Peraturan Badan Nomor pk-5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Siaga Pencarian Dan Pertolongan Di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 1
(1) Standar biaya penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan merupakan satuan biaya yang ditetapkan untuk membiayai petugas siaga pencarian dan pertolongan.
(2) Siaga pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Kantor Pusat Badan SAR Nasional, Kantor SAR, dan Pos SAR.
Pasal 2
(1) Siaga pencarian dan pertolongan dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus sesuai dengan pembagian waktu.
(2) Pembagian waktu siaga pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bagi menjadi 2 (dua) shift siaga yaitu:
a. Shift 1 (satu) pukul 08.00-20.00 waktu setempat;
dan
b. Shift 2 (dua) pukul 20.00-08.00 waktu setempat.
Pasal 3
(1) Siaga pencarian dan pertolongan dilaksanakan oleh petugas pencarian dan pertolongan yang tergabung dalam regu siaga.
(2) Petugas pencarian dan pertolongan yang tergabung dalam regu siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengawas siaga;
b. kepala siaga;
c. asisten kepala siaga;
d. operator komunikasi;
e. operator local user terminal (LUT);
f. operator call center 115;
g. petugas jaringan informatika;
h. petugas humas;
i. petugas logistik
j. pilot;
k. copilot;
l. mekanik;
m. perwira kapal;
n. anak buah kapal;
o. petugas pencarian dan pertolongan; dan
p. keamanan hanggar.
Pasal 4
(1) Biaya penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan diberikan berdasarkan jabatan petugas siaga pencarian dan pertolongan yang sedang melaksanakan siaga pencarian dan pertolongan.
(2) Besaran biaya siaga pencarian dan pertolongan yang akan diberikan kepada petugas siaga pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada pada Kantor Pusat Badan SAR Nasional maupun Kantor SAR.
Pasal 5
(1) Besaran biaya penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diberikan berdasarkan standar biaya penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan yang ditetapkan oleh Badan SAR Nasional.
(2) Standar penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai batas tertinggi.
(3) Besaran standar biaya penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 6
(1) Sumber pembiayaan penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan terdiri atas:
a. DIPA Kantor Pusat Badan SAR Nasional; dan
b. DIPA Kantor SAR.
(2) DIPA Kantor Pusat Badan SAR Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan di Kantor Pusat Badan SAR Nasional.
(3) DIPA Kantor SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penyelenggaraan siaga pencarian dan pertolongan di Kantor SAR dan Pos SAR.
Pasal 7
Deputi Bidang Operasi SAR mengawasi terhadap pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 8
Peraturan Kepala Badan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2017
KEPALA BADAN SAR NASIONAL,
ttd
FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
