Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor pk11 Tahun 2016 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PEGAWAI BADAN SAR NASIONAL

PERATURAN_BASARNAS No. pk11 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh Pejabat Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh sebelum, selama, dan setelah memangku jabatannya. 3. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan dari Aparatur Sipil Negara Badan SAR Nasional, yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan dari Pejabat Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional, yang dituangkan dalam formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 5. Penyelenggara Negara di lingkungan Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Penyelenggara Negara adalah pejabat/pegawai yang memiliki yang fungsi strategis dan berpotensi/rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menjalankan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara di lingkungan Badan SAR Nasional. 6. Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern (internal audit) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. 8. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara. 9. Kepala Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan tertinggi Badan SAR Nasional. 10. Sistem Informasi Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Si Harka adalah sistem aplikasi yang dipersiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk pengisian LHKASN. 11. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.

Pasal 2

Laporan harta kekayaan terdiri atas: a. LHKPN; dan b. LHKASN.

Pasal 3

LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib dilaporkan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK.

Pasal 4

Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu: a. Pejabat Eselon I; b. Pejabat Eselon II; c. Pengelola Anggaran; d. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan e. Auditor.

Pasal 5

Pengelolaan LHKPN dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum.

Pasal 6

Dalam mengelola LHKPN, unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bertugas: a. melaksanakan koordinasi dengan KPK; b. menyusun daftar nama Penyelenggara Negara untuk disampaikan kepada KPK; dan c. melakukan asistensi pengisian formulir LHKPN Penyelenggara Negara.

Pasal 7

(1) Unit yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum menyusun daftar nama Penyelenggara Negara wajib lapor LHKPN untuk disampaikan kepada KPK. (2) Penyampaian laporan LHKPN kepada KPK oleh Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui: a. unit yang meyelenggarakan urusan di bidang hukum; atau b. jasa pengiriman surat dan/atau jasa pengiriman lainnya yang ditujukan kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK. (3) Dalam hal penyampaian laporan LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada KPK melalui jasa pengiriman surat dan/atau jasa pengiriman lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib menyampaikan bukti pengiriman kepada unit yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum.

Pasal 8

Kepala Unit yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum menyampaikan kepada Penyelenggara Negara untuk melaporkan LHKPN kepada KPK.

Pasal 9

(1) Dalam hal Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN kepada KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling lama 2 (dua) bulan setelah secara resmi dilantik dan menduduki jabatannya. (2) Penyelenggara Negara sebagaiman dimkasud pada ayat (1), yang belum pernah melaporkan LHKPN mengisi formulir LHKPN Model KPK–A. (3) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pernah melaporkan formulir LHKPN Model KPK- A mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.

Pasal 10

Setelah dilakukan pengisian formulir LHKPN Model KPK–A dan formulir LHKPN Model KPK-B oleh Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), wajib dilengkapi dengan surat bukti kepemilikan harta kekayaan yang dimilikinya.

Pasal 11

(1) Penyelenggara Negara yang mengalami mutasi jabatan, promosi jabatan, mengakhiri jabatan, dan/atau memasuki pensiun, diwajibkan paling lama 2 (dua) bulan setelah serah terima jabatan, setelah mengakhiri jabatan, setelah pensiun, wajib melaporan LHKPN kepada KPK. (2) Pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh ahli warisnya apabila wajib lapor telah meninggal dunia.

Pasal 12

(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan kembali LHKPN setiap 2 (dua) tahun sekali. (2) Laporan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama dalam waktu 2 (dua) bulan setelah Penyelenggara Negara tepat 2 (dua) tahun menduduki jabatannya. (3) Wajib lapor LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan formulir LHKPN Model KPK-B.

Pasal 13

(1) KPK sewaktu-waktu dapat meminta Penyelenggara Negara untuk melaporkan kembali harta kekayaan yang dimilikinya. (2) Pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah diterimanya permintaan dari KPK. (3) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan formulir LHKPN Model KPK-B.

Pasal 14

(1) LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib dilaporkan oleh Pegawai ASN kepada Kepala Badan melalui APIP. (2) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib lapor LHKASN terdiri atas: a. Pejabat Eselon III; b. Pejabat Eselon IV; c. Pejabat Eselon V; d. Pejabat Fungsional; dan e. Pegawai Negeri Sipil Basarnas. (3) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diwajibkan melaporkan LHKASN, yaitu: a. Pejabat Eselon I; b. Pejabat Eselon II; c. Pengelola Anggaran; d. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan e. Auditor.

Pasal 15

(1) Pengelola LHKASN dilaksanakan oleh APIP. (2) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sebagai berikut: a. memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN oleh wajib lapor; b. mengoordinasikan dengan unit kepegawaian dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana pada huruf a; c. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN; d. melakukan klarifikasi kepada wajib lapor jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana pada huruf c mengindikasikan adanya ketidakwajaran; e. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana pada huruf d juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan f. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan dengan memberikan tembusan kepada Menteri.

Pasal 16

(1) APIP berkoordinasi dengan unit kerja bidang kepegawaian untuk menyusun daftar nama pegawai ASN untuk wajib lapor LHKASN. (2) Daftar nama pegawai ASN LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk dimasukkan dalam data aplikasi Si Harka. (3) Data yang telah dimasukkan dalam sistem aplikasi Si Harka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali kepada APIP untuk dilakukan pengisian oleh wajib lapor LHKASN.

Pasal 17

LHKASN disampaikan paling lama: a. 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan; b. 1 (satu) bulan setelah pejabat diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; dan c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.

Pasal 18

(1) Pegawai ASN yang telah mengisi LHKASN menyampaikan bukti cetak berupa surat pernyataan dan bukti lapor kepada APIP. (2) APIP menindaklanjuti penyampaian bukti cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melaksanakan: a. verifikasi atas kewajaran LHKASN; b. klarifikasi kepada wajib lapor apabila LHKASN mengindikasikan adanya ketidakwajaran; c. pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b mengindikasikan adanya ketidakwajaran; d. pemantauan terhadap kepatuhan penyampaian LHKASN; dan e. penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan dengan tembusan Menteri. (3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan malalui: a. pengecekan bukti administrasi; dan b. pengecekan lapangan.

Pasal 19

Penyelenggara Negara dan pegawai ASN yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan harta kekayaan diberikan sanksi berupa: a. penundaan pengangkatan dalam jabatan struktural; b. tidak diusulkan dalam promosi jabatan; atau c. sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 21

Dalam hal pemberian sanksi, unit kerja di bidang kepegawaian dapat memberi peringatan setelah menerima hasil verifikasi dari APIP.

Pasal 22

(1) Format formulir LHKPN Model KPK–A dan formulir LHKPN Model KPK-B mengacu pada format yang dikeluarkan oleh KPK. (2) Format formulir LHKASN mengacu pada format yang dikeluarkan oleh Menteri.

Pasal 23

Sekretaris Utama melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 04 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2016 KEPALA BADAN SAR NASIONAL, ttd FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA