Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Badan SAR Nasional.
2. Diklat Dasar Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Diklat Dasar adalah diklat wajib bagi calon dan/atau pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional dalam rangka memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap mental, dan kesamaptaan.
3. Penyelenggaraan Diklat adalah merupakan proses penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar untuk mencapai kompetensi tertentu bagi calon dan/atau pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional dalam mendukung tugas dan fungsi Badan SAR Nasional.
4. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan diklat untuk mencapai tujuan tertentu.
5. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
6. Evaluasi Diklat adalah kegiatan penilaian tingkat kemampuan peserta dan penjaminan terhadap mutu Diklat.
7. Peserta Diklat Dasar adalah calon dan/atau pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional.
8. Instruktur pencarian dan pertolongan yang selanjutnya disebut Instruktur adalah tenaga yang memiliki kompetensi di bidang pencarian dan pertolongan dan bidang lain yang dibutuhkan dalam Diklat Dasar.
9. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
10. Lembaga Diklat Badan SAR Nasional adalah Penyelenggara Diklat Badan SAR Nasional.
11. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
