Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2017

PERATURAN_BATAN No. 11 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2017 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2017.

Pasal 2

(1) Dalam pelaksanaan anggaran, Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berfungsi sebagai estimasi. (2) Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran biaya yang dapat dilampaui dalam menentukan harga barang/jasa yang disesuaikan dengan harga pasar, proses pengadaan dan ketersediaan alokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip ekonomi, efisiensi, efektifitas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 3

Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 4

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2016 tetap mengacu pada Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2015 tentang Harga Satuan Standar Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1204).

Pasal 6

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2016 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, ttd DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA