Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor pk-10 Tahun 2016 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL

PERATURAN_BASARNAS No. pk-10 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai tugas dan atau fungsi jabatan. 2. Kompetensi Manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. 3. Kompetensi Teknis adalah kemampuan kerja setiap pegawai negeri yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas-tugas jabatannya. 4. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri dalam suatu satuan kerja organisasi negara. 5. Kamus Kompetensi Manajerial adalah kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, kata kunci dan, level kompetensi. 6. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan. 7. Kepala Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Pimpinan Tertinggi Badan SAR Nasional.

Pasal 2

Standar kompetensi jabatan merupakan persyaratan kompetensi jabatan minimal yang harus dimiliki oleh pegawai negeri dalam melaksanakan tugas jabatannya.

Pasal 3

Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. standar kompetensi manajerial; dan b. standar kompetensi teknis.

Pasal 4

(1) standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang pegawai negeri dalam melaksanakan tugas jabatan. (2) standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang berdasarkan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Standar kompetensi jabatan manajerial dan standar kompetensi jabatan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai: a. pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan; b. perencanaan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan bagi pegawai yang memangku jabatan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; c. standar minimal yang ditentukan dalam setiap jabatan; d. efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap unit kerja di lingkungan Badan SAR Nasional; dan e. optimalisasi kinerja di setiap unit kerja di lingkungan Basarnas.

Pasal 6

(1) Penyusunan standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. pengisian data jabatan; b. identifikasi kompetensi manajerial; c. kamus kompetensi manajerial; d. daftar sementara kompetensi manajerial; e. kompetensi tambahan; f. penentuan kategori kompetensi; dan g. standar kompetensi jabatan manajerial. (2) Penyusunan standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: a. pengumpulan data jabatan; b. inventarisasi fungsi organisasi; c. indentifikasi unit kompetensi; d. perumusan standar kompetensi teknis; dan e. penentuan kualifikasi kompetensi teknis yang meliputi: 1. kompetensi umum; 2. kompetensi pilihan; dan 3. syarat lainnya.

Pasal 7

(1) Kompetensi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e merupakan kompetensi yang wajib dimiliki untuk semua fungsi pekerjaan di organisasi/instansi/unit yang distandardisasikan. (2) Kompetensi pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e merupakan kompetensi yang diperlukan untuk menambah kompetensi pegawai dalam melaksanakan suatu fungsi pekerjaan yang lainnya. (3) Syarat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e merupakan kompetensi yang dibutuhkan dalam melengkapi kompetensi pegawai tanpa ada syarat lain yang tidak mengurangi kompetensi pegawai itu sendiri.

Pasal 8

(1) Hasil penyusunan standar kompetensi manajerial dan penyusunan standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan sebagai dokumen dasar dalam penyusunan formulir hasil akhir penyusunan standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi teknis bagi jabatan fungsional umum di lingkungan Basarnas. (2) Hasil akhir dokumen penyusunan standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi teknis jabatan fungsional umum di lingkungan Basarnas disusun dalam satu formulir. (3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum secara lengkap dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 9

(1) Penyusunan standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib diketahui oleh pejabat eselon II sesuai dengan tanggung jawab di unit kerjanya. (2) Evaluasi pelaksanaan standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi teknis dilakukan oleh Pejabat Eselon II yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang organisasi dan kepegawaian. (3) Hasil pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar dalam pelaksanaan peningkatan kompetensi pegawai yang dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) dan/atau kursus.

Pasal 10

Diklat dan/atau kursus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) meliputi: a. Diklat fungsional; dan b. Diklat teknis lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 11

(1) Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. (2) Diklat teknis lainnya sesuai dengan bidang tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan untuk menunjang kebutuhan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dalam pemenuhan kebutuhan standar kompetensi jabatan struktural.

Pasal 12

Masing-masing pejabat unit kerja bertanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan kerjanya dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

Pasal 13

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2016 KEPALA BADAN SAR NASIONAL, ttd FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA