Peraturan Badan Nomor pk3 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Sistem Informasi Di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Informasi adalah sistem pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi yang meliputi sistem penggunaan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan, perangkat pikir serta sistem dan prosedur yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan manajemen diseluruh jajaran Badan SAR Nasional.
2. Data adalah unsur dasar informasi yang berupa fakta, bilangan dan simbol yang menunjukkan atau menerangkan sesuatu benda, pikiran, kondisi, situasi atau faktor lain.
3. Informasi adalah hasil pengumpulan data yang telah diolah sehingga dapat dipergunakan untuk kebutuhan pimpinan di berbagai tingkat dan fungsi dalam pengambilan keputusan, baik dalam rangka penentuan kebijaksan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan maupun pengawasan.
4. Perangkat Keras adalah seperangkat komputer yang dapat mengolah Data dan Informasi.
5. Perangkat Lunak adalah seperangkat instruksi untuk komputer dapat bekerja mengolah data dan menyajikan informasi sesuai perintah dari program aplikasi dan operasi sistem termasuk mekanisme aturan-aturannya.
6. Aplikasi adalah komponen sistem informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses dan mekanisme kerja yang mendukung pelaksanaan aplikasi teknologi informasi.
7. Perangkat Jaringan adalah perangkat yang digunakan untuk menghubungkan dua atau lebih komputer dalam jaringan komputer yang terhubung dan dapat saling berbagi data dan informasi, file, dan sumber daya lainnya.
8. Jaringan adalah sebuah sistem yang terdiri atas Local Area Network (LAN), intranet, dan internet serta perangkat lain yang bekerja bersama-sama, untuk mengkoneksikan antar komputer dengan server pada satu tempat atau di lain tempat tertentu.
9. Local Area Network yang selanjutnya disebut LAN adalah jaringan komputer yang menghubungkan antar komputer/server melalui kabel atau radio/wireless dalam satu lokasi tertentu.
10. Intranet adalah jaringan komputer yang menghubungkan antar komputer/server dalam satu jaringan komputer di satu tempat tertentu dengan komputer/server dalam satu jaringan komputer di tempat lain.
11. Web adalah kumpulan halaman yang menampilkan informasi data teks, data gambar diam atau gerak, data animasi, suara, video dan atau gabungan dari semuanya, baik yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk satu rangkaian bangunan yang saling terkait dimana masing-masing dihubungkan dengan jaringan- jaringan halaman.
12. Domain adalah nama dari sebuah website dan berfungsi sebagai alamat.
13. Interoperabilitas adalah kemampuan dua sistem atau dua komponen atau lebih untuk bertukar informasi dan untuk menggunakan informasi yang telah dipertukarkan.
14. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.
Pasal 2
Pengelolaan Sistem Informasi bertujuan untuk memastikan kesesuaian penerapan Teknologi Informasi dalam rangka mewujudkan pemberian pelayanan Data dan Informasi yang mutakhir dan terintegrasi dalam menunjang tugas dan fungsi Basarnas.
Pasal 3
Unit kerja yang membidangi Data dan Informasi bertanggungjawab terhadap pengelolaan Sistem Informasi.
Pasal 4
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Kepala Badan ini meliputi:
a. Data dan Informasi;
b. infrastruktur teknologi informasi; dan
c. pengelolaan Sistem Informasi.
Pasal 5
(1) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit di bidang:
a. administrasi umum;
b. keuangan;
c. kepegawaian;
d. hukum;
e. kerjasama;
f. monitoring dan evaluasi;
g. pengawasan internal;
h. sumber daya manusia;
i. sarana dan prasarana;
j. medis
k. pengadaan barang dan jasa;
l. operasi pencarian dan pertolongan;
m. potensi pencarian dan pertolongan;
n. pendidikan dan pelatihan;
o. komunikasi; dan
p. kehumasan.
(2) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kaidah struktur Data, keamanan Informasi, kerahasiaan, kebaruan dan keakuratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 6
Pengelolaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan menggunakan Sistem Informasi yang didukung infrastruktur teknologi informasi.
