Peraturan Badan Nomor pk-2 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Rescuer di Lingkungan Badan Sar Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas secara profesional, efektif, dan efisien.
2. Rescuer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan.
3. Standar Kompetensi Rescuer adalah ukuran kemampuan minimal yang harus dimiliki Rescuer yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya.
4. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan SAR Nasional.
Pasal 2
Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan sebagai dasar dalam penyusunan/pengembangan program Diklat dan pengembangan profesionalisme Rescuer, pengembangan karir,
penilaian kinerja, sebagai dasar penjenjangan, dan penetapan tunjangan jabatan fungsional Rescuer.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Standar Kompetensi Rescuer ini untuk:
a. memastikan Rescuer memperoleh dan mempertahankan kemampuan tertentu yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan tugas sebagai Rescuer yang kompeten, profesional, efektif, dan efisien; dan
b. menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional tertentu Rescuer.
Pasal 4
Standar Kompetensi Rescuer meliputi:
a. Standar Kompetensi Rescuer pemula;
b. Standar Kompetensi Rescuer terampil;
c. Standar Kompetensi Rescuer mahir; dan
d. Standar Kompetensi Rescuer penyelia.
Pasal 5
Standar Kompetensi Rescuer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 6
(1) Rescuer wajib memenuhi Standar Kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang dan jabatannya.
(2) Standar Kompetensi Rescuer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Rescuer.
(3) Rescuer wajib mempertahankan Kompetensi melalui Diklat guna menjamin Kompetensi yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 7
(1) Unit eselon II yang bertanggung jawab di bidang pembinaan tenaga melakukan evaluasi untuk terlaksananya Standar Kompetensi Rescuer sesuai dengan tugas dan bidang tanggung jawabnya.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar sebagai pelaksanaan peningkatan Kompetensi pegawai melalui Diklat.
Pasal 8
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala
Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2017
KEPALA BADAN SAR NASIONAL,
ttd
FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
