Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor pk-12 Tahun 2014 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL

PERATURAN_BASARNAS No. pk-12 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Benturan kepentingan merupakan situasi dan kondisi bagi para penyelenggara negara yang memiliki dan/atau patut diduga terdapat kepentingan pribadi terhadap kewenangan yang dimiliki sehingga dapat mempengaruhi dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Maksud dan tujuan disusunnya peraturan ini merupakan pedoman bagi para penyelenggara negara dalam pelaksanaan penanganan benturan kepentingan.

Pasal 3

Prinsip dalam penanganan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. mengutamakan kepentingan publik; b. menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan; c. mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan dari para pimpinan unit kerja dan pemangku jabatan serta para pengelola anggaran; dan d. menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.

Pasal 4

Tahapan penanganan benturan kepentingan dilaksanakan melalui: a. Penyusunan kerangka kebijakan penanganan benturan kepentingan; b. Identifikasi situasi benturan kepentingan; c. Penyusunan strategi penanganan benturan kepentingan; dan d. tindakan yang diperlukan apabila seorang penyelenggara negara berada dalam situasi benturan kepentingan.

Pasal 5

Untuk mencapai keberhasilan benturan kepentingan dilaksanakan melalui: a. komitmen dan keteladanan dari para pemimpin unit kerja; b. partisipasi dan keterlibatan para penyelenggara negara; c. perhatian khusus terhadap hal tertentu; d. menandatangani surat pernyataan benturan kepentingan oleh para pegawai negeri, pimpinan unit kerja, pemangku jabatan, dan pengelola anggaran sebagai langkah preventif untuk menghindari situasi benturan kepentingan; e. penegakan kebijakan penanganan benturan kepentingan; dan f. pemantauan dan evaluasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Dalam hal terdapat potensi atau kondisi dan/atau situasi benturan kepentingan, penyelenggara negara dilarang: a. melakukan transaksi dan/ atau menggunakan aset instansi untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan; b. menerima dan/ atau memberi hadiah/ manfaat dalam bentuk apapun; c. menerima dan/atau memberi barang/ parsel/ uang/ setara uang atau dalam bentuk apapun pada hari raya keagamaan; d. mengijinkan Pihak Ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara; e. menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan atau bukan haknya dari hotel atau pihak manapun juga dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan; f. bersikap diskriminatif, tidak adil untuk memenangkan penyedia barang/ jasa rekanan/ mitra kerja tertentu dengan maksud untuk menerima imbalan jasa untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/ atau golongan; g. memanfaatkan data dan informasi rahasia instansi untuk kepentingan pihak lain; dan h. baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus dan mengawasinya.

Pasal 7

Dalam hal terjadi situasi benturan kepentingan, pejabat dan/atau pegawai wajib melaporkan kepada: a. atasan langsung; dan/atau b. pengelola pelaporan pelanggaran (Inspektorat).

Pasal 8

(1) Penjelasan terhadap penanganan benturan kepentingan secara lengkap sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini. (2) Lampiran Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum sama. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

Sekretaris Utama dibantu Inspektur melaksanakan pengawasan terhadap Peraturan ini.

Pasal 10

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2014 KEPALA BADAN SAR NASIONAL, MUHAMMAD ALFAN BAHARUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id