Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENGENDALIAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Pasal 1
Pedoman Penyusunan dan Pengendalian Standar Operasional Standar sebagaimana tersebut dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan/pedoman bagi kesesuaian dan kesamaan penyusunan Standar Operasional Prosedur.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 201323 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL,
DJAROT SULISTIO WISNUBROTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
