(1) Penunjukan Plt atau Plh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara:
a. dirangkap oleh pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung;
b. ditunjuk dari pejabat yang setingkat;
c. ditunjuk dari pejabat satu tingkat dibawahnya;
d. ditunjuk dari pejabat fungsional; atau
e. ditunjuk dari pelaksana dibawahnya.
(2) Pejabat fungsional yang dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, sebagai berikut:
a. Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas;
b. Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas;
c. Pejabat fungsional jenjang ahli muda dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh jabatan administrator atau jabatan pengawas; dan
d. Pejabat fungsional jenjang ahli pertama dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh jabatan pengawas.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
