreditasi fasilitas nuklir dan sistem pendukungnya; dan b. pelaksanaan sertifikasi fasilitas nuklir dan sistem pendukungnya.

Pasal 396

Bidang Akreditasi dan Sertifikasi terdiri atas: a. Subbidang Akreditasi; dan b. Subbidang Sertifikasi.

Pasal 397

(1) Subbidang Akreditasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan akreditasi fasilitas nuklir dan sistem pendukungnya. (2) Subbidang Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan sertifikasi personel, fasilitas nuklir dan sistem pendukungnya.

Pasal 398

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 399

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. (2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 400

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan BATAN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan www.djpp.kemenkumham.go.id masing-masing maupun antarsatuan organisasi dalam lingkungan BATAN serta dengan instansi di luar BATAN, sesuai dengan tugasnya masing- masing

Pasal 401

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 402

Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan BATAN bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 403

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 404

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahannya.

Pasal 405

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 406

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 407

(1) Di lingkungan BATAN terdapat Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang BATAN. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala dengan Peraturan Kepala BATAN tersendiri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 408

(1) Kepala merupakan jabatan struktural eselon I.a. (2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a. (3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Unit merupakan jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 409

Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

Pasal 410

(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. (3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala.

Pasal 411

Bagan Organisasi BATAN sebagaimana dalam Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 412

Perubahan organisasi dan tata kerja BATAN berdasarkan Peraturan ini ditetapkan oleh Kepala BATAN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 413

Pada saat PeraturanKepala BATAN ini mulai berlaku, maka ketentuan dan peraturan pelaksana dariPeraturan Kepala BATAN Nomor 392/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja BATAN masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan PeraturanKepala BATAN ini.

Pasal 414

Pada saat Peraturan Kepala BATAN ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang adabeserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BATAN tetap melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Kepala BATAN ini.

Pasal 415

Pada saat Peraturan Kepala BATAN ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala BATAN Nomor 392/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja BATANdicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 416

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id