Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor pk-8 Tahun 2016 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR BADAN SAR NASIONAL

PERATURAN_BASARNAS No. pk-8 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Badan SAR Nasional. 2. Diklat Dasar Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Diklat Dasar adalah diklat wajib bagi calon dan/atau pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional dalam rangka memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap mental, dan kesamaptaan. 3. Penyelenggaraan Diklat adalah merupakan proses penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar untuk mencapai kompetensi tertentu bagi calon dan/atau pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional dalam mendukung tugas dan fungsi Badan SAR Nasional. 4. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan diklat untuk mencapai tujuan tertentu. 5. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. 6. Evaluasi Diklat adalah kegiatan penilaian tingkat kemampuan peserta dan penjaminan terhadap mutu Diklat. 7. Peserta Diklat Dasar adalah calon dan/atau pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional. 8. Instruktur pencarian dan pertolongan yang selanjutnya disebut Instruktur adalah tenaga yang memiliki kompetensi di bidang pencarian dan pertolongan dan bidang lain yang dibutuhkan dalam Diklat Dasar. 9. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. 10. Lembaga Diklat Badan SAR Nasional adalah Penyelenggara Diklat Badan SAR Nasional. 11. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 2

(1) Diklat Dasar diselenggarakan oleh Lembaga Diklat Basarnas. (2) Dalam hal menyelenggarakan Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Diklat Basarnas dapat memanfaatkan fasilitas pihak lain sesuai dengan kebutuhan Diklat Dasar.

Pasal 3

Persiapan Diklat Dasar meliputi: a. rapat persiapan; b. survei; c. penyiapan komponen pendukung Diklat Dasar; d. seleksi Peserta Diklat Dasar; dan e. penyusunan dokumen administrasi.

Pasal 4

Rapat persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan guna membahas rencana pelaksanaan Diklat Dasar.

Pasal 5

Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kegiatan mengidentifikasi lokasi pelaksanaan Diklat Dasar.

Pasal 6

Penyiapan komponen pendukung Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan kegiatan untuk mempersiapkan seluruh komponen penunjang pelaksanaan Diklat Dasar.

Pasal 7

Seleksi calon Peserta Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan kegiatan memilih dan/atau menyaring untuk mendapatkan peserta sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Pasal 8

(1) Persyaratan Peserta Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. administrasi; dan b. kesehatan. (2) Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. surat perintah dari pimpinan unit kerja terkait; b. surat keputusan pengangkatan calon pegawai; dan c. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. (3) Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan melakukan verifikasi kondisi kesehatan peserta. (4) Calon peserta yang memenuhi persyaratan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti Diklat Dasar.

Pasal 9

Penyusunan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan dokumen yang harus dilengkapi guna menunjang pelaksanaan Diklat Dasar.

Pasal 10

Pelaksanaan Diklat Dasar meliputi: a. pembukaan; b. penyampaian materi; dan c. penutupan.

Pasal 11

(1) Pembukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi: a. penjelasan program Diklat Dasar; dan b. upacara pembukaan. (2) Upacara pembukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. laporan penyelenggaraan; b. pernyataan pembukaan; c. penyematan tanda Peserta Diklat Dasar; dan d. amanat.

Pasal 12

(1) Penyampaian materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan kegiatan interaksi belajar mengajar guna mencapai tujuan pengajaran. (2) Penyampaian materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. materi kelas; b. aplikasi lapangan; dan c. pembinaan fisik dan sikap mental.

Pasal 13

(1) Materi kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a merupakan serangkaian kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di dalam kelas. (2) Materi kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui metode: a. ceramah interaktif; dan b. praktik. (3) Ceramah interaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penyampaian materi Diklat Dasar secara lisan. (4) Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan untuk mempraktikkan materi Diklat Dasar sebelum pelaksanaan aplikasi lapangan.

Pasal 14

(1) Aplikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b merupakan serangkaian kegiatan untuk menerapkan materi yang dipelajari untuk diaplikasikan di lapangan. (2) Aplikasi lapangan dilaksanakan dengan memperhatikan faktor keamanan, keselamatan, dan memadai berdasarkan survei yang telah dilakukan pada tahap persiapan. (3) Aplikasi lapangan wajib didukung dengan ketersediaan tenaga medis, peralatan medis, dan fasilitas medis. (4) Aplikasi lapangan terdiri atas: a. teknik pertolongan dari medan ketinggian (high angle rescue technique/HART); b. Pencarian dan Pertolongan di air (water rescue); c. Pencarian dan Pertolongan di hutan (jungle rescue); dan d. pertolongan pertama medis (medical first responder/MFR).