Pasal 7
(1) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan kepada pengguna melalui surat elektronik Basarnas.
(2) Surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengakuan resmi dari suatu kementerian/lembaga, organisasi nonpemerintah terkait untuk bertukar Informasi secara elektronik.
(3) Alamat surat elektronik resmi Basarnas menggunakan nama domain https://webmail.basarnas.go.id.
(4) Akun surat elektronik resmi Basarnas menggunakan alamat @basarnas.go.id.
(5) Nama domain email resmi untuk Pegawai Negeri di lingkungan Basarnas yaitu [nama depan.nama belakang@basarnas.go.id].
(6) Surat elektronik diperuntukan bagi Pegawai Negeri di lingkungan Basarnas dengan mengajukan permohonan secara resmi kepada unit kerja di bidang Data dan Informasi.
(7) Surat elektronik dikelola oleh unit kerja di bidang Data dan Informasi.
Pasal 8
Infrastruktur teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi standar manual peralatan Interoperabilitas dan keamanan Sistem Informasi.
Pasal 9
Infrastruktur Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berupa:
a. Perangkat Keras;
b. Perangkat Lunak;
c. Perangkat Jaringan; dan
d. Pusat Jaringan Informasi.
Pasal 10
Perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit meliputi:
a. komputer;
b. mouse;
c. keyboard;
d. printer; dan
e. scanner.
Pasal 11
(1) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b paling sedikit meliputi:
a. sistem operasi komputer; dan
b. aplikasi.
(2) Sistem operasi komputer sebagaimana pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi :
a. microsoft windows;
b. unix;
c. macintosh operating system: dan
d. disk operating system (DOS).
(3) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi standar pengembangan, Interoperabilitas dan standar keamanan informasi.
(4) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Aplikasi manajerial; dan
b. Aplikasi operasional.
(5) Aplikasi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan aplikasi yang digunakan untuk menunjang operasional perkantoran.
(6) Aplikasi operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b merupakan aplikasi yang digunakan untuk mendukung operasi pencarian dan pertolongan.
(7) Aplikasi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit:
a. Aplikasi administrasi umum;
b. Aplikasi keuangan;
c. Aplikasi kepegawaian;
d. Aplikasi monitoring dan evaluasi;
e. Aplikasi pengawasan internal;
f. Aplikasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
g. Aplikasi manajemen pergudangan;
h. Aplikasi manajemen pengelolaan gedung;
i. Aplikasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
j. Aplikasi penilaian kinerja;
k. Aplikasi sistem pengadaan secara elektronik;
l. Aplikasi sistem informasi display;
m. Aplikasi pelayanan dan pengaduan masyarakat;
n. Aplikasi pelayanan medis;
o. Aplikasi perpustakaan digital;
p. Aplikasi pembelajaran dan ujian online; dan
q. Aplikasi survei dan analisis statistik.
(8) Aplikasi operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b paling sedikit:
a. Aplikasi operasi pencarian dan pertolongan;
b. Aplikasi potensi pencarian dan pertolongan;
c. Aplikasi pendidikan dan pelatihan;
d. Aplikasi komunikasi; dan
e. Aplikasi sarana prasarana.
(9) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dilengkapi dokumen:
a. spesifikasi kebutuhan Perangkat Lunak;
b. desain aplikasi;
c. kode program;
d. standar operasional prosedur dan petunjuk pengguna;
e. kebutuhan sumber daya informatika;
f. hak akses; dan
g. hasil pengujian aplikasi.
(10) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus menggunakan produk resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Aplikasi dan kode program lengkap yang dibangun oleh mitra kerja menjadi sepenuhnya milik Basarnas.
(12) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, didukung dengan penamaan domain.
Pasal 12
(1) Penamaan domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikelola oleh unit kerja di bidang Data dan Informasi.
(2) Penamaan domain sebagamana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memberikan standar dalam penamaan domain.
(3) Penamaan domain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. nama domain Basarnas yaitu www.basarnas.go.id.
b. nama domain untuk unit kerja dan satuan kerja menggunakan rumusan sebagai berikut:
1. penamaan domain resmi untuk unit kerja yaitu www.[singkatan resmi unit kerja].basarnas.go.id; dan
2. penamaan domain resmi untuk satuan kerja yaitu www.[nama satuan kerja].basarnas.go.id.
c. nama domain Aplikasi yaitu www.[nama aplikasi].basarnas.go.id.
Pasal 13
Perangkat jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c paling sedikit meliputi:
a. LAN;
b. intranet;
c. internet.
d. switch;
e. router;
f. firewall;
g. hub broadband satellite;
h. remote gateway;
i. radio/wireless link;
j. kabel fibre optic;
k. media converter fiber optic;
l. modem asymmetric digital subscriber line ; dan
m. server.
Pasal 14
(1) Pusat jaringan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
a. peruntukan dan luas ruangan;
b. kondisi ruangan seperti suhu, kelembaban, kebisingan;
c. keamanan fisik dan logik;
d. pemeliharaan;
e. back-up dan restore;
f. arsitektur jaringan;
g. desain elektrikal dan manajemen daya;
h. redudansi sistem jaringan;
i. kontrol akses jaringan; dan
j. disaster recovery center.
(2) Disaster recovery center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j digunakan sebagai back up data center dari kantor pusat apabila terjadi musibah pada kantor pusat.
Pasal 15
Unit kerja yang membidangi Data dan Informasi melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengembangan Sistem Informasi, pengelolaan Data dan Informasi, serta monitoring dan evaluasi.
Pasal 16
(1) Perencanaan pengelolaan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembangunan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan apabila adanya kebutuhan dari unit kerja dan satuan kerja untuk mendukung tugas dan fungsi.
(3) Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan apabila adanya usulan dari unit kerja dan satuan kerja guna melengkapi Sistem Informasi yang telah dibangun.
(4) Pengelolaan Data dan Informasi sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan oleh setiap unit kerja dan satuan kerja dalam menunjang tugas dan fungsinya.
(5) Pengelolaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pelaporan dan pengoordinasian;
b. penyusunan rencana kerja sesuai dengan aplikasi sistem informasi yang dikelola;
c. penyediaan sumber daya manusia yang kompeten;
dan
d. penyediaan dan pemutakhiran data dan informasi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), unit kerja yang membidangi Data dan Informasi melakukan pengujian penerimaan pabrikan terhadap perangkat keras dan perangkat lunak.
Pasal 18
Selain unit kerja yang membidangi Data dan Informasi, unit kerja terkait dan satuan kerja dapat merencanakan, membangun, mengembangkan Sistem Informasi, dan mengelola Data dan Informasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 19
(1) Perencanaan, pembangunan, pengembangan Sistem Informasi, dan pengelolaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan terhadap Perangkat Lunak yang berupa Aplikasi.
(2) Perencanaan, pembangunan, pengembangan Sistem Informasi, dan pengelolaan Data dan Informasi yang dilaksanakan oleh unit kerja terkait dan satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, berdasarkan pada perencanaan pengelolaan Sistem Informasi yang dikoordinasikan dengan unit kerja yang membidangi Data dan Informasi.
Pasal 20
(1) Pengelolaan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didukung dengan sumber daya manusia yang memenuhi standar kompetensi.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
Pasal 21
(1) Dalam hal melaksanakan pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Basarnas dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, organisasi nonpemerintah terkait.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. tukar menukar informasi;
b. pengembangan teknologi;
c. integrasi sistem; dan
d. peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Pasal 22
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan guna memastikan sistem informasi berjalan sesuai dengan rencana kerja.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 merupakan proses pengukuran kinerja untuk mengetahui pencapaian tujuan yang sesuai dengan standar dan terukur.
(3) Monitoring dan evaluasi Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara berkala oleh unit kerja yang membidangi Data dan Informasi dengan mengikutsertakan unit kerja dan satuan kerja terkait.
Pasal 23
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2017
KEPALA BADAN SAR NASIONAL,
ttd.
FHB. SOELISTYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
