Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional atas prestasi kerja.
2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.
4. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
5. Pegawai Tugas Belajar yang selanjutnya disingkat PTB adalah Pegawai yang mengikuti Tugas Belajar.
6. Upacara Bendera adalah upacara hari besar nasional yang dilaksanakan pada hari kerja atau hari libur atau hari yang diliburkan.
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan nama, kelas, dan nilai jabatan.
(2) Besarnya Tunjangan Kinerja tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
(1) Dalam hal terjadi perubahan nama, kelas, dan nilai jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tunjangan Kinerja diberikan sejak Pegawai yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas dalam jabatan baru yang dibuktikan dengan surat pernyataan
melaksanakan tugas atau jabatan yang ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja.
(2) Surat pernyataan melaksanakan tugas atau jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku surut.
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada Pegawai yang:
a. tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. menjadi pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Pasal 6
Calon PNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja dari jabatan yang akan didudukinya.
Pasal 7
PTB diberikan Tunjangan Kinerja sebesar kelas jabatan Pelaksana.
Pasal 8
(1) PTB diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari selisih jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya dengan Tunjangan Kinerja satu tingkat di atasnya dengan ketentuan:
a. memperoleh nilai indeks prestasi kumulatif lebih dari 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Sarjana atau Diploma IV, dan 3,50 (tiga koma lima nol) untuk jenjang Magister, Doktor, atau Post Doctoral; dan
b. menyampaikan laporan kemajuan belajar tepat waktu.
(2) Dalam hal PTB memperoleh nilai indeks prestasi kumulatif kurang dari 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Sarjana atau Diploma IV dan 3,50 (tiga koma lima nol) untuk jenjang Magister, Doktor, atau Post Doctoral, Tunjangan Kinerja yang dibayarkan kembali menjadi sebesar kelas jabatan Pelaksana.
(3) Dalam hal Perguruan Tinggi tidak menerbitkan indeks prestasi kumulatif, Kepala Unit Kerja yang membidangi pendidikan dan pelatihan dapat menentukan pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 9
(1) Kepala Unit Kerja yang menangani pendidikan dan pelatihan menerbitkan rekomendasi terhadap PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja sebagai dasar pemberian Tunjangan Kinerja.
(3) Pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan 1 (satu) bulan setelah rekomendasi diterbitkan.
Pasal 10
(1) Komponen penilaian Tunjangan Kinerja terdiri atas:
a. kinerja Pegawai; dan
b. kinerja unit kerja.
(2) Bobot komponen penilaian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. kinerja pegawai sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
b. kinerja unit kerja sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Pasal 11
(1) Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dinilai berdasarkan:
a. capaian sasaran kerja Pegawai;
b. kehadiran; dan
c. integritas.
(2) Bobot kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. capaian sasaran kerja Pegawai sebesar 50% (lima puluh persen);
b. kehadiran sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
c. integritas sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(3) Prosentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari bobot komponen penilaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a.
Pasal 12
(1) Setiap Pegawai harus menyampaikan capaian sasaran kerja setiap bulan kepada atasan langsung dengan melakukan pengisian catatan harian dalam sistem informasi kinerja pegawai.
(2) Capaian sasaran kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian capaian sasaran kerja Pegawai di setiap semester.
Pasal 13
Pelaksanaan penilaian capaian sasaran kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikoordinasikan oleh unit kerja yang menangani sumber daya manusia.
Pasal 14
Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dihitung menurut hari dan jam kerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional serta cuti yang dilaksanakan oleh Pegawai.
Pasal 15
(1) Pencatatan kehadiran Pegawai dilakukan dengan menggunakan alat presensi elektronik.
(2) Dalam hal alat presensi elektronik tidak berfungsi, pencatatan kehadiran Pegawai menggunakan formulir kehadiran Pegawai yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(3) Atasan langsung bertanggung jawab atas pencatatan kehadiran Pegawai terkait dengan tidak berfungsinya alat presensi.
(4) Formulir kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat atau Pegawai yang bertanggung jawab menangani tata usaha kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 16
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja, dapat diberikan toleransi waktu keterlambatan paling lama 30 (tiga puluh) menit dari ketentuan jam masuk kerja, dan wajib mengganti waktu keterlambatan setelah jam kepulangan pada hari yang sama.
(2) Dalam hal Pegawai tidak mengganti waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dianggap sebagai kekurangan jam kerja.
(3) Pegawai yang terlambat datang melebihi batas waktu kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kekurangan waktu dihitung mulai menit pertama dari ketentuan masuk menurut jam kerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional.
(4) Kelonggaran waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya, jam kerjanya diatur tersendiri oleh unit kerja atau pejabat lain yang diberi kewenangan.
(5) Pemenuhan kekurangan jam kerja tidak meniadakan ketentuan penjatuhan hukuman disiplin.
Pasal 17
Pegawai yang menjalani cuti tahunan atau melakukan tugas kedinasan tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja.
Pasal 18
(1) Tunjangan Kinerja dikenakan pengurangan jika:
a. Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit rawat
jalan dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) setiap hari;
b. Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit rawat inap dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) setiap hari;
c. Pegawai yang sedang menjalani cuti bersalin bagi persalinan anak pertama dan kedua dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) setiap hari;
d. Pegawai yang sedang menjalani cuti bersalin bagi persalinan anak ketiga dan seterusnya dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) setiap hari;
e. Pegawai yang sedang menjalani cuti besar dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) setiap hari;
f. Pegawai yang sedang menjalani cuti karena alasan penting dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) setiap hari;
g. Pegawai yang tidak masuk kerja dengan atau tanpa keterangan dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) setiap hari; dan
h. Pegawai yang terlambat datang, meninggalkan kantor sementara, dan pulang sebelum waktunya dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,012% (nol koma nol dua belas persen) untuk setiap kekurangan 1 menit dalam jam kerja.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari bobot komponen penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b.
Pasal 19
(1) Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dinilai berdasarkan:
a. perilaku;
b. ketaatan mengikuti Upacara Bendera; dan
c. ketaatan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
(2) Bobot penilaian integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. perilaku sebesar 60% (enam puluh persen);
b. ketaatan mengikuti Upacara Bendera sebesar 8% (delapan persen); dan
c. ketaatan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebesar 32% (tiga puluh dua persen).
(3) Prosentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari bobot komponen penilaian integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c.
Pasal 20
(1) Penilaian perilaku dan penilaian ketaatan mengikuti Upacara Bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi tanggung jawab unit kerja masing-masing.
(2) Penilaian ketaatan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh unit kerja yang menangani sumber daya manusia.
Pasal 21
(1) Capaian kinerja unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas komponen:
a. capaian fisik;
b. capaian anggaran; dan
c. kepatuhan waktu penyampaian laporan.
(2) Bobot penilaian capaian kinerja unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. capaian fisik sebesar 50% (lima puluh persen);
b. capaian anggaran sebesar 30% (tiga puluh persen);
dan
c. kepatuhan waktu penyampaian laporan sebesar 20% (dua puluh persen).
(3) Prosentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari bobot komponen penilaian kinerja unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.
Pasal 22
Capaian kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya dinilai berdasarkan rata-rata capaian kinerja unit kerja di bawahnya.
Pasal 23
Penilaian capaian kinerja unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan capaian kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani perencanaan program dan anggaran, dan ditetapkan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Pasal 24
Penilaian terhadap capaian sasaran kinerja Pegawai dan kinerja integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a dan huruf c, serta capaian kinerja unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penilaian semester I dilakukan pada bulan Juli sampai dengan bulan Agustus, untuk diberlakukan pada bulan September sampai dengan bulan Februari tahun berikutnya; dan
b. penilaian semester II dilakukan pada bulan Januari sampai dengan bulan Februari, untuk diberlakukan pada bulan Maret sampai dengan bulan Agustus tahun berjalan.
Pasal 25
Penilaian terhadap kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan setiap akhir bulan.
Pasal 26
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 27
(1) Pejabat atau Pegawai yang bertanggung jawab menangani tata usaha kepegawaian pada unit kerja membuat dan menyampaikan rekapitulasi kehadiran Pegawai dan daftar potongan Tunjangan Kinerja kepada Pengolah Daftar Gaji paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pengolah Daftar Gaji membuat daftar Rincian Pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan rekapitulasi kehadiran Pegawai dan daftar potongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 28
Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan paling cepat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya oleh unit kerja yang bertugas menangani pembayaran Tunjangan Kinerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional, kecuali untuk bulan Desember pembayaran dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember.
Pasal 29
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Badan ini dilakukan oleh unit kerja yang bertugas melakukan kegiatan pengawasan.
Pasal 30
(1) Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya setelah dikurangi pajak penghasilan.
(2) Dalam hal tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 31
(1) Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, karena terkena kasus hukum, dan/atau
dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara atau dinonaktifkan.
(2) Terhadap Pegawai yang terkena kasus hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan tidak bersalah melalui putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Tunjangan Kinerja yang diberhentikan dapat dibayarkan kembali terhitung sejak ditetapkan keputusan pengaktifan kembali.
Pasal 32
Pegawai yang sedang mengajukan upaya hukum banding administratif atau gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terhadap Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dapat diberikan Tunjangan Kinerja apabila yang bersangkutan diizinkan melaksanakan tugas oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1696), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2019
Plt. KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
FALCONI MARGONO SUTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