Pasal 15

Pembinaan fisik dan sikap mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kesamaptaan dan sikap mental Peserta Diklat Dasar.

Pasal 16

(1) Penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan pengakhiran kegiatan Diklat Dasar melalui upacara penutupan. (2) Upacara penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan Penyelenggaraan Diklat Dasar; b. pernyataan penutupan Diklat Dasar; c. pelepasan tanda Peserta Diklat Dasar dan pemasangan brevet; d. penyerahan simbolis Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan e. amanat.

Pasal 17

Tenaga kediklatan Diklat Dasar meliputi: a. tenaga pendidik; b. tenaga pengelola Diklat Dasar; dan c. tenaga kediklatan lainnya.

Pasal 18

(1) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan tenaga pendidik yang mendapat tugas memberikan pengajaran kepada peserta didik. (2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Instruktur; b. mentor/pelatih; dan c. nara sumber. (3) Tenaga pendidik yang ditunjuk berkewajiban untuk menyusun Rencana Pokok Pengajaran (RPP) dan mempersiapkan alat bantu instruksi sesuai materi pelajaran. (4) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari internal maupun eksternal Basarnas sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Pasal 19

(1) Tenaga pengelola Diklat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan pegawai Basarnas dan/atau seseorang yang bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Diklat Dasar. (2) Tenaga pengelola Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja di bawah Lembaga Diklat Basarnas yang bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis Penyelenggaraan Diklat Dasar.

Pasal 20

Tenaga kediklatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c merupakan seseorang yang bukan tenaga pendidik dan bukan tenaga pengelola Diklat Dasar dengan kemampuan atau kedudukannya untuk diikutsertakan dalam pencapaian tujuan Diklat Dasar.

Pasal 21

Setiap Peserta Diklat Dasar berhak: a. mendapatkan pelayanan akademis, menjalankan ibadah, memanfaatkan fasilitas Diklat, mendapatkan pelayanan kesehatan, permakanan yang memenuhi standar gizi dan kesehatan disesuaikan dengan program kegiatan, bimbingan dari tenaga pengajar, mengikuti tes dan evaluasi pelajaran; b. mendapatkan perlengkapan sesuai dengan rencana distribusi kebutuhan Diklat Dasar; c. memperoleh layanan informasi Diklat Dasar; dan d. mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama antar sesama Peserta Diklat Dasar.

Pasal 22

Setiap Peserta Diklat Dasar berkewajiban: a. menaati tata tertib Diklat; b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Instruktur dan/atau mentor; c. mengikuti proses belajar mengajar; dan d. menghargai kearifan lokal.

Pasal 23

(1) Tata tertib Peserta Diklat Dasar disusun oleh Lembaga Diklat Basarnas sesuai Rencana Garis Besar Diklat. (2) Jumlah Peserta Diklat Dasar paling banyak: a. 35 (tiga puluh lima) orang untuk pembelajaran teknis keterampilan; dan b. 100 (seratus) orang untuk pembelajaran yang sifatnya klasikal.

Pasal 24

(1) Evaluasi penyelenggaraan Diklat Dasar dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Basarnas terhadap Peserta Diklat Dasar, kinerja Penyelenggara Diklat Dasar, dan tenaga pendidik. (2) Evaluasi terhadap Peserta Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap aspek pencapaian hasil, indikator hasil belajar setiap mata pelajaran dan aspek kedisiplinan selama program Diklat berlangsung serta pada saat presentasi. (3) Evaluasi kinerja penyelenggara Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aspek penilaian terhadap kinerja Penyelenggara Diklat. (4) Evaluasi kinerja Penyelenggaraan Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. kesiapan dan ketersediaan sarana Diklat; b. kesesuaian pelaksanaan program dengan rencana; c. penyiapan fasilitas Diklat; d. ketersediaan dan kelengkapan bahan ajar Diklat; e. pelayanan terhadap peserta dan tenaga pendidik; f. penatausahaan pelaksanaan Diklat; dan g. penataan administrasi Diklat. (5) Evaluasi tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap tenaga pendidik yang melaksanakan tugas pengajaran, meliputi: a. pencapaian hasil belajar; b. sistematika penyajian; c. penguasaan materi; d. kemampuan menyajikan; e. ketepatan waktu dan kehadiran; f. penggunaan metode dan media; g. kemampuan membangun hubungan dengan peserta; h. penggunaan bahasa; i. pemberian motivasi kepada peserta; j. penampilan dan kerapihan berpakaian; dan k. kerjasama antar Instruktur, mentor/pelatih, dan nara sumber.

Pasal 25

(1) Evaluasi harian dilaksanakan oleh panitia Penyelenggara Diklat Dasar. (2) Evaluasi Penyelenggaraan Diklat Dasar dilaksanakan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi melakukan evaluasi Diklat. (3) Evaluasi hasil Diklat Dasar dilaksanakan secara komprehensif oleh unit kerja terkait guna perbaikan program pendidikan.

Pasal 26

(1) Struktur kurikulum Diklat Dasar disusun berlandaskan pada sifat dan karakter yang diimplementasikan dalam pembangunan sumber daya manusia di Basarnas. (2) Struktur kurikulum Diklat Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kompetensi dasar; b. kompetensi inti; dan c. kompetensi penunjang. (3) Kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diarahkan pada sikap mental peserta agar memiliki disiplin, loyalitas, menghormati orang lain, responsif, militan, dan santun. (4) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan pada pemberian pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang Pencarian dan Pertolongan dalam rangka menunjang kegiatan Basarnas. (5) Kompetensi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diarahkan pada pembekalan peserta dalam mengaktualisasikan pengetahuan yang telah diberikan.

Pasal 27

(1) Susunan mata pelajaran kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a merupakan: a. kebijakan umum Pencarian dan Pertolongan Nasional; b. peraturan baris berbaris dan tata upacara; c. pembentukan sikap mental; d. pendidikan bela negara; dan e. kesamaptaan jasmani. (2) Susunan mata pelajaran kompetensi inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b merupakan: a. rencana strategis Basarnas; b. sejarah dan organisasi Basarnas; c. manajemen operasi Pencarian dan Pertolongan; d. aspek hukum penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; e. pembinaan dan koordinasi potensi Pencarian dan Pertolongan; f. manajemen sumber daya manusia; g. dasar-dasar kepemimpinan; h. sistem komunikasi Pencarian dan Pertolongan; i. sistem kediklatan; j. pengelolaan sarana prasarana dan administrasi pergudangan; k. kerjasama nasional dan internasional; l. sistem administrasi perkantoran; m. sistem pengawasan dan reformasi birokrasi; n. pengelolaan data dan informasi Basarnas; o. pengenalan penanggulangan bencana; p. manajemen keamanan dan keselamatan kerja; q. sistem informasi dan kehumasan; r. pengelolaan stres; s. sistem pengelolaan keuangan; t. pengenalan disaster victim identification; u. pengenalan pemadaman api; v. dasar-dasar pertolongan pertama medis (medical first responder); w. pertolongan korban di ketinggian (high angle rescue technique); x. Pencarian dan Pertolongan di hutan (jungle rescue); dan y. Pencarian dan Pertolongan di air (water rescue). (3) Susunan mata pelajaran kompetensi pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d merupakan: a. observasi lapangan; dan b. tugas mandiri.

Pasal 28

(1) Peserta yang dinyatakan lulus Diklat Dasar merupakan peserta yang berhasil memperoleh nilai batas kelulusan. (2) Nila batas kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 70.

Pasal 29

(1) STTPP diberikan kepada Peserta Diklat Dasar yang dinyatakan lulus. (2) Dalam hal peserta yang dinyatakan tidak lulus Diklat Dasar, diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat Dasar. (3) STTPP dan surat keterangan ditanda tangani oleh pimpinan Lembaga Diklat Basarnas.

Pasal 30

(1) Anggaran program Diklat Dasar dibebankan pada anggaran Lembaga Diklat Basarnas. (2) Pelaksanaan penganggaran dan pertanggungjawaban dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Basarnas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Diklat Dasar secara lengkap tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 32

Sekretaris Utama dan Deputi yang menyelenggarakan urusan di bidang bina ketenagaan diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 33

Peraturan Deputi Bidang Potensi SAR yang mengatur mengenai silabus Diklat Dasar SAR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2016 KEPALA BADAN SAR NASIONAL, ttd FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA