Penggunaan Pakaian Dinas sebagai berikut:
a. PDH digunakan pada hari Senin sampai dengan hari Kamis;
b. Dihapus;
c. PDL I dan PDL II digunakan pada saat melaksanakan operasi SAR, siaga SAR, apel kesiapsiagaan, upacara, dan kegiatan pembinaan sesuai dengan situasi, kondisi, dan perintah;
d. Pakaian Dinas ABK digunakan oleh ABK pada saat bertugas di kapal atau pada saat pelaksanaan operasi SAR;
d1. PDU digunakan saat menghadiri upacara hari ulang tahun Badan SAR Nasional, kegiatan atau acara resmi yang ditetapkan Kepala Badan SAR Nasional, dan undangan menghadiri kegiatan lainnya;
e. Pakaian Korpri digunakan pada saat upacara bendera setiap tanggal 17, upacara hari besar nasional, upacara hari Korpri; dan
f. setiap hari Jumat pegawai mengenakan pakaian bercorak tradisional daerah atau baju batik atau baju lain produksi dalam negeri dengan celana panjang atau rok berbahan bukan jins.
7. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK 9 Tahun 2015 tentang Penggunaan
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 524) ditambah dengan:
a. menambahkan Atribut Tanda Kepangkatan untuk PDU sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka romawi I angka 1 huruf n yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
b. menambahkan pakaian dinas jenis PDU sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka romawi III angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
#### Pasal II
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2016
KEPALA BADAN SAR NASIONAL,
ttd
FHB. SOELISTYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA