Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor pk-15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN SAR NASIONAL NOMOR PER.KBSN.01/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SAR NASIONAL

PERATURAN_BASARNAS No. pk-15 Tahun 2014 berlaku

Pasal 96

Direktorat Operasi dan Latihan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, siaga SAR, pengendalian tindak awal dan operasi SAR, perencanaan pengembangan dan pembangunan kemampuan, penyusunan petunjuk latihan operasi SAR, hubungan dan kerja sama, pemberian bimbingan, serta evaluasi di bidang operasi dan latihan SAR. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Direktorat Operasi dan Latihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan standardisasi, pedoman dan petunjuk siaga SAR, pengendalian tindak awal dan operasi SAR serta latihan operasi SAR; b. pelaksanaan siaga SAR; c. pelaksanaan pengendalian tindak awal dan operasi SAR; d. pelaksanaan pengerahan potensi SAR dalam operasi SAR; e. pelaksanaan pemetaan instansi/ organisasi berpotensi SAR; f. penyusunan rencana pengembangan dan pembangunan kemampuan operasi SAR; g. pelaksanaan dan kerja sama operasi SAR dan latihan operasi SAR dalam negeri dan/atau luar negeri; h. pelaksanaan bimbingan siaga SAR, tindak awal dan operasi SAR serta latihan operasi SAR; i. pelaksanaan evaluasi operasi SAR dan latihan operasi SAR; j. pelaksanaan administrasi dan verifikasi biaya operasi SAR; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 98

Direktorat Operasi dan Latihan, terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi; b. Subdirektorat Penyelenggaraan Operasi SAR; dan c. Subdirektorat Siaga dan Latihan.

Pasal 99

Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standardisasi, pedoman dan petunjuk siaga SAR, tindak awal dan operasi SAR serta latihan operasi SAR, rencana pengembangan dan pembangunan kemampuan operasi SAR, evaluasi operasi SAR dan latihan operasi SAR dan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Operasi dan Latihan.

Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan standardisasi, pedoman dan petunjuk siaga SAR, tindak awal dan operasi SAR serta latihan operasi SAR; www.djpp.kemenkumham.go.id b. penyusunan standardisasi dan prosedur pengerahan potensi SAR; c. penyusunan petunjuk pelaksanaan dukungan operasi SAR; d. penyusunan rencana pengembangan dan pembangunan kemampuan operasi SAR; e. pelaksanaan evaluasi operasi SAR dan latihan operasi SAR; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Operasi dan Latihan.

Pasal 101

Subdirektorat Perencanaan dan Standardisasi, terdiri atas: a. Seksi Perencanaan dan Evaluasi; dan b. Seksi Standardisasi Operasi dan Latihan SAR.

Pasal 102

(1) Seksi Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pengembangan dan pembangunan kemampuan operasi SAR, penyusunan laporan evaluasi operasi SAR dan latihan operasi SAR, serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Operasi dan Latihan. (2) Seksi Standardisasi operasi dan latihan SAR mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standardisasi, pedoman dan petunjuk siaga SAR, tindak awal dan operasi SAR serta latihan operasi SAR, penyusunan standardisasi dan prosedur pengerahan potensi SAR, serta petunjuk pelaksanaan dukungan operasi SAR.

Pasal 103

Subdirektorat Penyelenggaraan Operasi SAR mempunyai tugas melaksanakan pengendalian tindak awal dan operasi SAR, pengerahan potensi SAR dalam operasi SAR, pemetaan instansi/ organisasi berpotensi SAR, kerja sama operasi SAR dalam dan luar negeri, dan bimbingan tindak awal dan operasi SAR serta administrasi dan verifikasi biaya operasi SAR.

Pasal 104

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 Subdirektorat Penyelenggaraan Operasi SAR menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelaksanaan dan pengendalian tindak awal dan operasi SAR; b. penyusunan rencana penyelenggaraan operasi SAR; c. penyiapan dukungan logistik operasi SAR; d. pelaksanaan koordinasi, penyusunan rencana dan pengerahan potensi SAR dalam operasi SAR; e. pelaksanaan pemetaan instansi/ organisasi berpotensi SAR; f. pelaksanaan kerja sama dan bantuan operasi SAR dalam dan luar negeri; g. pemantauan dan bimbingan pelaksanaan operasi SAR di lingkungan Basarnas; dan h. Pelaksanaan administrasi dan verifikasi biaya operasi SAR.

Pasal 105

Subdirektorat Penyelenggaraan Operasi SAR terdiri atas: a. Seksi Pengerahan Potensi SAR; dan b. Seksi Pengendalian Operasi SAR.

Pasal 106

(1) Seksi Pengerahan Potensi SAR mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana penyelenggaraan dan pengerahan potensi SAR dalam operasi SAR, pelaksanaan pemetaan instansi/ organisasi berpotensi SAR, kerja sama dan bantuan operasi SAR dalam dan luar negeri serta pemantauan dan bimbingan pengerahan potensi SAR dalam pelaksanaan operasi SAR. (2) Seksi Pengendalian Operasi SAR mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan pengendalian tindak awal dan operasi SAR, rencana operasi SAR, penyiapan dukungan logistik operasi SAR, pemantauan dan bimbingan pengendalian operasi SAR serta administrasi dan verifikasi biaya operasi SAR di lingkungan Basarnas . 2. Diantara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipi 4 (empat) pasal yakni Pasal 106A, Pasal 106B, Pasal 106C, Pasal 106D, dan Pasal 106E, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 106

Subdirektorat Siaga dan Latihan mempunyai tugas melaksanakan siaga SAR, latihan dan kerja sama latihan operasi SAR dalam negeri dan/atau luar negeri, bimbingan siaga SAR dan latihan operasi SAR, serta evaluasi latihan operasi SAR. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 106

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106A, Subdirektorat Siaga dan Latihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan pelaksanaan siaga SAR; b. penyusunan rencana dan pelaksanaan latihan operasi SAR dalam negeri dan/atau luar negeri c. pelaksanaan koordinasi siaga SAR dan latihan operasi SAR; d. pengawasan dan bimbingan siaga SAR dan latihan operasi SAR; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan siaga SAR.

Pasal 106

Subdirektorat Siaga dan Latihan terdiri atas: a. Seksi Siaga; dan b. Seksi Latihan Dalam dan Luar Negeri.

Pasal 106

(1) Seksi Siaga mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, pelaksanaan, koordinasi, penyiapan pengawasan dan bimbingan, serta evaluasi dan penyusunan laporan siaga SAR. (2) Seksi Latihan Dalam dan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, pelaksanaan, koordinasi, penyiapan pengawasan dan bimbingan, serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan operasi SAR latihan dalam dan luar negeri.

Pasal 106

Struktur Organisasi Direktorat Operasi dan Latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. 3. Ketentuan Pasal 107 sampai dengan Pasal 117 diubah, sehingga Pasal 107 sampai dengan Pasal 117 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 107

Direktorat Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, penyusunan petunjuk pelaksanaan pemeliharaan, pengoperasian, pemberian bimbingan, dan evaluasi di bidang komunikasi SAR. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Direktorat Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan standardisasi perangkat komunikasi SAR; b. penyusunan pedoman penyelenggaraan komunikasi SAR; c. penyusunan petunjuk pelaksanaan pemeliharaan peralatan komunikasi SAR; d. penyusunan petunjuk pengoperasian radio komunikasi SAR dan deteksi dini; e. penyusunan rencana pengembangan sistem dan kebutuhan peralatan komunikasi SAR; f. pelaksanaan inventarisasi dan pemeliharaan peralatan komunikasi SAR; g. pendokumentasian perangkat komunikasi SAR; h. pelaksanaan siaga radio komunikasi dan deteksi dini; i. pelaksanaan dukungan komunikasi SAR dalam operasi SAR, latihan dan pelatihan; j. pelaksanaan registrasi dan uji fungsi serta sertifikasi radio beacon; k. pelaksanaan uji fungsi peralatan komunikasi SAR; l. pelaksanaan pengawasan dan bimbingan siaga dan pengoperasian peralatan komunikasi SAR; m. pelaksanaan evaluasi perangkat komunikasi; dan n. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 109

Direktorat Komunikasi, terdiri atas: a. Subdirektorat Rencana Pengembangan dan Standardisasi Komunikasi; b. Subdirektorat Operasi Komunikasi; dan c. Subdirektorat Inventarisasi dan Pemeliharaan.

Pasal 110

Subdirektorat Rencana Pengembangan dan Standardisasi Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standardisasi, pedoman penyelenggaraan, petunjuk pelaksanaan pemeliharaan peralatan dan www.djpp.kemenkumham.go.id pengoperasian, rencana pengembangan sistem dan kebutuhan peralatan komunikasi SAR, pelaksanaan sertifikasi radio beacon, evaluasi dan penyusunan laporan perangkat komunikasi SAR.

Pasal 111

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Subdirektorat Rencana Pengembangan dan Standardisasi Perangkat Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan standardisasi perangkat komunikasi SAR; b. penyusunan pedoman penyelenggaraan komunikasi SAR; c. penyusunan petunjuk pelaksanaan pemeliharaan peralatan komunikasi SAR; d. penyusunan petunjuk pengoperasian radio komunikasi SAR dan deteksi dini; e. pelaksanaan analisis pengembangan sistem dan kebutuhan perangkat komunikasi; f. penyusunan rencana pengembangan sistem dan kebutuhan perangkat komunikasi; g. pelaksanaan sertifikasi radio beacon; dan h. penyusunan laporan dan evaluasi perangkat komunikasi.

Pasal 112

Subdirektorat Rencana Pengembangan dan Standardisasi Komunikasi, terdiri atas: a. Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem komunikasi; dan b. Seksi Standardisasi dan evaluasi;

Pasal 113

(1) Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Komunikasi mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pengembangan sistem dan kebutuhan peralatan komunikasi SAR, penyiapan bahan rencana pengembangan sistem dan kebutuhan peralatan komunikasi SAR serta penyusunan laporan perencanaan dan pengembangan sistem komunikasi. (2) Seksi Standardisasi dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standardisasi perangkat komunikasi SAR, pedoman penyelenggaraan komunikasi SAR, petunjuk pelaksanaan pemeliharaan peralatan komunikasi SAR, petunjuk pengoperasian radio komunikasi dan deteksi dini, sertifikasi radio beacon serta evaluasi dan penyusunan laporan perangkat komunikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 114

Subdirektorat Operasi Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan bimbingan, siaga, pemantauan dan pengoperasian radio komunikasi dan deteksi dini, pelaksanaan registrasi dan uji fungsi radio beacon, uji fungsi peralatan komunikasi SAR dan penyusunan laporan pelaksanaan operasi komunikasi SAR.

Pasal 115

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Subdirektorat Operasi Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. bimbingan siaga komunikasi SAR dan deteksi dini; b. pelaksanaan siaga, pemantauan dan pengoperasian radio komunikasi dan deteksi dini; c. pengoperasian peralatan komunikasi SAR dan deteksi dini; d. penyiapan dukungan petugas komunikasi dalam operasi SAR, latihan dan pelatihan; e. pelaksanaan registrasi dan uji fungsi radio beacon; f. penyusunan rencana gelar komunikasi SAR; g. pelaksanaan uji fungsi peralatan komunikasi SAR; dan h. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan siaga radio komunikasi dan deteksi dini.

Pasal 116

Subdirektorat Operasi Komunikasi, terdiri atas: a. Seksi Operasi Peralatan Komunikasi; dan b. Seksi Operasi Peralatan Deteksi Dini.

Pasal 117

(1) Seksi Operasi Peralatan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan, siaga, pemantauan dan pengoperasian, dukungan petugas komunikasi dalam operasi SAR, latihan dan pelatihan, rencana gelar komunikasi, uji fungsi peralatan komuniasi dan penyusunan laporan pelaksanaan operasi peralatan komunikasi. (2) Seksi Operasi Peralatan Deteksi Dini mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pelaksanaan siaga dan pengoperasian peralatan deteksi dini, registrasi dan uji fungsi radio beacon serta penyusunan laporan pelaksanaan operasi peralatan deteksi dini. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Diantara Pasal 117 dan Pasal 118 disisipi 4 (empat) pasal yakni Pasal 117A, Pasal 117B, Pasal 117C, Pasal 117D, dan Pasal 117E, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 117

Subdirektorat Inventarisasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan, inventarisasi perangkat komunikasi SAR, pemeliharaan peralatan komunikasi SAR, pendokumentasian perangkat komunikasi SAR, dukungan peralatan komunikasi SAR serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 117

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117A, Subdirektorat Inventarisasi dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bimbingan dan pelaksanaan inventarisasi perangkat komunikasi SAR di lingkungan Basarnas; b. penyiapan bimbingan dan pelaksanaan pemeliharaan peralatan komunikasi SAR di lingkungan Basarnas; c. pendokumentasian peralatan komunikasi SAR; d. penyiapan dukungan peralatan komunikasi SAR dalam mendukung operasi SAR dan latihan; e. pengelolaan peralatan komunikasi SAR; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.

Pasal 117

Subdirektorat Inventarisasi dan Pemeliharaan, terdiri atas: a. Seksi Inventarisasi Perangkat Komunikasi; dan b. Seksi Pemeliharaan Peralatan Komunikasi.

Pasal 117

(1) Seksi Inventarisasi Perangkat Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan, inventarisasi, pendokumentasian, usulan penghapusan, dukungan peralatan komunikasi SAR, dan penyusunan laporan inventarisasi perangkat komunikasi, serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat. (2) Seksi Pemeliharaan Peralatan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan, pemeliharaan, pemantauan, dan penyusunan laporan pelaksanaan pemeliharaan peralatan komunikasi SAR. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 117

Struktur Organisasi Direktorat Komunikasi sebagaimana dimaksud Pasal 109 tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. 5. Ketentuan Pasal 120 huruf g dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 120

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran Pusat Data dan Informasi; b. penyusunan rencana dan program kegiatan pengembangan sistem informasi SAR, serta pelayanan data dan informasi SAR; c. pembinaan dan pengembangan sistem informasi SAR; d. pembinaan, penyediaan, dan pelayanan data dan informasi SAR; e. perumusan program penyelenggaraan sistem informasi SAR; f. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sistem informasi SAR serta pelayanan data dan informasi SAR; g. dihapus; h. pengembangan jabatan fungsional pranata komputer dan statisi; h. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional pranata komputer dan statistisi; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Informasi. 6. Ketentuan Pasal 128 huruf c dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 128

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Bidang Pelayanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, penyajian dan pelayanan data dan informasi; b. penyiapan laporan dan pembuatan dokumentasi; dan c. dihapus. #### Pasal II Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2014 KEPALA BADAN SAR NASIONAL, FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id